100 Ribu Kasus, Epidemiolog: Pemerintah Diingatkan Sejak Awal, Tapi Tak Diindahkan

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)–Kasus konfirmasi positif virus corona (COVID-19) per hari ini mencapai 100.303 kasus. Pakar Epidemiologi UGM Bayu Satria melihat peningkatan kasus konfirmasi positif ini sudah diprediksi sebelumnya. Dia pun menyoroti belum adanya tindakan signifikan dari pemerintah.

 

“Secara umum memang sudah diprediksi lebih dari seratus ribu kasus positif tapi belum ada perubahan tindakan signifikan dari pemerintah,”

Dia menjelaskan para ahli epidemiologi telah memberikan peringatan serta pertimbangan kepada pemerintah. Namun, pemerintah tidak mengindahkannya. Hasilnya, saat ini muncul klaster perkantoran.

“Sudah dari dulu diberi peringatan oleh ahli agar jangan terlalu cepat membuka pembatasan, kalau pun dalam membuka kantor harus dengan pertimbangan matang dan assesment yang detail. Tetapi ternyata pemerintah hanya buka saja,” urainya.

“Karena banyak kasus yang ada hubungannya dengan kantor atau dimulai dari mobilitas pergerakan orang,” tambahnya.

Masalah lain, kata dia, akan muncul saat sekolah ikut dibuka. Pemerintah harus dengan cermat mempertimbangkan segala risikonya.

“Itu baru kantor, belum nanti kalau sekolah. Kalau orang tua minta sekolahnya masuk lagi, itu kalau tidak dikelola dengan baik bisa memicu munculnya klaster v,” ucapnya.

sumber; detik.com

PKB Minta Pemerintah Buka Data Klaster Covid Agar Masyarakat Waspada

JAKARTA(Jurnalislam.com)–PKB meminta pemerintah menyosialisasikan di mana saja klaster virus corona (COVID-19). Dengan menyosialisasikan klasternya, PKB meyakini publik akan lebih waspada.

“Sekarang masalahnya klaster-klaster yang menyebar itu dimungkinkan melalui apa, supaya kita tahu di mana, di lapangan, di pasar atau di perkantoran, atau di sekolah, atau di mana? Mestinya, dengan 100 ribu (kasus positif) itu sudah bisa kita cek klasternya di mana,” kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/7/2020).

“Nah, kalau klasternya ada di perkantoran, maka pengetatan ada di kantor, kalau klasternya di desa berarti di desa, kalau klasternya transportasi, transportasi apa? Ini yang penting disosialisasi ke masyarakat,” imbuhnya.

Menurut Jazilul, dengan mengetahui klasternya, pemerintah nantinya dapat menentukan juga mana aspek yang harus diperketat penanganannya, mana yang tidak. Wakil Ketua MPR RI itu khawatir jumlah kasus positif Corona di RI semakin meningkat jika klasternya tidak diketahui.

“Makanya klasternya apa? Supaya bisa kita cek. Kalau di perkantoran kira-kira yang memungkinkan itu karena ruangan atau karena apa? Kalau jumlah 100 ribu terus membengkak dan klasternya nggak diketahui, kita kan nggak bisa prediksi, kecuali angkanya. Yang bisa kita prediksi kan angkanya, naik lagi, naik lagi, kok nggak bisa turun-turun,” papar Jazilul.

Sumber: detik.com

 

Corona Tembus 100 Ribu Kasus, Pemerintah Didesak Ambil Kebijakan Tegas  

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kasus positif virus Corona (Covid-19) di Indonesia mencapai angka 100 ribu lebih. PAN meminta pemerintah tidak menganggap remeh dan segera membuat langkah antisipatif menghadapi pandemi Corona.

“Penambahan jumlah yang terpapar COVID-19 ini tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah harus melakukan langkah-langkah antisipatif. Kalau mata rantai penyebaran virusnya tidak diputus, dikhawatirkan ke depan akan lebih sulit lagi untuk menanganinya,” kata Plh Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, kepada wartawan, Senin (27/7/2020).

Anggota komisi IX DPR ini meminta Komite Penanganan COVID-19 segera melakukan evaluasi. Serta membuat langkah inovatif.

“Saran saya, presiden segera memerintahkan komite yang baru dibentuk kemarin untuk melakukan langkah-langkah inovatif. Semua aturan dan kebijakan yang ada direview. Yang baik dipertahankan, yang tidak baik harus dibuang. Aturan harus diterapkan dengan tegas di tengah masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus baru virus Corona di Indonesia bertambah 1.525 kasus hari ini. Jadi, total kasus Corona Indonesia kini mencapai 100.303 kasus.

Sumber: detik.com

 

 

100 Ribu Kasus Covid-19 Indonesia, Zona Merah Bertambah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia hingga 27 Juli 2020 terus bertambah. Kemarin Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat adanya penambahan 1.525 kasus. Penambahan itu membuat akumulasi kasus corona menembus 100.303 orang.

Berdasar data yang dipublikasikan di https://www.covid19.go.id dan laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui laman https://www.kemkes.go.id/, juga dilaporkan adanya peningkatan kasus sembuh, yakni mencapai 1.518 orang. Dengan demikian, jumlah total sembuh menjadi 58.173 orang.

Melihat kondisi tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengajak masyarakat untuk tetap konsisten mematuhi protokol kesehatan agar penyebarluasan virus korona bisa dikendalikan. ”Kami mohon agar masyarakat bersama pemerintah daerah untuk lebih disiplin menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan agar kondisi ini bisa membaik,” ujarnya di Kantor Kepresidenan kemarin.

Wiku mengungkapkan adanya peningkatan jumlah daerah dengan risiko tinggi atau zona merah dan risiko sedang atau zona oranye. Kenaikan zona merah dari pekan lalu 6,81% menjadi 10,31%. Adapun zona kuning kenaikannya dari 32,88% menjadi 35,99%.

“Kalau kita lihat jumlah kabupaten/kota zona merah berkembang dari minggu lalu ke minggu ini, dari 35 ke 53, sedangkan kabupaten/kota dengan zona oranye dari 169 menjadi 185. Ini bukan kabar yang menggembirakan dan ini perlu perhatian kita bersama,” katanya.

Ulama Besar Uighur Syaikh Amin Yunus Meninggal di Penjara Pemerintah Cina

XINJIANG (Jurnalislam.com) – Innalillahi wa inna ilaihi rajiuun, kabar duka menyelimuti muslim dunia, ulama besar Asy Syaikh Muhammad Amin Yunus, 56 tahun meninggal dunia.

Seperti dilansir akun twitter @turkistantuzbah, As Syaikh Muhammad Amin Yunus menghembuskan nafas terakhirnya karena siksaan di dalam penjara komunis China.

“Muhammad Amin Yunus mati syahid di penjara komunis teroris China pada usia 56 tahun, beliau adalah seorang sarjana senior Turkistan Timur yang diduduki, beliau seorang ahli fiqh yang taat dan menguasai kutubus sittah (6 kitab induk hadits). Beliau merupakan ilmuwan terakhir dari serangkaian cendekiawan, konservasi dan para imam yang dibunuh oleh China dengan tujuan untuk menghapuskan Islam dari ingatan muslim. Dan kepada Allah ia kembali.” tulis @turkistantuzbah di twitter kemarin.

Asy Syaikh Muhammad Amin Yunus merupakan anggota terakhir yang menjadi ulama dari keluarganya yang dikenal ‘alim dan para penghafal Alquran yang sebelumnya pun sudah banyak yang meninggal dalam rezim pemerintahan komunis China.

Rahimahumullah wa taqabbalahum minasy syuhada, semoga Allah merahmati dan menerima mereka dalam barisan syuhada.

oleh : Jumi Yanti Sutisna

Kemenag Undang Asosiasi PPIU, Bahas Rancangan PMA Umrah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kemenag tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Penyelenggaraan Umrah. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengundang Pengurus Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU) untuk ikut membahas draft RPMA tersebut.

“Sebagai regulator, tugas kita menyusun peraturan perundangan. Agar regulasinya lebih efektif, kita jalin komunikasi untuk menggali saran dan masukan, termasuk dari pihak asosiasi,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Senin (27/07).

Rapat awal pembahasan RPMA ini berlangsung di kantor Kementerian Agama, Jl Lapangan Banteng, Jakarta. Rapat diikuti perwakilan lima asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (Himpuh, Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, dan Sapuhi) dan Forum SATHU. Hadir juga para pejabat Eselon II Ditjen PHU dan jajaran Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus.

“Ini momen penting untuk menerjemahkan UU Nomor 8 tahun 2019 ke dalam turunannya, yakni Peraturan Menteri Agama,” jelas Nizar.

“RPMA ini sekaligus akan merevisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),” lanjutnya.

Mewakili Forum SATHU, Asrul Aziz Taba dari Kesthuri mengapresiasi inisiatif Dirjen PHU melibatkan asosiasi dalam pembahasan RPMA. Dia berharap regulasi yang terbit bisa menjadi aturan bersama. “Kita berharap apa pun yang dihasilkan dari forum ini akan menjadi peraturan kita bersama dan dapat dijalankan bersama,” ujar Asrul.

Akreditasi PPIU

Salah satu isu yang muncul dalam pembahasan RPMA Umrah adalah terkait akreditasi PPIU. Asosiasi berharap proses akreditasi PPIU dikembalikan kewenangannya kepada Kemenag.

Berdasarkan PMA No. 8 Tahun 2018, sejak Januari 2020, kewenangan akreditasi diberikan kepada pihak ketiga. Untuk melaksanakan amanat tersebut, Ditjen PHU telah bekerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2018. Selanjutnya, KAN melakukan akreditasi terhadap para calon lembaga sertifikasi/akreditasi.

“Kami berharap kewenangan Akreditasi dikembalikan ke Kemenag. Pelaksanaan akreditasi oleh lembaga akreditasi yang ditunjuk dinilai memberatkan PPIU, terutama yang jemaahnya tidak banyak,” tutur Sekjen Asphurindo M. Iqbal.

Hal senada disampaikan Sekjen Himpuh Anton Subekti. Dia berharap RPMA yang akan disusun nantinya tidak membelunggu dan membebani pelaku usaha. Apalagi, penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tengah memasuki era digitalisasi yang mengaburkan batas-batas regional sehingga membutuhkan daya saing tinggi.

Dirjen PHU Nizar mempersilahkan agar substansi ini dibahas secara obyektif dalam rapat-rapat pembahasan RPMA. Keterlibatan asosiasi penting, tidak hanya dalam pembahasan regulasi, tapi juga dalam pembinaan dan pengawasan PPIU.

“Akan bagus kalau para asosiasi ikut terlibat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap PPIU,” tegasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa pembahasan PMA ini merupakan salah satu amanat UU Nomor 8 Tahun 2019. Selain RPMA Umrah, pihaknya juga menargetkan pembahasan RPMA Haji Khusus karena tenggat waktu yg diamanatkan UU sudah semakin dekat.

Pertemuan ini, menurut Arfi, merupakan tindak lanjut dari tahap sebelumnya, yaitu penyiapan draft dan penyerapan aspirasi dari Kanwil Kemenag serta para PPIU. Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan. Di antaranya, masing-masing asosiasi diminta menyiapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) atas RPMA Umrah. “Kita juga akan membentuk tim kerja yang terdiri dari Kementerian Agama, Asosiasi PPIU, serta Kementerian/ Lembaga lainnya untuk membahas tentang RPMA secara intensif,” tutup Arfi.

Istiqlal Tidak Gelar Salat Idul Adha 1441H Tingkat Kenegaraan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Masjid Istiqlal tidak akan menggelar Salat Idul Adha 1441H tingkat kenegaraan. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, perkembangan pandemi Covid-19 hingga saat ini belum memungkinkan Istiqlal menggelar Salat Idul Adha tingkat kenegaraan.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Istiqlal tidak akan menggelar Salat Idul Adha 10 Zulhijjah 1441H,” tegas Menag di Jakarta, Senin (27/07).

Menurutnya, sebagai Masjid Negara, Salat Idul Adha di Istiqlal selama ini diikuti puluhan ribu peserta. Hal tersebut akan menyulitkan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi. Untuk proses pengecekan suhu saja misalnya, dengan jumlah puluhan ribu jemaah, tentu membutuhkan waktu.

“Prosesnya juga tidak mudah karena akses keluar masuk juga harus dibatasi seiring penerapan protokol kesehatan. Sehingga potensi kerumuman sangat tinggi,” ujarnya.

Menag menambahkan, renovasi Masjid Istiqlal memang sudah hampir selesai, namun situasi pandemi belum berakhir. Menag berharap kondisi segera membaik sehingga masyarakat bisa beribadah di rumah ibadah dengan nyaman.

Sidang Isbat yang digelar Kementerian Agama pada 21 Juli 2020 menetapkan bahwa 1 Zulhijjah 1441H bertepatan 22 Juli 2020. Sehubungan itu, Salat Idul Adha akan digelar pada 31 Juli 2020.

MUI Ajak Masyarakat Peduli Korban Bencana Alam

LUWU UTARA(Jurnalislam.com) – Tim Penanggulangan Bencana (TPB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengajak masyarakat khususnya umat Islam untuk peduli kepada korban bencana alam termasuk untuk korban banjir Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dalam hal ini TPB MUI  telah menyalurkan bantuan untuk masyarakat korban banjir di kabupaten tersebut.

Kepala TPB MUI, KH Sodikun, mengatakan kalau masyarakat mempunyai kelebihan harta maka bantu mereka yang membutuhkan bantuan. Misalnya korban bencana alam dibantu melalui zakat, infak dan sedekah. Setelah melihat kerusakan akibat banjir bandang di Luwu Utara seharusnya terpanggil untuk memberikan bantuan.

“Orang yang tidak terketuk hatinya dan tidak empati dengan kondisi seperti ini, akan diragukan kemanusiaannya, oleh karena itu gerakan-gerakan yang kami bangun adalah gerakan-gerakan kemanusiaan karena manusia harus selalu peduli kepada sesama manusia,” kata KH Sodikun, Selasa (28/7).

Ia menjelaskan, manusia yang kurang peduli dan kurang cinta kepada sesama manusia yang sedang menghadapi musibah akan dimurkai oleh Allah SWT. Ia juga bersyukur melihat kerjasama yang baik dan kompak antara MUI Luwu Utara, Baznas dan Kantor Kementerian Agama Luwu utara.

Ketua MUI ini juga mengingatkan, musibah sampai kapanpun akan selalu datang menerpa atau menguji manusia, dan melihat bagaimana cara manusia menyikapinya. Untuk menyikapinya manusia harus bersatu dan mempunyai empati, terpanggil, peduli dan mencintai mereka yang terdampak musibah.

“Berdasarkan perspektif ajaran Islam, musibah yang dialami oleh saudara-saudara kita sebenarnya musibah yang kita alami juga, karena mereka juga bagian dari kita, mereka bagian dari bangsa kita,” ujarnya.

Kiai Sodikun mengingatkan, agama Islam mengajarkan bahwa manusia sesungguhnya bersaudara dan manusia harus saling membantu. Allah SWT juga menegaskan akan menolong orang yang gemar menolong.

“Kita mengajak dan mengimbau bersama-sama memberikan empati kepada saudara-saudara kita yang tengah mendapatkan musibah,” ujarnya.

 

Sekarang Umrah Bebas PPN

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan.

“Alhamdulillah kita apresiasi terbitnya PMK ini. Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN 1%, kecuali untuk kunjungan selain Makkah dan Madinah,” kata Nizar di Jakarta, Senin (27/07).

Nizar mengatakan, Kementerian Agama ikut mengusulkan pembebasan pajak ini. Menurutnya, pada 18 Juli 2019, pihaknya bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah.

Surat itu menjelaskan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata.

“Sehingga, jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak,” jelas Nizar.

Hal itu, kata Nizar, didasarkan pada Pasal 4A ayat (3) UU 42/2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal tersebut mengatur pengecualian atas pengenaan PPN, dan salah satunya adalah kelompok jasa di bidang agama.

“Pasal 1 UU 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga mendefinisikan umrah sebagai kegiatan ibadah berupa berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahallul,” jelasnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, Kemenag juga ikut aktif mengawal penyusunan PMK tersebut. Menurut, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus beberapa kali diundang Ditjen Pajak dalam pembahasan PMK, mulai proses pembahasan awal hingga finalisasi draft.

“Proses ini berjalan secara sinergis dalam rangka pelayanan dan perlindungan agar jemaah dapat tenang melaksanakan ibadah tanpa berpikir pajaknya,” tuturnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Pasal 3 PMK ini mengatur jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi: jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa lain di bidang keagamaan.

Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata. Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi: jasa penyelenggaraan ibadah haji reguler, serta jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, ke Makkah dan Madinah.

Sedangkan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata, meliputi:

1. Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah

2. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen

3. Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik

4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu

5. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha

6. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

Umumkan Terinfeksi Covid, Wali Kota Banjarbaru: Jangan Anggap Remeh!

KALSEL(Jurnalislam.com)- Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) Nadjmi Adhani mengumumkan dirinya dan istri terinfeksi Covid-19. Saat ini, Nadjmi bersama istri dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Idaman Banjarbaru.

Nadjmi berpesan kepada seluruh warga Banjarbaru untuk tidak menganggap remeh virus corona yang bisa menulari siapa saja.

“Saya ingin mengingatkan kepada warga Banjarbaru bahwa persoalan Covid-19 jangan dianggap enteng,” ujar Nadjmi dalam keterangan yang diterima, Senin (27/7/2020).

Untuk sementara kata Nadjmi, seluruh urusan pemerintahan dikendalikan oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan.

Nadjmi juga memohon doa seluruh warga Banjarbaru agar dia dan istri mampu melewati masa perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Idaman Banjarbaru.

“Sementara selama kami dalam perawatan, maka Pak Wakil Wali Kota akan melaksanakan pemerintahan, dan saya memohon doa semuanya agar kami bisa melewati masa sulit ini,” jelasnya.
Hal itu dia umumkan melalui video singkat berdurasi 2 menit yang diterima kompas.com Senin siang.

Dalam video itu, Nadjmi, sambil mengenakan alat bantu pernapasan mengatakan saat ini dia dirawat di rumah sakit.

Sumber: kompas.com