Menteri Agraria Jelaskan Alasan WNA Boleh Miliki Ruang Apartemen di UU Ciptaker

Menteri Agraria Jelaskan Alasan WNA Boleh Miliki Ruang Apartemen di UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menjelaskan alasan diperbolehkannya warga negara asing (WNA) memiliki rumah susun atau apartemen dalam Undang-undang (UU)  Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).

Menurutnya, pemberian hak milik satuan atas rumah susun (sarusun) kepada WNA tersebut tak melanggar ketentuan yang ada dalam UU Pokok Agraria lantaran apartemen berbeda dengan rumah tapak atau landed house.

Di samping itu, dalam kepemilikan rusun atau apartemen, tanah dimiliki bersama oleh tiap pemilik unit sehingga luas tanahnya tidak akan signifikan dibandingkan dengan rumah tapak. Selain itu, hak milik atas sarusun yang diberikan kepada WNA tidak termasuk hak kepemilikan tanah bersama.

“Sebenarnya yang kami bolehkan adalah kepemilikan ruang. Ruang yang namanya sarusun. Undang-undang ini membuat demikian. Kalau orang asing beli maka dia tanah bersama enggak ikut, tapi kalau itu dijual lagi kepada orang Indonesia maka tanah bersama kembali menjadi milik orang Indonesia,” ucap Sofyan dalam konferensi pers terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).

Sofyan tak memungkiri bahwa selama ini hak kepemilikan apartemen bagi WNA selalu memicu polemik, tak terkecuali di kalangan ahli hukum. Hal ini tak lepas dari adanya kepemilikan tanah bersama di tiap rusun dan apartemen.

Sebagian yang tak sepakat menilai hal tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UU Pokok Agraria yang menegaskan bahwa “hubungan bangsa Indonesia dengan air bumi, termasuk ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi”.

Namun bagi sebagian kalangan Kepemilikan tersebut sah-sah saja sebab pada akhirnya tanah bersama tersebut tak bisa dimiliki perorangan.

“Sebenarnya yang kami bolehkan adalah kepemilikan ruang. Ruang yang namanya sarusun. Undang-undang ini membuat demikian. Kalau orang asing beli maka dia tanah bersama enggak ikut, tapi kalau itu dijual lagi kepada orang Indonesia maka tanah bersama kembali menjadi milik orang Indonesia,” ucap Sofyan dalam konferensi pers terkait UU Ciptaker, Rabu (7/10).

Sofyan tak memungkiri bahwa selama ini hak kepemilikan apartemen bagi WNA selalu memicu polemik, tak terkecuali di kalangan ahli hukum. Hal ini tak lepas dari adanya kepemilikan tanah bersama di tiap rusun dan apartemen.

Sebagian yang tak sepakat menilai hal tersebut melanggar Pasal 1 ayat (3) UU Pokok Agraria yang menegaskan bahwa “hubungan bangsa Indonesia dengan air bumi, termasuk ruang angkasa adalah hubungan yang bersifat abadi”.

Namun bagi sebagian kalangan Kepemilikan tersebut sah-sah saja sebab pada akhirnya tanah bersama tersebut tak bisa dimiliki perorangan.

Sumber: cnnindonesia.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.