Pentingnya Ukhuwah Islamiyah

Pentingnya Ukhuwah Islamiyah

JURNALISLAM.COM – Syariat telah menerangkan dengan ayat-ayatnya yang sangat terang dan jelas akan wajibnya orang Islam menolong saudaranya sesama muslim yang sedang ditindas, sebagaimana wajibnya menjaga kehormatan dan harta mereka. Bahkan hal ini adalah tujuan ditegakannya syariat yakni : menjaga agama, nyawa, akal, keturunan, dan harta.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain” (At taubah :71).

Imam Bukhari dan Muslim dan yang lainnya meriwayatkan dari Az-Zuhri, dari Salim Ibnu Abdillah dari ayahya bahwasanya Rasululah sholallahu 'alaihi wassallam bersabda,

“Seorang muslim adalah saudara muslim yang lainnya. Jangan menzhaliminya dan jangan memasrahkannya”.

Beliau juga bersabda, “Tolonglah saudaramu, baik ia sebagai orang yang zalim atau yang dizalimi”.

Ada seorang laki-laki bertanya, “Ya Rasulullah, aku dapat menolongnya jika ia dizalimi. Tapi untuk orang yang berbuat zalim, bagaimana aku menolongnya?” ,

Beliau sholallahu 'alaihi wassallam menjawab, “Tolonglah saudaramu yang berbuat zalim dan yang dizalimi.”

Kemudian ada seseorang bertanya tentang bagaimana cara menolong orang yang berbuat zalim? Beliau menjawab, “Kamu cegah dia dari berbuat zalim, maka sesungguhnya engkau telah menolongnya.” (HR Bukhari Muslim).

Kepedulian dan pertolongan terhadap sesama muslim adalah cerminan dari indahnya Islam dan merupakan salah satu bagian dari pintu jihad. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, “jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan pembelaan agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan” (Al Anfal :72).

Didalamnya ada kekuatan cinta dan keteguhan bagi orang-orang yang beriman. Tidak ada ruang bagi ketertinggalan, kemalasan, dan berdiam diri. Karena sesungguhnya ketika kecintaan sesama muslim itu ada tentu mereka akan saling menguatkan dan saling menolong satu sama lain.

Islam dan kaum muslimin itu mulia, dan negerinya dibangun atas dasar kecintaan. Dengannyalah mereka menjadi kuat, sedang musuh-musuh merekapun teramat ganas. Nabi Muhammad sholallahu 'alaihi wassallam membuat perumpaan seorang beriman bagaikan satu tubuh yang mana apabila salah satu bagian tubuh sakit, maka seluruh tubuhnya akan mersakan demam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Bashir, “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal kasih sayang bagaikan satu tubuh, apabila satu anggota badan merintih kesakitan maka sekujur badan akan merasakan panas dan demam” (HR. Muslim).

Islam menyeru untuk bersatu dalam persaudaraan yang dilandasi dengan aqidah dan kecintaan sesama muslim dan berlepas diri dari sikap tak acuh dan saling berbantah-bantahan yang akan menyebabkan kelemahan dan akan menyeretnya pada jurang kehinaan dan penyesalan.

Ketahuilah bahwasanya kekafiran terbesar yang memusuhi umat Islam di zaman kita dan thoghut terbesar abad ini adalah Amerika, Inggris dan sekutu-sekutunya. Mereka bersatu-padu dalam memerangi umat Islam sebagaimana mereka memerangi Thaliban dan negri-negri Islam yang lain. Mereka semua bersatu dibawah bendera “perang melawan terorisme”. Maka wajib bagi seluruh umat islam sesuai dengan kemampuanya untk menolong saudara-saudaranya para mujahidin dengan harta, lisan bahkan dengan nyawanya.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, “berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan diriimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah baik bagimu jika kamu mengetahui” (At taubah : 41).

Membiarkan umat Islam yang tengah mengalami penghinaan dan kedzaliman adalah dosa besar. Sebagaimana pula membantu orang-orang kafir yang memerangi orang Islam adalah sebuah kemunafikan dan merupakan salah-satu pembatal keislaman.

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, “kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih,(yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi teman-teman penolong dengan meninggalkan orang orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan itu kepunyaan Allah” (An Nisa’ : 138-139)

Dan firman Allah Subhanahu wa ta'ala, “Barang siapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka” (Al Mai’idah : 51).

Yakni kafir sebagai mana mereka kafir sebagaimana kesepakatan para ulama Maka berhati-hatilah jangan sampai seorang muslim menolong orang-orang kafir yang memerangi umat Islam dalam bentuk apapun, sebab itu adalah kekafiran, kemunafikan dan pertanda sakitnya hati, walupun bentuk pertolangan itu bukan karena kecintaan terhadap kekafiran atau setuju dengan kekafiran. Sebab mencintai kekafiran dan ridha terhadap kekafiran merupakan bentuk kekafiran tersendiri walaupun dia tidak menolong orang kafir dalam memerangi Islam.

Jika seseorang menolong orang kafir yang memerangi Islam sementara mereka menyangka mencintai Islam dan membenci kekafiran dan kemusyrikan, maka kami katakan : “Betapa banyak orang kafir dan munafik tidak membenci agamanya sendiri” Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, “yang demikian itu disebabkan karena sesungguhnya mereka mencintai kehidupan di dunia lebih dari akhirat, dan bahwasanya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang orang kafir” (An Nahl : 107).

Rasulullah sholallahu 'alaihi wassallam bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tariq bin Al ‘Ala bin ‘Abdir Rahman dari ayahnya dari Abu Hurairah, “Bersegeralah melakukan kebaikan sebelum datang fitnah (musibah) seperti potongan malam yang gelap. Yaitu seseorang pada waktu pagi dalam keadaan beriman dan di sore hari dalam keadaan kafir. Ada pula yang sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari dalam keadaan kafir. Ia menjual agamanya karena sedikit dari keuntungan dunia.”

Dan adapun hukum jahiliyah yang membolehkan seorang muslim yang bekerja di pemerintahan Amerika untuk ikut membantu pemerintahanya dalam memerangi mujahidin di Afghanistan adalah sebuah kesalahan baik dari sisi hukum fiqh ataupun aqidah seorang muslim.

Menolong orang kafir dalam memerangi orang Islam justru merusak aqidah seorang muslim dan merupakan salah-satu pembatal keislaman. Begitupun beralasan dengan keterpaksaan, hal tidak dapat diterima sebab darah seorang muslim yang ditumpahkan tidaklah lebih murah dibanding darah pembunuhnya.

Apa bila seseorang dipaksa untuk membunuh seorang muslim yang darahnya diharamkan untuk ditumpahkan maka ini tidak boleh dilakukan, karena tidak boleh bagi seorang muslim membunuh muslim lainnya agar nyawanya sendiri selamat. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, “dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar” (Al An’am : 151).

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman, “dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasanya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya” (An Nisa’ : 93).

Dan saya telah menjelaskannya di tempat lain mengenai masalah ini.

Syaikh Nasir bin Hamad Al-Fahd semoga Allah membalas kebaikan ilmu dan amalnya dalam kitabnya ‘At Tibyan Fil Kufri Man A’anal Amrikan’ mengingatkan jangan sampai seorang muslim memberikan bantuan kepada yahudi dan nasrani dalam memerangi saudaranya yang muslim.

Sungguhnya beliau telah berusah keras dalam menjelaskan hal tersebut agar kaum muslimin benar-benar terhindar darinya, dan tidak ada perselisihan ulama dalam hal ini. Syaikh menerangkan bahwa menolong orang kafir dalam memerangi orang islam adalah sebuah kemunafikan. Sedangkan menolong saudaranya sesama muslim yang sedang didzalimi merupakan pintu dari pintu pintu jihad dan pertanda keimanan seseorang.

Betapa bagusnya perkataanya, Semoga Allah Subhanahu wa ta'ala menguatkan beliau.

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin

 

Penerjemah : Abu Muhammad | Editor: Deddy | Jurniscom

Sumber: AlistiqamahFitariqAttawhid.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.