JAKARTA (jurnalislam.com)– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji 2023–2024. Desakan ini muncul karena berlarut-larutnya proses hukum dinilai menimbulkan keresahan di kalangan kiai dan warga NU.
A’wan PBNU 2022–2027, KH Abdul Muhaimin, menyebut para kiai sepuh dan jamaah NU merasakan kegelisahan yang mendalam. Namun di sisi lain, mereka tetap mendukung penuh penegakan hukum sepanjang dilakukan secara transparan.
“Kita mendukung KPK. Tapi segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU,” kata KH Abdul Muhaimin, Sabtu (13/9/2025).
Ia mengingatkan, bila KPK terus menunda pengumuman tersangka, hal itu justru berpotensi merusak reputasi NU secara kelembagaan. Menurutnya, kasus dugaan korupsi haji hanya melibatkan oknum-oknum yang memanfaatkan nama besar NU untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Aktivis GP Ansor tiga periode itu menegaskan, mayoritas ulama dan warga NU di akar rumput tidak tahu menahu soal praktik kotor dalam penyelenggaraan haji.
“Namun mereka ikut menanggung akibat, mulai dari tuduhan hingga caci maki di media sosial. Ini sungguh menyesakkan,” ujarnya.
KH Abdul Muhaimin juga menyoroti maraknya perang narasi di media sosial antara pihak yang mendukung KPK dan yang membela para terduga. Menurutnya, semua itu terjadi karena ketidakjelasan sikap KPK.
“Kepada KPK, segera tetapkan tersangka. Jangan dibikin serial drama. Siapa pun yang terlibat harus dibuka terang benderang, meskipun melibatkan pemimpin tertinggi PBNU sekalipun,” tegasnya.
Ia memastikan, sepanjang proses hukum berjalan sesuai aturan dan disertai bukti kuat, para masyayikh sepuh serta jamaah NU akan mendukung penuh langkah KPK.