Komisi III DPR: Kartu Prakerja Berpotensi Jadi Kasus Hukum

JAKARTA(Jurnalislam.com) Wakil Ketua MPR Arsul Sani, menilai, skema pelatihan daring program Kartu Prakerja berpotensi atau bisa menjadi kasus hukum di masa depan. Sebab, anggarannya menjadi pendapatan dan keuntungan dari perusahaan penyedian pelatihan.

“Di mana sebagian anggarannya yang Rp 5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan startup tersebut,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (20/5).

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengingatkan tentang kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik pada masa krisis 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Termasuk kasus KTP elektronik, yang bermasalah di tataran pelaksanaan kebijakan.

Jika nanti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, maka kasus hukum terkait skema pelatihan Kartu Prakerja akan terbuka lebar.

“Misalnya, melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini,” ujar Arsul.

Sekretaris Jenderal PPP itu mengingatkan para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema Kartu Prakerja. Agar jangan mengandalkan Pasal 27 dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 itu.

Absurd kalo para pembantu presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh pasal tersebut,” ujar Arsul.

Dia berharap, Presiden Joko Widodo melalui kementerian dan lembaga terkait meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya. “Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang daripada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum,” ujar Arsul.

Sumber: republika.co.id

Ribuan Perusahaan di DKI Langgar PSBB

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Hingga Senin (18/5), Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada 1.222 perusahaan melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di ibu kota (meningkat dari 1.213 perusahaan pada Jumat 15 Mei 2020).

Berdasarkan data Disnakertrans-E DKI Jakarta, dari jumlah tersebut ada 205 perusahaan atau tempat kerja yang ditutup sementara karena tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan.

Sebanyak 205 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 33 perusahaan di Jakarta Pusat, 51 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 33 perusahaan di Jakarta Timur dan 51 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja sebanyak 17.230 orang.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 308 perusahaan lain yang diberi peringatan dan diberikan pembinaan karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh. Sebanyak 308 perusahaan ini juga termasuk yang ada di luar 11 sektor dikecualikan dalam Pergub Nomor 33/2020, namun memiliki izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian yang diberi peringatan itu, tersebar di Jakarta Pusat lima perusahaan, Jakarta Barat 75 perusahaan, Jakarta Utara 102 perusahaan, Jakarta Timur 109 perusahaan dan Jakarta Selatan 17 perusahaan. Kesemuanya, secara total memiliki pekerja sebanyak 56.456 orang.

Sementara itu, ada juga perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor dikecualikan, yang diberi peringatan atau pembinaan dikarenakan belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan. Dari hasil sidak, ada 709 perusahaan jenis ini yang melakukan pelanggaran.

Perusahaan yang termasuk kategori ini secara rinci, berada di Jakarta Pusat 181, Jakarta Barat 82, Jakarta Utara 149, Jakarta Timur 144, Jakarta Selatan 149 dan Kepulauan Seribu empat perusahaan. Secara total, semuanya memiliki pekerja sebanyak 87.048 orang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, penutupan sementara pada perusahaan-perusahaan pelanggar itu, dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. “Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020,” kata Andri, Selasa (19/5).

Sementara itu, sebanyak 450 tempat usaha di Tangerang Selatan disegel dan diberhentikan secara paksa selama penerapan PSBB. Penyegelan dilakukan karena tak mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Mukhsin Al Fachry, mengatakan 450 tempat usaha yang disegel terdiri dari berbagai jenis usaha. Seperti toko pakaian, tempat makan, elektronik, furniture, karaoke, kantor sampai panti pijat.

“Kebanyakan dari 450 tempat usaha yang disegel merupakan tempat makan atau restoran yang buka dan menerima makan di tempat,” kata Mukhsin.

Dalam proses pelaksanaan penertiban aturan tersebut, Mukhsin menjelaskan tidak sedikit tempat usaha yang mengelabui petugas. Salah satunya yang terjadi di tempat karaoke Matador, BSD, Serpong yang beroperasi saat pandemi dan ditengah bulan Ramadhan.

Pemilik usaha diketahui menutup sebagian pintu gerbang agar tak terlihat sedang ada aktivitas di dalamnya. “Kita lakukan pengecekan ke dalam ternyata semua beraktivitas seperti biasa. Ada 11 pemandu lagu yang kita amankan, sebagian sedang menemani tamu di ruangan,” kata dia memaparkan.

Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany memberikan peringatan kepada semua pihak yang melakukan pelanggaran dalam masa PSBB. “Sanksi tetap, Satpol PP tetap harus keliling dan menutup tempat usaha yang masih buka. Pelanggar diberikan teguran hingga sanksi paling berat pencabutan izin usaha,” kata Airin.

Sumber: republika.co.id

MK Minta Klarifikasi Pemerintah Soal Perppu Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com) Mahkamah Konstitusi (MK) meminta klarifikasi dari presiden terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 soal kebijakan keuangan penanganan Covid-19 telah menjadi undang-undang (UU).

“Sesuai dengan surat yang Mahkamah Konstitusi kirim ke DPR maupun presiden, mahkamah hanya ingin meminta atau klarifikasi dari presiden maupun DPR keberadaan dari perppu ini,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/5).

Dalam sidang itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung ST Buhanuddin, serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan.

Kepada perwakilan presiden itu, Anwar Usman menanyakan sudah disetujui atau tidaknya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU dan prosesnya meski telah diberitakan sejumlah media DPR menyetujui pengesahan perppu itu menjadi UU pada 12 Mei 2020.

“Sekali lagi, kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, presiden, tentunya apakah sudah menjadi undang-undang atau masih berstatus sebagai perppu walaupun sudah mendapat persetujuan dari DPR,” kata Anwar.

Uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (Maki), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Sumber: republika.co.id

Pemerintah Kembali Digugat Soal Kenaikan Iuran BPJS

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinaikkan pemerintah.

KPCDI mendaftarkan gugatan uji materi atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung pada Rabu (20/5).

“Setelah kami melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi kepentingan KPCDI pada khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya, akhirnya kami harus kembali mendaftarkan hak uji materi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ke MA pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020,” ujar kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, dalam keterangan yang diterima, Rabu (20/5).

Ia menilai kebijakan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini sangat tidak memiliki empati kepada rakyat. Pasalnya, kenaikan dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang serbasulit bagi masyarakat.

Menurut dia, kebijakan menaikkan iuran kembali merupakan suatu ketidakadilan dan tidak sesuai dengan apa yang dimaknai dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) maupun Undang-Undang BPJS.

“Bahwa ketika ketidakadilan berubah menjadi suatu hukum yang dipositifkan maka bagi kami selaku warga negara yang melakukan perlawanan di muka hukum tentu menjadi sesuatu hal yang diwajibkan karena apa yang kita lakukan ini untuk mengontrol kebijakan menjadi suatu kebutuhan dan bukanlah karena suatu pilihan semata”, katanya.

Selain itu, KPCDI pun akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemi virus corona. Apalagi, saat ini terjadi gelombang PHK besar-besaran yang membuat tingkat pengganguran naik dan daya beli masyarakat turun.

“Harusnya pemerintah mempertimbangan kondisi sosial-ekonomi warganya, bukan malah menaikkan iuran secara ugal-ugalan”, katanya.

Rusdianto juga mengingatkan pemerintah yang seharusnya mendengarkan pendapat MA bahwa akar masalah yang terabaikan adalah manajemen atau tata kelola BPJS secara keseluruhan. Pasalnya, BPJS sudah berulang kali disuntikkan dana, tetapi tetap saja defisit.

“Untuk itu, perbaiki dulu internal manajemen mereka, kualitas layanan, barulah kita berbicara angka iuran. Karena, meski iuran naik tiap tahun, kami pastikan akan tetap defisit selama tidak memperbaiki tata kelola menajemen” katanya.

Rusdianto menegaskan, gugatan uji materi kenaikan iuran ini dilakukan untuk menilai apakah kenaikan ini sudah sesuai dengan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada seluruh pesertanya. “Harus bisa dibuktikan adanya perubahan perbaikan pelayanan, termasuk hak-hak peserta dalam mengakses obat dan pengobatan dengan mudah,” katanya.

Sumber: republika.co.id

Din Minta Umat Tetap Konsisten Taati Fatwa MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Din Syamsudin meminta umat Islam Indonesia untuk mentaati Fatwa MUI.

“Kepada umat Islam agar tetap konsisten mentaati Fatwa MUI. Baik itu fatwa MUI No.14 Tahun 2020 dan fatwa MUI No.28 Tahun 2020 yang berisi mengalihkan salat berjamaah termasuk salat Idul Fitri ke rumah masing-masing,” katanya kepada Jurnalislam.com, Selasa (19/05/2020).

Selain itu, mantan Ketua PP Muhammadiyah juga meminta masyarakat mentaati anjuran para ahli kesehatan untuk selalu menerapkan jaga jarak atau physical distancing dengan tidak berkerumun.

“Kepada umat Islam Indonesia untuk selalu menampilkan teladan yang baik. Biarkan pihak lain melanggar tapi kita menahan hawa nafsu untuk tidak terjebak dalam kesesatan,” katanya.

Prof. Din pun berpesan di hari-hari terakhir Ramadan kita semakin mendekatkan diri kepada Allah, berdoa untuk melimpahkan ma’unahNya atas Bangsa Indonesia sehingga terbebas dari Wabah Corona, dan dari marabahaya serta malapetaka

Muhammadiyah Tolak Berdamai Dengan Covid-19

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)– Menyikapi pergerakan kasus Covid-19 di Tanah Air yang grafiknya masih terus naik dari hari ke hari, belum menunjukkan tanda-tanda melandai dan situasi terkait kebijakan-kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam penanganan Covid-19 serta respon masyarakat, Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) hari ini menyampaikan sikapnya untuk terus melawan penyebaran Covid-19.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua MCCC, Agus Samsudin, dalam konferensi pers yang digelar pagi ini di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Cik Di Tiro, Yogyakarta. Dalam keterangannya, Agus menyampaikan bahwa berbagai indikator perkembangan wabah Covid-19 yang masih terus menunjukkan tren kenaikan dari jumlah kasus maupun korban meninggal, justru harus meningkatkan upaya perlawanan terhadap penyebarannya.

Menurut Agus kebijakan untuk mengendorkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan pernyataan untuk berdamai dengan virus Corona di saat seperti ini bukanlah suatu sikap yang tepat karena di sisi lain ada nasib para tenaga kesehatan dan warga masyarakat yang terpapar dipertaruhkan.

Para tenaga kesehatan saat ini bertaruh nyawa menyelamatkan mereka yang terpapar Covid-19, mereka harus dijaga agar dapat bekerja dengan baik.

Sebagai wujud perlawanan terhadap penyebaran Covid-19, Muhammadiyah melalui jaringan strukturnya dari tingkat pusat hingga ranting terus melakukan berbagai upaya dalam rangka penanganan wabah Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan penanganan Covid-19 dibuat di tingkat Pimpinan Pusat dan diterjemahkan dalam aksi di lapangan dengan ujung tombaknya berada di Pimpinan Cabang (PCM) dan Ranting Muhammadiyah (PRM), selain Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).

Ketua Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting PP Muhammadiyah, Ahmad Norma Permata, dalam pernyataannya menyatakan cabang dan ranting Muhammadiyah mempunyai peran yang penting dalam kerja-kerja penanganan wabah Covid-19. Cabang dan ranting lah yang selama ini bersentuhan langsung dengan persoalan keseharian warga dan terhubung secara horisontal dengan struktur pemerintahan kecamatan, desa sampai RT-RW.

Saat ini sudah terbentuk 3.849 PCM dari 7.100 Kecamatan di seluruh Indonesia dan 13.612 PRM dari 81.935 Desa dengan persebaran paling banyak masih berada di Pulau Jawa. Dari jumlah tersebut terdapat 19 PCM dan 23 PRM masuk kategori unggulan

PCM dan PRM masuk kategori unggulan menurut Ahmad Norma Permata karena memenuhi beberapa indikator antara lain pembinaan jamaah (pengajian rutin yang dikelola dengan baik, Muhammadiyah menjadi rujukan ibadah, loyalitas), manajemen organisasi, kaderisasi dan partisipasi anak muda, pemberdayaan ekonomi warga persyarikatan, memiliki AUM unggulan yang mencerminkan Muhammadiyah yang berkemajuan (kreatif, inovatif, solutif) dan daya pengaruh ke umat dan penguasaan media.

Selama Lebaran, Lalu Lintas Jabodetabek Akan Ada Penyekatan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan meningkatkan fase pengawasan kendaraan yang melintas saat masa larangan mudik khususnya jalur darat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, fase pertama pengawasan akan ditingkatkan setelah 23 Mei 2020 yang rencananya akan ada penyekatan kendaraan di Jabodetabek.

“Fase selanjutnya, puncaknya Lebaran 24-25 Mei 2020. Fase satu langkahnya tetap dilakukan tapi di fase kedua kita akan dilakukan konsentrasi penyekatan lalu lintas di Jabodetabek,” kata Adita dalam konferensi video, Selasa (19/5).

Terlebih, Adita menuturkan DKI Jakarta sudah melakukan pengetatan keluar masuknya orang dan pelarangan mudik di saat Lebaran 2020. Hal tersebut dapat dikatakan seperti adanya larangan pemudik lokal.

“Ini akan ada tegas penyekatan perjalanan jarak pendek seperti Jakarta-Cirebon, Jakarta-Kuningan, Jakarta-Brebes, dan Jakarta-Bandung. Kendaraan yang memaksa mudik akan dikeluarkan di kilometer 31,” ungkap Adita.

Selanjutnya fase ketiga yakni setelah puncak Lebaran yang pengawasannya akan dilakukan penguatan personel.

Adita menuturkan personel akan diperkuat dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Jasa Marga untuk penyekatan ke luar masuk kendaran di Jabodetabek.

Selanjutnya, Adita memastikan kendaraan akan disemprot disinfektan yang akan masuk ke Jakarta. Begitu juga dengan rest area di jalan tol akan diatur bekerja sama dengan pengelola jalan tol.

Meskipun terdapat tiga fase, Adita menegaskan, pengawasan seperti yang dilakukan pada fase pertama hingga 23 Mei 2020 tetap dilakukan. “Aturan tetap tegas ya masyarakat yang tetap mudik akan dikembalikan. Travel yang memaksa tetap angkut pemudik akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi tilang atau mobil dikandangkan,” ungkap Adita.

Begitu juga pengawasan di jalan alternatif yang berpotensi menjadi jalan tikus akan dijaga ketat oleh kepolisian. Bus yang boleh mengangkut penumpang yang ditetapkan sesuai syarat dari Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ditempel stiker khusus agar memudahkan pengawasan.

sumber: republika.co.id

Habib Bahar Dipindah ke Lapas Nusakambangan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Salah satu tokoh umat, Habib Bahar Smith, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (19/5) malam.

Pemindahan tersebut diduga dilakukan setelah simpatisan Habib Bahar  Bahar menggelar aksi menuntuk Habib Bahar dibebaskan, di  Lapas Klas IIa Gunung Sindur Bogor.

“Merujuk pada kondisi tersebut, kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan,” ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/5).

Diketahui, sejak Selasa (19/5) siang, puluhan pendukung Habib menyatroni Lapas Gunung Sindur, berusaha menemui Habib yang kembali ditangkap usai pencabutan izin asimilasi.

“Lapas Gunung Sindur juga dihuni oleh narapidana kasus teroris dan bandar narkoba, akan menjadikan kondisi yang tidak kondusif dan dapat mengganggu keamanan ketertiban apabila terjadi kerumunan massa,” ucap Rika.

Berdasarkan hal tersebut, Bahar Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

 

“Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan,” kata Rika.

Sebelumnya, Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya dicabut.

Pencabutan tersebut dilakukan karena Bahar Smith dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

 

Sumber: republika.co.id

DMII-ACT Edukasi Masyarakat Lewat Mobile Covid-19 Education

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah direlaksasi sejak 7 Mei 2020 dengan memperbolehkan transportasi umum untuk beroperasi.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, masyarakat masih diimbau untuk tetap waspada. Untuk itu, Disaster Management Institute of Indonesia (DMII) – ACT kembali mengedukasi masyarakat lewat Mobile Covid-19 Education (MCE).

Sebelumnya, penyebaran virus Covid-19 sempat menurun dengan pemberlaukan PSBB di beberapa kota. Namun, tren penyebaran dikhawatirkan kembali naik. Kegiatan edukasi yang dilakukan DMII – ACT melalui ACT akan diterjunkan ke lokasi publik untuk mengimbau penggunaan masker serta pembagian flyer dan masker. Sebelumnya, MCE yang dikelola DMII – ACT terjun mengedukasi pengunjung dan pedagang di Pasar Kopro Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Erry Septiadi, penanggung jawab program MCE DMII – ACT mengungkapkan alasan program ini karena beberapa faktor, yaitu ada kenaikan jumlah kasus pada hari Rabu (13/5) yaitu sebesar 689 kasus positif dan kurva kasus positif yang terus naik.

Hal ini mendorong DMII – ACT untuk menjalankan program MCE yang berlangsung sejak 13 Mei 2020 dan akan berakhir pada 22 Mei 2020.

“Program MCE menyasar beberapa target lokasi yaitu pasar, terminal dan lingkungan warga masyarakat. Karena pada intinya, di tempat-tempat tersebut masih ada individu yang memiliki kesadaran yang rendah, contohnya seperti yang ditemui di pasar, masih ada pengunjung yang tidak menggunakan masker. Selain edukasi, tim MCE juga memberikan spanduk safe tips ke tempat-tempat yang dikunjungi,” ungkap Erry.

Harapannya, melalui program MCE ini, masyarakat tetap berhati-hati dan waspada bahwa Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya.

Menag Kembali Ajak Masyarakat Shalat Id di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Menteri Agama Fachrul Razi kembali mengajak umat Islam untuk menggelar Salat Idul Fitri di rumah. Ajakan kali kesekian ini kembali disampaikan Menag menyusul dengan update kondisi penanganan Covid-19 di Indonesia.

 

Menurut Menag, hingga hari ini, tren penularan Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi.

Bahkan, potensinya bisa melonjak jika masyarakat tidak disiplin dalam mentaati pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak massa atau kerumunan.

 

“Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Patuhi juga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mari Salat Idul Fitri di rumah saja bersama keluarga inti,” pesan Menag di Jakarta, Rabu (20/05/2020).

 

Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Syawal 1441H pada 22 Mei mendatang. Isbat akan menetapkan kapan umat Islam di Indonesia akan berlebaran.

 

Sebagaimana Ramadan, Menag memperkirakan suasana Idul Fitri akan berbeda dibanding tahun sebelumnya. Sebab, Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

 

“Tetap jaga jarak, hindari kerumunan. Takbiran dan Salat Id di rumah. Silaturahim melalui media sosial,” pesannya.