Pertimbangkan Praperadilan, DSKS Desak SP3 Sukmawati Dicabut

Pertimbangkan Praperadilan, DSKS Desak SP3 Sukmawati Dicabut

SOLO (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Dr. Muinidillah Basri,MA medesak Presiden dan Kapolri untuk melanjutkan proses hukum atau mencabut status SP3 terhadap Sukmawati yang dianggap telah menistakan agama.

DSKS menganggap kasus Sukmawati Soekarno Putri adalah kasus serius dan luar biasa melukai umat Islam.

Ia menilai, jika kasus penistaan agama semacam ini tidak di proses hukum, maka dikhawatirkan akan ada kasus intoleransi yang serupa di masa yang akan datang ataupun kasus penistaan agama semakin meningkat.

“Dikhawatirkan kasus pnistaan agama semakin meningkat jika kasus seperti ini tidak di proses” kata Dr. Muin, sapaan karibnya kepada Jurnalislam.com beberapa waktu lalu.

Menurut Dr. Muin, kasus ini sangat serius karena sudah 30 perwakilan lembaga yang melaporkan Sukmawati.

“Untuk itu DSKS mendesak Presiden dan Kapolri untuk tidak pandang bulu dalam proses hukum Sukmawati Soekarno Putri,” tambahnya.

Dr. Muin melalui DSKS akan mempertimbangkan langkah selanjutnya jika SP3 tidak di cabut dan proses hukum tetap di hentikan.

“Dan jika ternyata SP3 Sukmawati Soekarno putri tidak di cabut maka DSKS akan pertimbangkan langkah praperadilan”,tutupnya.

Seperti sudah diketahui pada tanggal,29 Maret 2018 Sukmawati Soekarno Putri dalam puisinya yang berjudul “Ibu Indonesia” secara sadar menyinggung dan dinilai melukai umat Islam.

Ia membandingkan suara azan dengan kidung, cadar dengan konde yang terkesan yang dinilai masyarakat merendahkan bagian syariat Islam.

Reporter: Ridho Asfari

Bagikan