DENMARK (Jurnalislam.com) – Seorang pengusaha Aljazair mengatakan bahwa dia akan membayar semua denda yang dihadapi wanita di Denmark yang memilih mengenakan cadar, karena pemerintah Denmark pada 6 Februari mengusulkan pelarangan cadar di ruang publik yang ketentuannya detilnya belum disetujui.
Berbicara kepada Anadolu Agency di depan parlemen Denmark, pada hari Sabtu (10/3/2018), Rasheed Nekkaz mengatakan bahwa dia telah membayar denda $1.5 juta untuk para wanita yang menghadapi keadaan serupa di enam negara, termasuk Prancis, Belgia, Swiss, Belanda, Austria, dan Jerman.
Nekkaz terkenal karena membayar denda bagi wanita yang mengenakan cadar atau burqa setelah pakaian tersebut dilarang di banyak negara Eropa, termasuk Prancis, pada tahun 2010.
Pebisnis Aljazair dan aktivis politik itu mengumpulkan dana satu juta euro untuk membayar denda ini.
“Pemerintah di Eropa tidak menghasilkan solusi bagi umat Islam untuk beradaptasi dengan Eropa, itulah sebabnya mengapa masyarakat Muslim di Eropa harus lebih kuat untuk melindungi kepentingan mereka,” katanya.
Kelompok Hak Asasi Manusia Tolak Undang-undang Larangan Cadar di Kanada
“Saya harus menyampaikan pesan kepada pemerintah Eropa sehingga mereka tidak dapat membatasi kebebasan dan melakukan apapun yang mereka inginkan,” katanya.
“Jika ada larangan berjilbab di sebuah negara pada mereka yang ingin memakainya, saya akan menjadi orang yang membayar denda mereka,” tambahnya.
Nekkaz mengatakan bahwa sebelum Denmark, dia melakukan perjalanan ke Iran untuk membebaskan 29 wanita yang ditangkap pada tanggal 8 Maret karena menolak mengenakan jilbab pada Hari Perempuan Internasional.
“Alasan saya disini bukan untuk membela agama, tapi untuk membela kebebasan. Prinsip kebebasan adalah hak universal,” katanya.
“Jadi saya membela kebebasan mereka yang ingin memakai jilbab di Eropa dan mereka yang tidak ingin memakai kerudung di Iran,” katanya.
Nekkaz mengatakan bahwa pemerintah Denmark harus memahami bahwa para wanita mengenakan kerudung atas kehendak bebas mereka sendiri.
Larang Bercadar dan Penyebaran Al Qur’an, Aktivis dan Para Ahli Kecam Undang-undang Austria
Pada sebuah demonstrasi Sabtu di parlemen Denmark, Sara, seorang wanita Turki berusia 30 tahun, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa larangan kerudung tersebut akan membatasi kebebasannya.
Saat dia memakai jilbab, Sara mengatakan bahwa larangan tersebut akan mencegahnya pergi ke luar.
Sara mengatakan bahwa di antara 5,7 juta penduduk Denmark, hanya sekitar 50 wanita yang mengenakan jilbab.
Sara menyatakan bahwa larangan berjilbab hanyalah awal dari larangan lain yang menargetkan umat Islam.
“Pertanyaan saya kepada politisi Denmark adalah: Anda berbicara tentang kebebasan, tapi di mana kebebasan kita? Dimana kebebasan beragama kita?” dia bertanya.