Pembatasan Akun Medsos Pada Anak, Langkah Efektif Menjaga Generasi?

Pembatasan Akun Medsos Pada Anak, Langkah Efektif Menjaga Generasi?

Oleh : Siti Rima Sarinah

Dunia digital sangat mempengaruhi tumbuh kembang generasi saat ini. Pasalnya, dunia digital bak nyawa bagi generasi, yang mereka tidak bisa hidup tanpa bersentuhan dengan dunia digital. Hampir semua generasi di negeri ini memiliki gadget, bahkan gadget seakan menjadi teman dekat mereka sejak lahir. Kita bisa melihat pemandangan anak-anak kecil telah diberikan mainan gadget oleh orang tuanya. Parahnya, gadget telah mengganti peran orang tua dalam mendidik anak-anak mereka. Karena, gadget telah mengalihkan perhatian generasi dan seakan paling tahu apa yang disukai oleh generasi, tanpa mengindahkan dampak buruk yang akan ditimbulkan.

Tidak dimungkiri, begitu banyak sisi negatif yang ditimbulkan oleh dunia digital pada anak. Dari game, film, dan berbagai akun atau situs yang merusak pemahaman generasi bebas berseliweran di dunia digital. Anak-anak pun dengan mudahnya mengakses situs dan game unfaedah tanpa ada pengawasan dari pihak mana pun, termasuk negara. Kasus kejahatan yang akibat terpapar oleh gadget, mengakibatkan seorang anak bisa membunuh orang tua dan temannya karena terinspirasi dari film atau game yang sedang ia gandrungi.

Kebijakan Tambal Sulam

Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan akun media sosial bagi anak berusia dibawah 16 tahun yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 mendatang. Dilansir Kompas.id, 06/03/2026, pemerintah memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari bahaya dari internet. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Anak-anak dibawah usi 1 tahun pada platform akan dinonaktifkan karena digital sangat berbahaya bagi mereka.

Paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online adalah ancaman nyata dunia digital yang tengah menyasar anak-anak. Sehingga hadirnya pemerintah dengan menerapkan peraturan melalui undang-undang terkait pembatasan akun medsos dan kerjasama dengan orang tua agar bisa menghadapi dan mengantisipasi kekuatan algoritma yang menghantui generasi bangsa ini.

Namun sayangnya, berbagai peraturan dan langkah antisipasi untuk menyelamatkan generasi bangsa ini dari dampak buruk digital, tentu tidak akn berjalan dengan optimal. Jikalau pemerintah dan negara tidak menutup akun atau situs yang merusak dari game hingga tontonan unfaedah bisa dengan leluasa masuk dan berseliweran di media sosial. Maka peraturan yang ditetap oleh pemerintah harus dibarengi dengan sanksi yang tegas dan memberi efek jera bagi siapa saja yang dengan sengaja membuat atau menyebarkan akun dan situs-situs yang membahayakan anak-anak.

Dengan melibatkan orang tua dan memberikan edukasi dampak buruk gadget bagi anak-anak. Sehingga orang tua tidak akan memfasilitasi gadget kepada anak-anak dengan alasan apapun. Karena pada hakikatnya, anak-anak menggunakan gadget hanyalah untuk bermain game atau menonton film atau anime yang memberi dampak kekerasan, pornografi dan dampak buruk lainnya kepada mereka. Padahal usia mereka seharusnya digunakan untuk belajar, tetapi kehadiran gadget telah merubah orientasi kehidupan anak yang notabene generasi harapan bangsa di masa depan.

Tidak ada lagi anak yang ingin menjadi ilmuwan, dokter dan cita-cita mulia untuk mengaplikasikan ilmunya agar bermanfaat bagi masyarakat dan bangsa. Cita-cita mulia tersebut tergantikan dengan keinginan mereka menjadi gamer, youtuber dan influencer, karena akan lebih mudah mendapatkan uang tanpa susah-susah harus sekolah dan belajar. Dalam benak mereka hanya materi dan materi semata. Hal ini tak lepas dari sistem pendidikan kapitalis dengan basis kurikulum pemisahan agama dalam kehidupan (sekularisme), telah berhasil mencetak generasi yang bermental materialistis.

Butuh Solusi Sistemik

Pembatasan akun medsos secara administrasi tidak cukup untuk melindungi generasi dari berbagai dampak buruk yang membahayakan jiwa dan masa depan generasi. Yang terpenting adalah kontrol negara terhadap konten, situs atau pun akun-akun yang berseliweran di media sosial dan menjadikan generasi sebagai mangsanya. Negara sebagai pelindung dan penjaga generasi dari dampak buruk dunia digital dengan menyediakan sistem pendidikan yang berbasis kurikulum yang dapat menghasilkan output memiliki pola sikap dan pola pikir Islam dalam kehidupan mereka (kepribadan/syakhsiyah Islam).

Sehingga akan terwujud generasi yang bijak dan cerdas dalam menggunakan teknologi digital dan mampu memilih dan memilah informasi yang berseliweran di media sosial dengan benar. Hal ini tak lepas dari peran negara yang senantiasa melakukan pengontrolan dan memastikan keamanan generasi di ruang digital yang sehat dan berbasis syariat (tidak melanggar aturan agama). Tidak akan ada konten, situs atau pun akun unfaedah yang dapat merusak generasi bisa masuk karena penjagaan dan pengontrolan negara berjalan serta beriringan dengan sanksi hukum yang akan menjerat siapa saja yang melakukan pelanggaran dan dapat merusak generasi.

Dengan kekuatan sistem yang diterapkan oleh negara dan berkorelasi dengan sistem pendidikan berbasis syariat Islam serta hukum yang tegas dalam melarang setiap wasilah (sarana) yang dapat merusak kepribadian Islam generasi. Maka bisa dipastikan mekanisme sistem seperti ini akan dapat menyelamatkan generasi dari dampak buruk dunia digital yang menyasar generasi. Tanpa hadirnya negara dan sistem yang benar, maka kebijakan atau aturan mana pun takkan mampu melindungi generasi.

Bagikan