JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak pemerintah untuk tidak memberikan vaksin yang belum mendapat label hlal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) kepada masyarakat.
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaki Ahmad Rivai, saat ini sudah ada pilihan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal, dan status darurat pun sudah dicabut MUI. Sehingga hak masyarakat Indonesia yang mayoritasnya muslim untuk mendapatkan vaksin halal wajib dipenuhi oleh pemerintah.
“Vaksin halal-haram kita mengacu kepada tuntunan syariat yang dalam hal ini yang punya wewenang Majelis Ulama Indonesia. Bagaimana fatwanya berdasarkan penelitian ilmiah itu yang kita ikuti,” kata Zaki saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (10/1).
“Saat ini juga sudah ada opsi vaksin yang halal dengan spesifikasi sama dan juga fungsinya sama. Maka hal ini menjadi diutamakan yang halal. Karena statusnya tidak lagi darurat,” tambah Zaki.
Menueut Zaki, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan golongan mayoritas di republik ini. Umat Islam Indonesia dengan total populasi sekitar 85 persen Muslim merupakan pemakai terbanyak vaksin nantinya.
“Makanya untuk vaksin ke depan ini pada 2022 dimana pemerintah menargetkan akan memvaksin 234,8 juta jiwa masyarakat indonesia harus sudah tervaksin, harus menyingkirkan unsur-unsur babi dan unsur-unsur haram lainnya di dalam komponen pembuatnya,” ucap Zaki.
Sebagaimana yang kita ketahui babi merupakan salah satu hal yang haram untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Karena dapat mengakibatkan banyak penyakit dan juga berakibat pada tidak diterimanya ibadah bagi umat Islam.
Zaki pun mengimbau agar masyarakat Muslim memilih vaksin halal dan berani menolak jika mengetahui akan disuntikkan vaksin haram. “Saya dan teman-teman KAMMI mengimbau pilihlah vaksin yang halal lagi baik,” kata Zaki.
Sumber: republika.co.id