Persekusi Terhadap Neno Warisman Ancam Masa Depan Demokrasi

Persekusi Terhadap Neno Warisman Ancam Masa Depan Demokrasi

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Mantan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution mengatakan, persekusi yang menimpa deklaratos #2019GantiPresiden Neno Warisman adalah tindakan yang mengancam masa depan demokrasi. Neno Warisman dihadang oleh sekelompok orang di Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Riau pada Sabtu (25/8/2018).

“Aksi persekusi tersebut mengancam hak-hak konstitusional warga negara serta mengancam masa depan demokrasi dan integrasi nasional,” katanya saat dihubungi Jurnalislam.com, Ahad (26/8/2018).

Maneger pun mempertanyakan keberadaan aparat keamanan yang tidak pernah muncul saat persekusi menimpa kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.

“Harusnya kepolisian menjelaskan ke publik tentang persekusi yang terjadi,” pungkasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM Universitas Muhammadiyah Prof DR. HAMKA Jakarta menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal serta meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah NKRI sesuai dengan Pasal 27 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, dalam Pasal 28 UUDNRI tahun 1945, dan pasal 23, 24, dan 25 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM dijelaskan bahwa hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan adalah hak konstitusional warga negara.

“Neno Warisman dan seluruh warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Riau, memiliki hak atas kebebasan berkumpul, berpendapat, memasuki/meninggalkan suatu daerah, rasa aman adalah hak konstitusional warga negara dan negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu (pasal 28G UUD1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM,” jelasnya.

Reporter: Tommy Abdullah

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.