Menyoal RUU Haluan Ideologi Pancasila

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.*

Kepentingan negara harus didahulukan dalam hubungan negara dan masyarakat, sebagaimana dikatakan oleh Hegel. Dikatakan pula bahwa negara memegang monopoli dalam menentukan apa yang benar dan yang salah mengenai hakikat negara, menentukan apa yang moral dan yang bukan moral dan apa yang baik dan yang destruktif.

 

Perihal monopoli sebagaimana diajarkan Hegel berhubungan dengan monopoli penafsiran atas ideologi Pancasila dalam Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Kehadirannya sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara pada lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Selain itu, juga berperan sebagai arah bagi seluruh warga negara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk kepentingan tersebut disebutkan, Presiden merupakan pemegang kekuasaan dalam pembinaan Haluan Ideologi Pancasila.

Hal ini menunjukkan absolutisme negara melalui penafsiran sepihak terhadap Pancasila dan dengannya menjadikan Pancasila – yang sejatinya sebagai sumber segala sumber hukum (norma dasar) – diturunkan dalam bentuk undang-undang.

Alasannya pun tidak masuk akal. Disebutkan bahwa Haluan Ideologi Pancasila sebagai “pedoman instrumentalistik yang efektif” dimaksudkan untuk menghindarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dari kemungkinan terjadi sengketa ideologis berkepanjangan yang bagi banyak negara lain dapat menimbulkan perpecahan dan terjadinya tragedi kemanusiaan.

Di sisi lain, kandungan inti RUU HIP hanya mengambil pendapat Bung Karno pada saat sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Terlihat adanya upaya sistemik menegasikan Piagam Jakarta dan Dekrit Presiden.

 

Sengketa ideologis berkepanjangan dengan menunjuk negara lain dan timbulnya perpecahan dan terjadinya tragedi kemanusiaan adalah sebagai alasan belaka.

Rumusan tersebut lebih mengarah pada dua kubu saat berlangsungnya sidang perumusan dasar negara yakni kubu Nasionalis dan Islamis. Tokoh umat Islam pada akhirnya menerima dihapuskannya tujuh kata Piagam Jakarta “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sehingga tidak dimasukkan dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Patut untuk dicatat melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 dinyatakan, “bahwa piagam djakarta tertanggal 22 djuni 1945 mendjiwai undang-undang dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.

Dekrit Presiden telah menghubungkan Piagam Jakarta dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945. Walaupun pada Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 tidak ada tambahan kalimat “dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, namun berdasarkan Dekrit Presiden rumusan Piagam Jakarta tersebut tetap menjadi satu kesatuan yang terintegrasi dengan Pasal 29 ayat 1 UUD 1945.

 

Penjelasan Haluan ideologi Pancasila sebagai sebagai pedoman instrumentalistik, telah memberi peluang penerimaan atas paham Sosialisme-Komunisme/Marxisme guna menghindari sengketa ideologis sebagaimana alasan dimaksud.

Dengan demikian, tidak ada lagi sengketa ideologi antara Nasionalis, Agama dan Komunis. Pada saat yang bersamaan, penerapan Syariat Islam secara legal-konstitusional akan terhadang. Menjadi pantas, RUU HIP tidak memasukkan Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966 Tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang PKI Dan Larangan Komunis/Marxisme-Leninisme sebagai konsiderannya.

 

Absolutisme negara dalam penafsiran terhadap ideologi Pancasila sebagaimana diuraikan di atas menjustifikasi kepemimpinan yang totaliter. Ini sesuai dengan bentuk ideal negara yang dicita-citakan Hegel, sebagai sebuah monarki.

Totalitarianisme yang dimaksudkan oleh filsafat negara Hegel dapat menggiring pemerintahan menjadi fasis. Tidak dapat dipungkiri rasisme memiliki hubungan erat dengan nasionalisme, sepanjang kebanggaan terhadap bangsa diungkapkan secara berlebihan (chauvinisme), salah satunya adalah kebanggaan terhadap budaya.

Dalam konteks Haluan Ideologi Pancasila, kedudukan budaya demikian siqnifikan, sementara peranan agama termarginalisasi. Pembinaan agama disebutkan sebagai pembentuk mental dan karakter bangsa dengan menjamin syarat-syarat spiritual dan material untuk kepentingan kepribadian dan kebudayaan nasional Indonesia.

 

Penting disampaikan, apabila RUU HIP terus dilakukan pembahasan dengan diakomodirnya pencantuman Tap MPRS No.XXV/MPRS/1966. Kemudian disahkan menjadi undang-undang, maka itu sama saja membenarkan dalil penyelesaian sengketa ideologis, antara Nasionalis dan Islamis di satu sisi dengan Komunis di sisi lain.

Seiring dengan itu Ideologi Terpimpin berada pada Presiden. Melalui tata Masyarakat Pancasila guna membentuk Manusia Pancasila berpotensi menjadikan Pancasila sebagai ideologi tunggal. Sebagai ideologi tunggal, maka sendi pokok Pancasila bukan lagi Ketuhanan Yang Maha Esa. Disebutkan dalam RUU HIP bahwa sendi pokok Pancasila adalah Keadilan Pancasila.

Di sini telah terjadi mutasi atas sila pertama Pancasila. Keadilan Sosial menempati derajat paling atas, sementara sila “Ketuhanan Yang Maha Esa” di posisi paling bawah. Keadilan Sosial dilepaskan dari nilai-nilai ajaran agama berdasarkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi mengikat, mendasari dan menjiwai sila-sila lainnya, termasuk Keadilan Sosial. Konsekuensinya menunjuk pada sistem ekonomi yang akan dianut.

Sistem ekonomi Islam tentu tidak lagi menjadi rujukan. Oleh karena itu, hanya tinggal dua pilihan, yakni “Sosialis-Komunis/Marxis” atau “Liberalis-Kapitalis”. Sebagai catatan, Komunis kini ‘berwajah’ Liberalis, dan bahkan lebih Kapitalis. Kesemuanya itu terhubung dengan ‘negara penerima manfaat’ yakni Republik Rakyat Tiongkok. Hal ini telah sering penulis katakan.

*Penulis adalah Direktur HRS Center

 

Majelis Mujahidin: RUU Haluan Ideloligi Pancasila Adalah Penyimpangan Terhadap UUD 1945

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com)- Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Irfan S Awwas menegaskan bahwa pihaknya menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

 

Menurutnya, RUU HIP akan meristriksi, mereduksi dan membelokkan Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah dikukuhkan berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998.

 

“Sebagai langkah awal  dengan  menghilangkan kata “Yang Maha Esa” dari sila Ketuhanan Yang Maha Esa sekaligus sebagai bentuk awal penyimpangan terhadap Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari Pembukaan dan Pasal-pasal,” katanya kamis, (11/6/2020).

 

Selain itu, RUU HIP dinilai akan menjadikan Pancasila sebagai ideologi tertutup, pemerintah, katanya, menjadi penafsir tunggal Pancasila seperti era sebelum reformasi, hal ini menegasikan ketetapan MPR Nomor V/MPR/2001 tentang Pemantapan Persatuan  dan Kesatuan Nasional.

 

“Mendukung gotong-royong sebagai karakter sosial budaya bangsa Indonesia yang baik. Namun gotong-royong dalam perspektif ideologi kenegaraan (Ekasila) sebagai kristalisasi dari Pancasila akan menjadi ancaman negara,” paparnya.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan memanipulasi Gotong royong sebagai intisari ideologi Pancasila menjadi landasan kerja kenegaraan di bidang Ipoleksosbudhankam, akan dapat mereduksi, bahkan mengeliminasi ke-Bhineka Tunggal Ika-an, dan rawan terhadap otoritarianisme.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

“Berpeluang mengundang ketegangan-ketegangan yang dapat menimbulkan permasalahan persatuan dan kesatuan bangsa serta ketahanan nasional, berpotensi membentuk kepribadian bangsa tanpa jati diri dan menggerus keyakinan dan kehidupan umat beragama yang berdasarkan iman dan takwa,” ujarnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Menurut RUU HIP pasal 12 ayat (2), Manusia Pancasila memiliki ciri beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

 

Secara insinuatif, ciri manusia pancasila tersebut mengindikasikan ada ajaran agama yang tidak adil, tidak beradab dan tidak berkemanusiaan.

 

Mencurigai ajaran agama memiliki ajaran yang tidak sesuai dengan keadaban, keadilan dan kemanusiaan, merupakan sikap Pancasilais munafik.

 

“Mereka inilah yang bersuara keras “Saya Pancasila”, lalu memosisikan agama dan siapa saja yang berbeda sikap dengannya sebagai musuh Pancasila dan obyek radikalisme, terorisme, anti emansipasi, intoleran, tidak humanis, melanggar HAM,” tandasnya.

JAS: Waspada Upaya Inflitrasi Komunisme di RUU HIP

SOLO (Jurnalislam.com)- Juru bicara Jamaah Ansharu Syariah, Ustadz Abdul Rochim Ba’asyir menegaskan, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) adalah upaya dari kalangan tertentu untuk menjadi pintu masuk ideologi komunisme di negeri ini.

Menurutnya, sejak pelarangan partai Komunis melalui TAP MPRS XXV/1996, gerakan komunis terus berusaha mencari celah untuk menghapus peraturan tersebut.

“Oleh karena itu sejak hari itu juga mereka orang-orang komunis tetap berusaha dan berjuang untuk kemudian mendapatkan legalitas mereka kembali di negeri ini, mereka masuk dari berbagai cara diantaranya cara yang mereka tempuh adalah melalui jalur lobi-lobi politik di DPR, dalam hal ini mereka ingin membangun sebuah pintu-pintu yang mereka bisa masuk melaluinya kemudian nantinya akan melegalkan kembali eksistensi komunisme dalam bentuk kendaraan ataupun dalam bentuk lembaga-lembaga atau aktivitas yang sifatnya perpolitikan sehingga mereka tentu ingin menguasai negara lalu kemudian mereka terapkan komunisme itu sebagai ideologi di negara ini,” paparnya.

Ia melanjutkan, jika RUU tersebut disahkan tanpa memasukan TAP MPRS XXV/1996 di dalamnya, maka umat Islam harus waspada.

Ustadz Iim, juga menilai RUU HIP sangat dipaksakan. Terlebih RUU itu juga diketuai oleh aktivis anak dari anggota PKI yang kini duduk di DPR, yaitu Ribka Tjiptaning. Ribka juga adalah penulis buku berjudul “Aku Bangga jadi Anak PKI”.

“Ini sebuah warning sekali lagi para ulama para tokoh tokoh umat Islam di Indonesia sebenarnya sudah sejak beberapa tahun terakhir ini sudah sering mengingatkan bahwasanya ini PKI atau orang-orang komunis akan bangkit kembali lalu kemudian mereka akan membentuk kembali partai mereka yang selama ini sudah dilarang melalui TAP MPR nomor 25 tahun 1966 itu,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengimbau umat Islam untuk selalu waspada.

Ia menjelaskan, gerakan komunis saat ini semakin kuat karena didukung oleh Tiongkok yang saat ini menjadi negara super power.

“Makanya kita harus waspada untuk kemudian menutup pintu-pintu dan celah-celah ini agar supaya tidak melalaikan dari kebangkitan mereka sehingga mengakibatkan pada kerugian bagi Islam dan kaum muslimin,” katanya.

Jika komunis berkuasa, kata dia, maka sudah barang tentu Islam akan dihabisi. “Kita yakin seyakin-yakinnya 100 persen dalam masalah ini, jadi pasti secara bertahap walaupun itu nanti, apakah itu bertahap atau langsung di patah ya tapi kami yakin mereka akan berusaha mengarah ke sana,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya tegas menolak segala bentuk upaya kebangkitan komunisme di Indonesia termasuk melalui RUU HIP ini.

Jangan Bebani Rakyat Tagihan Listrik Bengkak di Saat Pandemi

Oleh: Mita Nur Annisa*

Masyarakat kini mengeluh disebabkan kenaikan listrik yang mengalami lonjakan hingga empat kali lipat dari sebelumnya. Terlebih, di tengah pandemi yang semakin membuat ekonomi  kian terpuruk. Harga barang membubung tinggi, tagihan listrik pun terus membengkak. Sehingga patut diduga bahwa ada kenaikan tarif secara diam-diam oleh PLN sendiri.

 

Dilansir oleh CNBC Indonesia(6/6/2020) , PT PLN (Persero) menekankan tidak ada kenaikan tarif listrik. Sebab, menaikkan tarif adalah kewenangan pemerintah bukan PLN. Hal ini menegaskan soal kasus-kasus pelanggan pasca bayar yang tagihan listriknya bengkak beberapa waktu lalu.

Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero), Syofvi F. Roekman menegaskan, bahwa pihaknya juga tidak pernah melakukan manipulasi dalam penghitungan tarif. Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil meteran yang juga bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri.

“Prinsipnya kami tidak pernah melakukan adjustment terhadap tarif karena itu domainnya pemerintah, dan bukan domain PLN,” ujarnya melalui video conference, Sabtu (6/6/2020).

 

Namun hal itu ditampik oleh pihak PLN jika menaikan tarif selama pamdemi. Menurutnya, kenaikan listrik itu wajar saja, sebab di saat ini segala aktivitas yang dilakukan dari rumah baik itu pekerjaan, belajar dan kegiatan lainnya. Begitu pun dengan penggunaan alat elektronik seperti AC dan lainnya. Sehingga membutuhkan listrik yang kian meningkat.

 

Masyarakat memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA. Merespons keluhan-keluhan tersebut, PT PLN (Persero) angkat suara. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN.

“Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif,” ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk ‘Tagihan Rekening Listrik Pascabayar’, Sabtu (6/6/2020).

Ia juga membantah tuduhan adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Sebab, terkait subsidi, hal itu bukan wewenang PLN.Bob menegaskan kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi karena adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri.

“Kenaikan tarif ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian dan kenaikan pemakaian ini murni disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah dibandingkan kegiatan sebelumnya pada era normal. Mungkin kita akan lihat juga bagaimana dengan new normal nantinya apakah juga mengalami kenaikan,” tambahnya.

“Terakhir, tidak ada cross subsidi (subsidi silang). Kami tidak ada subsidi karena subsidi itu kewenangan pemerintah. Sebenarnya subsidi itu adalah untuk rakyat yang tidak mampu dan PLN hanya menjadi medianya. Jadi subsidi itu–saya ulangi–bukan untuk PLN, tapi subsidi untuk rakyat, rakyat yang tidak mampu, yaitu apa, kalau di listrik didefinisikan untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu,” pungkasnya.

 

Dari sini bisa di lihat betapa tidak perdulianya pemerintah akan kesulitan rakyatnya, yang mana seharusnya pemerintah memberi pelayanan yang baik. Sektor strategis layanan publik pun tidak menyesuaikan pelayanannya dengan pendekatan meringankan kesulitan yang dihadapi masyarakat di saat pandemi ini.

 

Sudah jelas, sikap acuhnya pemerintah menandakan sistem saat ini begitu tak memiliki jiwa kepemimpinan yang bijak dalam menghadapi suatu permasalahan yang terjadi dalam masyarakatnya. Karena lebih mementingkan kepentingan lain, akhirnya rakyat menjadi nomor sekian untuk diurus. Padahal, negeri ini memiliki kekayaan alam yang amat berlimpah dari sumber batu bara dan minyak gas yang menjadi sumber listrik. Namun sayang, semua itu telah menjadi milik asing sehingga negara hanya menjadi jalan agar mereka mudah menguasai. Alhasil, rakyat yang menerima akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah.

 

Islam memiliki aturan yang paripurna (kaffah), karena mengadopsi sistem yang berasal dari Allah Subhanahu wata’ala yang menciptakan manusia dan semesta alam ini. Dalam pandangan Islam, listrik merupakan milik umum, dilihat dari 2 aspek :

1. Listrik yang digunakan sebagai bahan bakar masuk dalam kategori ’api (energi)’ yang merupakan milik umum. Nabi Muhammad saw.  bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput (kebun/hutan), air, dan api (energi).” [HR Ahmad].

Termasuk dalam kategori api (energi) tersebut adalah berbagai sarana dan prasarana penyediaan listrik seperti tiang listrik, gardu, mesin pembangkit, dan sebagainya.

2. Sumber energi yang digunakan untuk pembangkit listrik baik oleh PT PLN maupun swasta sebagian besar berasal dari barang tambang yang depositnya besar seperti migas dan batu bara merupakan juga milik umum. Abyadh bin Hammal ra. bercerita:

“Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. dan meminta diberi tambang garam. Lalu Rasulullah memberikannya. Ketika ia pergi, seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, tahukah Anda apa yang Anda berikan, tidak lain Anda memberinya laksana air yang terus mengalir.” Kemudian Rasulullah menarik pemberiannya dari Abyadh bin Hammal.” [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ibn Hibban]

Riwayat ini berkaitan dengan tambang garam, bukan garam itu sendiri. Awalnya Rosul saw. memberikan tambang garam itu kepada Abyadh. Namun, ketika beliau diberi tahu bahwa tambang itu seperti “laksana air yang terus mengalir”, maka Rasulullah menariknya kembali dari Abyadh. “Laksana air yang terus mengalir” artinya adalah cadangannya besar sekali. Sehingga menjadi milik umum. Karena milik umum, bahan tambang seperti migas dan batu bara haram dikelola secara komersil baik oleh perusahaan milik negara maupun pihak swasta. Juga haram hukumnya mengkomersilkan hasil olahannya seperti listrik.

Dengan demikian,  listrik tidak boleh pengelolaannya diserahkan pada pihak swasta apa pun alasannya. Negara bertanggung jawab, sedemikian rupa sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dengan harga murah bahkan gratis (jika memungkinkan). Untuk seluruh rakyat baik kaya atau miskin, muslim maupun nonmuslim. Dengan prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah, Indonesia dengan sumber energi primer yang melimpah terhindar dari krisis listrik berkepanjangan dan harga yang melangit.

“Hai orang-orang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rssul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa Allah menguasai hati manusia, dan sesungguhnya kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.” [Al Qur’an 8:24].

Wallahu a’lam bi shawab

*Pemerhati sosial

 

 

Perkuat Ukhuwah, Lembaga  Bina Damai Resolusi Agama Bima Gelar Diskusi

KOTA BIMA (Jurnalislam.com) – Lembaga Bina Damai Resolusi Agama (LEMBIDARA) Wilayah Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat Menggelar Acara Forum Grub Diskusi (FGD). Kegiatan Dilaksanakan di Aula FKUB Kota Bima Jalan Garuda No.9 Raba Kota Bima, Selasa pagi (09/06).

Dalam Kegiatan Forum Grub Diskusi (FGD) dan Deklarasi yang mengangkat tema “Keselarasan Agama, Hukum, dan Negara, Strategis Meningkatkan Ukhuwah Islamiah dalam Menangkal Faham Terorisme di Bima

Dengan mengangkat tema “Islam dan Negara (Upaya Meminimalisir Perkembangan Faham Anti Pancasila di NKRI)”, kegiatan dialog dihadiri oleh Ketua MUI Kota Bima, Pondok Pesantren, Forum Umat Islam (FUI) Kota Bima, Jamaah Ansharu Syariah Kota Bima, tokoh Muhammadiyah Kota Bima, PC NU Kota Bima, Wahdah Islamiah, Ikadi Kota Bima, FKUB Kota Bima, Brigade Masjid, tokoh agama, tokoh pemuda juga akademisi.

Dipandu langsung oleh Ketua LEMBIDARA Bima, H. Eka Iskandar Zulkarnain, menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber, yakni: Ketua MUI Kota Bima, TGH. Abidin H. Idris sebagai keynote speaker, Ustadz Ir. Fuad bin Sheff dari Pondok Pesantren Imam Syafi’i, dan Ustadz Asikin bin Mansyur Ketua FUI Kota Bima

Ketua MUI Kota Bima menyampaikan bahwa Pancasila adalah ideologi negara, bagi umat Islam sebagai warganegara Indonesia, maka wajib hukumnya mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

“Kita bersama pemerintah meminta supaya langkah ini dapat direstui untuk dilakukan deklarasi dalam rangka mempertahankan negara ini, bahwa pancasila sebagai dasar negara. Sehingga masyarakat akan memahami bahwa langkah ini sangat penting dalam membangun negara yang kuat dengan ideologi Pancasila,” ucapnya

Ustadz Asikin bin Mansyur, Ketua FUI (Forum Umat Islam) Kota Bima pada kesempatan itu menyerukan kepada umat Islam agar segera menyadari bahaya yang dapat mengancam kehidupan bernegara dan beragama. Diharapkan jangan cepat terprovokasi dan terpengaruh aliran atau pemikiran yang membahayakan kehidupan bernegara dan beragama. Tindakan nyata dari FUI adalah mendorong lembaga lembaga yang ada untuk segera merealisasikan apa yang disepakati bersama, yakni deklarasi menolak kebangkitan PKI sebagai ancaman nyata dalam kehidupan bernegara dan beragama.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas diadakannya forum seperti ini. Luar biasa untuk kepentingan negara dan agama di dalam menghadapi dan mengantisipasi bahaya-bahaya yang mengancam negara dan agama,” tuturnya.

Harapannya, bangsa Indonesia harus segera muhasabah atau evaluasi bahwasanya sudah ada bahaya yang mengancam atas keberadaan negara. Oleh sebab itu, persatuan mutlak dibutuhkan karena bahaya ini tidak akan bisa dihadapi sendiri, melainkan harus dengan kekuatan bersama.

Sementara itu, Ustadz Ir. Fuad bin Sheff memaparkan, Pancasila bukanlah agama. Jangan jadikan Pancasila sebagai agama. Pancasila adalah rumusan dari Soekarno cs. Dan Soekarno bukanlah seorang nabi. Pancasila merupakan konsensus bersama yang sekedar dikaitkan dengan kehidupan sosial yang penuh dengan toleransi. Ada 4 (empat) pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Ke-4 pilar ini bukanlah harga mati

“Dari forum ini dapat mengeluarkan konsensus bersama. Ini adalah nikmat Allah SWT yang harus kita syukuri. Karena agama yang Allah ridhoi hanya Islam. Umat Islam yang menjalankan dengan benar dan lurus, maka sesungguhnya mereka itulah pancasilais sejati. Banyak yang memposisikan umat Islam yang istiqomah sebagai kelompok radikal, dan gerakan mereka adalah nyata membenturkan Islam dengan negara. Kita wajib bela Pancasila karena masih ada ruh Islamnya,” katanya.

Setelah pemaparan dari ke-3 narasumber, para peserta melakukan tanya jawab dan saling bertukar informasi terkait materi. Ketua LEMBIDARA Bima, H. Eka Iskandar Zulkarnain memberikan waktu kepada setiap peserta untuk menyampaikan gagasan maupun pandangannya masing masing

*Pramudia Bagus*

Jokowi Minta Pemangku Kebijakan Tak Asal Terapkan New Normal

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Presiden Joko Widodo meminta pemangku kebijakan di daerah tak asal memutuskan penerapan kenormalan baru atau new normal di wilayahnya.

Hal itu disampaikan Jokowi saat berkunjung ke Kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (10/6/2020).

“Penentuan waktu kapan timing-nya, penting sekali, harus tepat. Kalkulasinya, hitungannya,” ucap Presiden Jokowi. “Jadi saya ingatkan juga pada daerah apabila sudah ingin memutuskan ke normal baru, bicarakan dulu dengan Gugus Tugas,” kata Jokowi.

Ia melihat masih ada daerah yang tingkat penularannya fluktuatif sehingga rawan jika langsung diberlakukan new normal . Jokowi pun meminta pemerintah daerah benar-benar memperhatikan data epidemiologis Covid-19 di daerah mereka, terutama Rt (effective reproductive number) atau tingkat penularan efektifnya.

“Terutama angka R0 (basic reproductive number) dan Rt, perhatikan tingkat kepatuhan masyarakat,” ujar Jokowi.

“Pastikan manajemen di daerah siap atau tidak melaksanakan, kemudian hitung kesiapan daerah dalam pengujian yang masif, pelacakan agresif, kesiapan fasilitas kesehatan yang ada harus dihitung dan dipastikan,” kata Presiden.

sumber: kompas.com

Pemerintah Kirim Surat ke Saudi, Jelaskan Kebijakan Indonesia soal Haji

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Agama Fachrul Razi akan segera mengirim surat ke Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Mohammad Saleh Benten. Surat yang berisi penjelasan terkait kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji 1441H/2020M ini akan dikirim melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.

“Menag akan bersurat ke Menteri Haji dan Umrah Saudi, melalui Kemlu RI. Menag akan menjelaskan kebijakan Indonesia dalam penyelenggaraan haji tahun ini,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar di Jakarta, Selasa (06/09).

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang  Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H /2020M. KMA ini diumumkan oleh Menag Fachrul Razi pada 2 Juni 2020. Artinya, tahun ini Kementerian Agama membatalkan keberangkatan jemaah haji dari Indonesia. Keputusan ini berlaku untuk jemaah yang menggunakan visa pemerintah, baik kuota reguler dan khusus, maupun jemaah yang menggunakan visa mujamalah.

“Kebijakan tersebut akan kita sampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui surat resmi, bahwa tahun ini kita tidak mengirimkan jemaah haji. Kami berharap Pemerintah Saudi dapat memahami kebijakan ini,” tutur Nizar.

Nizar menambahkan, surat akan disampaikan oleh Kemlu RI agar sesuai dengan jalur diplomasi dan tidak dikelirupahami sebagai intervensi. Pihak Kemlu RI nantinya yang akan berkoordinasi dengan pihak Arab Saudi. 

“Kemenag tidak ada niat melakukan intervensi apapun dengan pihak Saudi. Kemenag hanya menjelaskan kebijakannya dan berharap Saudi bisa memahami kebijakan tersebut,” tandasnya.

Rekor Baru, 1241 Kasus Covid Indonesia dalam Sehari

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Penambahan jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 kembali mencetak rekor. Rabu (10/6/2020) kasus positif bertambah 1.241 menjadi 34.316.

Penambahan kasus tertinggi terjadi di Jawa Timur sebanyak 273 kasus dan Sulawesi Selatan sebanyak 189 kasus.

Sebelumnya pada Selasa (9/6/2020) untuk pertama kalinya penambahan kasus positif menembus angka seribu perhari yakni 1.043.

Sementara itu jumlah pasien sembuh pada Rabu (10/6/2020) bertambah 715 kasus menjadi 12.129. Sebelumnya tercatat penambahan 510 kasus menjadi 11.414 kasus.

Jumlah pasien meninggal kali ini bertambah 36 kasus menjadi 1.959.

Sumber: detik.com

Pemprov DKI Telah Salurkan Bansos Senilai Rp 1,2 Triliun

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp1,2 triliun dari total anggaran yang tersedia Rp5,3 triliun.

Anggaran penanganan Covid-19 ini diprioritaskan untuk sektor kesehatan, jaring pengamanan sosial, dan pemulihan ekonomi.

“Pemprov DKI Jakarta telah menganggarkan penanganan Covid-19 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp5,3 triliun yang dialokasikan dalam Belanja Tak Terduga (BTT). Masih ada sekitar Rp3,8 triliun yang tercatat, Rp 1,2 triliun sudah digunakan,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI, Edi Sumantri

Edi menjelaskan, dana sebesar Rp5,3 triliun itu akan diutamankan untuk penanganan Corona sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Anggaran penanganan Covid-19 ini diprioritaskan untuk sektor kesehatan, jaring pengamanan sosial, dan pemulihan ekonomi.

“Tiga ini harus dijaga. Apabila ada pengeluaran, yang diutamakan adalah untuk Covid-19 ini, untuk 3 sektor itu,” tegasnya.

Selain bansos Corona, DKI telah menganggarkan bantuan sosial lainnya pada pos belanja lain. Antara lain untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus, disabilitas, pemenuhan tambahan anak, Kartu Lansia Jakarta (KJL), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dengan total anggaran Rp4,8 triliun.

“Sudah ada penjadwalannya. Di Mei Rp748 miliar, Juni Rp396 miliar, Juli Rp275 miliar, September Rp689 miliar, Oktober Rp413 miliar, November Rp839 miliar, dan Desember Rp1,4 triliun. Jadi nanti Rp4,8 triliun itu sudah kita bikin proyeksi pembayarannya,” pungkasnya.

Sumber: sindonews.com.

Dokter RSU Soetomo Surabaya yang Tangani Covid Meninggal Dunia

SURABAYA(Jurnalislam.com)–RSU dr Soetomo sedang berduka. Salah seorang dokternya yang menangani COVID-19, dr Miftah Fawzy, meninggal hari ini.

“Iya, benar,” kata pejabat Humas RSU Soetomo dr Pesta Parulian Maurid Edward, Rabu (10/6/2020).

Menurut Pesta, dokter itu meninggal pada pagi tadi. Dan saat ini sedang dilakukan penghormatan terakhir kepada almarhum.

“Pagi tadi. Ini kami sedang melakukan penghormatan kepada beliau untuk yang terakhir kalinya di sepanjang jalan di rumah sakit sampai FK Unair,” ujar Pesta.

Dikatakan Pesta, seusai upacara penghormatan, jenazah almarhum akan segera dibawa ke Magetan. Rencananya almarhum akan dimakamkan di sana dengan protokol COVID-19.

“Akan dibawa ke Magetan. Pemakaman dengan memakai protokol kesehatan,” tutur Pesta.

“Yang jelas kami sedang berduka saat ini. Dan ini kami sedang berdiri di sepanjang jalan untuk penghormatan,” pungkasnya.

Sumber: detik.com