Puluhan Organisasi Relawan Ikuti Pelatihan Jurnalistik dan Kehumasan di Tuban

TUBAN (Jurnalislam.com )- Sebanyak 46 organisasi penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Tuban mendapat pelatihan jurnalistik dan kehumasan. Pelatihan ini dilakukan oleh dua pemateri dari SRPB Jatim, yakni Rizki Daniarto dan Lusi S Andajani.

Pelatihan ini dibuka oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Tuban Yudi Irwanto. Hadir pula Koordinator SRPB Jatim Dian Harmuningsih dan Ketua Panitia Pelaksana Mat Aji.

Yudi Irwanto mengungkapkan bahwa peran relawan, terutama di Tuban, sangat penting. Mereka merupakan mitra BPBD Tuban dalam berbagai kegiatan.

“Para relawan punya peran signifikan dalam penanggulangan bencana. Oleh karena itu, tahun depan kami harapkan lebih ditingkatkan,” katanya, Minggu, 15 November 2020.

Ia juga mengungkapkan, sebenarnya akan mengagendakan pertemuan dengan relawan tahun ini. Namun, karena pandemi yang belum selesai membuat agenda itu tertunda. Ia bersyukur dengan pelatihan ini bisa bertemu dengan para relawan.

Yudi Irwanto juga mengatakan, sampai saat ini BPBD sudah bekerja maksimal dalam tanggap bencana yang ada. Salah satunya dengan droping air bersih di beberapa wilayah. Juga mempersiapkan personelnya saat musim hujan.

“BPBD Tuban telah memberi bantuan air bersih di 28 desa di 8 kecamatan di Tuban. Setiap hari memberi 3 rit air bersih di setiap desa,” katanya, dalam acara yang diselenggarakan di Ruang Ronggolawe Lantai 3, Pemkab Tuban.

Sementara itu, Koordinator SRPB Jatim Dian Harmuningsih memberikan apresiasi yang sangat luar biasa bagi para relawan di Kabupaten Tuban. Mereka terdiri dari berbagai komunitas maupun organisasi relawan.

Dian berharap pelatihan ini dapat menambah wawasan jurnalistik dan peserta bisa terampil menggunakan media sosial. Terlebih, untuk memberikan informasi tentang bencana di daerah atau wilayah masing-masing.

“Sangat luar biasa karena peserta antusias mengikuti pelatihan ini sampai akhir kegiatan,” ujarnya.

Dian berharap pelatihan ini bisa membuat organisasi penanggulangan bencana Tuban lebih aktif berkegiatan.(Imam Safii, Forum Bikers Tuban/ FBT)

Reporter: Yan Aditya

Multaqo Duat Soloraya Usung Tantangan Dakwah dan Budaya

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)– Divisi Dakwah Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) mengadakan kegiatan Multaqo Duat bertajuk ‘Dakwah dan Benturan Kultur Masyarakat’ di Ballroom Hotel Multazam, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo pada ahad (15/11/2020).

Ketua Divisi Dakwah DSKS ustaz Abdul Rachim Ba’asyir menjelaskan bahwa Multaqo Duat tersebut dihadiri sekitar 250 Da’i dan aktifis dakwah se-Soloraya dan dimulai sejak pukul 08.00 sampai 17.00 Wib.

“Untuk saling silaturahmi, kemudian berdiskusi tentang tema-tema kedakwahan dan problematika dakwah di masyarkat, lalu menyatukan visi dan langkah, sehingga dakwah di Solo ini lebih seragam, menyatu dan bisa lebih membawa arah yang lebih baik sesuai bimbingan ilmu,” terangnya

Dalam Mulataqo Duat tersebut, panitia juga menghadirkan ulama sejumlah tokoh ummat Islam Nasional dan Soloraya diantaranya Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) ustaz Adian Husaini, kemudian pemerhati gerakan Komunis di Indonesia ustaz Alfian Tanjung dan Ketua DSKS Dr Muinudinillah Basri.

Dalam pemaparanya Ketua DDII ustaz Adian Husaini menyampaikan tentang pentingnya para Da’i untuk memperhatikan sisi pendidikan Islam, karena menurutnya, pendidikan Islam di era Rasulullah, sahabat dan tabiin menghasilkan orang- orang hebat.

“Para Da’i di harapkan mempunyai perhatian di sisi ini (pendidikan-red), Islam sudah punya sistem pendidikan yang unggul, terbaik, tantangan kita mengajak umat agar kembali ke pendidikan sistem Islam alquran dan sunnah, sehingga kulturnya tidak akan berbenturan dengan dakwah,” ungkapnya.

Kemudian dilanjutkan oleh ustaz Alfian Tanjung yang menyoroti soal pentingnya para juru dakwah untuk memperhatikan soal akhlak.

“Para Da’i hendaknya memperhatikan masalah akhlak karna bisa saja benturan sesama kultur itu penyebabnya bisa jadi karna akhlak para Da’i itu sendiri,” paparnya.

Sementara ketua DSKS Dr Muinidillah Basri yang memberikan materi via Zoom, mengingatkan para Da’i akan pentingnya siyasah syariah agar tidak mudah terjebak pada perdebatan panjang soal pemanfaatan demokrasi untuk kemaslahatan Islam.

“Umat harus di edukasi untuk diajarkan perpolitikan sesuai tujuan Islam, karena Islam mempunyai ajaran seputar politik, mengajak semua untuk saling menghormati dan saling mendukung karna perdebatan masalah pemanfaatan demokrasi sebenarnya sudah selesai,” tutupnya.

Reporter: Ridho Asfari

Walau FPI Sudah Ingatkan Taat Protokol, Massa Tetap Membludak

JAKARTA(Jurnalsilam.com) — Putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab akan menggelar pernikahan anaknya Syarifah Najwa Shihab di sekitar kediamannya Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11) malam ini. FPI pun menyatakan sudah mengimbau massa yang hadir untuk menerapkan protokol kesehatan.

Ketua Bantuan Hukum FPI yang juga Kuasa Hukum HRS, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan beberapa upaya telah dilakukan. Di antaranya, sejumlah peringatan agar massa yang hadir mengikuti protokol kesehatan sudah ditempel.

“Dari pengumuman yang disampaikan ke khalayak baik di pintu gerbang atau tempat acara, untuk proses pernikahan dan Maulid untuk mengikuti aturan protokol kesehatan,” kata Sugito, Sabtu siang.

Ia mengatakan, sejak Jumat (13/11) kemarin, segala persiapan agar massa yang menghadiri pernikahan sudah disiapkan. FPI sendiri, kata dia, sudah mengimbau seluruh anggotanya untuk tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Sudah selalu diingatkan dan diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan. Insya Allah sudah (siap),” ujar Sugito menambahkan.

Persiapan pernikahan putri HRS sendiri tinggal menghitung jam. Wali Kota Jakarta Pusat dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah mendatangi kediaman Habib Rizieq.

sumber: okezone.com

Terima Sanksi Anies, FPI Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Front Pembela Islam (FPI) sangat menghormati Pemprov DKI yang telah memberikan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab. Denda tersebut sudah dibayar.

Denda ini terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pengacara FPI, Aziz Yanuar, mengatakan dalam undangan resmi pihaknya mengundang tak lebih dari 30 orang. Artinya dari pihak penyelenggara acara sudah melakukan pembatasan.

“Undangan resmi kami tidak lebih dari 30 orang, jadi nomenklatur undangan itu sudah kami batasi tidak lebih dari 30 orang,” ujar Aziz , Minggu (15/11/2020).

Sementara terkait dengan membludaknya massa yang hadir, hal tersebut di luar kuasa panitia.

“Sedangkan perihal umat yang datang di luar kuasa kami jika datang mengalir bak air laut, jika itu dibebankan tanggung jawab kami, juga hal itu tidak tepat.

“Dan perlu dicatat juga kami sudah imbau umat untuk patuhi protokol kesehatan artinya semaksimal panitia sudah dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan. Perihal denda dimaksud kami belum bersedia untuk memberikan komentar atas hal itu,” tambah dia.

Di sisi lain, Aziz mengaku sangat menghormati Pemprov DKI berkaitan denda ini. Ia juta menyebut bahwa denda sudah dibayarkan.

“Aturan itu dari Pemda DKI dan kami sangat hormati hal itu serta memakluminya,dan juga di luar kuasa kami karena umat tak terbendung. Menurut informasi, denda sudah dibayar,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

Beri Sanksi Habib Rizieq, Anies Diapresiasi Satgas Covid-19

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo memberikan apresiasinya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah memberikan sanksi kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Pemberian sanksi ini dilakukan karena acara yang digelar Rizieq tersebut menimbulkan kerumunan.

 

“Saya selaku Ketua Satgas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” katanya saat konferensi pers, Minggu (15/11/2020).

Doni mengatakan Anies Baswedan telah mengirimkan tim yang dipimpin Kepala Satpol PP untuk menindaklanjuti sanksi tersebut. Denda sebesar Rp.50 juta ini merupakan jumlah tertinggi sanksi pelanggaran protokol kesehatan. Jika hal tersebut terulang maka denda akan dilipatgandakan.

“Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin kasatpol PP untuk menyampaikan denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi. Dan apabila kemudian hari menurut Gubernur Anies Denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi kerja Tim Satgas Satgas DKI Jakarta yang juga memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Terutama bagi yang tidak mengenakan masker di acara Petamburan.

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI Rp.1,5 juta,” ungkapnya.

Doni mengaku selalu berkoordinasi dengan Anies Baswedan. Menurutnya sebelum acara, Pemprov DKI Jakarta telah mengikuti imbauan secara lisan dan tertulis.

“Dan tadi malam tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

 

 

Langgar Protokol, Habib Rizieq Didenda Pemprov DKI Rp 50 Juta

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq didenda Rp50 juta lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan dalam menyelenggarakan sejumlah acara.

Hal itu tertuang dalam surat resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq bernama Syarifah Najwa Shihab serta acara Maulid Nabi yang diselenggaran di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.

Dalam surat resmi yang diterbitkan hari ini, Minggu (15/11/2020), langsung ditandatangani Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Berikut isi lengkap dari surat tersebut:

Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan Peringatan Maulid Nabi Muhmmad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abng Jakarta Pusat pada Hari Sabtu 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan. Hal ini tidak sesuai dengan:

  1. Peraturuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

 

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp50.0000.000 (lima puluh juta rupiah). Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Habib Rizieq menerima dengan baik sanksi yang dijatuhkan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

“Ya, responnya baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan,” kata Arifin di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat

 

Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Gelar Pelatihan Perda

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia mengadakan kegiatan pelatihan pembuatan peraturan daerah.

Pelatihan yang digelar pada Jumat (13/11) berlangsung secara daring melalui zoom meeting.

Pelatihan ini menghadirkan sejumlah pemateri antara lain dari Kementerian Hukum dan HAM, Nuryanti Widiastuti dan guru besar hukum tatanegara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Dr Ni’matul Huda.

Turut Hadir pula Ketua Komisi Hukum Prof Dr H Muhammad Baharun,  Wakil Sekretaris Komisi Kumdang MUI Prof Dr Zaenal Arifin Husein, guru besar Hukum Tatanegara Universitas Islam Indonesia, Wasekjen DP MUI Pusat H Rofiqul Umam Ahmad, SH, MH, dan yang merupakan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

Dalam sambutanya, Wasekjen MUI Bidang Hukum, Rofiqul Umam, mengatakan perda merupakan salah satu jenis peraturan yang penting dibanding UUD. Menurutnya, kedudukan perda lebih dekat dengan masyarakat bahkan langsung menyentuh masyarakat. Maka perda dianggap lebih fundamental dan bersifat aplikatif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“kita mengetahui dalam pembentukan perda itu mengharuskan adanya partisipasi masyarakat. Karena perda ini banyak sekali dibuat oleh pemerintah dan itu bersifat mengikat maka perlu sekali MUI itu terlibat dalam pembentukannya,” ucapnya.

Menurut Ketua pelaksana, Erfandi MH, pelatihan ini berfokus pada peningkatan SDM MUI terutama yang erat kaitannya dengan pembuatan peraturan daerah. Output dari pelatihan ini diharapkan baik MUI provinsi maupun kota bisa berpartisipasi dalam pembuatan peraturan daerah yang bermaslahat untuk umat kedepannya.

“Dari ini kami berharap supaya kedepannya MUI provinsi dan kota bisa ikut andil dalam pembuatan perda,” ungkap dia.

 

Jokowi Buka MTQ Nasional di Sumbar

SUMBAR(Jurnalislam.com)— Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-28 di Sumatera Barat dibuka secara daring oleh Presiden Joko Widodo. Pembukaan MTQ dilakukan di Stadion Utama Nagari Sikabu Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (14/11) malam.

Presiden mengatakan, penyelenggaraan MTQ merupakan wujud keinginan kuat membumikan Al-Qur’an dan menegakkan syiar Islam untuk memperkokoh nilai-nilai agama dan sendi-sendi kehidupan masyarakat dan berbangsa.

Menurut Presiden, bagi kaum muslimin, Al-Qur’an merupakan sumber dan rujukan aktual sepanjang masa. Al-Qur’an berisi nilai-nilai luhur yang universal yang sejalan dengan fitrah manusia yang hanif. “Al-Qur’an mengajak semua manusia untuk kerja sama dalam takwa dan kebaikan,” ujar  Presiden.

Dengan menjalankan Al-Qur’an, lanjut Presiden, umat Islam patut meneladani pribadi Nabi Muhammad Saw, kepribadian dan kemuliaan ahklak yang bersumber dari Al-Qur’an, menebarkan kasih sayang, dan menjauhkan diri dari perkataan dan perbuatan yang menyakiti sesama. “Kita semua sebagai umatnya, harus meneladani kemuliaan ahklak Nabi tersebut,” lanjutnya. 

Dikatakan Presiden, dalam MTQ ini akan tampil qari-qariah, hafiz-hafizah, dan mufassir-mufassirah dari seluruh Indonesia. Generasi muda yang siap berkompetisi secara sehat, berkontribusi dalam membangun kualitas sumber daya umat yang unggul, kompetitif dan berkarakter Islam sebagaimana ahklak Rasulullah.

Dengan  demikian, tandas Presiden, MTQ tidak semata-mata wahana untuk berlatih dan berlomba membaca Al-Qur’an tetapi jalan mengedukasi umat untuk semakin baik dan membumikan Al-Qur’an, mengajak kesadaran beragama yang humanis dan terbuka. “Dan yang sangat penting sebagai bentuk dakwah untuk menyempurnakan akhlak muslimin dan muslimat,” tandasnya.

“Saya yakin, dengan pemahaman keislaman yang semakin baik, tidak hanya akan memperkuat jati diri seorang muslim dan muslimat, tapi juga akan memperkokoh ukhuwah seperti diajarkan Rasulullah baik ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah maupun ukhuwah insaniyah, semangat persaudaraan dan kepeduliaan terhadap sesama sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad Saw,” sambungnya.

Sementara itu, Menag Fachrul Razi dalam sambutannya mengatakan, MTQ tidak cukup hanya sebagai syiar Islam dan kesemarakan semata. “Al-Qur’an harus difungsikan sebagai penuntun kehidupan umat, baik secara pribadi maupun masyarakat, sehingga terwujud kualitas kehidupan beragama yang semakin baik,” kata Menag.

Menag berharap MTQ menjadi pendorong semangat untuk membentuk generasi yang berkarakter Qurani. “Nilai sebuah MTQ bukan pada piala dan juara, tapi pada muatan dakwah yang dipancarkannya,” ujar Menag. 

Menag juga menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada sejumlah pihak atas penyelenggaraan MTQ Nasional ke-28 ini. “Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, beserta jajaran pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan Walikota Padang, atas segala dukungan dan lerjasamanya dalam mencapai kesuksesan penyelenggaraan MTQ Nasional Ke-28 di provinsi yang bemotto “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” Ini,” kata Menag.

Pembukaan MTQ dilanjutkan dengan defile kafilah dari 32 provinsi yang akan tampil pada 8 cabang MTQ, yaitu; seni baca Alquran, qira’atal Qur’an, hafalan Al-Qur’an, tafsir Al-Qur’an, fahmil Al-Qur’an, seni kaligrafi Al-Qur’an, syarhil Al-Qur’an, dan cabang karya tulis ilmiah Al-Qur’an.

Dapat Laporan Masyarakat, Ormas Islam Karanganyar Gerebek Lokasi Perjudian

KARANGANYAR (Jurnalislam.com)- Maraknya Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Karanganyar dan sekitarnya membuat banyak masyarakat resah, sejumlah Pekat seperti perjudian, miras dll kini tumbuh subur di bumi intan pari tersebut.

Berawal dari keprihatinan tersebut, sejumlah elemen masyarakat dan ormas Islam seperti FPI Karanganyar, Aliansi Umat Islam (AUI) Karanganyar dan Front Umat Islam (FUI) Karanganyar melakukan aksi penggrebekan perjudian di tiga tempat sekaligus.

Pengrebekan perjudian tersebut pertama di Terminal Jungke, kemudian di Warung Depan Balaidesa Mojoroto, Mojogedang dan di sebuah Warung di Desa Pojok Mojogedang pada Rabu (11/11/2020) siang.

Ketua Front Umat Islam (FUI) Karanganyar Abu Hamro menjelaskan, bahwa pihaknya mendapat banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya perilaku perjudian di wilayahnya.

“Kita dapat informasi kalau tempat tempat tersebut sering digunakan untuk judi, kita sampaikan ke pihak aparat, dan dari pihak polsek Karanganyar bilang tidak ada, tapi kok kita mendapati ada dan kita kesana sendiri membuktikan dan ternyata ada,” ungkapnya.

“Disana ada barang bukti alat judinya, tambangnya juga ada, ada uang juga, ada tas yang ditinggalkan berisi uang, dan tambangnya tempat Terminal Jungke yang jaraknya hanya sekitar 350 meter dari Polres Karanganyar ini melarikan diri,” imbuhnya.

Menurut Hamro, saat ini sejumlah pelaku peejudian dan barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib, ia juga mengaku bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat berwajib untuk memberantas penyakit masyarakat di Karanganyar.

“Di Karanganyar ini agar tidak ada lagi perjudian, dan kita tahu kondisi kesulitan ekonomi ini menjadikan alasan untuk berjudi, dan kita bisa berharap kepada Pemerintah melalui Dinas Sosial dan pihak terkait agar orang orang berjudi yang mengatakan mereka tidak punya pekerjaan ini bisa dicarikan solusi dan dicarikan pekerjaan apa,” pungkasnya.

Sementara itu, ketua AUI Karanganyar ustadz Fadlun Ali berharap aparat kepolisian ini bisa memproses pelaku pelaku yang tertangkap dan dapat segera menangkap salah satu tambang yang lari di Terminal Jungke Karanganyar.

Para Habaib dan Ulama Pasuruan Serukan Boikot Produk Prancis

BANGIL(Jurnalislam.com) – Menyikapi pernyataan presiden Prancis Emmanuel Macron yang mendukung penghinaan terhadap Rasulullah SAW, Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Pasuruan merilis pernyataan sikap dan dibacakan langsung oleh ketua umum FUIB Habib Muhammad Nizar BSA, Jumat(13/11/2020) di Masjid Manarul Islam Bangil.

“Mengecam keras segala bentuk penghinaan dan atau pelecehan terhadap Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan agama Islam, seperti yang dilakukan oleh Majalah Charlie Hebdo yang mendapat dukungan Presiden Prancis Emmanuel Macron,” kata dia.

 

FUIB juga menuntut presiden Prancis Emmanuel Macron dan Pimpinan Majalah Charlie Hebdo untuk

meminta maaf secara terbuka,

 

“Mendesak Pemerintah Republik Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia untuk segera melakukan tindakan tegas untuk menekan Pemerintah Perancis menyatakan permintaan maaf kepada umat islam sedunia,” lanjutnya.

 

Lebih lanjut FUIB mengajak para Ustadz/ Da’i/ Khatib / Penceramah untuk menyerukan pemboikotan,

 

“Menghimbau kepada seluruh kaum muslimin pada umumnya, untuk memboikot semua produk-produk asal Prancis dan tidak berbelanja pada pusat perbelanjaan yang berafiliasi dengan Prancis,” tegasnya.

 

Kontributor: Bahri