Pengadilan Mesir Vonis Hukuman Seumur Hidup pada Pemimpin Ikhawanul Muslimin

Pengadilan Mesir Vonis Hukuman Seumur Hidup pada Pemimpin Ikhawanul Muslimin

KAIRO (Jurnalislam.com) – Pengadilan Mesir pada hari Rabu (5/12/2018) menetapkan hukuman seumur hidup atas tuduhan yang berkaitan dengan kekerasan, terhadap enam orang, termasuk pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin, menurut sumber peradilan lokal.

Pengadilan Pidana Kairo menghukum Mohamed Badie dan wakilnya, Khairat el-Shater, serta empat orang lainnya hukuman seumur hidup, kata sumber itu.

Para terdakwa menghadapi dakwaan termasuk merencanakan protes dan melakukan penembakan saat aksi yang terjadi pada 2013 menyusul penggulingan presiden terpilih secara demokratis Muhammad Mursi dalam kudeta militer berdarah oleh As Sisi.

Baca juga: 

Pengadilan juga membebaskan mantan juru bicara parlemen Saad al-Katatni dan anggota terkemuka Essam al-Erian dan Mohammed al-Beltagy dalam kasus yang sama.

Putusan hari Rabu tersebut masih menunggu banding.

Sejak Mursi digulingkan, pihak berwenang Mesir telah meluncurkan tindakan keras tanpa henti terhadap perbedaan pendapat serta pembunuhan ratusan orang dan mengirim ribuan orang ke balik jeruji terkait tuduhan kekerasan.

Bagikan

One thought on “Pengadilan Mesir Vonis Hukuman Seumur Hidup pada Pemimpin Ikhawanul Muslimin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses