JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan yang prima dan profesional dalam pemeriksaan halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kembali memperpanjang akreditasi SNI ISO/IEC 17065: 2012 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Direktur Utama LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, menjelaskan proses perpanjangan dimulai sejak enam bulan sebelum masa berlaku habis, tepatnya pada Juli 2021. Kemudian, asesmen dilakukan pada Agustus 2021.
“Pada November 2021, kami sudah melakukan closing. Alhamdulillah, proses perpanjangan berlangsung dengan baik, sehingga tepat pada 24 Januari 2022 sertifikat perpanjangan akreditasi yang baru pun terbit,” jelas Muti, dalam keterangannya kepada MUIdigital, Rabu (9/3/2022).
LPPOM MUI pertama kali memperoleh Sertifikat Akreditasi SNI ISO / IEC 17025: 2008 untuk Laboratorium Halal pada 2016 dan SNI ISO / IEC 17065: 2012 untuk Lembaga Sertifikasi Halal pada 2017.
Melalui KAN, LPPOM MUI juga telah diakui lembaga sertifikasi halal luar negeri, Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA) pada standar UAE 2055:2-2016. Sertifikat ini telah selesai diperpanjang pada 3 Agustus 2021 lalu.
Dengan adanya akreditasi ini, LPPOM MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pertama dan terpercaya di Indonesia telah membuktikan kredibilitasnya baik di tingkat nasional maupun internasional serta turut mendukung pelaku usaha Indonesia untuk memperluas pasar ke United Arab Emirates (UAE).
“Tentunya, upaya LPPOM MUI untuk terus memberikan pelayanan prima dan profesional tak berhenti hanya sampai di sini. Kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kami dengan berbagai program dan inovasi yang tak pernah berhenti kami kembangkan,” ungkap Muti. (mui)