KSPI Serukan Buruh Mogok Nasional di Pabrik Masing-masing

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, buruh dan pekerja yang tergabung dengan KSPI tak mengikuti aksi tolal UU Cipta Kerja di depan Istana Negara, Jakarta. Dia menjelaskan, buruh masih menggelar aksi mogok nasional di pabrik dan daerahnya masing-masing.

“Tanggal 8 Oktober 2020 adalah hari terakhir mogok nasional KSPI dan KSPSI AGN serta 32 federasi serikat pekerja, sesuai hasil kesepakatan dan instruksi organisasi yang sudah diedarkan beberapa waktu lalu,” ujar Said saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Dia menjelaskan, mogok nasional di hari ketiga ini tetap dilakukan di kabupaten/kota masing-masing. Serta dilakukan secara damai, tertib, dan tidak anarkistis. “Masih sesuai rencana semula, lokasi aksi mogok nasional adalah di sekitar lingkungan pabrik atau daerah sekitarnya yang ditentukan pimpinan cabang setempat,” ujar Said.

Aksi mogok nasional hari ini masif berfokus desakan agar pemerintah mencabut UU Cipta Kerja. Sebab, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak kelompok buruh.

“Berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial,” ujar Said.

Diketahui, mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara pada hari ini, Kamis (8/10). Aksi tersebut dalam rangka menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Aksi kali ini akan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang membatalkan UU Cipta Kerja.

Sumber: republika.co.id

 

MUI: Sikap Abai Pemerintah Penyebab Kegaduhan Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menilai, penyebab kegaduhan nasional, kemarahan rakyat, dan situasi kacau adalah sikap abai pemerintah dan DPR atas aspirasi rakyat.

Arogansi kekuasaan rezim saat ini telah membutakan hati nurani dan menghalalkan segala macam cara untuk memenuhi ambisi.

“Ini sesungguhnya falsafah Maciavelli yang sudah diterapkan oleh banyak pihak pemuja kekuasaan,” kata Kiai Muhyiddin melalui pesan tertulis kepada Republika, Kamis (8/10).

Dia mengatakan, masyarakat dari segala level, buruh, mahasiswa, dan aktivis pergerakan berhak menyampaikan hak konstitusinya yang dijamin undang-undang (UU). Maka, MUI minta kepada pihak kepolisian dan aparatur negara yang bertugas menjaga keamanan agar tidak bersikap anarkis dalam menghadapi para demonstran yang marah karena hak mereka dijarah secara sadis oleh rezim.

Dia menegaskan, polisi bukan alat kekuasaan dan perpanjangan penguasa. Mereka digaji oleh rakyat yang telah bayar pajak.

“Jika rezim pemerintah dan DPR bekerja sesuai koridor hukum dan tidak mengambil hak rakyat, maka yang terjadi adalah demo dukungan dari publik,” ujarnya.

Kiai Muhyiddin mengatakan, MUI menyoroti dengan penuh serius dan sedih kebijakan pemerintah dan DPR yang telah melanggar Sila Kelima Pancasila. Yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber: republika.co.id

Ratusan Akademisi dan Ilmuwan Tegaskan Tolak UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Gabungan dari profesor, dekan, bersama ratusan akademisi menyatakan menolak UU Cipta Kerja. Guru Besar Universitas Padjadjaran, Profesor Susi Dwi Harijanti mengatakan banyak masalah terkait prosedur dan materi muatan UU ini.

“Biasanya DPR dan pemerintah lamban dalam membuat UU, bahkan UU yang jelas-jelas dibutuhkan rakyat malah ditunda pembahasannya. Kenapa UU Ciptaker yang dari prosedur dan materi banyak bermasalah, harus terburu-buru disahkan, bahkan sampai menyita waktu istirahat anggota dewan dan menteri-menteri, ” kata Susi, dalam telekonferensi, Rabu (7/10).

UU Ciptaker sejak awal mendapatkan banyak kritik, namun Susi memandang pembuat UU bergeming. “Untuk siapa sebetulnya UU Ciptaker ini jika rakyat tidak didengarkan. Padahal UU itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan diselenggarakan,” kata dia lagi.

Salah satu hal yang disorotinya adalah UU Ciptaker melanggar konstitusi yakni Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945 terkait Pemerintah Daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap yang sudah ditentukan sebagai kewenangan pusat. Menurut Susi, UU Ciptaker ini banyak menarik kewenangan ke pusat.

Peran Pemerintah Daerah menjadi semakin kecil dan membuat pusat terlalu kuat. Bahkan, dikhawatirkan pendapatan asli daerah bisa berkurang karena UU inisiatif dari pemerintah ini.

Selain itu, Susi juga menyoroti terkait hak-hak para buruh. Sebagaimana demonstrasi yang terjadi, ia memandang hak-hak buruh diambil alih dengan menyerahkan dengan peraturan perusahaan.

“Bagaimana relasi buruh dan perusahaan dapat adil, jika buruh diwajibkan mematuhi aturan perusahaan yang dibentuk oleh perusahaan?” kata dia lagi.

Sumber:republika.co.id

Menteri Agraria Jelaskan Alasan WNA Boleh Miliki Ruang Apartemen di UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menjelaskan alasan diperbolehkannya warga negara asing (WNA) memiliki rumah susun atau apartemen dalam Undang-undang (UU)  Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, pemberian hak milik satuan atas rumah susun (sarusun) kepada WNA tersebut tak melanggar ketentuan yang ada dalam UU Pokok Agraria lantaran apartemen berbeda dengan rumah tapak atau landed house.

Di samping itu, dalam kepemilikan rusun atau apartemen, tanah dimiliki bersama oleh tiap pemilik unit sehingga luas tanahnya tidak akan signifikan dibandingkan dengan rumah tapak. Selain itu, hak milik atas sarusun yang diberikan kepada WNA tidak termasuk hak kepemilikan tanah bersama.

“Sebenarnya yang kami bolehkan adalah kepemilikan ruang. Ruang yang namanya sarusun. Undang-undang ini membuat demikian. Kalau orang asing beli maka dia tanah bersama enggak ikut, tapi kalau itu dijual lagi kepada orang Indonesia maka tanah bersama kembali menjadi milik orang Indonesia,” ucap Sofyan dalam konferensi pers terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).

Sofyan tak memungkiri bahwa selama ini hak kepemilikan apartemen bagi WNA selalu memicu polemik, tak terkecuali di kalangan ahli hukum. Hal ini tak lepas dari adanya kepemilikan tanah bersama di tiap rusun dan apartemen.

Sebagian yang tak sepakat menilai hal tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UU Pokok Agraria yang menegaskan bahwa “hubungan bangsa Indonesia dengan air bumi, termasuk ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi”.

Namun bagi sebagian kalangan Kepemilikan tersebut sah-sah saja sebab pada akhirnya tanah bersama tersebut tak bisa dimiliki perorangan.

“Sebenarnya yang kami bolehkan adalah kepemilikan ruang. Ruang yang namanya sarusun. Undang-undang ini membuat demikian. Kalau orang asing beli maka dia tanah bersama enggak ikut, tapi kalau itu dijual lagi kepada orang Indonesia maka tanah bersama kembali menjadi milik orang Indonesia,” ucap Sofyan dalam konferensi pers terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).

Sofyan tak memungkiri bahwa selama ini hak kepemilikan apartemen bagi WNA selalu memicu polemik, tak terkecuali di kalangan ahli hukum. Hal ini tak lepas dari adanya kepemilikan tanah bersama di tiap rusun dan apartemen.

Sebagian yang tak sepakat menilai hal tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UU Pokok Agraria yang menegaskan bahwa “hubungan bangsa Indonesia dengan air bumi, termasuk ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi”.

Namun bagi sebagian kalangan Kepemilikan tersebut sah-sah saja sebab pada akhirnya tanah bersama tersebut tak bisa dimiliki perorangan.

Sumber: cnnindonesia.com

 

RUU Ciptaker Juga Disebut Berpotensi Lemahkan MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – RUU Cipta Kerja yang baru disetujui pengesahannya DPR, berpotensi melemahkan Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama dalam konteks perannya pada Sistem Jaminan Halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan (IHW) Ikhsan Abdullah, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020, mengatakan, UU Cipta Kerja memungkinkan produsen mendeklarasikan sendiri bahwa produknya halal.

Dengan begitu, kementerian atau lembaga yang mengurusi sertifikasi halal dapat dikesampingkan dengan mudah.

“Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal adalah ketentuan ‘self declare’ ini adalah sesuatu yang diharamkan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum ada ketentuan Omnibus Law,” katanya.

Menurutnya, Sistem Jaminan Halal semula tergolong ketat dalam memberi sertifikasi halal suatu produk. Akan tetapi, UU Cipta Kerja justru memungkinkan peluang banyaknya produsen melakukan deklarasi mandiri produknya halal.

“Ini melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia,” katanya.

Sumber: galamedia

 

Pentingnya Pengelolaan Zakat Berbasis Teknologi Digital

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mendorong pengelolaan zakat berbasis tekonologi digital. Menurutnya, ini akan memperbesar kontribusi zakat dalam pembangunan bagi seluruh masyarakat (inklusif).

Hal ini dikemukakan Wamenag saat menyampaikan Keynote Speech pada The 4th International Conference of Zakat (The 4th ICONZ) yang mengangkat tema “Zaka Tech for Inclusive Development”, di Jakarta.

“Peran teknologi dalam mendukung gerakan zakat harus terus dipahami, dan menjadi skill (yang harus dikuasai) para amil, terutama di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (07/10).

Menurut Zainut, pengelolaan zakat berbasis teknologi, bukan hanya merupakan bentuk inovasi layanan lembaga.

“Tetapi lebih dari itu, ini sangat penting dalam rangka memudahkan akses muzaki dan mustahik dalam menerima hak-haknya tanpa merasa rendah dan direndahkan,” imbuh Wamenag.

Ini tentunya, lanjut Zainut, tanpa mengabaikan hak-hak fakir miskin dan komunitas sosial yang belum tersentuh dengan teknologi informasi.

Ia pun menyampaikan, Pemerintah Republik Indonesia mendorong organisasi pengelola zakat untuk meningkatkan peran dan kontribusi pendayagunaan zakat untuk mengatasi kemiskinan. “Terutama dalam membantu tugas negara dalam menyelamatkan kehidupan manusia di tengah pandemi Covid-19,” kata Zainut.

“Banyak harapan kini disandarkan kepada keuangan sosial syariah, khususnya zakat dan wakaf, ketika sistem keuangan yang digerakkan oleh pasar, kapital, dan penerimaan negara mengalami guncangan dan resesi akibat pandemi,” sambungnya.

Wamenag berharap The 4th ICONZ yang terselenggara berkat kerjasama BAZNAS, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag,

Universitas Airlangga Surabaya, dan Universitas Trisakti Jakarta dapat melahirkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan dalam kerangka kerjasama antar bangsa serta menginspirasi peningkatan kinerja organisasi pengelola zakat.

“Selamat bertukar gagasan. Mari bersama-sama memikirkan dan berbuat untuk kemajuan peradaban zakat yang mensejahterakan umat manusia,” pesan Zainut.

The 4th ICONZ berlangsung selama dua hari, sejak 7-8 Oktober 2020, dan digelar secara daring. Acara yang dihadiri oleh 200 partisipan berasal dari akademisi, praktisi zakat nasional dan internasional. Tercatat ada 25 negara yang turut berpatisipasi sebagai peserta konferensi maupun finalis paper internasional.

Selain Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi, The 4th ICONZ juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang ekonomi islam. Di antaranya, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi, Lead Research Economist Islamic Development Bank (IsDB) Mohammed Obaidullah, Ketua National Zakat Foundation (NZF) Worldwide Azim Kidwai, INCEIF Malaysia Aishath Muneeza, Profesor Muhammad Zilal Hamzah dari Universitas Trisakti, dan Profesor Raditya Sukmana dari UNAIR Surabaya.

 

Proses Vaksinasi Diharap Rampung 2020

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Vaksinasi covid-19 bagi rakyat Indonesia ditargetkan bisa rampung pada 2022 mendatang. Rencana pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah diteken Presiden Joko Widodo, Senin (5/10/2020).

Merujuk isi pasal 2 ayat 4 perpres tersebut, pengadaan vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi dilakukan pada 2O2O, 2021, dan Tahun 2022. Pelaksanaan dan penetapan jenis vaksin akan dilakukan oleh menteri kesehatan dengan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Rabu (30/9/2020), Jokowi mengatakan, vaksinasi Covid-19 akan menyasar 180 juta penduduk Indonesia. Dengan vaksinasi ini, diharapkan masyarakat Indonesia akan memiliki kekebalan dalam menghadapi pandemi corona. Paling cepat, vaksin corona akan tersedia pada akhir 2020 atau awal 2021.

Selain pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid, Perpres No 99/2020 mengatur dua hal lain, yakni, pendanaan pengadaan vaksin serta dukungan dan fasilitas dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.

Sumber: sindonews.com

BPJPH – UIN Syarif Hidayatullah Jalin Kerjasama Sektor Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag kembali mengembangkan kerja sama di bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Kali ini sinergi dijalin dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) secara virtual pada Selasa (06/10). Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BPJPH Sukoso dan Rektor UIN Jakarta Amany Burhanuddin Umar Lubis.

Amany mengatakan, produk halal merupakan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. Bahkan, produk halal kini sangat diminati masyarakat dunia, sehingga negara yang masyarakatnya mayoritas nonmuslim pun serius mengembangkan industri halal.

“Alhamdulillah di New Zeland juga sudah menerapkan prinsip-prinsip penyembelihan halal,” terangnya.

Amany berharap UIN Jakarta dapat ikut berperan mendorong majunya produk halal di Indonesia dengan memperkuat proses sertifikasi halal di Indonesia. “Semoga Indonesia leading dalam halal, dan berlanjut hingga ke negara luar. Dan itu tugas kita bersama untuk menjaganya,” imbuhnya.

Amany mengaku terus mendorong dosen UIN Jakarta untuk turut concern pada jaminan produk halal. Saat ini juga telah terbentuk Pusat Kajian Halal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan tersedia SDM untuk tenaga auditor halal.

Ketua Pusat Kajian Halal UIN Jakarta, Sandra Hermanto, menambahkan, pihaknya siap mendukung penyelenggaraan JPH. Sandra juga siap berpartisipasi dalam pendirian LPH, penyediaan auditor halal dan juga penyelia halal.

Kepala BPJPH Sukoso mengapresiasi niat baik dan upaya UIN Jakarta dalam mendukung penyelenggaraan JPH di Indonesia. Sukoso juga menegaskan bahwa peran serta semua pihak memang sangat diperlukan dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia yang telah berjalan secara mandatory sejak 17 Oktober 2019 lalu.

Menurut Sukoso, JPH merupakan tugas besar pemerintah karena cakupan JPH sangat luas, sehingga kerja sama dan peran semua pihak tentu sangat dibutuhkan agar penyelenggaraan JPH dapat berjalan dengan baik.

Menurut Sukoso, kerja sama ini merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kerja sama ini, dapat diwujudkan dalam beberapa bentuk, misalnya: pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), Halal Center (HC) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Sukoso berharap setelah MoU ditandatangani, segera ada kantin halal di UIN Jakarta.

UU JPH, lanjut Sukoso, mengamanatkan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH. Dalam hal ini perguruan tinggi atau yayasan keagamaan Islam termasuk di dalamnya. LPH yang dibentuk, lanjut Sukoso, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; b. memiliki akreditasi dari BPJPH; c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. Dalam hal LPH didirikan oleh masyarakat, LPH harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.

Sukoso juga mengatakan bahwa HC di perguruan tinggi sangat penting perannya untuk membantu UMKM dalam sertifikasi halal mengingat kondisi UMKM di Indonesia banyak yang masih dalam keterbatasan. “Pelaku UMK banyak yang sangat terbatas. Sehingga halal center tentu dapat berperan membantu UMK,” imbuh Sukoso.

Selain LPH dan HC, Sukoso juga mendorong UIN Jakarta membentuk LSP. “Penting juga bagi perguruan tinggi mendirikan LSP. Saat ini telah ada Keputusan Kemenaker no 266 Tahun 2019 Tanggal 1 Oktober 2019 tentang SKKNI Auditor Halal,” imbuhnya.

Hadir pula pada acara ini Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal Sri Ilham Lubis besera jajarannya dan sejumlah dekan serta dosen di lingkungan UIN Jakarta. Selepas penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan diskusi seputar jaminan produk halal.

 

Tolak UU Ciptaker, Muhammadiyah Dorong Judicial Review

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, sejak awal, Muhammadiyah meminta kepada DPR untuk menunda, bahkan membatalkan pembahasan RUU Omnibus law. Continue reading “Tolak UU Ciptaker, Muhammadiyah Dorong Judicial Review”

PBNU: UU Ciptaker Untungkan Kapilatis, Menindas Rakyat Kecil!

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj memandang UU Cipta Kerja yang baru diputuskan pada Senin (5/10) lalu itu, sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” tegas Kiai Said saat memberikan sambutan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, pada Rabu (7/9) pagi.

Ia mengungkapkan, warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversi itu. Sikap itulah yang akan menemukan jalan keluar.

“Mari kita cari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” tegas Ketum PBNU kelahiran Cirebon, 67 tahun yang lalu ini.

Kiai Said menilai, UU Cipta Kerja menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan. Hal tersebut, tegasnya, tidak bisa dibenarkan.

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tegasnya dengan intonasi suara yang meninggi.

Sumber: nu.or.id