Amien Rais Minta Dibentuk TGPF Independen Ungkap Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Politikus senior Amien Rais meminta masyarakat tidak putus asa atas sikap pemerintah dalam kasus tembak mati enam laskar  Front Pembela Islam (FPI).

Meskipun pemerintah menegaskan tidak akan membentuk tim independen untuk mengusut peristiwa tersebut, Amien mengajak masyarakat tetap membuat komisi pencari fakta sendiri.

”Ini bebas ya. Asalkan betul-betul berdasarkan data dan fakta objektif, tidak ada yang ditambah atau dikurangi,” ujar Amien melalui saluran youtube Senin (4/1/2021) malam.

Menurut Amien, tim gabungan pencari fakta (TGPF) sangat penting. Sedemikian mendesaknya, Amien menilai masyarakat tak perlu menunggu pemerintah yang jelas tak mau ada TGPF.

Sebaliknya masyarakat sendiri harus berani membentuk TGPF secara mandiri. Dia yakin sudah banyak data dan fakta yang telah terkumpul, baik oleh FPI sendiri maupun elemen masyarakat yang lain.

Sumber: sindonews.com

BEM UI Kecam Pemerintah Bubarkan Ormas Seenaknya, Minta SKB Dicabut

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan pernyataan terkait pembubaran FPI. BEM UI mengkritisi terkait  pembubaran ormas tanpa melalui mekanisme peradilan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh BEM UI pada Minggu (3/1/2021) kemarin. Dalam keterangannya, BEM UI menyoroti SKB Menteri yang digunakan sebagai landasan dalam membubarkan FPI.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai SKB Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selarasnya ditinjau dengan penggunaan UU nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2017. Fajar menyebut langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum.

“Prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan,” kata Fajar dalam keterangannya, seperti dikutip detikcom, Senin (4/1/2021).

Atas dasar itulah,  BEM UI mengeluarkan 5 sikap terkait pembubaran FPI sebagai ormasi tanpa mekanisme peradilan:

  1. mendesak negara untuk mencabut SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI;
    2. mengecam segala tindakan pembubaran organisasi kemasyarakatan oleh negara tanpa proses peradilan sebagaimana termuat dalam UU Ormas;
    3. mengecam pemberangusan demokrasi dan upaya pencederaian hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip-prinsip negara hukum;
    4. mendesak negara, dalam hal ini pemerintah, tidak melakukan cara-cara represif dan sewenang-wenang di masa mendatang; dan
    5. mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawal pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum, terutama perlindungan hak asasi manusia dan jaminan demokrasi oleh negara.

Sumber: detik.com

Beredar Foto dan Identitas Diduga Pelaku Pembunuh Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sejak kejadian itu Komnas HAM masih terus melakukan investigasi hingga saat ini.

Tetapi di tengah proses investigasi itu, beredar foto petugas yang diduga terlibat peristiwa tewasnya 6 anggota laskar FPI, disebar dalam akun-akun media sosial seperti akun @_j4ck50n_

Anggota Komnas HAM Beka Ulung ketika dimintai konfirmasi mengkau tidak bisa memastikah benar tidaknya petugas dalam foto itu terlibat insiden.

“Saya nggak hapal dan nggak memperhatikan satu per satu,” bebernya melalui pesan singkat pada Selasa (4/1/2021).

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa petugas yang terlibat insiden tewasnya 6 anggota Laskar FPI, hadir dalam rekonstruksi yang digelar Komnas HAM. “Ada (saat uji rekonstruksi),” ujarnya.

Uji rekonstruksi digelar Komnas HAM di areal parkir sisi kanan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2020) pukul 14.30 WIB. Uji rekonstruksi dilakukan dengan jarak yang jauh dari pantauan awak media.

Sumber: sindonews.com

BEM UI Tolak Pembubaran FPI Tanpa Mekanisme Peradilan

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas (BEM UI) memberikan pernyataan terkait pembubaran FPI. BEM UI mengkritisi terkait pembubaran ormas  tanpa melalui mekanisme peradilan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh BEM UI pada AhAd (3/1/2021) kemarin. Dalam keterangannya, BEM UI menyoroti SKB Menteri yang digunakan sebagai landasan dalam membubarkan FPI.

Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai SKB Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selarasnya ditinjau dengan penggunaan UU nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2017. Fajar menyebut langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum.

“Prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945. Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan,” kata Fajar dalam keterangannya, seperti dikutip detikcom, Senin (4/1/2021).

Fajar lalu merujuk pada penjelasan Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqi terkait hukum dan perundang-undangan yang tidak boleh ditetapkan secara sepihak. Menurutnya hukum tidak bisa dibentuk untuk menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa.

“Sebagaimana diuraikan oleh Prof. Dr. Jimly Asshidiqie, S.H. Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali,” ujarnya.

 

Sumber: detik.com

Komnas HAM Lakukan Reka Ulang Adegan Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Tim penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menggelar uji rekonstruksi bersama dengan kepolisian terkait bentrok antara anggota Front Pembela Islam (FPI) dan polisi di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (4/1).

 

Proses reka ulang yang digelar di kantor Komnas HAM itu menyusul investigasi bentrok pada Senin (7/12) tahun lalu yang berujung pada tewasnya 6 anggota laskar FPI.

Rekonstruksi digelar secara tertutup. Awak media yang meliput pun diminta untuk menjauh dari lokasi gelar perkara.

Usai rekonstruksi, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan uji rekonstruksi ditempuh guna melengkapi penyelidikan. Ia mengungkapkan, salah satu adegan yang diperlihatkan terkait urut-urutan peristiwa di tempat kejadian perkara pada malam nahas 7 Desember 2020.

Usai rekonstruksi, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan uji rekonstruksi ditempuh guna melengkapi penyelidikan. Ia mengungkapkan, salah satu adegan yang diperlihatkan terkait urut-urutan peristiwa di tempat kejadian perkara pada malam nahas 7 Desember 2020.

“Tadi rekon [rekonstruksi] secara umum bagaimana kejadian di TKP 1,2,3 dan 4. Termasuk juga mendetailkan seperti apa yang terjadi [dalam bentrokan], secara umum seperti itu,” terang Beka.

“Lengkap siapa yang ada di barisan terakhir, tengah, terus tindakannya apa yang diambil teman-teman kepolisian sampai kemudian ke Rumah Sakit Polri,” tambah dia lagi.

Sumber: cnnindonesia

 

Anak-anak Palestina Doakan Kesembuhan Syaikh Ali Jabeer

JAKARTA(Jurnalislam.com)—Syekh Ali Jaber masih menjalani perawatan di rumah sakit setelah terpapar Covid-19.

Kondisinya berangsur membaik setelah sebelumnya beredar foto bahwa dirinya dalam kondisi kritis.

 

Doa pun berdatangan untuk kesembuhan hafiz Quran itu. Tak terkecuali dari anak-anak Palestina.

Foto-foto anak-anak Palestina mendoakan Syekh Ali Jaber pun viral di media sosial, Selasa (5/1/2021).

Mereka dikabarkan merupakan anak-anak yang juga kerap mendapatkan bantuan dari Syekh Ali Jaber.

Dalam foto yang beredar tersebut, anak-anak Palestina berdiri dengan spanduk bertuliskan “Syaikhuna Syaikh Ali Jaber (Alhafidz), Doa Kami Semoga Lekas Sembuh!!, Yatim Palestina.

Sambil menengadahkan tangan, mereka terlihat mendoakan Syekh Ali Jaber. Dua di antaranya ada terlihat memegang bendera Merah Putih dan bendera Palestina.

Sumber: okezone

 

Pandemi Melanda, Banyak Mal Berpotensi Dijual

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Ancaman terhadap pelaku usaha masih mengintai tahun ini. Tak terkecuali pada pelaku usaha pengelola pusat perbelanjaan atau mal yang terancam tutup.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, para pelaku usaha atau pengelola mal dan pusat perbelanjaan bisa saja bangkrut tahun ini. Hal tersebut apabila kasus Covid-19 terus naik dan penerapan protokol kesehatan tidak dilakukan dengan disiplin.

 

Namun, dirinya tidak menyebutkan berapa jumlah mal yang berpotensi tutup pada tahun ini. Jika dilihat pada kejadian tahun lalu, ada sekitar 1-2 mal atau pusat perbelanjaan yang tutup dan menjualnya.

“Jika yang terjadi adalah sebaliknya (kasus Covid-19 naik dan PSBB diperketat) maka niscaya akan ada beberapa Pusat Perbelanjaan yang akan mengalami kesulitan sehingga berpotensi untuk tutup atau dijual,” ujarnya, Selasa (5/1/2021).

 

Menurut Alphonzus, jika kejadiannya sebaliknya maka kondisi dunia usaha bisa membaik. Khususnya jika penerapa PSBB transisi tetap diberlakukan dengan protokol Kesehatan yang ketat, disiplin dan konsisten

“Jika PSBB Transisi tetap diberlakukan tapi dengan kondisi yang sebenarnya yaitu pemberlakuan Protokol Kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten maka optimis kondisi usaha akan terus membaik,” jelasnya

 

Pakar: Perlu Disiplin Isolasi untuk Putus Penyebaran Wabah

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), dr Masdalina Pane menyebut pemerintah Indonesia perlu melakukan perubahan sistem pengendalian penularan Covid-19.Dia menilai langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang ampuh hanya dapat dilakukan dengan melakukan isolasi.

 

“Upaya memutus rantai penularan hanya bisa dilakukan melalui isolasi, dan karantina yang disiplin,” kata Masdalina kepada iNews.id saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (5/1/2020).

Dia menilai anggaran testing yang selama ini digelontorkan hanya seperti dihambur hanya untuk menambah angka positif covid-19 bukan untuk menyembuhkan. Epidemiolog banyak mendapatkan kasus ringan bahkan tanpa gejala di rumah sakit.

Hal itu membuktikan kekuatan penuh pemerintah hanya untuk mendeteksi bukan untuk penyembuhan. Bahkan banyak pasien yang dalam kondisi berat atau kritis kehabisan ruang karena banyak orang tanpa gejala yang ditampung di RS.

Dia menilai, sistem pengendalian Covid saat ini harus diubah, anggaran yang sebelumnya banyak terkuras untuk testing harus dialih fungsikan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang terdampak Covid-19.

“Daripada uangnya dipakai untuk testing tidak selesai-selesai, mending diberikan pada warga sebagai bantuan program karantina,” jelasnya.

Sumber: okezone.com

 

Epidemiolog: Ledakan Kasus Covid-19 Semakin Tidak Terkendali

JAKARTA(Jurnalislam.com)- Epidemiolog dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Panji Fortuna Hadisoemarto mengatakan, meningkatkan kasus Covid-19 di Indonesia dan cenderung semakin sulit dikendalikan, lantaran semua pihak belum maksimal menerapkan 3M dan 3T.

“Saya kira cara yang selama ini dilakukan Sore di PSBB (pembatasan sosial berskala besar), 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker) dan 3T (testing, tracing, treatment) sudah cukup, dan tidak ada cara lain. Di negara lain juga seperti itu,” kata Panji, Minggu (3/1/2021).

Lalu kenapa kasus Covid di Indonesia cenderung belum terkendali, menurut Panji karena belum maksimal dan efektif ditetapkan. Masih banyak masyarakat tidak menjaga jarak, tidak mengenakan masker, atau karang cuci tangan.

“3T yang dilakukan pemerintah, juga masih sangat terbatas. Saya kira kapasitasnya 3T tidak ada kenaikan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Jadi 3M dan 3T yang selama ini dilakukan belum cukup untuk menanggulangi Covid,” ungkap dia.

Menurut dia, kunci suksesnya pengendalian pandemi adalah penegakan 3T dan 3M secara ketat, baik oleh masyarakat dan pemerintah. “Jadi mungkin ini salah siapa, ya mungkin kesalahan semua. Masyarakat belum disiplin 3M dan pemerintah belum fokus 3T,” imbuh dia.

Di sisi lain, program vaksinasi juga belum berjalan. Kendati bakal dimulai awal tahun ini, namun belum dengan kecepatan tinggi. 1,8 juta dosis hanya untuk tenaga kesehatan, sehingga belum akan berdampak terhadap pandemi.

Sumber: okezone.com

 

Ustaz Abu Bakar Ba’asyir Bebas dari Penjara Pekan Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com)--Kementrian Hukum dan HAM mengabarkan bahwa tokoh Islam Ustaz Abu Bakar Ba’asyir akan bebas.

“Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur,.. Yang bersangkutan  divonis pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun,” kata Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Senin (4/1/2021).

Ia mengatakan bahwa Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dipenjara karena tudingan  tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 jo. 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003;

“Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana,” tambahnya.

Rika menambahkan bahwa dalam pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror,  dan berkoordinasi dg pihak keluarga dan pihak pihak terkait.