Bantah Jokowi, Serikat Buruh Akui Sudah Pelajari Mendalam Draf UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal membantah pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan buruh didasari oleh disinformasi dan hoaks.

“Kami buruh tidak ada disinformasi,” kata Said Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Said Iqbal menegaskan bahwa protes yang diajukan buruh berdasarkan draf resmi  UU Cipta Kerja yang didapat dari Baleg DPR dan pemerintah.

Ia memastikan, sudah mempelajari draf UU tersebut dan membandingkannya dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. Dari situ, didapati banyak hak buruh di UU Ketenagakerjaan yang dipangkas melalui UU Cipta Kerja.

“Dari situlah kami menganalisis. Jadi, enggak ada disinformasi. Itu sumber valid kan,” kata Said Iqbal. Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih juga menegaskan banyak pasal yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja.

Hal itu diketahui berdasarkan draf resmi yang didapat buruh setelah UU Cipta Kerja diketok palu pada Senin (5/10/2020) lalu. “Kita mendapat draf tanggal 5 begitu itu diketok palu. Kita bandingkan memang ada perubahan perubahan. Kita harus membaca dengan teliti, kalau tidak kita tidak akan menemukan fakta bahwa UU Cipta kerja itu menurunkan kesejahteraan,” kata Jumisih.

Aturan yang dipermasalahkan ,buruh misalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup. Kemudian, pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing.

Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus. Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

Aturan yang dipermasalahkan ,buruh misalnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dapat terus diperpanjang sehingga memungkinkan pekerja menjadi pegawai kontrak seumur hidup.

Kemudian, pasal yang semakin membuka peluang perusahaan melakukan praktik outsourcing. Dalam UU Ketenagakerjaan, praktik hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi.

Namun dalam UU Cipta Kerja batasan itu dihapus. Lalu, batasan maksimal jam lembur dari awalnya maksimal tiga jam dalam sehari dan 14 jam dalam sepekan menjadi empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.

sumber: kompas.com

‘Bagaimana Mungkin UU Ciptaker Disahkan, Rumusannya Belum Final?’

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo mengenai omnibus law Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) sore, tak menjawab hal-hal yang dipersoalkan publik.

Pernyataan Jokowi itu dinilai hanya retorika, lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai draf UU Cipta Kerja yang final dan disahkan.

Enny pun mempertanyakan bagaimana bisa sebuah undang-undang disahkan tetapi rumusannya belum final. Menurut dia, hal ini menjadi retorika para pemangku kepentingan.

“Bagaimana mungkin undang-undang disahkan kok itu rumusannya belum final, itu lebih ajaib lagi. Jadi ini permainan retorika kata-kata menurut saya,” kata dia. Enny menambahkan, masifnya penolakan publik terhadap UU Cipta Kerja menjadi bukti adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPR. Sebab, pemerintah dan DPR kerap kali mengklaim suatu undang-undang dibuat demi tujuan penguatan kebaikan, namun nyatanya sebaliknya. Hal ini, kata Enny, belum lama terjadi pada revisi UU KPK.

“Publik ini kan sudah berkali-kali dibohongi,” ujar Enny.

“(Pemerintah dan DPR mengklaim) ini UU Cipta Kerja bukan untuk mempermudah PHK kok, ya kalau tekstualnya di UU itu berimplikasi kemudahan PHK ya itu yang akan terjadi,” lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengklaim omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

“Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (9/10/2020).

Sumber: kompas.com

PKS: Pak Jokowi Sudah Baca Draf UU Ciptaker?

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kembali angkat bicara soal Undang-Undang Cipta Kerja. Kali ini, ia menanggapi pernyataan Presiden Jokowi  dalam konferensi pers yang dinilainya tidak menjawab permasalahan.

 

Oleh sebab itu, Mardani Ali Sera menyangsikan apakah Presiden Jokowi benar-benar sudah membaca UU Cipta Kerja ini.

 

“Menanggapi penjelasan Pak Jokowi pada konferensi pers di media terkait Omnibus Law. Terlihat Pak Jokowi tidak menjawab permasalahan. Saya jadi bertanya-tanya Pak Jokowi sudah baca atau belum?” tulis Mardani lewat jejaring Twitter pribadinya, Sabtu (10/10/2020).

 

Tidak hanya itu saja, Politisi PKS ini pun menguraikan sejumlah hal yang berbahaya apabila UU Cipta Kerja diterapkan nantinya. Pasalnya, akan ada kerugian yang ditimbulkan akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja.

 

Dalam video yang diunggahnya, Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini rentan akan kepentingan. Menurutnya ini berbahaya lantaran Pemerintahan Jokowi saat ini tidak memiliki oposisi yang kuat.

“UU Omnibus Law ini memberikan banyak sekali pengaturan detail kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Ini berbahaya karena bisa banyak muncul kepentingan. Apalagi sekarang oposisi tidak kuat,” ujar Mardani seperti dikutip Suara.com.

Lebih lanjut lagi, Mardani menyinggung UU Cipta Kerja yang diangap menyalahi amanah konstitusi. Sebab adanya Omnibus Law ini bisa merubah marwah pemerintahan dari desentralisasi menjadi sentralisasi.

Sumber: suara.com

AJI Nilai Polisi Serang Jurnalis Karena Tak Mau Kejahatannya Terungkap

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Indonesia mengungkap ada pola yang teratur dalam setiap tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa.

Ketua AJI, Abdul Manan menyebut dari kasus-kasus yang pernah ada, kekerasan terhadap jurnalis rata-rata dilakukan ketika jurnalis sedang merekam polisi melakukan tindak kekerasan.

“Polisi melakukan kekerasan terhadap wartawan ketika wartawan sedang merekam polisi melakukan kekerasan terhadap massa. Artinya, polisi tidak mau kejahatannya diketahui oleh publik,” kata Manan dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (10/10).

“Dan yang dia lakukan adalah mengintimidasi wartawan, merusak alat liputan, dan menghapus hasil liputan,” lanjutnya.

Manan juga mengungkap ada banyak kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Contohnya, kata Manan, kasus kekerasan terhadap tiga wartawan di Makassar, 2019 lalu.

“Kita tahu tahun lalu di AJI Makassar dan LBH Pers melaporkan tiga wartawan yang dipukul polisi karena meliput unjuk rasa pada September. Laporannya September, sampai sekarang enggak ada update,” ujarnya.

Kasus lain adalah laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada tahun yang saa. Manan menuturkan saat itu ada dua dari lima laporan kekerasan polisi terhadap wartawan ditolak oleh. Namun sampai saat ini tiga laporan yang diterima masih menggantung.

Sumber: cnnindonesia.com

Muhammadiyah Sesalkan Perlakuan Polisi terhadap Jurnalis dan Peserta Aksi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua PP Muhammadiyah sekaligus Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menyesalkan dan menilai perlakuan aparat ke para pendemo begitu represif. Anwas Abbas menyinggung ketika bangsa Indonesia masih berada pada masa penjajahan.

 

“Di mana kompeni dengan beringas dan kasar serta dengan tidak mengenal rasa perikemanusiaan sedikit pun, memukul menendang dan menginjak-injak orang pribumi yang menentang dan memprotes kebijakan yang dibuat oleh ‘si penjajah’. Tindakan biadab tersebut mereka lakukan tentu tujuannya adalah untuk membungkam kelompok pribumi supaya cengkeraman kekuasaan mereka sebagai penjajah di negeri ini semakin lebih kuat lagi,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tulis, Sabtu (10/10).

Dia juga mengingatkan akan makna dan pengamalan dari Pancasila, terutama sila kedua. “Ke mana nasionalisme dan hati nurani mereka. Ke mana sila-sila dari Pancasila yang sering mereka ucapkan setiap upacara tersebut, terutama sila keduanya yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab mereka tempatkan,” tuturnya.

Anwar Abbas meminta para aparat yang mengamankan demonstrasi untuk bisa lebih bijak menangani massa aksi. Karena bagaimanapun massa aksi itu adalah rakyat Indonesia, bukan musuh dalam peperangan.

“Kita mengimbau kepada pihak kepolisian atau kepada siapa saja di negeri ini agar dalam bertindak dan menindak rakyat supaya terukur. Jangan sampai karena kemarahan dan kebencian kita kepada para demonstran atau kepada siapa saja lalu kita menjadi tidak berlaku adil terhadap mereka. Kita jangan menyamakan para demonstran tersebut seperti musuh dalam medan peperangan. Berbeda sekali,” harapnya.

Sumber: merdeka.com

Ada Pihak Suruh Baca UU Ciptaker, Tapi Draf Tidak Dapat Diakses

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Zainal Arifin Mochtar juga menilai, UU Ciptaker dibuat dengan cara tidak transparan.

Publik dan sebagian lembaga negara tidak mendapatkan naskah RUU Ciptaker, tapi tiba-tiba RUU itu sudah ada di DPR.

“Kita tidak bisa mengakses sama sekali. Padahal, partisipasi dan sosialisasi tidak bisa dilepaskan dari konteks penyusunan aturan,” kata Zainal, Rabu (7/10).

Zainal juga menilai, penyusunan UU tersebut, sama sekali tidak melibatkan publik. Padahal, Omnibus Law Cipta kerja memuat 79 UU dan lebih dari 1.200 pasal dari belasan klaster.

“Proses pengayaan wacana di dalamnya tidak ada, padahal 11 klaster yang ada memiliki logika dan paradigma yang berbeda. Bagaimana digabung dalam satu konteks dan dilakukan secara cepat,” tambah dia.

Selain itu, menurutnya, penyusunan UU Ciptaker tidak melibatkan pemangku kepentingan yang terkait. Menurut Zainal, penyusunannya hanya dilakukan oleh orang-orang terpilih yang mendukung UU tersebut.

“Belum lagi keterlibatan internal DPR yang tidak memenuhi ketentuan tata tertib. Bisa dibayangkan bagaimana saat paripurna, masing-masing anggota DPR tidak memegang drafnya,” paparnya.

Atas dasar itu, menurut Zainal, UU Ciptaker sangat pantas diuji materi ke ke Mahkamah Konstitus (MK).

“Saya membayangkan uji materi merupakan jalan yang paling pas, karena uji materi menjadi ajang pembuktian dan pada saat yang sama dilakukan tekanan publik. Apapun pilihan tekanan publik sepanjang tidak melanggar hukum dan protokol kesehatan,” ujar Zainal.

Sumber: republika.co.id

 

Walhi Curiga Jokowi Tidak Baca Draf UU Ciptaker, Hanya Dibrief Saja

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup ( Walhi) Nur Hidayati mencurigai Presiden Joko Widodo belum membaca langsung draf Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh pemerintah dan DPR.

Sebab, saat memberi pernyataan soal UU itu, Presiden Jokowi justru mengangkat isu yang tidak relevan dengan membantah penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Padahal perdebatan itu sebenarnya sudah tidak di situ lagi. Karena (polemik) soal (pasal mengatur) Amdal itu kan di awal,” kata Nur lansir Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

“Jadi, presiden sendiri kan tidak membaca, dari situ bisa disimpulkan apakah presiden membaca dokumennya, atau hanya di-brief saja,” sambung dia.

Nur menjelaskan, penghapusan Amdal memang sempat muncul pada draf awal RUU Cipta Kerja yang diinisiasi oleh pemerintah.

Namun, seiring pembahasan yang berjalan di DPR RI dan juga masukan dari pemerhati lingkungan, maka aturan terkait penghapusan Amdal itu telah dicabut.

Perusahaan yang bidang usahanya berdampak pada lingkungan tetap harus mengantongi dokumen Amdal sebagaimana ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Oleh karena itu, tak ada lagi orang yang bicara Amdal dihapus,” kata Nur.

Nur menekankan bahwa hal yang menjadi perhatian pemerhati lingkungan hidup saat ini adalah dipangkasnya keterlibatan masyarakat serta pemerhati lingkungan dalam proses penyusunan Amdal.

Selain itu, Walhi juga menyoroti kewajiban atau tanggung jawab terhadap kebakaran hutan dalam undang-undang kehutanan yang dicabut. Kewajiban tersebut hanya diganti dengan bertanggung jawab terhadap pencegahan.

Sumber: kompas.com

Belum Ada Draf Resmi UU Ciptaker, Pernyataan Jokowi Dinilai Tidak Jawab Persoalan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai, pernyataan yang disampaikan Presiden Joko Widodo mengenai omnibus law Cipta Kerja pada Jumat (9/10/2020) sore, tak menjawab hal-hal yang dipersoalkan publik.

Pernyataan Jokowi itu dinilai hanya retorika, lantaran hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai draf UU Cipta Kerja yang final dan disahkan.

Dengan begitu, publik tak bisa memastikan apakah yang disampaikan Jokowi hanya klaim semata atau bukan. “Saya bisa menjawab apakah itu klaim atau tidak ketika publik disuguhkan draf resmi,” tuturnya.

Enny mengatakan, UU Cipta Kerja ditentang banyak pihak karena sejumlah ketentuan di dalamnya dinilai merugikan pekerja.

Penilaian itu muncul pasca publik membaca draf UU Cipta Kerja yang beredar, yang kemudian oleh DPR disebut belum final.

Oleh karenanya, kata Enny, jika Presiden hendak membantah, seharusnya publik diberikan akses seluas-luasnya terhadap draf undang-undang yang final.

Jika tidak, narasi-narasi seperti kemudahan perusahaan melakukan PHK, meluasnya outsourcing dan lainnya, akan terus berkembang.

“Kalau memang dibantah lalu sekarang yang akan bisa diakses publik secara benar-benar resmi dari pemerintah itu yang mana drafnya? Itu aja dulu dijawab, karena sampai hari ini kalau kita tanya ke Baleg atau Bamus DPR itu mereka masih merapikan,” ujar Enny.

Sumber: kompas.com

Minta UU Ciptaker Dicabut, Ramai-ramai Kepala Daerah Surati Jokowi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Sejumlah kepala daerah hingga ketua DPRD telah menyatakan tidak setuju terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Pengesahan UU Cipta Kerja telah memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah.

Sampai saat ini setidaknya ada lima Gubernur dan dua Ketua DPRD menyampaikan aspirasi demonstran yang menolak UU Omnibus Law Ciptaker.

Mereka di antaranya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil; Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno; Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji; Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi; dan Ketua DPRD Sulawesi Tenggara Abdurrahman Shaleh.

Mereka menolak UU Omnibus Law Ciptaker, sebagaimana diaspirasikan buruh dan mahasiswa, karena dinilai telah merugikan masyarakat, utamanya kelompok pekerja. Oleh karenanya, mereka mendesak agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mencabut atau membatalkan pengesahan RUU Omnibus Law Ciptaker.

Hal itu seperti diungkapkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat menemui perwakilan massa demo tolak Omnibus Law di Kota Bandung, Kamis (8/10). Dia menyebut, telah menyampaikan aspirasi buruh lewat surat yang ia kirimkan ke Jokowi hari ini.

Isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal UU Omnibus Law dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah izin TKA, masalah outsourcing dan masalah lain yang dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10) saat menemui perwakilan massa buruh.

Massa buruh dan mahasiswa dalam tiga hari terakhir terus menyampaikan penolakan terhadap UU penarik investasi itu di Bandung. Emil menilai, situasi itu disebabkan UU Ciptaker banyak memuat pasal-pasal yang merugikan buruh.

Hal serupa juga disuarakan Gubernur Jatim, Khofifah, dengan melayangkan surat ke Jokowi agar UU yang baru disahkan DPR itu dapat ditangguhkan. Khofifah mengaku surat yang ia layangkan untuk menyampaikan aspirasi buruh.

Isinya menyampaikan poin-poin ketidakadilan yang ada di pasal-pasal UU Omnibus Law dari mulai masalah pesangon, masalah cuti, masalah izin TKA, masalah outsourcing dan masalah lain yang dirasakan pengesahannya itu terlalu cepat untuk sebuah undang-undang,” kata Emil, sapaan Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10) saat menemui perwakilan massa buruh.

Massa buruh dan mahasiswa dalam tiga hari terakhir terus menyampaikan penolakan terhadap UU penarik investasi itu di Bandung. Emil menilai, situasi itu disebabkan UU Ciptaker banyak memuat pasal-pasal yang merugikan buruh.

Hal serupa juga disuarakan Gubernur Jatim, Khofifah, dengan melayangkan surat ke Jokowi agar UU yang baru disahkan DPR itu dapat ditangguhkan. Khofifah mengaku surat yang ia layangkan untuk menyampaikan aspirasi buruh.

Sumber: cnnindonesia.com

12 Orang Ini Disebut Aktor di Balik Terbitnya UU Ciptaker

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap sponsor dan nama-nama di balik terbitnya UU Ciptaker Omnibus Law yang disahkan DPR – Pemerintah beberapa waktu lalu dengan proses yang relative cepat.

JAKARTA(Jurnalislam.com)–UU Cipta Kerja baru saja disahkan, Senin, 5 Oktober 2020. Regulasi kontroversial ini dibahas di hotel secara maraton, drafnya tidak pernah dibuka untuk publik, rapat malam-malam, lalu disahkan terburu-buru di tengah merebaknya Covid-19.

Juru Bicara JATAM Merah Johansyah mengatakan bahwa melalui sejumlah elite politik dan pebisnis di Satgas dan Panja Omnibus, kepentingan dikejar, dan berhasil diperoleh dengan disahkannya RUU Omnibus Law.

Berdasarkan analisis profil para satgas dan anggota Panja Omnibus Law DPR, tambahnya, terungkap 12 aktor penting yang memiliki hubungan dengan bisnis tambang terutama batu bara.

“Terdapat 12 aktor intelektual yang tersebar dan memiliki peran serta fungsi berbeda di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka. 12 orang itu, antara lain Airlangga Hartarto, Rosan Roeslani, Pandu Patria Sjahrir, Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny sutrisno, Azis Syamsudin, Erwin Aksa, Raden Pardede, M Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar, dan Lamhot Sinaga,” ungkap Merah Johansyah, Juru Bicara #BersihkanIndonesia dari JATAM.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, katanya, yang berperan sebagai orang yang membentuk tim Satgas Omnibus, misalnya, terhubung dengan PT Multi Harapan Utama, sebuah tambang batubara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. L

Menurut JATAM, luas konsesi PT MHU mencapai 39.972 hektar atau setara dengan luas kota Surabaya. Catatan Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur pada 2017, PT MHU meninggalkan 56 lubang bekas tambang yang tersebar di Kutai Kartanegara, dan salah satu lubang tambangnya di Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kilometer 14, menewaskan Mulyadi, pada Desember 2015.

“Rosan Roeslani, Ketua Kadin yang juga Ketua Satgas Omnibus Law terhubung dengan 36 entitas bisnis,” tambahnya.

Bisnisnya tercatat mulai dari perusahaan di bidang media, farmasi, jasa keuangan dan finansial, properti, minyak dan gas, hingga pertambangan batubara.

“Rosan juga tercatat sebagai anggota Indonesia Coal Mining Association. Pada saat Pemilu Presiden 2019, Rosan menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin,” kata dia.

Sementara itu Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI, terkait dengan perusahaan pertambangan batu bara melalui kedekatannya dengan bekas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari yang saat ini sudah menjadi terpidana korupsi.

“Sembilan aktor intelektual di Satgas dan Panja DPR UU Cilaka dari sektor batubara lainnya adalah Puan Maharani, Arteria Dahlan, Benny Sutrisno, Erwin Aksa, Raden Pardede, M. Arsjad Rasjid, Bobby Gafur Umar dan Lamhot Sinaga. Mereka memiliki fungsi dan peran yang berbeda, beberapa tergabung dalam Satgas, Panja, hingga Pimpinan DPR RI,” tambahnya.

Hasil penelusuran JATAM  #BersihkanIndonesia, mereka memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi kotor batubara baik langsung maupun tidak langsung, secara pribadi, baik sebagai pemilik, komisaris hingga direksi.

“UU Cipta Kerja hanyalah satu di antara UU kontroversial lainnya yang dalam waktu sangat singkat diusulkan, dibahas dan disahkan oleh kekuatan oligarki yang terkonsolidasi di pemerintahan dan DPR.,” pugnkasnya.