Mahfud: Shalat Idul Fitri Berjamaah di Lapangan Dilarang!

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan kegiatan keagamaan yang bersifat masif seperti sholat berjamaah di masjid atau sholat id di lapangan merupakan kegiatan yang dilarang.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk memutus penyebaran covid 19.

Kebijakan terkait Covid-19 berdasarkan pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang PSBB dan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Karantina Kesehatan.

“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif, seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh peraturan Menkes No 9/2020 yaitu tentang PSBB.

Juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain misalnya UU No 6/2018 tentang karantina kewilayahan,” ujar dia usai rapat terbatas, Selasa (19/5).

Mahfud menegaskan, peraturan tersebut bukan untuk melarang ibadah shalat maupun kegiatan keagamaan lainnya, melainkan menghindari penyebaran virus yang lebih luas. Karena itu, pemerintah pun meminta agar ketentuan tersebut tak dilanggar.

Pemerintah juga mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat agar tak melakukan kegiatan berkumpul seperti shalat berjamaah.

“Kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang dari peraturan perundang-undangan, bukan karena solatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana. Covid 19 termasuk bencana non alam nasional,” jelas Mahfud.

Selain itu, ia juga menegaskan larangan mudik masih tetap berlaku hingga saat ini. Karena itu, ia meminta agar penegakan aturan ini juga dikawal oleh Polri, TNI, Forkopimda, dan pemerintah daerah.

Pemeriksaan di seluruh pintu masuk dan keluar maupun di berbagai jalan tikus pun dimintanya agar diperketat. “Pemeriksaan di pintu-pintu keluar atau pintu masuk, di jalan-jalan tikus, atau di kendaraan-kendaraan besar yang menjadi tempat orang bersembunyi untuk mudik itu supaya dilakukan secara ketat,” kata dia.

sumber: republika.co.id

Gandeng ACT, PGRI Serahkan Bantuan untuk Guru Terdampak Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dampak Covid-19 di Jakarta terus meluas terutama pada sektor ekonomi. Sejumlah kolaborasi dijalin Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menanggulangi permasalahan ini. Salah satunya kerja sama antara ACT dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Pada Rabu lalu (13/5), PGRI menyerahkan donasi senilai Rp412 juta kepada ACT dalam program Kolaborasi Sosial berskala Besar (KSBB) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat. Penyerahan bantuan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kami anggota PGRI di seluruh DKI Jakarta merasa terpanggil untuk membantu rekan-rekan guru dan masyaakat khususnya di wilayah DKI Jakarta dalam rangka menanggulangi Covid-19,” ucap Adi Dasmin selaku Sekretaris PGRI Jakarta.

“Lalu, ACT ini suatu lembaga yang saya tahu persis di dalamnya bahwa sumbangan yang dikumpulkan oleh ACT itu langsung diberikan kepada yang berhak untuk menerimanya. Sehingga, kami meyakini bahwa ACT adalah salah sau lembaga yang cepat dan tanggap dalam menanggulangi hal-hal yang berkaitan dengan bencana,” tambah Adi.

Presiden ACT Ibnu Khajar menyambut baik atas bantuan dari PGRI dalam menanggulangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19. Ia mengapresiasi dan berterima kasih atas dukungan nyata dari PGRI. Terlebih lagi semua guru yang tergabung dalam PGRI telah menyisihkan sebagian rezeki yang mereka miliki untuk membantu saudara sebangsa yang sangat membutuhkan.

“Separuh donasi ini akan kami bagikan untuk program pangan dalam program Jakarta Care Line karena program ini adalah program unggulan dalam program KSBB dengan pemprov DKI Jakarta. Separuh lagi kami akan bekerja sama dengan PGRI untuk kita salurkan dalam program Sahabat Guru Indonesia (SGI), kepada sekitar 200 guru honorer di Jakarta supaya menjadi bekal mereka selama Ramadan,” tambah Ibnu.

Ibnu berharap berbagai elemen masyarakat di Jakarta dan sekitarnya turut memberikan dukungan terbaiknya bagi program-program kemanusiaan ACT untuk penanganan dampak Covid-19. Per 10 Mei 2020, ACT telah menjangkau 1,3 juta penerima manfaat melalui sekitar 10.000 aksi penanganan dampak Covid-19. Seluruh aksi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan medis, tapi juga membantu warga yang terdampak secara sosial ekonomi.[]

 

Kemenkum HAM: Habib Bahar Ditangkap Lagi Karena Langgar PSBB

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar bin Smith. Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.

“Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga Selasa (19/5/2020).

Kesalahan Bahar bin Smith adalah pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. Selain itu, Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

“Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard.

Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia, dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

“Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan,” ujar Reynhard.

Pencabutan SK asimilasi yang bersangkutan dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong, yang pada 15 Mei 2020 telah mengeluarkan SK Asimilasi Nomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020. Pencabutan SK Asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan.

Sumber: detik.com

Apresiasi Umat, Menag Harap Shalat Id Juga Dikerjakan di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Fachrul Razi mengapresiasi umat muslim karena telah mengikuti imbauan pemerintah untuk melaksanakan ibadah di rumah selama Ramadan.

“Pada dasarnya (pelaksanaan Ibadah di rumah) sangat baiknya, terutama tarawih di rumah,” kata Menag dalam wawancara dengan Kompas TV, Senin (18/05).

Menag juga mencatat banyak dampak baik dalam pelaksanaan ibadah di rumah. Salah satunya menurut Menag, para kepala keluarga yang selama ini mungkin memiliki mental makmum, kini berubah bermental imam karena harus melangsungkan tarawih di rumah. “Jadi berdampak di segala bidang ya,” kata Menag.

Menag berharap masyarakat dapat terus mengikuti imbauan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah di rumah hingga masa idul fitri.

Untuk itu pihaknya telah mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama idul fitri.

“Sejak 20 Ramadan kan kami telah mengimbau. Imbauannya ada tujuh poin,” ujar Menag.

Pertama, covid tidak boleh mengganggu kegembiraan umat muslim menyambut idul fitri. “Ini kan hari kemenangan kita. Gak boleh diganggu oleh covid,” kata Menag.

Kedua, jangan lupa berbagi dengan mereka yang kurang mampu. Ketiga, jangan mudik.

“Kemudian pesan saya keempat di situ saya bilang salat id di rumah saja bersama keluarga inti, demikian lebaran di rumah saja, dan silaturahmi kita lakukan via media sosial saja,” pesan Menag.

Ketujuh,  Menag mengajak masyarakat agar tetap konsisten mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya menurut Menag dengan mematuhi anjuran menjaga jarak, termasuk dalam melaksanakan silaturahmi idul fitri.

Menag menganjurkan agar silaturahmi idul fitri cukup dilakukan secara virtual atau pun dengan media lain seperti telepon, tanpa saling berkunjung satu dengan lainnya.

“Jadi dengan demikian, silaturahmi tidak kita anjurkan (mendatangi) ke tetangga-tetangga gitu lah. Sementara ini cukup melalui medsos. Tetap di rumah saja bersama keluarga inti,” pesan Menag.

Menag juga menyampaikan Kementerian Agama akan melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Syawal 1441 H pada Jumat, 22 Mei mendatang. “Sidangnya seperti Ramadan kemarin juga akan dilakukan secara virtual,” kata Menag.

 

Idul Fitri, Arab Saudi Lockdown Semua Wilayah dan Larang Warga Saling Kunjung

SAUDI(Jurnalislam.com) — Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberlakukan lockdown di seluruh wilayah negaranya pada saat Hari Raya Idul Fitri 1441H/2020M. Keputusan ini tertuang dalam Dekrit Raja yang dikeluarkan oleh Kantor Raja Arab Saudi. Hal ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Keterangan ini disampaikan Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, dalam wawancara dengan salah satu televisi nasional. “Kantor Raja Arab Saudi telah mengeluarkan Dekrit Raja yang mengatakan bahwa pada 1 hingga 4 Syawal mendatang, seluruh kawasan Arab Saudi akan diberlakukan lockdown,” tutur Agus Maftuh, Selasa (19/05).

“Sehingga, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tidak bisa dimasukin oleh masyarakat umum, termasuk untuk melakukan Salat Idul Fitri,” imbuhnya.

Dengan pemberlakuan lockdown tersebut, menurut Agus, Arab Saudi melarang warganya untuk beraktifitas di luar rumah. “24 jam orang tidak boleh keluar (rumah) dan melakukan aktifitas,” katanya

Dekrit Raja tersebut juga melarang adanya budaya saling mengunjungi atau silaturahmi antar penduduk di Arab Saudi selama Hari Raya Idul Fitri. “Itu keadaan di sini. Peraturan ini di sini diberikan oleh Raja, kemudian didistribusikan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi,” tandas Agus.

Sebagai gambaran, Agus juga mengungkapkan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Arab Saudi saat ini terus meningkat. “Terdapat rata-rata 2.500 lebih kasus baru Covid-19. Total kasus mencapai 57 ribu. Kurvanya terus naik,” ungkap Agus.

Hal ini menurut Agus membuat Pemerintah Arab Saudi menutup semua aktifitas di kota. “Bulan Ramadan kali ini semua kota ditutup. Tidak ada aktifitas termasuk di masjid,” kata Agus.

 

Baru Bebas, Habib Bahar Kembali Ditangkap

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Salah satu tokoh umat Habib Bahar bin Smith, kembali ditangkap. Penangkapan itu diduga karena Bahar mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di hari saat dia bebas pada Sabtu (16/5).

Kabar penangkapan Bahar dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Dia mengatakan Bahar ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/2).

“Ya saya barusan jam 03.30 dapat kabar dari santrinya,” kata Slamet, Selasa (19/5).

Slamet belum mau menjelaskan secara rinci mengapa Bahar kembali ditangkap meski baru bebas berkat asimilasi.

“Saya mau tanya ke pengacara pagi ini,” ucap Slamet.

Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas sempat mengunggah status berisi pesan singkat dari Bahar ihwal penangkapannya. Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju lapas.

Dalam pesan singkat, Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.

“Karena ceramah saya waktu malam saya bebas,” kata Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.

Sumber: cnnindonesia.com

Wantim MUI Minta Pemerintah Bersimpati, Bukan Malah Gelar Konser

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr. KH Din Syamsuddin meminta pemerintah agar menunjukkan simpati kepada masyarakat yang kesulitan.

Bukan malah menggelar konser musik yang malah tidak memperhatikan protokol kesehatan.

“Kepada Pemerintah agar bersimpati dengan penderitaan rakyat yg mengalami kesusahan hidup karena menganggur sementara bantuan sembako tidak terbagi merata,” kata Din dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Senin (18/05/2020).

Ia menyoroti sikap pemerintah yang seakan bergembira atas penderitaan rakyat.

“Mengapa pada saat demikian Pemerintah justeru mempelopori acara seperti konser musik yg tidak memperhatikan protokol kesehatan, dan terkesan bergembira di atas penderitaan rakyat,” kata dia.

Menurut Din, seharusnya dalam keadaan penuh keprihatinan ini, sebaiknya pemerintah dan masyarakat justru mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

“Kita semua meningkatkan doa dan  munajat ke hadirat Sang Pencipta, Allah SWT, sesuai dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab,” pungkasnya.

MUI: Umat Tak Perlu Balas Dendam Atas Ketidakadilan Pemerintah, Tetap Shalat di Rumah!

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr. KH Din Syamsuddin meminta agar umat Islam menjadi teladan yang baik dengan tidak ikut-ikutan berkerumun

Ia meminta Islam agar tetap konsisten menaati Fatwa MUI untuk sementara waktu mengalihkan shalat berjamaah, termasuk shalat Idul Fitri, ke rumah masing-masing, dan anjuran para ahli kesehatan  (ahl al-dzikri) untuk selalu menerapkan prinsip physical distancing dengan tidak berkerumun.

“Tidak perlu ada yang “membalas dendam” terhadap ketidakadilan Pemerintah tersebut dengan keinginan berkumpul di masjid-masjid,” kata Din dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Senin (18/05/2020).

Menurut Din, umat Islam jangan merasa karena tidak adil malah mengikuti ke kerumunan.

“Kepada umat Islam, sebagai warga negara yg baik, untuk selalu menampilkan teladan yang baik (qudwah hasanah). Biar pihak lain melanggar, tapi kita dapat menahan hawa nafsu untuk tidak terjebak ke dalam kesesatan,” pungkasnya.

 

 

Din: Jangan Larang Umat ke Masjid, Tapi Bandara dan Kerumunan Dibiarkan

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof. Dr. KH Din Syamsuddin meminta pemerintah untuk melaksanakan secara konsekwen peraturannya sendiri ttg PSBB.

“Yakni dengan tidak mengizinkan kegiatan-kegiatan yg mendorong orang berkerumun di tempat-tempat umum,” kata Din dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Senin (18/05/2020).

Peraturan tersebut, kata Din, perlu dilaksanakan secara berkeadilan.

“Jangan melarang umat Islam bershalat jamaah di masjid tapi mengizinkan orang banyak menumpuk di bandara dan tempat keramaian lain,” tambah dia.

Kendati begitu, menurut Din, umat Islam jangan merasa karena tidak adil malah mengikuti ke kerumunan.

“Kepada umat Islam, sebagai warga negara yg baik, untuk selalu menampilkan teladan yang baik (qudwah hasanah). Biar pihak lain melanggar, tapi kita dapat menahan hawa nafsu untuk tidak terjebak ke dalam kesesatan,” pungkasnya.

Media Feminis Sebut Prostitusi Pilihan, AILA Minta Pemerintah Bertindak

JAKARTA (jurnalislam.com)– Ketua Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Rita H. Soebagio mendesak Pemerintah untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap konten konten yang bisa merusak generasi muda dan keluarga.

 

Hal itu dikatakannya sebagai bentuk respon atas munculnya sebuah tulisan dari salah satu media feminis di Indonesia Magdalene berjudul ‘Prostitusi Bisa Jadi Pilihan Berdaulat’ pada sabtu, (16/5/2020).

 

“Menghimbau pemerintah untuk berperan secara aktif dalam melakukan pengawasan terhadap konten informasi yang patut diduga dapat mengarah pada penghinaan, pencemaran nama baik, maupun kebohongan yang merugikan masyarakat, tanpa harus membatasi kebebasan media itu, sendiri,” katanya dalam rilis yang diterima Jurnalislam.com pada senin, (18/5/2020).

 

Dalam tulisan ‘Prostitusi Bisa Jadi Pilihan Berdaulat’ tersebut, disebutkan bahwa profesi pelacur dianggap memiliki kemerdekaan dan kontrol penuh atas tubuhnya.

 

Pelacur bebas kapan menerima pesanan, menentukan jenis pelanggan yang akan dilayani, dan mendapatkan bayaran ketika berhubungan seksual dgn kliennya.

 

Sedangkan seorang Istri, kata Rita, dianggap sebagai pelacur yang diperbudak, karena selain digunakan untuk hubungan seksual, istri harus merawat rumah dan keluarga dan tunduk pada suami.

 

“Publikasi tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat dan merupakan bukti nyata adanya ancaman ketahanan keluarga di Indonesia, yaitu kampanye nilai-nilai feminis yang memusuhi institusi keluarga dan mengusung isu kedaulatan tubuh serta kebebasan seksual,” ungkapnya.

 

Dalam konteks demikian, Rita mengingatkan kembali bahwa kebebasan berekspresi yang senantiasa digaungkan oleh media feminis dan gerakan pemikiran lainnya, bukan berarti menjadikan media bebas untuk menyampaikan hal-hal yang justru bersinggungan dengan nilai dan prinsip masyarakat Indonesia, apalagi sampai memicu keresahan masyarakat.

 

“Untuk itu, menyikapi dampak yang ditimbulkan atas pemberitaan Magdalene, AILA mengharapkan agar media tidak hanya sekedar menjalankan fungsinya untuk menyajikan berita tetapi juga disertai dengan tanggung jawab sosialnya untuk menyajikan kebenaran,” pungkasnya.