JAKARTA (Jurnalislam.com) – KPK kembali menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP. Faisal, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum mengatakan bahwa penetapan Setya Novanto (Setnov) untuk kedua kalinya yang dilakukan oleh KPK sudah tepat.
“Langkah yang paling tepat saat ini pasca Setnov ditetapkan menjadi tersangka adalah segera melakukan penahanan. Penahanan ini penting demi menjamin kelancaran proses penyidikan. Jangan sampai KPK lakukan blunder untuk kedua kalinya. Segera lakukan penahanan demi kepentingan penyidikan,” kata Faisal, Senin (6/11/2017).
Apalagi, kata Faisal, Setnov beberapa kali mangkir dipanggil KPK dengan dalih pemeriksaannya harus terlebih dahulu memerlukan izin Presiden berdasar pada pasal 245 UU MD3.
“Jelas ini manuver hukum yang tak cukup berdasar. Karena didalam UU MD3 tersebut izin tidak berlaku terhadap tindak pidana khusus. Begitu jelas jika korupsi termasuk dalam klasifikasi tindak pidana khusus. KPK harus segera menahan setnov demi kepentingan penyidikan. Status tersangka setnov ini adalah alasan yang cukup untuk lakukan penahanan,” pungkasnya.