Pengamat : Jika Goal, Revisi UU Terorisme Berpotensi Semakin Membungkam Media Dakwah

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pengamat kontra terorisme Harits Abu Ulya menanggapi usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk merevisi Undang-undang Terorisme No 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.

Rencana tersebut, menurut Harits, merupakan bagian penguatan legal frame yang sudah lama mereka rencanakan. "Soal momentum saja kapan RUU revisi tersebut akan dimasukkan dalam program legislasi," kata Direktur The Ideological of Islamic Analyst (CIIA) itu kepada Jurniscom, Kamis (9/4/2015).

Dan jika ini berhasil, lanjut Harits, maka bisa dipastikan tindakan pemerintah akan lebih represif lagi kepada elemen-elemen yang dianggap ada benang merahnya dengan terorisme versi rezim status quo.

Harits menilai, jika revisi UU ini disahkan, BNPT akan mempunyai tameng hukum yang legal untuk bertindak lebih dari itu. Diluar soal masa penahanan, hukuman, keuangan maka konten revisi yang akan di masukkan juga terkait pemidanaan terhadap perbuatan yang mendukung tindak pidana terorisme, perbuatan penyebaran kebencian dan permusuhan, masuknya seseorang ke dalam organisasi terorisme, dan masalah rehabilitasi

"Ini jelas sekali, kedepan pemerintah bisa lebih mudah mengkriminalisasi para ulama dan juru dakwah hanya karena ditafsirkan mereka menyampaikan pemikiran kontra mainstream, atau dianggap menginspirasi orang melakukan tindakan kekerasan. Termasuk, media Islam yang kontennya ditafsirkan secara subyektif oleh pemerintah (BNPT) sebagai pamantik kekerasan," paparnya.

Ia menambahkan jika UU tersebut disahkan maka glorifikasi kekerasan yang dikaitkan dengan terorisme akan dengan mudah disematkan kepada individu atau kelompok-kelompok gerakan Islam.

"Umat Islam, para intelektual dan tokohnya harus ikut mencermati langkah legislasi yang diinisiasi oleh pemerintah (BNPT) dan terkesan akan diaminkan oleh DPR tersebut," ungkapnya.

Bagi yang melek politik, tambah Harits, langkah revisi ini cukup menjadi "early warning" bagi dinamika dakwah dan kekuatan politik Umat Islam ke depan di Indonesia.

Ally | Jurniscom

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.