Bertentangan dengan Konstitusi, Maklumat Kapolri Disebut Batasi Hak Informasi

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyayangkan penerbitan Maklumat oleh Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz baru-baru ini.

HNW menilai, Makumat Kapolri itu tergolong usaha pembatasan informasi kepada masyarakat.

Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diterbitkan pada Jumat (1/1).

Isinya larangan masyarakat mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait FPI. Maklumat juga melarang masyarakat terlibat mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

“Secara prinsip kalau itu bentuk pembatasan dan pengurangan hak untuk mendapatkan informasi sebagaimana diatur UUD maka itu bertentangan dengan konstitusi,” kata HNW Sabtu (2/1).

HNW memandang isi Maklumat Kapolri tidak tepat karena membatasi informasi yang bisa saja mengandung kebenaran.

Sebab, tak semua informasi tentang FPI berisikan hoaks. HNW meyakini FPI berhak menyampaikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan pada mereka.

“Kalau FPI klarifikasi sesuatu apa dilarang juga? Padahal bukan hoaks. Misalnya informasi koreksi FPI yang nyatakan tidak ikut ISIS apa tidak boleh dipublikasi? Tentu tidak boleh ini (Maklumat Kapolri) melarang menyebarkan informasi,” ujar HNW.

Sumber: republika.co.id

 

Pakar Nilai Maklumat Kapolri Tidak Dikenal, Pers Bebas Beritakan FPI Dilindungi UU

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis baru-baru ini mengeluarkan Maklumat terkait pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan, bahwa pers bekerja berdasarkan undang-undang.

“Ya memang secara formal, baik berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 maupun UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tidak mencantumkan Maklumat sebagai sumber hukum,” kata Suparji, Sabtu (2/1).

Artinya, kata Suparji, Maklumat Kapolri tersebut tak mengikat sebagaimana halnya undang-undang dan turunnya, tapi mengikat bagi masyarakat. Suparji menegaskan, pers dalam bekerja diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers bukan maklumat.

“Jadi itu (UU No 40/1998) yang menjadi dasar hukum oleh insan media,” tuturnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa pers merupakan pilar demokrasi. Maka, keberadaannya haruslah dihargai. Namun, Suparji tetap menekankan bahwa narasi yang dibawa pers harus inspiratif.

“Pers penjaga demokrasi, keberadaanya dan kerjanya harus dilindungi. Pers juga harus membawa narasi inspiratif, tidak menyebarkan berita bohong dan provokatif,” tuturnya.

Selain itu, Suparji juga menekankan bahwa sebuah Maklumat Kaporli hendaknya proporsional dengan memperhatikan regulasi yang berlaku. Jangan sampai maklumat justru mendgradasi Hak Asasi Manusia dan demokrasi.

“Khususnya dalam menyampaikan maupun memperoleh informasi,” katanya Suparji.

Sumber:republika.co.id

Anies Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020 itu terhitung mulai besok, tanggal 4 Januari sampai 17 Januari 2021 mendatang.

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021,” kata Anies dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (3/1).

Anies mengungkapkan, berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per tanggal 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020. Kemudian, pada tanggal 3 Januari 2021 risiko sedang.

Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian Covid-19 dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) adalah 59 per 2 Januari 2021. Sedangkan jika dibandingkan dengan pekan-pekan sebelumnya, angka tersebut mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada tanggal 19 dan 26 Desember 2020.

Skor di atas 60 tersebut, artinya pelaksanaan PSBB dapat dilakukan pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (asesmen) secara bertahap. Namun, jika di bawah 60, beberapa pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.

Anies menjelaskan, selama perpanjangan PSBB transisi ini, Pemprov DKI akan fokus meningkatkan 3T, guna mengidentifikasi kasus aktif Covid-19 melalui testing dan tracing. Sekaligus secepat mungkin melakukan treatment jika ditemukan kasus positif, terlebih usai libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran Covid-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Untuk diketahui, total kasus Covid-19 di DKI Jakarta per 3 Januari 2021 tercatat sebanyak 189.243 kasus. Berdasarkan jumlah itu, sebanyak 170.510 pasien telah dinyatakan sembuh. Kemudian 15.388 pasien masih menjalani perawatan, dan 3.345 pasien meninggal dunia.

Sumber: republika.co.id

 

Pakar: PSBB Seharusnya Diterapkan di Tingkat Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra menyarankan kepada pemerintah untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) tingkat nasional.

Hal itu diungkapkan Hermawan menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari mendatang. Menurut dia, sebenarnya tidak hanya DKI Jakarta saja yang seharusnya kembali menarik ‘rem darurat’-nya.

“Kebijakan PSBB itu harus berskala nasional sekarang,” kata Hermawan, Ahad(3/1/2021) malam.

Dia mencontohkan seperti DKI Jakarta misalnya, di mana beberapa kali Pemprov sempat berkali-kali melonggarkan lalu mengetatkan kembali kebijakan pembatasan. Menurut dia, langkah seperti ini hanya akan menggangu stabilitas ekonomi dan perencanaan pengendalian covid-19 di daerahnya masing-masing saja.

Karena itu, ia menilai penting saat ini agar pemerintah pusat pada bulan Februari mendatang, harus betul-betul memberlakukan PSBB ini secara menyeluruh atau bersifat nasional. Sehingga, pada bulan Januari ini bisa digunakan sebagai fase persiapan.

“Jadi memang pada saatnya kita harus siap mengambil inisiatif itu dan kita harus belajar dari negara lain, baik di belahan Eropa maupun Asia, ini cara terbaik saya pikir begitu,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang, Sebar Kontennya Tak Bisa Dipidana

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva angkat bicara soal maklumat Kapolri terkait organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Diketahui, ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu secara resmi dibubarkan pemerintah

Dalam utas cuitan di media sosial twitter pribadinya @hamdanzoeolva yang diunggah pada hari Minggu (3/1/2021), dia mengutakan beberapa pandangannya terkait larangan FPI untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

“Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI,” kata Hamdan dalam cuitannya yang dikutip Senin (4/1/2021).

Menurut dia, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang, dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.

“Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI,” ujarnya menegaskan.

Dalam 2 Pekan, Kasus Covid-19 DKI Naik 18 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat, persentase total kasus aktif positif Covid-19 menunjukkan kenaikan. Hingga 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus atau meningkat 18 persen dari dua pekan sebelumnya, yakni 13.066 kasus pada 20 Desember 2020.

“Kenaikan persentase kasus aktif ini patut kita waspadai bersama, terlebih pascalibur Natal dan tahun baru 2021 yang berpotensi terjadi penambahan kasus,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (3/1).

Widyastuti mengatakan, kewaspadaan itu didasarkan pada incidence rate (IR) dan penambahan RW rawan atau zona merah yang ada di DKI Jakarta. Ia mengatakan, jumlah RW rawan atau zona merah per tanggal 27 Desember 2020 sebanyak 55 RW atau naik dari sebelumnya 21 RW.

Dia menjelaskan, hal ini menunjukan tidak ada kota/kabupaten administrasi sekaligus kecamatan di Jakarta yang tidak mengalami penambahan kasus Covid-19. “Peningkatan ini terjadi dengan laju IR per wilayah sebesar 19,58, pada tingkat kecamatan rata-rata sebesar 25,43 dan kelurahan sebesar 30,64,” jelas Widyastuti.

Dia mengatakan, hanya ada dua kelurahan yang tidak memiliki penambahan kasus, yaitu Kelurahan Pulau Pari dan Pulau Kelapa di Kabupaten Kepulauan Seribu.

Selain itu, Widyastuti mengatakan, nilai reproduksi efektif (Rt) yang menjadi indikasi tingkat penularan di masyarakat menunjukkan skor 1,06 per 2 Januari 2021. Skor tersebut, kata dia, menurun dari sebelumnya, yakni sebesar 1,07 pada 26 Desember 2020 dan 1,06 pada 19 Desember 2020. Namun dia menuturkan, nilai Rt harus berada di bawah angka 1 agar wabah Covid-19 dinyatakan terkendali dengan baik.

“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 17 Januari 2021,” kata Anies dalam keterangan tertulis resminya, Ahad (3/1).

Dia mengungkapkan, berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20 Desember 2020. Kemudian, pada 3 Januari 2021 risiko sedang.

Sumber: republika.co.id

 

 

Drone Cina Ditemukan, Pemerintah Diminta Waspada

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengharapkan, Pemerintah Indonesia tidak menganggap remeh penemuan UUV (unmanned under water vehicle) atau “drone” di Pulau Tenggol, Masalembu dan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pemerintah diminta segera menetapkan langkah-langkah strategis terkait hal itu.

“Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes TNI AL tidak boleh memandang remeh hasil temuan ketiga UUV beberapa waktu yang lalu. Jangan sampai konsentrasi menghadapi Covid-19 kemudian mengurangi Kewaspadaan Nasional terhadap bahaya perang besar di Laut Cina Selatan,” ucap Nuning.

Susaningtyas mengatakan, penemuan UUV itu merupakan fakta bahwa penggunaan unmanned system (sistem tanpa awak) telah dilakukan berbagai negara maju di laut. UUV yang ditemukan prajurit TNI AL berlabel Shenyang Institute of Automation Chinese Academic of Sciences merupakan platform khusus yang dirancang untuk mendeteksi kapal-kapal selam Non-Chinese dan merekam semua kapal-kapal yang beroperasi di perairan Asia Tenggara dan Laut Cina Selatan.

Penemuan UUV ini juga menunjukkan bukti bahwa perairan Indonesia menjadi “spillover” adu kekuatan militer antara China dan Amerika Serikat berikut sekutunya.”UUV ini masuk ke dalam kategori platform penelitian bawah laut. Namun tidak menutup kemungkinan China atau negara lainnya sudah meluncurkan USSV (Unmanned Sub-Surface Vehicle) yang sudah membawa persenjataan. USSV ini lebih berbahaya daripada UUV,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Wanita yang biasa disapa Nuning ini menjelaskan, semua UUV yang ditemukan dalam kondisi malfunction dan bukan expired, yang artinya ada kendala teknis internal di dalam sistemnya. Dari analisa awal, ketiga UUV diperkirakan sudah memiliki jam selam lebih dari 25.000 atau mendekati 3 tahun. Kemungkinan besar UUV tersebut diluncurkan November 2017.

Menurut dia, langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah terkait penemuan UUV itu, yakni pertama, dari aspek hukum, perlu segera ditetapkan peraturan penggunaan semua jenis unmanned system di wilayah Indonesia baik UAV di udara, USV di permukaan laut maupun UUV di bawah permukaan laut.

Sejalan dengan itu, lanjut Nuning, juga dibutuhkan peraturan pemerintah yang menentukan tata cara menghadapi “illegal research” (penelitian ilegal) di perairan Indonesia, mulai dari perairan kepulauan hingga zona ekonomi eksklusif (ZEE).

Selain itu, Kementerian Pertahanan dapat mengajak Kementerian Perhubungan untuk segera memasang underwaterdetectiondevice (UUD/alat deteksi di dalam laut) di seluruh Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan semua selat strategis untuk memantau semua lalu lintas bawah laut, utamanya di Selat Malaka, Laut Natuna, Selat Makassar, Selat Sunda dan Selat Lombok.

“TNI AL harus segera melengkapi Puskodal-nya dengan sistem pemantauan bawah laut diperkuat dengan ‘Smart mines’ yang dapat dikendalikan secara otomatis atau manual. Kapal-kapal perang TNI AL juga harus dilengkapi dengan Anti-USSV System yang dapat menghadapi serangan USSV,” papar Nuning.

TNI AL juga harus meningkatkan sistem pendidikan bagi prajurit TNI AL agar memiliki kecakapan melakukan peperangan Anti-USSV sebagai bagian dari kemampuan peperangan anti-unmannedsystem.

Sumber: republika.co.id

 

Sambut 2021, Sinergi Foundation Ajak Berwakaf Sebagai Habit Baru

BANDUNG(Jurnalislam.com)–Memasuki tahun 2021, Sinergi Foundation berikhtiar membuat ‘new normal’ dengan mengajak masyarakat berwakaf.

“Jika biasanya di tanggal 1.1, 2.2, hingga kemarin 12.12, masyarakat diajak berlomba berbelanja. Kini kami mencoba kebiasaan baru dengan mengajak masyarakat semua untuk berbagi dan berdonasi,” tutur CEO Sinergi Foundation, Asep Irawan.

Karena menurutnya, jika alhamdulillah masih dimampukan berbelanja, daya masyarakat berbagi sesungguhnya bisa lebih besar. Sebab itu, Asep berharap tertarik meramaikan ‘new normal’ ini

“Insya Allah setiap donasi yang terhimpun, akan disalurkan untuk membangun sumur wakaf di berbagai wilayah Indonesia yang keterbatasan air,” kata Asep yang juga dikenal wakafpreneur ini.

Sebelumnya, Sinergi Foundation sendiri telah membangun sumur dari dana sinergi wakaf masyarakat. Di antaranya di Gaza – Palestina, Arjasari – Kab. Bandung, Cikalong Wetan – KBB, hingga di Cileunyi. Kedepannya sumur-sumur wakaf ini akan terus dibangun di seluruh pelosok yang kekurangan air.

“Di antara bekal akhirat yang harus dipersiapkan, kata Rasulullah, salah satunya adalah sedekah jariyah (wakaf),” kata Asep

Ia pun melanjutkan, sedekah jariyah atau wakaf, berbeda dengan sedekah. Wakaf akan terus menebar kebaikan dan mengalirkan pahala bagi orang yang menunaikannya, bahkan setelah wafat. Inilah yang membedakan wakaf dengan sedekah.

“Kami berharap, wakaf bisa menjadi new habit dan new normal di 2021. Sehingga bisa menggeser kebiasaan konsumtif seperti belanja,” tandas Asep.

Penjajah Israel Lancarkan 300 Serangan Udara di Gaza Selama 2020

GAZA (Jurnalislam.com) – Tentara Israel mengumumkan pada hari Kamis (31/12/2020) bahwa mereka telah menyerang 300 target di Jalur Gaza selama tahun 2020.

Tentara mengungkapkan dalam sebuah pernyataan yang mendokumentasikan kegiatannya pada tahun 2020, bahwa hampir 300 target diserang di Jalur Gaza, sementara angkatan bersenjatanya menggagalkan 38 upaya untuk menyusup melalui pagar keamanan.

“176 roket dan mortir diluncurkan dari Jalur Gaza, 90 persen di antaranya mendarat di area kosong, saat sistem Iron Dome mencegat 80 peluru dan roket yang menargetkan wilayah sipil,” kata laporan itu.

Di Tepi Barat, tentara Israel mencuri 675.000 syikal uang Palestina, dan 972.000 syikal pada tahun 2019. Lebih dari satu juta syikal dicuri pada tahun 2018, dan 541 senjata disita, dan 603 pada tahun sebelumnya.

Seperti yang dinyatakan dalam laporan tersebut, pesawat tempur Israel melakukan 1.400 serangan di berbagai bidang, sedangkan drone mata-mata mencatat 35.000 jam terbang.

Selama 2020, Israel Penjarakan 4.634 Warga Palestina

GAZA (Jurnalislam.com) – Otoritas Israel telah menangkap dan  memenjarakan sebanyak 4.634 warga Palestina selama tahun 2020, termasuk 543 anak di bawah umur dan 128 wanita. Data tersebut dilaporkan oleh Addameer, sebuah lembaga non pemerintah yang mendukung para tahanan dan Hak Asasi Manusia di Palestina.

Penjajah Israel hampir setiap hari melakukan penangkapan di Tepi Barat, tetapi mereka biasanya membebaskan beberapa tahanan setelah interogasi, dan membawa yang lainnya ke pengadilan.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa jumlah total tahanan di penjara Israel pada akhir tahun mencapai 4.400 tahanan, termasuk 40 perempuan dan 170 anak-anak, sedangkan jumlah tahanan administratif (tanpa dakwaan) diperkirakan sebanyak 380. Jumlah tahanan yang tidak sehat mencapai 700, termasuk sepuluh pasien kanker dan 300 dengan penyakit kronis.

Selama tahun 2020, Israel menjatuhkan lima hukuman seumur hidup, sehingga jumlah tahanan yang menghadapi hukuman penjara seumur hidup menjadi 543 orang.

“Isarel meningkatkan penangkapan sewenang-wenang mereka terhadap anak di bawah umur dan wanita Palestina, dan menjadikan mereka berbagai metode penyiksaan selama dan setelah penangkapan, pada tahun 2020,” kata laporan itu.

Sumber: Anadolu Agency