PALESTINA (Jurnalislam.com) – Pengadilan Israel pada hari Selasa memvonis remaja Palestina atas tuduhan "pembunuhan" dan kepemilikan pisau, anggota keluarga mengatakan.
Sebuah pengadilan distrik Israel menghukum Ahmad Manasrah, usia 14 tahun, karena melakukan percobaan pembunuhan terkait dengan dugaan serangan pisau di Yerusalem Timur tahun lalu.
"Anak saya tidak mencoba untuk menusuk siapa pun; tuduhan itu dibuat-buat (palsu)," Saleh Manasrah, ayah Ahmad, mengatakan kepada Anadolu Agency, Selasa (10/05/2016).
"Putusan pengadilan tidak adil. Dia (Ahmed) tidak seharusnya ditahan atau berada di penjara, walaupun untuk sesaat," kata sang ayah bingung.
Jaksa Zionis mengatakan bahwa Ahmed – bersama dengan sepupunya, Hassan – berusaha menusuk dua orang Israel di kawasan Shufat Yerusalem Timur pada tahun 2015.
Pasukan penjajah Israel menembak dan membunuh Hassan Manasrah, 15, di lokasi kejadian.
Sementara itu Ahmed terluka parah setelah ditabrak dan diserang oleh pemukim Israel sebelum ditangkap.
November lalu, polisi zionis dilaporkan menyiksa Ahmad Manasrah setelah video interogasinya diposting secara online.
Rekaman itu menunjukkan interogator menekan Manasrah. Manasrah mengatakan dia tidak bisa mengingat kejadian itu dan berkata bahwa ia menderita trauma mental.
Deddy | Anadolu Agency | Jurnalislam