Kemenag Susun Naskah Khutbah Jumat

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kementerian Agama akan memperkaya materi khutbah Jumat dengan isu-isu kontemporer. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa program penyiapan khutbah Jumat ini masih dalam tahap rencana yang akan dibahas bersama dengan tokoh agama, tokoh ormas, dan akademisi kampus.

“Kami punya ide pengayaan narasi khutbah Jumat. Tapi ini masih rencana yang akan dibahas bersama dengan tokoh ormas, tokoh agama, serta akademisi kampus perguruan tinggi keagamaan Islam,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (21/10).

“Proses penyusunan naskahnya juga akan dilakukan oleh tokoh agama dan akademisi yang biasa berdakwah dan menyampaikan khutbah,” lanjutnya.

Menurut Kamaruddin, penyusunan naskah khutbah ini akan diawali dengan pembahasan terkait signifikansi dan tema. Para penyusun akan merusmuskan bersama kebutuhan pesan keagamaan masyarakat kontemporer lalu dituangkan dalam rumusan tema.

“Tema seputar pengarusutamaan moderasi beragama akan menjadi salah satu yang dibahas bersama. Termasuk tema-tema keagamaan lainnya, baik seputar ubudiyah maupun mu’amalah,” ujar Kamaruddin.

“Termasuk juga tema-tema sosial, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan Islam,” lanjutnya.

Kamaruddin berharap, naskah khutbah yang disusun dan disepakati ini bisa menjadi rujukan alternatif bagi para pendakwah. “Ini juga menjadi bagian dari fasilitasi kita dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait isu-isu aktual dalam perspektif keagamaan,” tandasnya.

 

Ormas Islam Harus Gerakkan Wakaf Uang

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menag Fachrul Razi menilai bahwa sekarang waktu paling tepat bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam untuk mengambil peran terdepan dalam menggerakkan wakaf uang di Indonesia.

“Kini saat yang tepat bagi Ormas Islam mengambil peran terdepan untuk menggerakkan wakaf uang dan sekaligus mendukung pengembangan instrumen keuangan Syariah berbasis dana wakaf,” kata Menag saat menyampaikan Keynote Speaker pada wabinar yang digelar PWNU DKI Jakarta, Selasa (20/10).
Webinar yang mengusung tema ‘Perkembangan

Wakaf Uang di Indonesia’ digelar sekaligus menyongsong peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2020. Menurut Menag, wakaf selama ini diidentikkan dengan harta tidak bergerak. Misalnya, wakaf tanah atau bangunan. Belakangan, muslim Indonesia dikenalkan dengan wakaf dalam bentuk harta bergerak yang dikenal dengan wakaf uang, wakaf tunai, atau cash waqf.

“Pada peluncuran cash waqf Linked Sukuk (CWSL) bersama Menkeu awal Oktober lalu, saya sampaikan bahwa skema wakaf uang yang diinvestasikan ke dalam sukuk negara akan semkain mendorong tumbuhnya minat berwakaf dan sekaligus memberi rasa aman kepada masyarakat atas harta yang dikelola nazhir,” kata Menag.
“Wakaf uang akan membantu dalam fasilitasi kegiatan keagamaan, sosial, pendidikan, pondok pesantren, dan ekonomi produktif di Indonesia,” tambahnya.
Menag berharap pengumpulan wakaf uang di Indonesia semakin meningkat dan pemanfaatannya terus berkembang. Hadir juga beberapa pembicara lainnya seperti ketua BWI Mohammad M Nuh, Rois Syuriah KH Mahfudz Asirun dan Wakil Rois Syuriah PWNU DKI Jakarta KH Yusuf Mansur.

1000 UMKM Ikuti Pelatihan Digital Manajemen Produk Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakil Presiden Ma’ruf Amin meluncurkan Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal bagi 1000 UMKM.  Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agama. Selain itu, kegiatan ini  juga didukung oleh empat platform digital, yakni Layanan Syariah Link Aja, Tokopedia Salam, Blibli Hasanah, serta Buka Lapak.

“Saya mengapresiasi inisiatif serta kolaborasi ini sebagai upaya nyata untuk mendorong peningkatan kapasitas dan kualitas  produktivitas UMKM  yang sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” tutur Wapres Ma’ruf Amin, Selasa (20/10).

Hadir dalam peluncuran tersebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Inisiatif ini menurut Ma’ruf Amin sangat bermanfaat karena sekaligus melibatkan tiga elemen penting yang menjadi perhatian pemerintah. Yakni, pemanfaatan teknologi digital, perluasan produk halal, dan pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

“Saya meyakini jika tiga hal ini bisa disinergikan dengan baik, maka akan memberikan manfaat ekonomi yang luar biasa dalam masyarakat,” imbuhnya.

Penetrasi teknologi digital menurut Ma’ruf Amin saat ini  tidak bisa dihindari dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data, pengguna smartphone digital aktif di Indonesia mencapai 42 persen atau lebih dari 100 juta orang pada tahun 2018. “Pelatihan yang dilakukan bagi umkm terkait dengan pemasaran digital diharapkan juga dapat mengakselerasi segala dukungan pemerintah yang telah memanfaatkan teknologi tersebut,” ungkap Wapres.

Sementara terkait dengan produk halal, Wapres berharap Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri. “Kita ingin produk halal menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” tegas Wapres.

Apalagi menurut Wapres, Indonesia merupakan salah satu konsumen produk halal terbesar di dunia. “Jumlahnya bahkan lebih besar daripada konsumen dari negara muslim lainnya,” kata Wapres.

Ia mengungkapkan, pemerintah berencana menjadikan UMKM sebagai bagian dari mata rantai industri halal global. Hal ini dilakukan dengan beberapa kebijakan seperti penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, serta fasilitasi biaya sertifikasi halal.

Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal ini akan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2020. Adapun materi yang akan diberikan meliputi Strategi Branding dan Pemasaran Digital di Era Pandemi, Manajemen Produk Halal dan Logistik, Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Pengembangan Bisnis, dan Tata Cara Proses Audit Sertifikasi Halal.

 

Pemerintah Mulai Data Masyarakat yang Akan Divaksin

MALANG(Jurnalislam.com) — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai mendata masyarakat yang diprioritaskan mendapatkan vaksin Covid-19. Langkah ini dilakukan setelah pemerintah pusat berencana melakukan vaksinasi pada November mendatang.

“Sekarang sudah diperintah oleh pusat, untuk vaksin juga. Kita sekarang sudah mendata, siapa yang akan didulukan siapa yang divaksin, terutama orang-orang yang memberikan layanan publik,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji kepada wartawan di Kota Malang.

Saat ini, Sutiaji belum menerima batasan kuota yang akan diterima Kota Malang. Namun hal yang pasti, dia menginginkan masyarakatnya bisa mendapatkan layanan vaksin Covid-19 sesegera mungkin. Dengan demikian, permasalahan Covid-19 di Kota Malang dapat segera usai.

Sutiaji tak menampik, tingkat kehalalan vaksin masih menjadi perdebatan di kalangan agamawan. “Tapi kami tidak melihat itu, dari pakar agama itu masih boleh atau tidak. Tapi ini adalah mendesak, kalau mendesak, tidak ada yang tidak (bisa),” jelas pria berkacamata ini.

Saat ini Kota Malang masih berada dalam kategori zona oranye atas kasus positif Covid-19. Total kasus positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 1.946 pada Selasa (20/10). Dari jumlah tersebut, 193 orang meninggal dan 1.712 orang telah sembuh sedangkan  41 orang lainnya masih dalam pemantauan.

Sumber: republika.co.id

Buntut Pemenggalan Penghina Nabi, Prancis Akan Tutup Masjid

PARIS (Jurnalislam.com) — Pihak berwenang Prancis mengatakan, akan menutup sebuah masjid di Paris karena diduga terlibat dalam aksi pemenggalan kepala Samuel Paty.

Masjid tersebut ditutup karena diduga melahirkan radikalisme yang telah menghasilkan lebih dari selusin penangkapan, menyusul pemenggalan kepala Paty, seorang guru yang telah menunjukkan kartun Nabi Muhammad kepada murid-muridnya.

Dilansir dari Arab News, Rabu (21/10), masjid tersebut berada di pinggiran kota, sebuah kawasan padat penduduk di Paris. Menurut sebuah sumber yang dekat dengan penyelidikan, beberapa hari sebelum pembunuhan mengerikan itu terjadi, laman Facebook masjid tersebut mengunggah kecaman terhadap terhadap aksi seorang guru tersebut.

Sebelum peristiwa tragis menimpanya, Samuel Paty memberikan materi diskusi di kelasnya tentang kebebasan berekspresi dengan menunjukkan gambar kartun Nabi Muhammad.

Dilansir dari Arab News, Rabu (21/10), masjid tersebut berada di pinggiran kota, sebuah kawasan padat penduduk di Paris. Menurut sebuah sumber yang dekat dengan penyelidikan, beberapa hari sebelum pembunuhan mengerikan itu terjadi, laman Facebook masjid tersebut mengunggah kecaman terhadap terhadap aksi seorang guru tersebut.

Sebelum peristiwa tragis menimpanya, Samuel Paty memberikan materi diskusi di kelasnya tentang kebebasan berekspresi dengan menunjukkan gambar kartun Nabi Muhammad.

Sumber: republika.co.id

MUI Sesalkan Jokowi Undang Ulama Bahas UU Ciptaker Setelah Ketok Palu

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyiddin Junaidi menyesalkan baru diundang oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai, harusnya Presiden Jokowi mengundang sebelum UU itu disahkan oleh DPR dan pemerintah.

“Sayangnya kami diundang setelah RUU menjadi UU. Harusnya kami diundang sebelum UU itu disahkan,” kata Muhyiddin kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Muhyiddin menjelaskan, ia diundang untuk bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat pekan lalu.

Ia datang ke Istana pukul 09.00 WIB bersama Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda serta Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Lukmanul Hakim.

Dalam pertemuan itu, Muhyiddin menyampaikan ke Presiden mengenai keberatan masyarakat soal UU Cipta Kerja yang selama ini sudah ditampung MUI.

Muhyiddin pun meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Tapi sepertinya pemerintah keberatan karena RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah. Jadi yang memungkinkan adalah melengkapi aturan turunannya sehingga penjabarannya tidak offside,” kata Muhyidin. Muhyidin menyebut, dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi turut meminta masukan MUI untuk menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

sumber: kompas.com

Komisi Fatwa MUI Usul Masa Jabatan Presiden Satu Periode

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF, mengatakan pihaknya mengusulkan rancangan pembahasan mengenai masa periode presiden satu kali saja di Munas MUI. Dalam satu periode itu nantinya presiden terpilih akan memimpin selama tujuh atau delapan tahun.

“Usulannya begini, di presiden itu sekali saja, tapi ditambah 7 tahun atau 8 tahun gitu kan, tidak boleh dipilih kembali,” ujar Hasanuddin saat dihubungi, Senin (19/9/2020).

Hasanuddin mengatakan, usulan tersebut muncul karena masa jabatan presiden bisa dipilih dua kali dapat menimbulkan ketidaksetaraan bagi calon lain. Kemudian, calon petahana juga diduga dapat menyalahgunakan jabatan dan kekuasannya.

“Selama ini kan jabatan presiden lima tahun dan boleh dipilih kembali kedua kali, itu menimbulkan yang pertama ketidakadilan, ketidaksetaraan antara calon, antara petahana dan calon baru, yang petahana kadang-kadang menyalahgunakan kekuasaan, menyalahkan jabatan dan sebagainya,” ucapnya.

Dengan hanya satu periode saja, kata dia, setiap calon yang bertarung dalam pemilihan presiden memiliki kekuatan yang sama. “Satu periode saja. Nanti yang baru itu kan jadi setara, calon presiden itu jadi setara, semua baru, ada kesetaraan di situ tidak jomplang, (tidak) yang satu sudah menjabat lima tahun,” kata Hasanuddin.

Meski demikian, itu semua baru dalam tahap usulan dari Komisi Fatwa MUI apakah akan masuk dalam pembahasan di Munas MUI pada 25-28 November 2020 atau tidak. Nantinya akan ada tim yang memverifikasi mengenai usulan tersebut.

“Ya itu kan usulan saya, pertama masa jabatan presiden, kedua mengenai politik dinasti, entah disetujui atau nggak, karena ada dua atau tiga masalah yang akan di ini (dibahas), ada timnya yang akan membahas. Ya mudah-mudahan bisa disetujui,” kata Hasanuddin.

Sebelumnya, Ketua Tim Materi Fatwa Munas MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan Munas yang akan digelar pada 25-28 November 2020 itu ada membahas sejumlah fatwa. Materi fatwa itu dikerucutkan pada tiga bidang yakni sosial budaya, ibadah dan ekonomi syariah.

“Tiga bidang itu juga mencakup rencana fatwa tentang perencanaan haji belia dan dana talangan haji, pengawasan pengelolaan zakat dan zakat perusahaan, wakaf, pemilihan umum termasuk periode masa bakti presiden, Pilkada, dan politik dinasti, serta paham Komunisme,” ujar Asrorun dalam keterangannya di situs resmi MUI seperti dilihat detikcom, Senin (19/10).

Sumber: detik.com

Bertemu Pihak GSJA, Warga dan Takmir Masjid Mojolaban Tolak Pembangunan Gereja

SUKOHARJO (jurnalislam.com)- Polemik terkait pembangunan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) di wilayah RT 04, RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo terus berlanjut.

Pada selasa, (20/10/2020), seluruh takmir Masjid se-Desa Gadingan bersama warga yang menolak melakukan audensi dengan pihak perwakilan Gereja di Balai Desa Gadingan, Mojolaban.

Ketua RT 04 RW 03 Alvin Sugianto menjelaskan alasan warganya menolak akan berdirinya Gereja tersebut, menurutnya, tidak ada warga RT 04 yang menjadi jemaah di Gereja tersebut.

Selain itu, selama ini justru Gereja tersebut setiap pekan melakukan kegiatan kegiatan yang mendatangkan orang orang dari luar daerah Desa Gadingan, Mojolaban.

“Dikarenakan satu, karena jamaah dari Gereja bukan dari warga setempat, dan intinya kita menolak dengan berdirinya Gereja tersebut,” ungkapnya.

“Kalau jamaah dari luar itu bahasanya mendatangkan anak anak dari luar dan jumlahnya mungkin sekitar 40 an dengan mengunakan sepeda motor dan sepeda,” imbuh Alvin.

Tak Ingin Muncul Konflik Agama

Dalam audensi tersebut, Alvin juga membawa dukungan dari warga yang dibubuhkan dalam surat penolakan dan ditandatangi oleh 60 warga setempat. Selain itu, dukungan juga diberikan oleh pihak takmir Masjid seluruh Desa Gadingan Mojolaban.

Untuk itu, Alvin berharap agar pihak Gereja mau  menghentikan rencana pendirian gereja tersebut dan memindahkan di tempat lain agar tak memunculkan konflik antar agama di wilayahnya di kemudian hari.

“Harapannya, intinya mudah mudahan agar tidak ada disini, yang ini untuk kebaikan bersama yakni untuk kita dan anak cucu kita nanti,” paparnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat setempat Mardiyono juga mengaku bahwa selama ini banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas dari pihak Gereja meski saat ini dalam masa pandemi covid-19 sudah berkurang.

“Kedua dengan adanya peribadatan itu selaku warga itu terganggu karena kita mayoritas kan agama Islam, sementara ibadah mereka kan mengunakan pengeras, nyanyian dan yang lainnya, itu sangat mengganggu lingkungan kami,” paparnya.

Untuk itu, Mardiyono yang juga ketua Takmir Masjid Jam’i Ahmad Maryam itu juga  berharap agar pihak Pemerintah Desa bisa dan mau mendengarkan aspirasi dari warga RT 04, Jetis, Gadingan yang tak mengharapkan adanya Gereja tersebut.

“Harapannya dari pihak kelurahan memberi kebebasan kepada warga kami selaku yang ketempatan pihak yang mau mendirikan Gereja itu, karena lebih 98% menolak, saya minta kepada pihak Pemerintah Desa memberikan kebebasan kepada kami untuk tidak mengijinkan ada berdirinya Gereja di tempat kami,” tegasnya.

 

Sementara dalam audensi yang difasilitasi oleh pihak kelurahan Gadingan dan didampingi oleh pihak aparat tersebut, pengelola pihak Gereja Vera mengaku akan melakukan renovasi terhadap bangunan Gereja yang disebutnya sudah digunakan sejak tahun 2000.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya renovasi tersebut, maka pihaknya akan melakukan proses hibah dan mengurus proses Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kami sudah selesai proses hibah, bukan lagi atas nama saya tetapi menjadi atas nama Gereja Jemaat Allah, itu memang syarat utama IMB,” katanya.

Jokowi Ngotot Enggan Cabut UU Ciptaker, MUI: Karena Inisiatif Pemerintah

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Muhyiddin Junaidi menyesalkan baru diundang oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menilai, harusnya Presiden Jokowi mengundang sebelum UU itu disahkan oleh DPR dan pemerintah.

Dalam pertemuan itu, Muhyiddin menyampaikan ke Presiden mengenai keberatan masyarakat soal UU Cipta Kerja yang selama ini sudah ditampung MUI.

Muhyiddin pun meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). “Tapi sepertinya pemerintah keberatan karena RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah. Jadi yang memungkinkan adalah melengkapi aturan turunannya sehingga penjabarannya tidak offside,” kata Muhyidin. Muhyidin menyebut, dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi turut meminta masukan MUI untuk menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

Muhyiddin pun meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). “Tapi sepertinya pemerintah keberatan karena RUU tersebut adalah inisiatif pemerintah. Jadi yang memungkinkan adalah melengkapi aturan turunannya sehingga penjabarannya tidak offside,” kata Muhyidin. Muhyidin menyebut, dalam pertemuan itu, Presiden Jokowi turut meminta masukan MUI untuk menyusun aturan turunan UU Cipta Kerja berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden.

sumber: kompas.com

MUI Bertemu Presiden Suarakan Tolak UU Ciptaker, Jokowi Enggan Keluarkan Perppu

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan aspirasi terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Apa isi pertemuannya? Delegasi MUI itu diterima Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (16/10/2020). Rombongan terdiri dari Waketum MUI Muhyiddin Junaidi, Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda dan Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Lukmanul Hakim. “MUI menilai bahwa pertemuan dengan Presiden seharusnya dilakukan sebelum disahkan UU OBL (Omnibus Law). MUI mendengarkan dengan saksama pemaparan Presiden tujuan OBL dari segala aspek, ekonomi, investasi, penyederhanaan birokrasi dan penciptaan lapangan kerja. MUI sudah melakukan konsinyering tentang OBL beberapa bulan yang lalu. Bahkan sudah menyampaikan pandangan dan sikapnya yang tegas kepada pimpinan DPR dan Pemerintah,” ujar Muhyiddin dalam keterangannya, Ahad (18/10/2020).

Adapun butir poin-poin sikap MUI yang disampaikan Muhyiddin sebagai berikut:

– Minta agar OBL dihentikan pembahasannya jika melanggar kedaulatan negara, UUD, konstitusi dan menyengsarakan rakyat. Ini sesuai dengan pasal 33 UUD.
– OBL tak boleh mereduksi dan melanggar UUD dan keputusan inkrah MK.
– Meminta agar ada upaya pemerintah untuk mengeluarkan Perppu.
– Meminta kepada Presiden agar Kapolri melarang dan menghentikan polisi dan Brimob serta petugas keamanan menggunakan kekerasan dan tepresif kepada para pendemo anti OBL.
– Menghentikan segala bentuk rekayasa yang bertujuan untuk melarang atau menghalang-halangi demo massa damai, apalagi menggunakan pam swakarsa anti demo, karena itu dijamin konstitusi.
– MUI meminta agar ada dialog terbuka dengan semua elemen bangsa dalam meredakan situasi keamanan dan menghindari arogansi kekuasaan atau mau menang sendiri.
– Intensifikasi komunikasi publik supaya terjadi pemahaman yang benar plus minus OBL.
– Sumber kegaduhan antara lain tak adanya naskah asli UU OBL yang telah ditandatangani DPR dan Pemerintah, aneka versi yang beredar semakin memperburuk suasana.
– MUI telah menerima begitu banyak masukan dari semua lapisan masyarakat umum dan profesional yang menolak OBL.
– Rezim DPR kurang mengakomodir masukan dari MUI dan cenderung menyepelekannya.
– Sebagai lembaga perkhidmatan umat Islam, MUI tetap mengayomi umat dan berdiri tegak demi kebenaran.

Jokowi pun menyampaikan respons atas sikap MUI tersebut. Jokowi, kata Muhyiddin, tak akan menerbitkan Perppu.

“Tanggapan presiden antara lain adalah mengupayakan semaksimal mungkin di pembuatan PP. Presiden tak berkenan untuk membuat Perppu karena OBL inisiatif Pemerintah. JR atau revisi UU dianggap bagian dari solusi mengatasi kegaduhan,” ujar Muhyiddin.

Pada hari ini, MUI sudah menerima naskah asli omnibus law UU Cipta Kerja dari Mensesneg Pratikno. Selanjutnya aturan tersebut akan dibahas oleh para pakar hukum di bawah kendali komisi hukum dan perundang-undangan MUI.

Sumber: detik.com