Ini Panduan Teknis Shalat Id dan Kurban Saat PPKM Darurat

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan ini diterapkan pada 45 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Pertama, edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kedua, edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan Pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali. Edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

“Dua surat edaran ini memiliki tujuan yang sama, yaitu dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Iduladha 1442 H,” sambungnya.

Khusus di wilayah yang diberlakukan PPKM Darurat, lanjut Menag, saat kebijakan itu diberlakukan, maka peribadatan di tempat ibadah (masjid, musalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.  Semua kegiatan peribadatan, selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.

“Jadi, saat kebijakan diberlakukan, kegiatan peribadatan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing,” tutur Menag.

Gabungan Ormas Islam: Syiar Berpotensi Kerumunan Harus Ditiadakan

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2 Jakarta Pusat, Minggu (17/08/2021). Dalam pertemuan tersebut, para pimpinan MUI dan Ormas Islam yang hadir menegaskan komitmennya untuk bersama-sama Pemerintah menanggulangi wabah Covid-19.

“Para pimpinan MUI dan pimpinan Ormas Islam bertekad dan berkomitmen bersama pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya secara bersama-sama,” ungkap Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva saat membacakan teks Penegasan Sikap Bersama antara Pemerintah, MUI, dan Ormas-ormas Islam dalam konferensi pers secara virtual usai pertemuan.

Lebih lanjut, tutur Hamdan, MUI dan Ormas-ormas Islam sepakat bahwa penanggulangan Covid-19 adalah upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafsi) setiap masyarakat yang harus diutamakan dan didahulukan.

“Setiap daya dan upaya yang ada harus difokuskan untuk mewujudkan hal itu, termasuk pemberlakuan situasi dan kondisi darurat melalui PPKM, sampai dengan pandemi covid-19 dapat tertanggulangi dan terkendali,” imbuhnya.

Untuk itu, lanjut Hamdan, MUI dan Ormas-ormas Islam mengimbau umat Islam agar dalam menjalankan ibadah dan syiar agama tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat.

“Pelaksanaan ibadah dan syiar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan covid-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing,” tegasnya.

Kemudian, Hamdan menyebutkan terkait fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar keagamaan seperti lantunan adzan, ayat suci, dan lain-lain, serta konsolidasi sosial di masa pandemi ini, tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanaannya harus dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.

“Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait pandemi,” terang Hamdan

Sakralnya Gelar Haji dalam Perjuangan Indonesia

oleh Budi Eko Prasetiya

Bulan Dzulhijjah sebagaimana namanya adalah bulan milik orang-orang yang sedang berhaji. Pada bulan tersebut dilaksanakan seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji termasuk wuquf yang merupakan puncaknya. Pada hari wuquf juga diperingati sebagai hari besar umat muslim yaitu Idul Adha atau Idul Qurban yang juga biasa disebut sebagai Hari Raya Haji.

Pada bulan ini, umat Islam Indonesia yang telah selesai menunaikan seluruh rangkaian ibadah hajinya akan pulang dengan menyandang gelar baru yaitu Haji dan Hajjah yang biasa disematkan pada nama depan dengan akronim H dan Hj. Gelar dan penyebutan tersebut berpengaruh pada perubahan status sosial bagi yang memilikinya. Ada aura kesolehan yang melekat pada gelar itu.

Gelar “haji” tergolong cukup unik dan bernilai sakral dari perspektif perjuangan Indonesia. Sejarah panjang penyematan gelar haji atau hajjah itu muncul karena tiga faktor, yaitu : faktor sejarah kolonial, kultural, dan, tentu saja, kesadaran beragama.

Perjalanan haji bagi Ummat Islam dari Nusantara merupakan perjalanan panjang dan berat. Dulu, Jamaah haji dari Nusantara harus menempuh perjalanan laut, menerjang ombak dan badai selama berbulan-bulan, juga menghindari perompak, hingga menjelajah gurun.
Orang yang kembali dengan selamat ke Nusantara dianggap punya anugerah kehormatan. Terhormat karena bisa beribadah langsung di Kabah yang merupakan kiblat umat Islam dan berkunjung ke negeri kelahiran Nabi Muhammad. Kondisi itulah yang membuat gelar jemaah haji terhormat bagi masyarakat Tanah Air.

Dari kronologis sejarahnya gelar haji pada awalnya adalah taktik dan strategi kolonial untuk membatasi pergerakan politis umat Islam melawan penjajahan. Dikutip dari Agus Sunyoto, penulis buku Atlas Wali Songo, menyatakan bahwa hal tersebut mulai muncul sejak tahun 1916.

“Dulu tidak ada Haji Diponegoro, Kiai Haji Mojo, padahal mereka sudah haji? Dulu kiai-kiai enggak ada gelar haji, wong itu ibadah kok. Sejarahnya (gelar “haji”, red) dimulai dari perlawanan umat Islam terhadap kolonial. Setiap ada pemberontakan selalu dipelopori guru thariqah, haji, ulama dari Pesantren, sudah, tiga itu yang jadi ‘biang kerok’ pemberontakan kompeni, sampai membuat kompeni kewalahan”

Para kolonialis pun bingung karena setiap ada warga pribumi pulang dari Mekkah selalu terjadi pemberontakan. Tidak ada pemberontakan yang tidak melibatkan haji, terutama kiai haji dari pesantren-pesantren itu. Untuk memudahkan pengawasan pada tahun 1916  penjajah mengeluarkan keputusan Ordonansi Haji, yaitu setiap orang yang pulang dari haji wajib menggunakan gelar “haji”.

Secara politis, ibadah haji memiliki kekuatan politis yang bisa menjadi gerakan politik yang sangat diperhitungkan oleh kolonial. Belanda mengkhawatirkan orang-orang yang pulang dari ibadah haji diterima sebagai orang suci yang lebih mudah didengar dan dipatuhi. Sehingga pemerintah Belanda membuat peraturan ketat yang berhubungan dengan ibadah Haji.

Seiring waktu berjalan sebutan gelar Haji itu semakin populer di tengah umat muslim Tanah Air. Penyematan gelar dan panggilan ‘Haji’ menjadi akrab di Indonesia, bahkan merembet ke sejumlah negara muslim di kawasan Asia Tenggara. Tak sedikit yang merasa bangga dipanggil “haji”. Gelar haji bisa berfungsi sebagai alat kontrol agar senantiasa berperilaku sholih dan menjadi teladan kebaikan, berperan dalam perbaikan masyarakat melalui amar ma’ruf nahi munkar.

NU dan Muhammadiyah: Prioritaskan Bantu Korban Terdampak Covid Ketimbang Kurban

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pandemi telah berdampak pada ekonomi masyarakat. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah mengimbau masyarakat mendonasikan atau mensedekahkan dana kurbannya untuk membantu warga terdampak Covid-19.

“Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial-ekonomi. Oleh karena itu, PBNU mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan dibelikan hewan, untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19,” demikian dikutip dari Surat Edaran PBNU 4162/C.I.34/07/2021, Sabtu (17/7/2021).

Surat edaran ini terbit pada 28 Dzulqa’dah 1442 H atau 9 Juli 2021. SE ini ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, Sekjen PBNU H Ahmad Helmy Faishal Zaini, Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Yahya Cholil Staquf.

Meski demikian, PBNU mempersilakan warga yang mampu bila ingin tetap membeli hewan kurban, serta membantu warga terdampak Covid-19.

“Warga nahdliyin yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak Covid-19, dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban dipersilakan untuk melaksanakan keduanya,” demikian tertulis dalam poin d edaran tersebut.

Dalam ketentuan lainnya, edaran ini menjelaskan, tempat-tempat yang dinyatakan aman dari Covid-19 oleh pemerintah setempat dan satgas Covid-19 dapat melaksanakan Salat Iduladha di masjid/mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan ketat. Sedangkan daerah yang menjalankan PPKM Darurat diminta untuk tidak melaksanakan salat di masjid/mushalla atau lapangan.

Imbauan senada disampaikan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang tertuang dalam edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 1442 Hijriah. Imbauan ini ditandatangani Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar dan Sekretaris Mohammad Mas’udi di Yogyakarta, 2 Juli 2021.

Selain mengimbau Salat Iduladha di rumah, PP Muhammadiyah menyarankan umat muslim yang hendak berkurban, bisa dialihkan dengan bersedekah menggunakan uang tunai. Sebab, jumlah kaum dhuafa di Indonesia meningkat karena dampak pandemi Covid-19. Sehingga,
sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.

Meski demikian, PP Muhammadiyah juga mempersilakan umat muslim yang mampu untuk melangsungkan keduanya baik berkurban dan bersedekah uang tunai. Baik membantu duafa maupun berkurban, keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT.

Indonesia- Maroko Jajaki Kerjasama Industri Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Pemerintah Indonesia dan Maroko tengah menyiapkan kerja sama government-to-government (G-to-G) di bidang produk halal. Persiapan ini dibahas dalam bilateral meeting yang melibatkan KBRI di Rabat, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan Maroko dan The Moroccan Institute for Standardization (IMANOR).

Delegasi Kementerian Perdagangan Maroko Mohammed Benjelloun mengungkapkan harapannya agar kerja sama kedua negara di bidang produk halal segera terwujud. Dia berharap kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dapat segera dilakukan antara IMANOR dan BPJPH.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada KBRI di Rabat, Kementerian Perdagangan Maroko, IMANOR serta Kementerian Luar Negeri atas terselenggaranya pertemuan ini. Kami sangat menyambut baik inisiasi kerja sama ini,” kata Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Siti Aminah, di Jakarta, Kamis (15/7/2021).

“Regulasi kami mengatur bahwa kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal dilaksanakan dengan adanya perjanjian Government to Government atau antara pemerintah kedua negara. Untuk itu kami mengharapkan agar Kementerian Perdagangan Maroko dapat segera melakukan MoU dengan pemerintah Indonesia. Atau bisa juga misalnya antara Kementerian Agama di Maroko dengan Kementerian Agama di Indonesia,” imbuhnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, kerja sama internasional JPH tersebut dapat dilakukan di antara kedua negara dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

Untuk mempercepat terlaksananya kerja sama tersebut, mantan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH itu menyarankan agar penyiapan  MoU kedua negara dilaksanakan secara simultan dengan penyiapan kerja sama antara IMANOR dan BPJPH.

“Dokumen (yang telah diterima BPJPH) sedang kita verifikasi, dan tim kami menyatakan (dokumen tersebut telah) lengkap. Jadi sekarang kyang perlu kita lakukan adalah menyiapkan draft MoU G-to-G-nya,” ujar Siti Aminah.

Kemenag Gandeng TNI-Polri Soal Pembatasan Shalat Id dan Kurban

JAKARTA(Jurnalislan.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada Kepala Kanwil Kemenag dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di wilayah PPKM Darurat dan wilayah lainnya di Indonesia untuk meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri dan Pemda dalam menyambut Iduladha 1442H.

Hal ini disampaikan Menag saat meimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Implementasi Prokes SE No17 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Menurut Menag, rakor ini penting untuk mengetahui progres sosialisasi edaran No SE 17, khususnya di wilayah PPKM Darurat Jawa-Bali dan wilayah lainnya di Indonesia.

“Upaya ini merupakan kontribusi kita dalam melindungi warga dari pandemi Covid-19. Apalagi varian delta Covid-19 memiliki potensi penyebaran 7 kali lipat dari varian sebelumnya. Saya minta Kakanwil Kemenag dan Rektor PTKN untuk lebih masif berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Pemda dalam sosialisasikan prokes SE No 17 ini,” tegas Menag, Sabtu (17/7/2021).

“Dengan rapat in kita akan mengetahui celah mana saja yang akan kita tutup. Ini harus dilakukan dengan upaya kolaboratif bersama TNI, Polri dan pemerintah daerah dalam melindungi warga dari pendemi Covid-19,” sambungnya.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Menag juga minta jajarannya untuk memberikan perhatian agar terhadap momen penyembelihan hewan kurban. Sebab, momen ini dikhawatirkan akan memantik orang berkumpul dan berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

 

Ormas Islam Serukan Masjid Jadi Pusat Edukasi dan Galang Bantuan Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam Hamdan Zoelva membacakan teks Penegasan Sikap Bersama antara Pemerintah, MUI, dan Ormas-ormas Islam secara lengkap, terkait pelaksanaan ibadah Iduladha di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat saat ini.

“Pelaksanaan ibadah dan syiar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan covid-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing,” baca Hamdan baru-baru ini.

Terkait pelaksanaan ibadah Iduladha, lanjutnya, MUI dan Ormas-ormas Islam mengimbau agar tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19.

“Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Iduladha, seperti Shalat Ied dan Takbir, diselenggarakan di rumah masing-masing,” bacanya.

Sedangkan pemotongan dan pembagian hewan kurban, lanjut Hamdan, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, yakni pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah penerimanya.

Kemudian, Hamdan membacakan kesepakatan terkait fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar keagamaan (lantunan adzan, ayat suci, dll), dan konsolidasi sosial di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.

“Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait Pandemi,” terang Hamdan.

 

 

Wapres dan Ormas Islam Serukan Ibadah Idul Adha Digelar di Rumah

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Kenaikan kasus Covid-19 di tanah air dalam beberapa hari terakhir semakin tinggi. Untuk itu, dalam rangka melindungi jiwa umat Islam yang akan merayakan Iduladha 1442 H pada 20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam mengimbau agar ibadah Iduladha dilaksanakan di rumah.

“Sebenarnya sudah ada pernyataan sebelumnya (dari) masing-masing, MUI, Ormas-ormas Islam juga, tetapi malam ini sepakat untuk membuat pernyataan bersama sebagai satu ketegasan sikap bahwasanya untuk Iduladha kali ini dengan tetap melaksanakan ibadah tetapi memperhatikan protokol kesehatan, menjaga jiwa manusia, karena itu supaya dilakukan di rumah saja, takbir di rumah saja,” terang Wapres saat melakukan konferensi pers secara virtual usai menggelar pertemuan dengan pimpinan MUI dan sejumlah Ormas Islam di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat, Minggu malam (17/07/2021).

Lebih lanjut, menurut Wapres situasi nasional dalam menghadapi pandemi saat ini sangat mengkhawatirkan akibat penyebaran Covid-19 Varian Delta yang begitu cepat.

“Oleh karena itu, semua sepakat bahwasannya jangan sampai penyelenggaraan Iduladha ini kemudian menjadi klaster baru yang menambah semakin tingginya tingkat penularan, (sehingga) semua Ormas Islam merasa bertanggungjawab untuk mencoba mencegah itu,” ungkapnya.

Untuk itu, tutur Wapres, Pemerintah bersama MUI dan sejumlah Ormas Islam yang hadir dalam pertemuan kali ini, telah sepakat membuat Penegasan Sikap Bersama terkait pelaksanaan ibadah Iduladha dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

“Begitu juga untuk penyembelihan kurban itu supaya dilakukan melalui Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan dibagikan, diantar dari rumah ke rumah,” pungkas Wapres.

Menkominfo Sesalkan Banyak Hoaks di Medsos Soal Covid

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta pengelola platform media sosial lebih aktif dalam membersihkan ruang digital Indonesia dari informasi atau kabar menyesatkan terkait Covid-19 atau fenomena infodemi. Hal itu disampaikan Johnny saat mengadakan pertemuan virtual dengan para pimpinan platform media sosial di Indonesia, Ahad (18/7).

Johnny menegaskan kembali tanggung jawab bersama platform dalam penanganan hoaks di masa pandemi Covid-19 ini.

“Saya menyesalkan banjir informasi yang tidak tepat dan sangat memengaruhi laju pemulihan pandemi Covid-19 di Indonesia. Karena itu, saya instruksikan kepada semua platform digital untuk lebih proaktif melakukan penanganan konten hoaks,” kata Johnny dalam siaran pers yang dibagikannya, Ahad (18/7) malam.

Johnny juga meminta platform media sosial turut mengamplifikasi pesan yang membangun optimisme dan kekuatan bangsa, serta turut menyebarkan informasi kebijakan dan penanganan Covid-19 oleh pemerintah, termasuk percepatan vaksinasi dan penerapan protokol kesehatan.

Ia menilai ketiga hal itu perlu dilakukan secara serius, tidak main-main, dan tidak bisa lagi dengan cara-cara sehari-hari. Sebab, penyebaran berita bohong sangat memengaruhi pemikiran seseorang dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“Yang menjadi taruhan adalah nyawa saudara-saudari kita sebangsa Indonesia. Sudah banyak yang jadi korban dari penyebaran infodemi yang kian masif ini, kita tidak boleh menyerah kalah,” ujar Johnny.

Ia mengatakan penanganan infodemi perlu dilakukan secara lebih tegas karena hoaks dan disinformasi terkait Covid-19 masih terus beredar.

Sumber: republika.co.id

Saudi: Tak Ada Penularan Antar Jamaah Haji

SAUDI(Jurnalislam.com)– Kementerian Kesehatan Arab Saudi menyatakan tidak ada kasus covid-19 yang terdeteksi di antara para jamaah haji  selama musim haji tahun ini berlangsung. Ibadah haji kali ini diketahui hanya diizinkan untuk 60 ribu jamaah yang berasal dari warga lokal dan ekspatriat yang berdomisili di Arab Saudi. Keputusan tersebut dampak masih mewabahnya covid-19 secara global.

Pejabat Kementerian Keamanan, Kesehatan, dan Haji Arab Saudi menyatakan dalam konferensi pers di Makkah pada hari Ahad kemarin bahwa tindakan pencegahan persebaran covid-19 telah sepenuhnya dilaksanakan.

 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Arab Saudi dr Mohammed Al-Abd Al-Aly mengatakan hingga kini belum ada kasus covid-19 yang terdeteksi antar-jamaah haji. Protokol kesehatan dan tindakan pencegahan dapat memastikan musim haji tahun ini berlangsung aman.

Tahap pertama protokol dimulai sebelum jamaah haji tiba di Masjidil Haram di Kota Makkah pada hari Sabtu lalu untuk memulai ibadah haji.

“Pada fase ini, kami memastikan semua jamaah telah menerima vaksin yang diperlukan,” kata Al-Aly, seperti dikutip dari Arabnews, Senin (19/7/2021).

Sumber: sindonews.com