Pengamat : Belum ada Undang-Undang untuk Pidanakan Propagandis ISIS

JAKARTA (JUrnalislam.com) – Terkait penangkapan 5 orang yang diduga menjadi propagandis dan penyandang dana ISIS di Indonesia oleh Densus 88 pada hari Ahad (22/3/2015), pengamat kontra terorisme Harits Abu Ulya menyatakan bahwa polisi harus bisa membuktikan alasan penangkapan mereka.

"Karena jelas, sampai saat ini belum ada undang-undang atau regulasi yang bisa dijadikan payung untuk mempidanakan pengikut ISIS, penyandang dana, orang-orang yang mau bergabung ISIS, termasuk para propagandisnya." jelasnya kepada jurniscom, Ahad (22/3/2015).

Langkah penindakan kali ini dinilainya hanya akan membuat para propagandis tiarap untuk sementara.

"Karena ini soal ideologi dan keyakinan yang tidak akan hilang dan mati hanya karena seseorang atau beberapa orang propagandisnya ditangkap." lanjut Direktur The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) itu.

Karena itu, tambahnya, pendekatan kontra ideologi secara soft dan elegan harus menjadi prioritas utama. Jika pendekatan hardpower lebih dominan. Harits menilai hal tersebut akan semakin mengkristalkan militansi mereka para pendukung IS di Indonesia.

"Apalagi hardpower oleh aparat keamanan dibawah regulasi yang belum jelas dan ambigu. Efeknya masyarakat akan menangkap upaya polisi adalah kriminalisasi, bukan langkah solutif." pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.