Pembunuhan Laskar FPI, Eks Ketua MK: Atas Nama Hukum, dengan Mudah Nyawa Dihabisi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, berkomentar mengenai kondisi hukumdi Indonesia akhir-akhir ini. Tak dijelaskan terkait kasus apa pernyataan tersebut dilontarkan.

Namun kasus hukum yang belakangan menjadi sorotan yakni tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq dan penahanan imam besar FPI itu dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Hamdan menilai Indonesia yang merupakan negara hukum, semakin menunjukkan negara rule by law, bukan rule of law.

Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM, dan perlakuan sama di depan hukum,” ujar Hamdan dalam akun Twitternya, Minggu (13/12).

Digunakannya hukum sebagai alat kekuasaan, kata Hamdan, membuat siapa pun pihak yang berbeda pendapat dijerat secara hukum.

Ia mencontohkan, watak negara rule by law pernah terjadi ketika masa penjajahan. Ketika itu, lanjut Hamdan, Belanda menggunakan wetboek van strafrecht (kini KUHP) untuk menindak kaum pribumi dan pejuang. Namun tidak bagi warga Belanda.

“Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Naudzubillah,” ucap Ketua Umum Syarikat Islam itu.

Untuk itu, Hamdan mengajak seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum, agar menegakkan hukum dengan adil.

“Mari kita tegakkan hukum itu dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram, hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.

Sumber: kumparan.com

IPW Soal Rekonstruksi Versi Polisi: Pelanggaran SOP hingga Langgar HAM

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan anggota Polri dalam bentrok dengan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Penilaian tersebut diberikan IPW usai mempelajari hasil rekonstruksi yang dilaksanakan penyidik.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, ada 3 pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) yang dilakukan anggota Polri sehingga berujung tewasnya 6 Laskar FPI. Menurutnya, kesalahan menonjol terjadi saat tewasnya 4 Laska FPI di dalam mobil polisi.

Neta menyampaikan, dalam rekonstruksi tergambar jika dalam baku tembaj yang terjadi hanya menewaskan 2 orang. Kemudian 4 Laskar FPI diangkut dengan mobil polisi. Namun kesalahan pertama yang dilihat IPW yakni 4 Laskar tersebut ditangkap tanpa diborgol.

“Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?,” kata Neta dalam keterangan tertulis, Senin (14/12).

Kesalahan kedua yang dikakukan polisk yakni memasukan 4 Laskar FPI ke dalam mobil petugas berkapasitas 8 orang. Sedangkan di dalam mobil tersebut sudah diisi oleh 4 petugas polisi. “Tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh,” ucap Neta.

Sedangkan kesalahan prosedur ketiga yakni terlihat tidak terlatihnya anggota Polri dalam melumpuhkan 4 Laskar FPI saat terjadi upaya perlawanan kepada polisi di dalam mobil petugas. Aparat saat itu langsung menembak keempat Laskar FPI itu meskipun mereka sudah tidak bersenjata.

“Pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran HAM. IPW berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tersebut,” jelas Neta.

Dia juga meminta Komnas HAM dan Komisi III DPR RI mencermati pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri. “Dari ketiga kecerobohan ini terlihat nyata bahwa aparatur kepolisian sudah melanggar SOP yang menyebabkan keempat anggota FPI itu tewas di satu mobil,” pungkas Neta.

Sebelumnya, dalam peristiwa ini polisi menembak mati enam orang yang diduga merupakan laskar khusus simpatisan Habib Rizieq. Penindakan tegas itu dilakukan lantaran diduga adanya penyerangan terhadap anggota Polri di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) pukul 00.30 WIB.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan dari peristiwa itu tidak ada anggota Polri yang terluka, namun empat orang pengikut  Habib Rizieq lain yang kabur dan masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang diamankan berupa dua senjata api, peluru, sebilah katana, celurit dan beberapa senjata tajam lainnya. Polisi masih mendalami kepemilikan senjata api yang digunakan simpatisan Rizieq.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis membenarkan adanya peristiwa penghadangan dan penembakan terhadap rombongan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dan keluarga. Dia mengaku, peristiwa itu terjadi di dekat pintu Tol Karawang Timur.

“Benar ada peristiwa penghadangan, penembakan terhadap rombongan Habib Rizieq dan keluarga serta penculikan terhadap enam orang laskar pengawal Habib Rizieq. Peristiwa terjadi di dekat pintu Tol Kerawang Timur,” ujar Shabri.

Sumber: jawapos.com

Din: Pembunuhan Laskar FPI Kezaiman yang Besar dan Nyata!

Jakarta(Jurnalislam.com) — Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah periode 2005-2010 dan 2010-2015, Prof M Din Syamsuddin mengatakan, peristiwa penembakan terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan suatu kezaliman yang besar dan nyata.

Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi daring Dewan Tafkir PP Persatuan Islam (Persis) bertemakan ‘Insiden Penembakan Terhadap Laskar FPI’ pada Ahad (13/12).

“Saya ingin garis bawahi topik hari ini, ‘Insiden Penembakan Laskar FPI’, apa yang terjadi itu bukan hanya insiden, tapi sudah sampai kepada tragedi atau ada yang lebih tinggi daripada itu, bukan hanya musibah, tapi kedzaliman yang besar dan nyata,” kata dia pada Ahad.

Dia mengatakan, peristiwa penembakan di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek merupakan pembunuhan yang melampaui batas.

Di samping itu, ia juga menilai peristiwa tersebut sebagai pelangggaran HAM berat. Din mengecam dengan keras kejadian itu, siapa pun yang menjadi korbannya.

“Kita bersikap mengecam keras siapa pun korban, dari organisasi mana pun, dan bahkan jika korban adalah anak-anak manusia berbeda agama dengan kita, kelompok mana pun, dan pelaku siapa pun apa lagi aparat negara,” ucapnya.

Din mengatakan, peristiwa penembakan terhadap enam laskar FPI harus diusut dengan tuntas, dan tidak boleh dibiarkan dengan begitu saja. Sebab apabila dibiarkan, dikhawatirkan hal ini dapat terulang kembali. Dia mengatakan, kedzaliman harus dihentikan.

“Harus ada pencegahan, koalisi orang bijak, orang waras terutama kita umat islam untuk tidak berhenti melakukan amar ma’ruf nahi munkar,” kata dia,

Sementara itu, Ketua Umum Persis, Aceng Zakaria mengatakan, terdapat empat pilar dalam ketahanan negara, salah satunya yakni menjaga para ulama. Dia mengatakan, dalam kesempatan ini ia tidak akan membahas mengenai masalah hukum, melainkan terkait dengan empat pilar ketahanan suatu negara. Menurut Aceng, empat pilar tersebut harus dijaga dalam suatu negara.

“Empat pilar ketahanan negara menurut Nabi untuk dijadikan pedoman bangsa Indonesia, khususnya para tokoh. Dalam hadits disebutkan, tegaknya dunia (negara) dengan empat unsur, pertama adalah dengan ilmunya ulama, yang kedua dengan sikap adilnya penguasa, ketiga kedermawanan para aghniya dan keempat kejujuran para pegawai, para pengusaha,” kata Aceng.

Sumber: republika.co.id

HRS Ditangkap Tersangka Protokol Covid, NU Jatim: Polisi Jangan Berlebihan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur angkat bicara terkiat penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Selain pelanggaran Undang-Undnag (UU) Karantina Kesehatan, dalam kasus tersebut Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, KH Abdussalam Shohib, mengatakan, seharusnya Kepolisian lebih proporsional, obyektif, modern dan terukur.

“Jangan sampai masyarakat menilai Kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi, karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita kedepan,” ujar kiai yang biasa dipanggil Gus Salam, Sabtu (12/12).

Selain itu, Gus Salam yang merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang ini, mendesak kepolisian agar lebih humanis pasca insiden bentrok Laskar FPI dan Polri di KM50, yang kejadiannya masih banyak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia.

Gus Salam juga mendesak Kepolisian dalam menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan, agar tidak menjeratnya dengan pasal karet.

“Kita tahu Habib Rizieq sudah minta maaf, HRS juga beritikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dan hari ini hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum,” ucap Gus Salam.

Gus Salam secara pribadi dan NU khususnya, sering berbeda pemikiran dan gerakan dengan Habib Rizieq dan FPI. Namun, menurut Gus Salam, dirinya menolak keras bila aparat berlebihan dalam penangan kasus ini.

“Saya berdoa semoga jalan perjuangan Habib Rizieq diridhoi Allah dan mengajak beliau dalam berdakwah agar lebih mengedepankan akhlakul karimah,” kata Gus Salam.

“Saya berharap energi Kepolisian tidak habis hanya ngurusi masalah HRS dan mengabaikan persoalan-persoalan hukum di daerah, seperti aksi cukong-cukong lokal yang merugikan rakyat,” imbuhnya

sumber: republika.co.id

Banyak Warga Selain Habib Rizieq Berkurumun, Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih

JATIM(Jurnalislam.com) – Pemeriksaan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya mendapat simpati banyak pihak. Salah satunya dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) yang meminta polisi untuk tidak berlebihan dalam menangani kasus Habib Rizieq.

“Seharusnya kepolisian lebih proporsional, objektif, modern dan terukur. Jangan sampai masyarakat menilai kepolisian berlebihan, tebang pilih, seolah ada kriminalisasi, karena ini akan berdampak buruk bagi kehidupan kebangsaan kita kedepan,” kata Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib yang akrab disapa Gus Salam, Sabtu (12/12/2020).

Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Maarif Denanyar Jombang ini mendesak kepolisian lebih humanis pascainsiden Km 50 yang kejadiannya masih banyak menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat Indonesia.

“Kita tahu Habib Rizieq sudah minta maaf. HRS juga beriktikad baik menyetop semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan hari ini hadir ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Ini harus kita apresiasi bersama karena menunjukkan beliau taat hukum,” ujar Gus Salam.

Gus Salam juga meminta agar Rizieq Shihab tidak dijerat dengan pasal karet. “Saya secara pribadi dan NU khususnya, sering berbeda pemikiran dan gerakan dengan Habib Rizieq dan FPI. Namun, saya menolak keras bila aparat berlebihan dalam menangani kasus ini. Saya berdoa semoga jalan perjuangan Habib Rizieq diridhoi Allah dan mengajak beliau dalam berdakwah agar lebih mengedepankan akhlaqul karimah,” tutup Gus Salam.

Sumber: sindonews.com

 

Habib Rizieq Resmi Ditahan 20 Hari Ke Depan di Rutan Polda Metro Jaya

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan itu HRS dicecar dengan 84 pertanyaan.

“Tersangka MRS kita lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 bulan 12 2020 selama 20 hari ke depan, jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya di Narkoba,” kata Kepala Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Ahad (13/12/2020) dinihari.

Argo menyampaikan, selama proses pemeriksaan Habib Rizieq kooperatif dan dilayani dengan baik. “Kita melayani dengan baik, kita berikan hak-hak tersangka seperti sholat dzuhur, ashar, bahkan sholat magrib pun kita berikan,” ujarnya.

Argo juga mengatakan, ada dua alasan penahanan, yaitu objektif dan subjektif.

“Untuk objektif ya ancaman diatas 5 tahun, kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya,” paparnya.

Selama pemeriksaan HRS didampingi kuasa hukum dan Sekretaris Umum FPI, Munarman. HRS tiba di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB.

6 Laskar Wafat, Pakar Hukum:  Ada Upaya Pembunuhan Berencana terhadap Habib Rizieq

SOLO (Jurnalislam.com)- President Association Criminal Law Expert (ACLE) Dr Muhammad Taufik, SH menilai bahwa tindakan pembuntutan aparat kepolisian yang berujung penembakan terhadap laskar FPI, patut diduga sebagai upaya percobaan pembunuhan secara berencana terhadap Habib Rizieq Syihab.

 

“Jika kita simulasikan seandainya dalam tindakan a quo benar-benar terjadi penembakan terhadap diri Habib Rizieq Syihab, sementara saat itu tidak diketahui bahwa mereka adalah aparat Kepolisian, maka apakah pihak Polda Metro Jaya akan melakukan siaran pers yang menyebutkan bahwa giat tersebut adalah dalam rangka penyelidikan?,” katanya dalam rilis yang diterima jurnalislam. Jumat, (11/12/2020).

 

“Ini penting untuk ditelusuri lebih lanjut dalam proses investigasi, khususnya terkait dengan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga (aktor intelektual),” imbuhnya.

 

Menurut Dr Taufik, tindakan pembuntutan adalah bentuk ‘tekanan psikis’ terlebih lagi dilakukan di Jalan Tol. Dengan demikian, katanya, sangat wajar dilakukannya upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Syihab dan keluarganya oleh para pengawal dari serangkaian tindakan yang mencurigakan.

 

“Disini berlaku ‘keterpaksaan’, sehingga para pengawal tidak dapat berbuat lain selain melakukan upaya penyelamatan terhadap Habib Rizieq Syihab sekeluarga dari berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, ia menilai pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebut akan adanya pengerahan kelompok massa untuk mengawal pemeriksaan Habib Rizieq Syihab di Polda Metro Jaya dan oleh karena itu dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi yang diterima tersebut, patut dipertanyakan.

 

“Disini peristiwa dimaksud belum terjadi, dan oleh karenanya tidak pada tempatnya disebut sebagai penyelidikan. Oleh karena itu, tindakan pembuntutan dan penembakan yang mematikan terhadap keenam pengawal tersebut adalah tindakan yang tidak berdasar hukum, dan tidak ada alasan penghapus kesalahan atau pertanggungjawaban pidana,” ungkapnya.

 

“Disisi lain tindakan pembuntutan yang berujung penembakan patut diduga termasuk kejahatan HAM berat (gross vilence of human rights) yang tergolong ‘extra ordinary crime’, selain juga termasuk tindak pidana terorism,” pungkasnya.

Jadi Tersangka, Habib Rizieq Serukan Umat Tetap Tenang

JAKARTA (Jurnalislam.com)- Imam Besar (IB) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengimbau kepada umat Islam untuk tidak membuat kerumunan saat dirinya diperiksa di Polda Metro Jaya pada sabtu, (12/12/2020) pagi.

“Kepada seluruh umat Islam saya juga minta tidak membuat kerumunan, jadi jangan sampai menganggu proses hukum ini, sabar, tenang dan ikuti proses hukum ini dengan baik dengan aturan yang ada, dan banyak banyak berdoa dan mudah mudahan berjalan dengan baik,” katanya dalam video yang diunggah Front TV di laman Youtube pada jum’at, (11/12/2020).

Menurut Habib, pihaknya sudah berkomitmen untuk tetap menjaga protokol kesehatan, untuk itu ia mengajak masyarakat untuk banyak berdoa agar Allah memberikan kemanan dan keselamatan kepadanya.

 

“Insyaallah Allah memberikan keamanan, keselamatan, kemenangan dan lain sebagainya, jadi tolong jangan buat kerumunan karena kita sudah buat komitmen, bagaimana untuk tetap menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.

 

“Bagaimana kita bersama sama dengan komponen anak bangsa yang ada untuk mengatasi pandemi di kita punya negeri,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, ia juga berpesan kepada media agar tidak membuat berita yang provokatif yang justru akan menimbulkan konflik diantara komponen anak bangsa.

 

“Untuk itu kepada semua media saya ingatkan janganlah membuat berita berita yang provokatif, yang ada aroma adu domba, berita berita yang membuat gaduh, tidak benar kalau saya lari, saya sembunyi, saya mangkir,” pungkas Habib.

Dugaan Berita Bohong Baku Tembak, Pakar Minta Kapolda Metro Jaya Diperiksa

SOLO (Jurnalislam.com)- President Association Criminal Law Expert (ACLE) Dr Muhammad mengatakan bahwa ditemukan adanya tanda tanda bekas penyiksaan pada sebagian besar tubuh korban sebagaimana disampaikan dalam keterangan pers DPP FPI menjadi petunjuk telah terjadi kejahatan HAM berat dan tindak pidana terorisme.

“Kondisi demikian menjadi salah satu dalil bahwa yang terjadi adalah bukan tembak menembak sebagaimana disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya,” katanya dalam rilis yang diterima Jurnalislam, Jumat (11/12/2020).

Dr Taufik juga mendesak untuk segera dibentuk Tim Investigasi Independen, tanpa melibatkan kekuasaan dan tanpa ada intervensi dari pihak manapun guna mengusut tuntas kasus pembuntutan dan penembakan tersebut. Untuk kemudian diselenggarakan proses peradilan HAM menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Tim Investigasi Independen harus meminta penjelasan secara utuh terhadap pernyataan Kapolda Metro Jaya yang menyebutkan pada intinya bahwa tindakan pembuntutan yang berujung penembakan itu sebagai bagian dari kegiatan penyelidikan,” katanya.

“Hal ini penting dilakukan guna memastikan apakah pernyataan a quo tergolong perbuatan “menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong” dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” imbuhnya.

Ia melanjutkan bahwa tindakan pembuntutan dan penembakan sangat terkait dengan proses hukum protokol kesehatan (PSBB) terhadap Habib Rizieq Syihab dkk. Oleh karena itu, proses penyidikan a quo harus ditangguhkan.

“Dimaksudkan agar proses investigasi yang dilakukan dan peradilan HAM berjalan tanpa ada konflik kepentingan dan terjaminnya independensi dari berbagai intervensi,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya Habib Rizieq Syihab beserta keluarga dan semua orang yang mendampinginya adalah sebagai korban dan sekaligus sebagai saksi.

“Dengan demikian harus diterapkan penjaminan atas perlindungan saksi dan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” tandasnya.

Habib Rizieq Datangi Polda Sabtu Ini

JAKARTA (jurnalislam.com)- Imam Besar (IB) Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Sabtu, (12/12/2020) pagi.

“Untuk seluruh anak bangsa insyaallah besuk hari sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama para pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, insyaallah,” katanya dalam video yang diunggah di laman Youtube Front TV pada Jum’at, (11/12/20202) malam.

“Jadi saya mau menunjukan bahwa kita punya komitmen, untuk menjadi warga negara yang baik, untuk patuh hukum, untuk ikut melaksanakan dari pada prosedur hukum yang ada,” imbuhnya.

Selanjutnya, Habib meminta Polda Metro Jaya untuk tidak mengerahkan pasukan secara berlebihan agar tidak menjadi perhatian masyarakat yang akhirnya menimbulkan kerumunan di Polda Metro Jaya.

“Untuk itu saya meminta kepada Polda Metro Jaya, tidak perlu untuk mengerahkan kekuatan secara berlebihan, bahkan menurut saya tidak perlu ada penjemputan, tidak perlu ada pengerahan pasukan, itu hanya akan mengeluarkan biaya yang banyak, kemudian ditambah lagi menguras tenaga, dan yang paling berbahaya adalah mengundang perhatian masyarakat sehingga nanti terjadi kerumunan,” ungkapnya.

Menurut Habib, apabila nanti terjadi kerumunan maka dikhawatirkan akan ada pihak ketiga sebagai provokator, membuat kegaduhan dan bisa merugikan semua pihak.

“Jadi tidak perlu khawatir, tidak perlu ada pengerahan pasukan, insyaallah besuk hari sabtu pagi 12 Desember 2020 saya akan diantar para pengacara saya untuk memenuhi panggilan atau memenuhi panggilan, rencana pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.