KAIRO (Jurnalislam.com) – Pengadilan Mesir pada hari Rabu (5/12/2018) menetapkan hukuman seumur hidup atas tuduhan yang berkaitan dengan kekerasan, terhadap enam orang, termasuk pemimpin kelompok Ikhwanul Muslimin, menurut sumber peradilan lokal.
Pengadilan Pidana Kairo menghukum Mohamed Badie dan wakilnya, Khairat el-Shater, serta empat orang lainnya hukuman seumur hidup, kata sumber itu.
Para terdakwa menghadapi dakwaan termasuk merencanakan protes dan melakukan penembakan saat aksi yang terjadi pada 2013 menyusul penggulingan presiden terpilih secara demokratis Muhammad Mursi dalam kudeta militer berdarah oleh As Sisi.
Baca juga:
-
Pengadilan Mesir Jatuhi Hukuman Mati pada Dr Yusuf Qaradawi
-
Ini Sebabnya AS Kesulitan Klasifikasikan Ikhwanul Muslimin sebagai Kelompok Teror
-
Pangeran Arab: Khashoggi Islamis Berbahaya Seperti Anggota Ikhwanul Muslimin
-
Dituduh Organisasi Teroris, Ikhwanul Muslimin Kecam Arab Saudi
Pengadilan juga membebaskan mantan juru bicara parlemen Saad al-Katatni dan anggota terkemuka Essam al-Erian dan Mohammed al-Beltagy dalam kasus yang sama.
Putusan hari Rabu tersebut masih menunggu banding.
Sejak Mursi digulingkan, pihak berwenang Mesir telah meluncurkan tindakan keras tanpa henti terhadap perbedaan pendapat serta pembunuhan ratusan orang dan mengirim ribuan orang ke balik jeruji terkait tuduhan kekerasan.
One thought on “Pengadilan Mesir Vonis Hukuman Seumur Hidup pada Pemimpin Ikhawanul Muslimin”