Sejumlah Jurnalis Dilaporkan Hilang Saat Meliput Demo Tolak UU Ciptaker

 JAKARTA(Jurnalislam.com)–Sejumlah jurnalis dikabarkan hilang saat meliput aksi tolak Omnibus Law di Jakarta. Menurut informasi yang dihimpun Jurnalislam.com, sebagian ditemukan di kantor polisi karena sempat ditangkap.

Redaktur Pelaksana Gema, media informasi mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta, Indah Sholihati mengatakan bahwa tiga orang jurnalisnya hilang dan belum ditemukan.

Ia mengisahkan bahwa  tim liputan GEMA awalnya beranggotakan Ajeng, Indah, Dharmajati, Arief, Arinto, Adnan, Fikri, Arya, dan kawan – kawan. Namun setelah meliput di beberapa lokasi, mereka smua tidak bisa dihubungi.

“Sampai saat ini Ajeng, Dharma, dan Ahsan belum ditemukan dan hingga saat ini, GEMA bersama LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) masih terus mencari keberadaan Ajeng, Dharma, dan Ahsan dan sekaligus terus berupaya memvalidasi info yang simpang siur,” kata dia.

 

Lazismu: Ibadah Kurban Berperan Penting Saat Pandemi

GROBOGAN (Jurnalislam.com)- Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) Kabupaten Grobogan berhasil menghimpun puluhan hewan qurban pada Idul Adha tahun ini.

Nilainya cukup fantastis mencapai angka 847 Juta Rupiah. berdasarkan data yang diterima, kurban yang disalurkan masyarakat melalui Lazismu mencapai 91 ekor hewan.

Diantaranya, 30 sapi, 59 ekor kambing dan 2 Kerbau. jika dirupiahkan, nilainya mencapai 847 Juta Rupiah lebih.

Direktur Lazismu Kabupaten Grobogan, Andik Waluyo,SE mengatakan keberhasilan ini tak lepas dari semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat Kabupaten Grobogan menyalurkan qurban nya melalui Lazismu dan Muhammadiyah.

Qurban ini diselenggarakan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Grobogan dengan di koordinatori dari Lazismu Grobogan. dimana Lazismu merupakan Lembaga Amal Zakat Infaq dan Shadaqah yang mengkoordinir kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan di Muhammadiyah.

“Sesuai putusan dari Pimpinan Pusat Lazismu, Quban tahun ini mengambil tema yaitu “Qurban untuk ketahanan Pangan” maka Puluhan hewan qurban yang diterima Lazismu kemudian disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Grobogan bekerja sama dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kabupaten Grobogan,” kata Andik yang juga menjabat sebagai Anggoa Bidang Hikmah dan Hubungan Antar Lembaga Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Grobogan.

“Untuk pendistribusian daging hewan qurban, kita fokuskan pada pemerataan daerah yang belum pernah terjangkau oleh para pengqurban sehingga nilai filosofis kebermanfaatan qurban bisa tercapai,” imbuhnya.

Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Grobogan Ir. H. Jati Purnomo, M.Si mengapresiasi sinergisitas antara Lazismu dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kabupaten Grobogan sehingga penghimpunan qurban tahun ini dapat mencapai target walaupun ditengah wabah Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

“Kita semua berdo’a dan berusaha sekuat tenaga dan kemampuan semoga wabah Pandemi Covid-19 ini segera dapat kita atasi,” ungkapnya.

“Tak lupa kita ucapkan terimakasih kepada shahibul qurban atas kepercayaannya kepada Muhammadiyah dan Lazismu dalam pengelolaan qurban tahun ini. Semoga Allah SWT membalas segala kebaikan dan keikhlasan Bapak atau Ibu sekalian semua dan diganti yang lebih baik Aamiin,” pungkasnya.

Membedah Omnibus Law:  Bukti Terpuruknya Kapitalisme dan Sosialisme

Oleh: Dr Mohammad Ghozali, MA*

Upaya-upaya melestarikan sistem kapitalisme setelah tersingkapnya kebobrokannya, sangat nampak sekali.

Dikotomi mereka sangat arogan tanpa memandang sisi kemanusiaan asal menguntungkan pihak pihak tertentu.

Imperialisme Cina telah mulai diterapkan dan mulai mengikat negara-negara  dengan berbagai utang dan bantuan  yang mereka umpankan.

Meskipun pertama kalinya persoalan ini tampak samar sebab dibungkus dengan dengan topeng pembebasan dari cengkeraman terpuruknya suatu ekonomi suatu wilayah negara dan dibungkus dengan topeng baju bantuan untuk membangun perekonomian negara.

UU yang baru disahkan oleh institusi pada tengah malam saat penduduk dan masyarakat negeri terlelap dengan tidurnya. Ini sebuah realita yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini dari savana desentralisasi menuju ke sentralisasi oligarki yang sosialisme sebagai ideologi terdepannya, ujung-ujungnya akan akan memperkuat sistem kapitalisme itu sendiri.

Sehingga terjadi penangkapan, penganiayaan, bahkan ada korban yang telah menjadi goresan hitam dari pemaksaan sebuah undang-undang yang merugikan rakyat.

Dalam produk yang katanya dari para wakil rakyat yang terhormat. Tetapi sesungguhnya mereka itu kumpulan kriminal-kriminal yang siap sebagai eksekutor bagi kepentingan pihak tertentu dengan mengatasnamakan rakyat. Sayangnya, rakyat tidak segera sadar bahwa mereka tertipu.

Ironis sebenarnya, manusia dalam peradaban sekarang ini sudah hilang fitrahnya sebagai makhluk mulia. Mereka berubah menjadi binatang buas yang memangsa satu dengan yang lainnya.

Apabila ada orang mengatakan yang berdampak terhadap UU Omnibus Law adalah semata mata buruh, maka pendapat ini sebuah kesalahan dalam memandang sebuah realita.

Kalau kita cermati dari poin-poin UU ini juga akan merugikan pada masyarakat yang hidup di negeri ini terutama pribumi. Terutama pada pasal 121 RUU.

Dalam pasal ini digambarkan bahwa apabila ada masyarakat yang hidup di sebuah kawasan dan kawasan tersebut dianggap strategis menurut pemerintah, maka pemerintah akan membuat rencana pembangunan kawasan industri dengan menyerobot lahan hak milik pribumi dengan membayar ganti rugi yang jauh dari harga normal dan tidak ada kata pribumi menolak walaupun tempat itu sudah dihuni secara turun temurun.

Semua harus tunduk pada yang mengatasnamakan kepentingan umum atau investasi. Tetapi sesungguhnya ada sebuah perampasan hak dan diberikan pada Cukong-cukong pembawa investasi.

Hal ini akan selalu terjadi, dengan legal formal ini maka tidakan semacam itu mereka akan mengatakan bahwa hal ini sudah legal formal.

Maka penderitaan demi penderitaan akan terjadi setiap saat, terlebih lagi sistem ini berubah ke Oligarki kekuasaan, “apa kata di atas maka bawah harus ikut!”

Masih banyak dalam pasal-pasal dalam UU ini yang sangat merugikan rakyat khususnya kaum buruh, berikut ini diantaranya:

  1. Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena surat peringatan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan pasal 161 menyebutkan pekerja/buruh yang di PHK karena mendapat surat peringatan memiliki hak mendapatkan pesangon.
  2. Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena peleburan, pergantian status kepemilikan perusahaan. Pekerja/buruh yang di PHK karena pergantian status kepemilikan perusahaan tidak akan diberi pesangon lagi oleh perusahaan awal, sebab hal ini sudah dihapus dalam UU OL Cipta Kerja.
  3. Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan pailit. Pemerintah telah menghapus pasal 164 dan 165 di dalam Cipta Kerja. Jadi nantinya pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit tidak mendapatkan pesangon.
  4. Menghapuskan uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga apabila pekerja/buruh meninggal. Cipta Kerja juga telah menghapus pemberian uang santunan berupa pesangon, hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi ahli waris yang ditinggalkan.

 

Masih banyak lagi pasal-pasal yang sangat membahayakan terhadap kepentingan penduduk atau masyarakat dalam negeri ini. Terutama dalam penggunaan TKA. Pada  Pasal 42 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tetapi ketentuan ini diperlunak dalam RUU Cipta Kerja, izin tertulis TKA diganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA.

Dan juga Pasal 43 mengenai rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai syarat mendapat izin kerja dimana dalam RUU Cipta kerja, informasi terkait periode penugasan ekspatriat, penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara Indonesia sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana penugasan ekspatriat dihapuskan.

Oleh UU OL CK Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus. Hal ini akan membuka peluang TKA masuk ke negeri ini dengan mudah. Fakta sudah kita lihat Cina dengan leluasa masuk ke negeri Indonesia dengan mudahnya.  Ini apa artinya aneksasi Cina atas Indonesia sudah berlangsung.[]

Dr. H. Mohammad Ghozali, MA

*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor

 

KAMI: Aksi Terjadi Karena DPR dan Presiden Abai Aspirasi Rakyat

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyatakan bahwa pihaknya terus mendukung perjuangan buruh dan rakyat kecil dalam menolak UU Omnibus Law Ciptaker.

Presidium KAMI Gatot Nurmantyo menilai bahwa aksi yang terjadi beberapa hari ini sesungguhnya merupakan akibat dari keputusan DPR dan Presiden yang abai dan tidak memperhatikan aspirasi masyarakat.

Padahal kata Gatot, mulai dari buruh, kampus, para guru besar, ormas keagamaan khususnya PBNU, PP Muhammadiyah, mahasiswa, LSM dan organisasi kemasyarakatan lainnya sudah jelas menolak UU ini.

“Pemerintah dan DPR tetap memaksakan untuk memutuskan dan mengesahkan RUU Omibus Law,” kata dia dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Jumat (9/10/2020).

Atas reaksi penolakan yang massif terjadi di seluruh Indonesia, kata Gatot,  sudah seharusnya Presiden sebagai kepala pemerintahan tidak menghindar dan membuka ruang dialog yang seluas-luasnya.

“Perlu ditekankan bahwa tugas aparat adalah melayani, melindungi, mengayomi, dan mengatur masyarakat, bukan melarang kegiatan rakyat, karena sejatinya aparat, setiap bulan menerima gaji dan makan dari uang rakyat,”pungkasnya.

MUI Minta Jokowi Kendalikan Situasi, Tak Biarkan Polisi Brutal

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut buka suara terkait maraknya penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dengan cepat disahkan oleh DPR dan pemerintah.

“MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat saat ini dengan menghargai Hak Asasi Manusia Warga Negara dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa,” dalam keterangan MUI yang ditandatangani Waketum KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen Anwar Abbas, Kamis (8/10/2020).

MUI juga meminta kepada Aparat Keamanan Kepolisian untuk menjaga dan melindungi Hak Asasi Manusia para pengunjuk rasa, karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia.

“Serta MUI menghimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” pungkasnya.

 

Meliput Demo Tolak UU Ciptaker, Jurnalis Dianiaya Polisi, Kameranya Dirampas

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Jurnalis suara.com Petter Rotti mengalami kekerasan  dari aparat kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).

“Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.00 WIB, saat Peter merekam video aksi sejumlah aparat kepolisian mengeroyok seorang peserta aksi di sekitar halte Transjakarta Bank Indonesia,”kata Pemred Suara.com,  Suwarjono.

Ketika itu, katanya, Peter berdua dengan rekannya, yang juga videografer, yakni Adit Rianto S, melakukan live report via akun YouTube peristiwa aksi unjuk rasa penolakan Omnimbus Law.

Melihat Peter merekam aksi para polisi menganiaya peserta aksi dari kalangan mahasiswa, tiba-tiba seorang aparat berpakaian sipil serba hitam menghampirinya.

Kemudian disusul enam orang Polisi yang belakangan diketahui anggota Brimob. Para polisi itu meminta kamera Peter, namun ia menolak sambil menjelaskan bahwa dirinya jurnalis yang sedang meliput.

Namun, para polisi memaksa dan merampas kamera Peter. Seorang dari polisi itu sempat meminta memori kamera. Peter menolak dan menawarkan akan menghapus video aksi kekerasan aparat polisi terhadap seorang peserta aksi.

“Para polisi bersikukuh dan merampas kamera jurnalis video Suara.com tersebut. Peter pun diseret sambil dipukul dan ditendang oleh segerombolan polisi tersebut,” tambahnya.

“Saya sudah jelaskan kalau saya wartawan, tetapi mereka (polisi) tetap merampas dan menyeret saya. Tadi saya sempat diseret dan digebukin, tangan dan pelipis saya memar,” kata Peter melalui sambungan telepon.

Setelah merampas kamera, memori yang berisi rekaman video liputan aksi unjuk rasa mahasiswa dan pelajar di sekitar patung kuda, kawasan Monas, Jakarta itu diambil polisi. Namun kameranya dikembalikan kepada Peter.

“Kamera saya akhirnya kembalikan, tetapi memorinya diambil sama mereka,” ujarnya.

Kekinian Peter dalam kondisi memar di bagian muka dan tangannya akibat penganiayaan aparat kepolisian.

“Saya selaku Pemred Suara.com mengecam aksi penganiayaan terhadap jurnalis kami, maupun jurnalis media-media lain yang mengalami aksi serupa. Sebab, jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik selalu dilindungi oleh perundang-undangan. Saya juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas hal ini,”tutup Suwarjono.

Ketika Pemerintah dan DPR Abaikan Ormas Islam soal Omnibus Law

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut buka suara terkait maraknya penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dengan cepat disahkan oleh DPR dan pemerintah.

MUI, dalam keterangan yang diterima Jurnalsilam.com,  sangat menyesalkan dan prihatin kepada Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan ormas Islam soal penolakan UU Ciptaker.

MUI kecewa karena pemerintah mengabaikan masukkan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI serta Pimpinan Ormas-Ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

“Padahal berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya bahkan telah bertemu dengan Pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja,” kata keterangan MUI yang ditandatangani Waketum KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen Anwar Abbas.

Karenanya, MUI mendesak UU tersebut segera dicabut karena bertentangan dengan UUD 1945.

MUI: UU Ciptaker Untungkan Cukong, Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut buka suara terkait maraknya penolakan terhadap UU Cipta Kerja Omnibus Law yang dengan cepat disahkan oleh DPR dan pemerintah.

“MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para Pengusaha, Cukong, investor asing,” dalam keterangan MUI yang ditandatangani Waketum KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen Anwar Abbas, Kamis (8/10/2020)

MUI menulai UU Ciptaker bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.

Kareanya, MUI mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi penolakan baik dengan unjuk rasa maupun dengan jalan judicial review.

“MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan Revisi Undang-Undang (Judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Riset IDEAS: 4 Pasal Berpotensi Sengsarakan Buruh di UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menyoroti beberapa pasal di dalam undang-undang Cipta Kerja yang berdampak kepada kesejahteraan buruh. Dari sekian banyak dampak yang mungkin terjadi, IDEAS memilih beberapa pasal khusus yang sesuai dengan ketersediaan data.

Pertama, Jam Lembur, UU Cipta kerja memperpanjang waktu kerja lembur. Pada UU sebelumnya (UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan), Pasal 78 ayat (1) butir b menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

“Undang-undang Ciptaker ini mengubah ketentuan lembur menjadi paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu,” ucap Askar, Peneliti IDEAS dalam Konferensi Pers ‘Pandangan Riset IDEAS Terhadap UU Ciptaker’, di Jakarta, Kamis (08/10/2020) dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com.

Berdasarkan data IDEAS pada 2019 terdapat 39,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja 41-54 jam per pekan dan 21,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja di atas 54 jam per pekan. Jika jam kerja ditingkatkan, maka waktu luang berkurang. Hal ini berpotensi memperburuk kondisi work life balance para pekerja. Padahal, work life balance merupakan salah satu indikator dalam kerja layak (decent work).

Yang Kedua, Sistem Kontrak, UU Ciptaker menghapus ketentuan mengenai batasan perpanjangan kontrak. Di undang-undang sebelumnya disebutkan bahwa PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.

“Dihapusnya ketentuan ini berpotensi melahirkan pekerja kontrak ‘seumur hidup’. Hal ini memberikan ketidakpastian bagi para pekerja,” kata Askar.

IDEAS menemukan bahwa pekerja tidak tetap memiliki rata-rata upah yang lebih rendah dibandingkan pekerja tetap. Di pulau Jawa, 62% Pekerja tetap memiliki upah di atas UMK. Sementara, hanya 24,6% pekerja tidak tetap yang memiliki upah di atas UMK.

“Ketiga, Sistem Pengupahan pada undang-undang sebelumnya hanya disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun, UU Ciptaker memberikan ketentuan tambahan terkait sisten penentuan upah,” tutur Askar.

 

Dia menyebutkan di dalam Pasal 88B upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil yang dibiarkan mengambang dan diserahkan sepenuhnya pada peraturan pemerintah. Perubahan sistem pengupahan ini ternyata memiliki dampak signifikan terhadap besaran upah yang akan diterima oleh pekerja.

IDEAS menemukan fakta bahwa semakin sering upah diberikan, maka semakin kecil upah yang diterima. Dari 37,4 juta pekerja yang diupah dengan sistem upah bulanan, 23,3 juta atau 63% di antaranya memiliki upah di atas UMP. Kemudian, dari 9,6 juta pekerja yang diupah secara mingguan, 3,1 juta atau 33% di antaranya memiliki upah di atas UMP.

Selanjutnya, dari 10,5 juta pekerja yang diupah secara harian, 1,7 juta atau 16,2% di antaranya memiliki upah di atas UMP. Lebih lanjut, dari 2,3 juta pekerja yang diupah secara Borongan, 500 ribu atau 21,7% di antara memiliki upah di atas UMP. Terakhir, dari 3,9 juta pekerja yang diupah per satuan hasil, hanya 500 ribu atau 12,8% daru mereka yang memiliki upah di atas UMP.

“Sekali lagi, dapat dilihat sebuah pola bahwa upah yang ditetapkan dengan satuan waktu dan/atau satuan hasil memberikan tingkat upah yang lebih rendah. Fakta tersebut semestinya dijadikan pertimbangan pada penyusunan peraturan pemerintah nanti,” ungkap Askar

Keempat, Upah Minimum, berbeda dengan undang-undang sebelumnya yang diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Pada UU Ciptaker disebutkan  bahwa upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

IDEAS memandang bahwa upah minimum harus tetap didasarkan pada pencapaian hidup layak. Meskipun pada draf final UU Ciptaker ini, UMK memiliki potensi untuk tetap eksis. Ketentuan mengenai bagaimana penentuan dan rumusnya juga masih dibiarkan mengambang untuk ditentukan nanti pada peraturan pemerintah.

“Pada penentuan UMK nanti, pemerintah sebaiknya mengambil langkah serupa, yaitu menyeimbangkan antara kondisi perekonomian dan pencapaian hidup layak,” tutup Askar.[]

UU Ciptaker Dinilai Permudah Perusahaan Lepas Pekerja

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), Askar Muhammad menilai bahwa kerangka besar yang terkandung di dalam undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan adalah membangun pasar tenaga kerja yang fleksibel.

Dimana hal tersebut akan mempermudah perusahaan untuk merekrut dan melepas tenaga kerja.

Deregulasi dan liberalisasi peraturan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan alih daya (outsourcing) memberi konfirmasi bahwa tujuan UU ini adalah untuk menurunkan biaya perekrutan dan pemutusan hubungan kerja tenaga kerja. Secara bersamaan, UU ini juga mendesain biaya tenaga kerja yang lebih murah bagi pemberi kerja,” kata Askar Muhammad, dalam Konferensi Pers ‘Pandangan Riset IDEAS Terhadap UU Ciptaker’, di Jakarta, Kamis (08/10/2020) dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com.

Askar menambahkan, rendahnya biaya pemutusan hubungan kerja juga akan menghindarkan perusahaan dari risiko bankrut.

Pada kondisi usaha sedang lesu, melakukan pemutusan hubungan kerja akan menurunkan biaya bagi perusahaan. Pada jangka Panjang, turunnya angka perusahaan yang tutup karena bankrut akan berujung pada penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.

“Sekilas konsep yang ditawarkan ini adalah konsep yang indah. Akan tetapi, Negara-negara yang memiliki fleksibilitas pasar tenaga kerja tinggi adalah negara-negara yang memiliki SDM yang sudah baik, seperti Singapura, Denmark, Jepang, Jerman, dan negara Skandinavia,” tutur Askar.

Dia berpendapat pasar tenaga kerja yang fleksibel tidak cocok diterapkan di Indonesia yang masih memiliki tenaga kerja tidak terampil (low skilled workers)  yang cukup banyak. Pasar tenaga kerja yang fleksibel jika diterapkan pada lingkungan yang belum siap justru akan meningkatkan ketimpangan antara tenaga kerja terampil (high-skilled workers) dan tenaga kerja tidak terampil (low-skilled workers).

“Pasar tenaga kerja yang fleksibel akan lebih menguntungkan high-skilled workers sebab, dengan keterampilannya, ia akan lebih mudah untuk memperoleh pekerjaan lagi. Hal ini berbeda dengan low-skilled workers yang bisa dipastikan sulit mendapatkan pekerjaan kembali bila ada PHK,” ungkap Askar.