JAKARTA (jurnalislam.com)– Sejumlah anggota Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak transparansi dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
A’wan PBNU, KH. Abdul Muhaimin, menegaskan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus dituntaskan secara adil dan terbuka.
“Korupsi itu mestinya menjadi bagian dari extraordinary crime yang harus ditindak tuntas transparan dan adil, tapi jangan sampai kehilangan wise (kebijaksanaan),” kata kiai Muhaimin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).
Ia meminta KPK segera menetapkan tersangka serta memberi penjelasan terang kepada publik.
“Penjelasan-penjelasan KPK jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat hanya beberapa orang, tapi seluruh Indonesia akhirnya komplain ke saya bagaimana ini peta dan anatominya,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, PBNU juga menanyakan langsung soal kepastian penetapan tersangka.
“Saya tadi meminta limitnya kapan?, Jangan digoreng ngalor-ngidul begini. Penetapannya lebih cepat lebih baik. Semoga KPK tetap tegak lurus dan cepat bisa terselesaikan sehingga tidak digoreng,” tambahnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya diskusi dengan kiai NU. Namun ia menegaskan penetapan tersangka tidak bisa sembarangan.
“Kita sama-sama tunggu prosesnya karena penyidikan juga masih berlangsung di mana penyidik pekan ini masih secara intensif melakukan pemeriksaan, permintaan keterangan kepada pihak-pihak khususnya biro travel penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK di wilayah Jawa Timur,” kata Budi.
“Nanti dari keterangan yang sudah diperoleh dalam pemeriksaan pada pekan ini nanti akan didalami dan dianalisis,” sambungnya.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran uang dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi mulai dari rumah Yaqut di Condet, kantor agen travel haji di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan aset properti ikut disita.