JK Nilai Taliban Akan Memimpin dengan Cara Berbeda

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla merupakan salah satu tokoh dunia yang terlibat aktif dalam proses perdamaian di Afghanistan. Ia pun Taliban akan memerintah dengan cara yang berbeda dibanding tahun 1990-an.

 

Dalam webinar The Phenomenon of Taliban and the Future of Peace and Reconciliation on Afghanistan yang diadakan Centre for Dialogue and Cooperation Among Civilizations (CDCC), Jusuf Kalla mengatakan rakyat Afghanistan sangat luar biasa karena terus menerus didera konflik. Mulai dari Inggris lalu Uni Soviet kemudian Amerika Serikat (AS).

 

Negara-negara besar ini kata Jusuf Kalla akhirnya kalah dalam pertempuran melawan Afghanistan. Negara itu juga mengalami berbagai konflik dalam negeri mulai dari tahun 1973 ketika Perdana Menteri Jenderal Mohammed Daoud Khan menggulingkan Raja Afghanistan yang terakhir Mohammed Zahir Shah.

 

“Lalu masuk Rusia, Rusia dikalahkan Mujahidin, kemudian Mujahidin konflik dengan Taliban, Taliban menang pertama terjadi peristiwa di Amerika 11 September, alasan Amerika mencari Osama bin Laden dan demokratisasi, menduduki Afghanistan selama 20 tahun,” kata Jusuf Kalla, Jumat (3/9).

 

Kini yang menjadi pertanyaannya, tambah Jusuf Kalla apa yang selanjutnya terjadi setelah Taliban merebut kekuasaan di Afghanistan. Milisi yang digulingkan AS pada tahun 2001 itu kembali berkuasa di Afghanistan setelah merebut Ibukota Kabul pada 15 Agustus lalu.

 

“Memang tidak mudah untuk menganalisa, karena tergantung pada informasi yang keluar dan apa yang dilakukan, kalau kita mengikuti pembicaraan pemerintah Afghanistan, menyatakan bahwa pemerintahnya akan pemerintah terbuka,” kata Jusuf Kalla.

 

Jusuf Kalla mencatat Taliban telah bertemu dengan Kepala Dewan Tinggi Rekonsiliasi Nasional Afghanistan Abdullah Abdullah dan mantan Presiden Hamid Karzai. Tapi kata Jusuf Kalla, belum diketahui apakah Taliban akan menerapkan pemerintah yang inklusif.

 

“Gubernur bank sentralnya yang baru itu hanya tamat SD kelas 3, bagaimana memerintah dengan cara begitu,” tambah mantan wakil presiden.

 

Jusuf Kalla mengakui di Afghanistan sendiri banyak yang pesimis dengan pemerintah Taliban. Tapi menurutnya masyarakat internasional juga harus realistis. Jusuf Kalla yakin Taliban pasti berbeda dari pemerintah mereka sebelumnya.

 

“Kenapa pasti berubah, kenapa kira-kira ada perubahan, pertama kalau mengulangi pemerintahan 25 tahun itu hanya tiga negara yang mengakui hanya (Arab) Saudi, Uni Emirat Arab dan Pakistan, tentu pemerintahannya tidak mendapat respek dunia akhirnya tidak ada kerja sama,” jelas Jusuf Kalla.

 

Ia menambahkan bila kembali terjadi seperti itu maka perekonomian Afghanistan tidak akan berjalan. Lalu pemerintah pun tidak bisa berjalan dan kembali lagi menjadi otoriter.

Sumber: ihram.co.id

 

Sarikat Umrah Haji Usulkan 6 Hal ke Kemena

 JAKARTA(Jurnalislam.com)— Sarikat Penyelenggaraan Umroh  Haji Indonesia (SAPUHI) meminta Kementerian Agama (Kemenag) merespon usulan pengembalian nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat tersebut dibutuhkan penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) dan penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK) untuk operasional di masa pandemi.

“Sehubungan dengan kondisi meruginya keuangan perusahaan travel PPIU dan PIHK perlu dana segar karena terdampak pendemi Covid-19,” kata Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi Sabtu (4/8).

Syam mengatakan SAPUHI telah memberikan beberapa usulan melalui surat yang langsung  dikirim kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Usulan dikirim sesuai arahan Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus bapak Nur Arifin pada zoom meeting online yang dihadiri koalisi Asosiasi Haji Umroh  dan Kementerian Agama pada 2 Juli 2021. Untuk itu pengurus SAPUHI memberikan aspirasi berupa usulan sebagai berikut:

Pertama, Menteri Agama agar memutuskan dan menetapkan pengalokasian uang nilai manfaat dari pelunasan jamaah Haji tertunda diberikan ke PIHK, karena dana tersebut adalah uang muka jamaah haji kepada PIHK, dan merupakan hak PIHK yang dikelola BPKH.

Kedua, Menteri Agama memberikan penambahan relaksasi waktu kesempatan untuk memenuhi persyaratan permohonan akreditasi dan perubahan data PPIU dan PIHK dari awalnya enam bulan setelah izin berlaku menjadi satu tahun setelah pandemi dinyatakan selesai

Ketiga, Menteri Agama memberikan keputusan terhadap pengembalian Bank Garansi (BG) PPIU dan PIHK kepada travel untuk menopang biaya operasional di masa pandemi, dan ditentukan masa pengembalian Bank Garansi 1 tahun setelah pandemi selesai.

Keempat, terhadap kebijakan Maspakai Garuda Indonesia terkait tiket haji maupun umroh, diusulkan kepada pihak Garuda untuk memberikan voucer langsung atas nama jamaah sesuai manifest PPIU dan PIHK masing-masing yang sah.

Sehingga voucer tersebut bisa dibelikan tiket domestik dengan masa berlaku minimal satu tahun. “Agar jamaah bisa memiliki haknya dari uang yang telah dibayarkan melalui PPIU dan PIHK untuk umroh  atau haji,” katanya.

Kelima, mengusulkan agar vaksin dan swab pcr dalam kontrol satu pintu Pemerintah untuk menghindari penipuan dan bukti hasil vaksin atau swab pcr palsu seperti kejadian umroh November 2020 sampai dengan Januari 2021.

Keenam, Kementerian Agama agar memberikan kebijakan dan kebijaksanaan yang meringankan dan memudahkan Travel PPIU dan PIHK, serta jamaah. Hal demikian untuk penyelenggaraan umroh dan haji Indonesia yang lebih baik. “Demikian aspirasi kami sampaikan, namun belum ada jawabannya,” katanya.

 

Digitalisasi Usaha Pesantren Terus Dilakukan

BOGOR(Jurnalislam.com)— Kemenag terus berupaya menguatkan kemandirian pesantren. Salah satu caranya, mendorong lembaga pendidikan ini untuk mempercepat proses digitalisasi usaha.

“Revolusi digital telah mendorong disrupsi, ditambah momentum pandemi Covid-19 mempercepat transisi kehidupan masyarakat menjadi serba digital. Karena itu Pesantren harus tanggap menjawab tantangan tersebut dengan meningkatkan keterampilan digital,” kata Tim Ahli Kemenag untuk Program Kemandirian Pesantren, Dr Karunia Dianta Sebayang, kepada peserta Peningkatan Kapasitas UMKM Pesantren Berbasis Digital di Bogor, Jumat (3/9/2021).

Giat ini digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag.

Menurut Dianta, kunci pertama agar berhasil dalam membangun usaha adalah Sumber Daya Manusia yang cakap dan responsif terhadap setiap perubahan. SDM yang demikian mampu membaca setiap peluang dan tantangan yang dihadapi dengan langkah yang tepat.

Dianta mengungkapkan, Future of jobs Survey 2020 yang dirilis The World Economic Forum terkait strategi adaptasi bisnis yang dilakukan para pelaku usaha dalam menanggapi situasi pandemi covid-19, menunjukkan sebesar 84% pelaku usaha melakukan upaya percepatan digitalisasi bisnis sebagai respon atas situasi pandemi. Artinya, 84% pelaku usaha juga merencanakan peningkatan keterampilan dan melatih kembali Sumber Daya Manusia yang dimiliki.

Kepala Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta ini menggambarkan begitu besarnya pangsa pasar digital yang terbuka untuk diakses, dan trennya terus meningkat. Saat ini di Indonesia sendiri ada sekitar 202,6 juta masyarakat pengguna internet atau 73,7% dari total populasi. Di antara itu, 170 juta orang atau 61,8% dari total populasi merupakan pengguna aktif media sosial. Sementara 138,1 juta orang tercatat pernah atau terbiasa membeli barang konsumsi melalui internet.

“Inilah peluang sekaligus tantangan yang kita hadapi. Dengan penguasaan teknologi digital, itu berarti pintu besar menuju pasar yang sangat luas sudah separuh terbuka,” tegas Dianta.

Sementara itu, dari segi transaksi usaha e-commerce yang didasarkan menurut wilayah pengiriman barang, tercatat bahwa mayoritas penjualan e-commerce terjadi di dalam satu pulau yang sama  Transaksi yang dilakukan antar pulau tidak begitu signifikan. Konsumen lebih memilih membeli barang yang dikirim dari lokasi terdekat dengan pertimbangan efektifitas waktu dan biaya pengiriman.

“Fakta ini memberi sinyal tersendiri bagi pesantren, di mana pesantren memiliki ekosistem khas yang telah terbangun, yakni masyarakat sekitar yang biasanya terikat dengan pesantren, jaringan alumni yang tersebar, bahkan santri dan wali santri merupakan pasar yang sangat mungkin dijangkau,” tuturnya.

Namun demikian, kata Dianta, mengembangkan sumber daya manusia dan transformasi digital saja belum cukup untuk membangun pesantren yang mandiri. Perlu juga didukung oleh manajemen pesantren yang tepat. Yakni, bagaimana bisa menyelaraskan pengelolaan bisnis yang profit oriented namun secara langsung tidak menghilangkan karakter pesantren yang sosial oriented.

“Hal ini Selaras dengan visi Menteri Agama yang tertuang dalam Program Kemandirian Pesantren yakni terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat dengan optimal,” sebutnya.

BOGOR(Jurnalislam.com)— Kemenag terus berupaya menguatkan kemandirian pesantren. Salah satu caranya, mendorong lembaga pendidikan ini untuk mempercepat proses digitalisasi usaha.

“Revolusi digital telah mendorong disrupsi, ditambah momentum pandemi Covid-19 mempercepat transisi kehidupan masyarakat menjadi serba digital. Karena itu Pesantren harus tanggap menjawab tantangan tersebut dengan meningkatkan keterampilan digital,” kata Tim Ahli Kemenag untuk Program Kemandirian Pesantren, Dr Karunia Dianta Sebayang, kepada peserta Peningkatan Kapasitas UMKM Pesantren Berbasis Digital di Bogor, Jumat (3/9/2021).

Giat ini digelar Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag.

Menurut Dianta, kunci pertama agar berhasil dalam membangun usaha adalah Sumber Daya Manusia yang cakap dan responsif terhadap setiap perubahan. SDM yang demikian mampu membaca setiap peluang dan tantangan yang dihadapi dengan langkah yang tepat.

Dianta mengungkapkan, Future of jobs Survey 2020 yang dirilis The World Economic Forum terkait strategi adaptasi bisnis yang dilakukan para pelaku usaha dalam menanggapi situasi pandemi covid-19, menunjukkan sebesar 84% pelaku usaha melakukan upaya percepatan digitalisasi bisnis sebagai respon atas situasi pandemi. Artinya, 84% pelaku usaha juga merencanakan peningkatan keterampilan dan melatih kembali Sumber Daya Manusia yang dimiliki.

Kepala Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta ini menggambarkan begitu besarnya pangsa pasar digital yang terbuka untuk diakses, dan trennya terus meningkat. Saat ini di Indonesia sendiri ada sekitar 202,6 juta masyarakat pengguna internet atau 73,7% dari total populasi. Di antara itu, 170 juta orang atau 61,8% dari total populasi merupakan pengguna aktif media sosial. Sementara 138,1 juta orang tercatat pernah atau terbiasa membeli barang konsumsi melalui internet.

“Inilah peluang sekaligus tantangan yang kita hadapi. Dengan penguasaan teknologi digital, itu berarti pintu besar menuju pasar yang sangat luas sudah separuh terbuka,” tegas Dianta.

Sementara itu, dari segi transaksi usaha e-commerce yang didasarkan menurut wilayah pengiriman barang, tercatat bahwa mayoritas penjualan e-commerce terjadi di dalam satu pulau yang sama  Transaksi yang dilakukan antar pulau tidak begitu signifikan. Konsumen lebih memilih membeli barang yang dikirim dari lokasi terdekat dengan pertimbangan efektifitas waktu dan biaya pengiriman.

“Fakta ini memberi sinyal tersendiri bagi pesantren, di mana pesantren memiliki ekosistem khas yang telah terbangun, yakni masyarakat sekitar yang biasanya terikat dengan pesantren, jaringan alumni yang tersebar, bahkan santri dan wali santri merupakan pasar yang sangat mungkin dijangkau,” tuturnya.

Namun demikian, kata Dianta, mengembangkan sumber daya manusia dan transformasi digital saja belum cukup untuk membangun pesantren yang mandiri. Perlu juga didukung oleh manajemen pesantren yang tepat. Yakni, bagaimana bisa menyelaraskan pengelolaan bisnis yang profit oriented namun secara langsung tidak menghilangkan karakter pesantren yang sosial oriented.

“Hal ini Selaras dengan visi Menteri Agama yang tertuang dalam Program Kemandirian Pesantren yakni terwujudnya pesantren yang memiliki sumber daya ekonomi yang kuat dan berkelanjutan sehingga dapat menjalankan fungsi Pendidikan, Dakwah, dan Pemberdayaan Masyarakat dengan optimal,” sebutnya.

Standar Mutu Pendidikan Al Qur’an TQA Disusun

JAKARTA(Jurnalislam.com)—  Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama menyusun standar mutu Pendidikan Al-Qur’an bagi Anak atau Taklimul Qur’an Lil Aulad (TQA). Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur mengatakan, perumusan standar mutu Pendidikan Al-Qur’an sangat penting, agar pemahaman terhadap kandungan Kitab Suci ini dapat diresapi masyarakat Islam.

Menurut Waryono, aktivis atau penggiat Pendidikan Al-Qur’an dituntut lebih berpikir proaktif dan proyektif. Sebab, pemahaman tentang Al-Qur’an harus disiapkan untuk merespon kebutuhan masa depan.

“Standar mutu Pendidikan Al-Qur’an bisa dicapai, apabila semua komponen penyelenggaraannya juga memenuhi standar,” katanya pada Halaqah Standar Mutu Taklimul Qur’an Lil Aulad, di Bogor, Jum’at (3/9/2021).

Di hadapan peserta halaqah, Waryono menegaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam penyusunan standar mutu Pendidikan Al-Qur’an adalah mengenai batasan umur pada masing-masing jenjang kelas. Hal ini perlu diperjelas agar jenjang usia Pendidikan Al-Qur’an lebih jelas.

“Al-Qur’an memiliki banyak varian. Qira’ah Sab’ah contohnya, kita harus memberikan wawasan kepada masyarakat tentang itu. Karena kecenderungan masyarakat kita akan menyalahkan yang berbeda. Melalui Qira’ah Sab’ah ini ternyata perbedaan bacaan Al-Qur’an itu ada dan biasa,” jelas mantan Wakil Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

Waryono berharap, halaqah ini tidak hanya sekedar menjadi wacana. Rumusan yang dihasilkan agar segera terealisasikan.

Kegiatan Halaqah Standar Mutu TQA ini dilaksanakan tiga hari, 1-3 September 2021.  Kasubdit Pendidikan Al-Quran, Mahrus, mengatakan perumusan standar mutu Pendidikan Al-Qur’an merupakan bagian penting untuk menjaga kualitas pembelajaran Al-Qur’an.

“Salah satu upaya  menjaga kualitas Pendidikan Al-Qur’an itu harus adanya kurikulum yang jelas dan terstandar. Kehadiran narasumber KH. Saifullah Ma’shum dan KH. Dr. Ahsin Sakho semakin melengkapi penyusunan standar Pendidikan Al-Qur’an,” lanjut alumni Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta.

Halaqah TQA ini diikuti  praktisi pendidikan Al-Qur’an di Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Hadir juga perwakilan dari  MI Tahfidh Putri Krapyak, MTs Yanbu’ Al-Qur’an Kudus, dan SMA Tahfidh Wonosobo.

226 Tahanan Palestina Meninggal Di Penjara Israel

PALESTINA(Jurnalislam.com)--Otoritas pendudukan Israel terus menahan jenazah para tahanan Palestina dan belum menyerahkannya kepada kerabat mereka untuk dimakamkan, hal tersebut disampaikan

Palestinian Prisoners’ Club (PPC) sebagaimana diwartakan Shehab (1/9/2021).

Dalam laporannnya PPC menyebutkan daftar para syuhada termasuk “Anis Dawla dari Qalqilya, yang meninggal pada 1980, Aziz Owaisat dari Yerusalem yang meninggal pada 2018, Faris Baroud dari Gaza, Nasrat Taqatqa dari Bethlehem, Bassam Al-Sayeh dari Nablus yang meninggal pada 2019, dan Saadi Al-Garabli dari Gaza dan Kamal Abu Waer dari Jenin keduanya meninggal tahun lalu.”

Loporan PPC mencatat sebanyak 226 tahanan yang meninggal di penjara Israel selama periode 1967 hingga 2020,

“Ada ratusan lainnya yang meninggal tidak lama setelah pembebasan mereka, akibat penyakit dan cedera yang mereka alami. Mereka menderita selama bertahun-tahun.”

Lebih lanjut menurut PPC bahwa adanya kelalaian medis adalah salah satu penyebab banyaknya korban serta kebijakan kasar administrasi penjara Israel terhadap para tahanan,

“Penyiksaan fisik dan psikologis juga merupakan kebijakan paling sistematis Israel yang menyebabkan kematian 73 tahanan selama beberapa dekade terakhir,” bunyi pernyataan itu.

Dalam sepuluh tahun terakhir 29 tahanan Palestina tewas saat ditahan oleh Israel, sebagian besar akibat kelalaian medis. Sejak 2015 tercatat Israel menahan sebanyak 81 jenazah tahanan dan tidak pernah diserahkan kepada keluarga mereka. (Bahri)

Pentingnya Sanad Bagi Para Penuntut Ilmu

BOGOR(Jurnalislam.com)— Komisi Ukhuwah dan Lembaga Keagamaan MUI kabupaten Bogor dan Panitia PKU XVI MUI Kabupaten Bogor menggelar seminar luring dan daring bertemakan ‘Jejaring Ulama Jawa Barat: Sanad Kelimuan, Nilai Juang, dan Semangat Ukhuwah Islamiyah’  pada Sabtu, 29 Agustus 2021.

Webinar yang dipandu Ustadz Fuad Hasan, MA  dan filolog Islam, Dr Ahmad Ginanjar Sya’ban sebagai pembicara utama ini membahas pentingnya sanad keilmuan bagi pelajar atau pencari ilmu.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor, H Irfan Awaluddin, SThI, MSi atau Gus Irfan, menekankan pentingnya silsilah atau sanad kelimuan yang ada di Jawa Barat agar diketahui para ulama, ustadz, dan juga pelajar.

Dalam sambutannya, Gus Irfan mengutip pernyataan salah satu pentolan generasi salaf tabiin, Abdullah ibn al-Mubarak sebagai berikut:
الإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ وَلَوْلاَ الإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ  “Isnad adalah urusan agama. Kalau urusan isnad tidak diperhatikan, maka setiap orang bisa bicara apa saja sekehendak hatinya.”

“Atas dasar itulah pentingnya kenapa kita bersanad, baik sanad (kami mengklasifikasikannya) epistemologi/keilmuan, sanad harakah (pergerakan), sanad biologi atau keturunan, dan sanad tsaqafah (wawasan),” kata Gus Irfan.

Dia mengaku, kendati literatur-literatur tentang ulama Jawa Barat masa lalu masih terbilang minim,  namun upaya berburu naskah terus dilakukan para filolog untuk dipelajari baik naskah yang masih disimpan di keluarga maupun di berbagai perpustakaan kampus dalam dan luar negeri.

Tema sanad keilmuan, kata dia, menjadi bahasan beberapa kali di majalah Kalam Ulama. Oleh karenanya, webinar kali amat sangat menarik dan akan menjadi rujukan serta motivasi MUI Kabupaten Bogor dalam mengupas ihawal sanad keilmuan ulama-ulama di Bogor yang masih belum banyak diketahui oleh khalayak umum.

“Di Bogor ada ulama, mahagurunya para ulama. Namanya Syekh Mukhtar. Konon KH Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan merupakan muridnya. Ulama ini berasal dari keturunan Sukaraja, hijrah ke Makkah dan meninggal di sana. Muridnya sekitar 400 orang di Masjidil Haram,” paparnya.

Sementara, Ketua MUI Kabupaten Bogor hadir sebagai pembicara kunci (Keynote Speaker) KH Dr Ahmad Mukri Aji, MA, MH  menyampaikan,  ilmu sanad adalah ilmu langka, oleh karenanya beliau menganggap bahwa ilmu ini penting bagi para kiai, asatidz dan pimpinan pondok pesantren.

Selain itu, Kyai asal Parung ini menyampaikan,  pentingnya belajar dari keikhlasan para kyai masa lalu. “Sikap ikhlas para ulama membuat murid muridnya, cucu cucunya mendapatkan keberkahan,” ungkap Kyai Mukri.

Beliau juga menyampaikan, dalam waktu dekat akan dibuat museum ulama Bogor yang berisi tentang biografi ulama-ulama Bogor, termasuk karya-karyanya, makam, dan kondisi pesantrennya.

“Untuk itu diminta semua MUI kecamatan se-kabupaten Bogor untuk mendata ulama ulama di wilayahnya baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal,” lanjutnya.

Sementara itu, Pembicara utama, Dr Ahmad Ginajar Sya’ban mengungkapkan, pentingnya ilmu sanad yang sering diabaikan banyak orang. Padahal, kata dia, keberadaan ilmu ini penting seiring dengan ditinggalkannya ilmu.

“Ini berakibat pada musibah kegalauan identitas. Ibarat pohon, tumbuhnya kurang maksimal, buahnya kurang maksimal dan mudah tumbang karena tidak berakar kuat,” tegasnya.

Oleh karenanya, dia mengaku, mengetahui sanad keilmuan ulama-ulama di Jawa Barat ini sangat dibutuhkan agar sejarah dan ilmu-ilmu pada ulama tidak terputus.  “Dalam tradisi kelimuan Timur Tengah, selalu lahir dalam satu abad seorang yang menyusun biografi ulama, sejarah, karya, dan thabaqat guru guru,” ujar alumni Universitas Al-Azhar Mesir ini. (mui)

Ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Terbatas di Madrasah dan Pesantren

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam bersiap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

Dirjen Pendis M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19. Lembaga Pendidikan pesantren mencakup Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Ma’had Aly, Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah atau Sekolah dalam Pesantren, Perguruan Tinggi dalam Pesantren, serta Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal). Sedangkan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

“Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” tegas Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

“Dalam pelaksanaannya, Madrasah, pesantren, serta Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat,” lanjutnya.

Khusus untuk madrasah, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.

Adapun untuk pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang berasrama, Dhani meminta pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri,  pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.

Berikut ini Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Madrasah, Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa PPKM Covid-19.

A. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK)
1. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

2. Pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.

3. Selain rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 juga mendapatkan rekomendasi “Siap Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas” dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri dan hasil monitoring terhadap isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;

4. Prosedur pemberian rekomendasi kesiapan PTM terbatas sebagai berikut:
a. Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id;
b. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, memperhatikan ketentuan dalam SKB Empat Menteri, berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status Level Wilayah dan diperbolaehkannya pelaksanaan PTM terbatas di wilayah kerjanya, maka selanjutnya melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi penyimpulan kesiapan
pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah;
c. Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, menyatakan kesiapan pelaksanaan PTM terbatas di Madrasah sebagai berikut:
1) Siap PTM terbatas;
2) Siap PTM terbatas dengan syarat; atau
3) Belajar Dari Rumah.
d. Dalam hal rekomendasi dinyatakan “Siap PTM Terbatas”, orang tua peserta didik tetap dapat memilih pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya.

5. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memastikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
b. Berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
c. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
d. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota terkait pengisian daftar periksa PTM terbatas;
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

6. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Mensosialisasikan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK;
b. Memastikan RA, MI, MTS, MA, dan MAK menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya terkait dengan pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
c. Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas COVID-19 terkait dengan status kewilayahan dalam rangka pelaksanaan PTM terbatas;
d. Mendorong RA, MI, MTs, MA, dan MAK untuk mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.
e. Melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c berdasarkan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri, hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas, serta hasil koordinasi dengan pemerintah daerah dan satuan Satuan Tugas COVID-19;
f. Melakukan supervisi dan pendampingan kepada RA, MI, MTS, MA, dan MAK terkait pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas;
g. Melarang atau menghentikan sementara PTM terbatas jika ditemukan potensi bahaya penularan COVID-19;
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas terkait kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama RI.

7. Satuan Pendidikan Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK) mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Memastikan semua warga madrasah (peserta didik, guru/pendidik, dan tenaga kependidikan) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk tahun pelajaran 2021-2022;
b. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id. mulai 30 Agustus 2021
c. Pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat dilakukan secara berkala (lebih dari sekali) sesuai perkembangan kondisi di Madrasah.

8. Panduan tata cara (Tutorial) pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) Tahun Pelajaran 2021/2022 dapat diunduh melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id dan laman https://kemenag.go.id

9. Apabila terdapat kesulitan atau kendala dalam mengoperasikan aplikasi daftar periksa kesiapan PTM terbatas dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 081147402020.

B. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Berasrama
1. Pendidikan Pesantren berasrama meliputi:
a. Pendidikan Diniyah Formal (PDF);
b. Satuan Pendidikan Muadalah (SPM);
c. Ma’had Aly;
d. Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS);
e. Pendidikan Madrasah atau Satuan Pendidikan Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Madrasah atau Sekolah Dalam Pesantren;
f. Perguruan Tinggi Yang Terintegrasi Dengan Pesantren/Perguruan Tinggi Dalam Pesantren; dan
g. Pendidikan Pesantren Berbentuk Kajian Kitab Kuning (Nonformal).

2. Pendidikan Keagamaan Islam berasrama meliputi:
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) tertentu; dan
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ) tertentu.

3. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.

4. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan asrama/fasilitas pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.

5. Pimpinan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama harus menerapkan prosedur pelaksanaan aktifitas pembelajaran di Pesantren sejak penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran dan proses kedatangan Santri masuk Pesantren, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar Santri yang memenuhi standar protokol kesehatan.

6. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan pesantren untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.

7. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap Pesantren yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.

8. Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

C. Ketentuan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Pendidikan Keagamaan Islam Tidak Berasrama
1. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama meliputi:
a. Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT); dan
b. Lembaga Pendidikan Al Quran (LPQ).

2. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dalam melaksanakan aktifitasnya di masa pandemi COVID-19 harus memperhatikan kebijakan Pemerintah tentang PPKM dan berpedoman pada ketentuan terkait dalam SKB Empat Menteri.

3. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama dapat menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas selama menyediakan fasilitas yang memenuhi standar protokol kesehatan.

4. Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat untuk memastikan bahwa lingkungan dan fasilitas/sarana prasarana pembelajarannya aman dari COVID-19 dan telah memenuhi standar protokol kesehatan dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19 setempat.

5. Kegiatan Pembelajaran yang dilaksanakan wajib taat pada protokol kesehatan sejak berangkat dari rumah, memakai masker, menjaga jarak selama di kendaraan, cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir setibanya di tempat pembelajaran, tidak berkerumun dan menunggu di tempat yang telah ditentukan, dan/tidak masuk ruang belajar sebelum diperiksa kesehatan atau suhu tubuh, dan diperintahkan masuk.
6. Pimpinan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama agar mengatur ruang belajar dengan memberikan tanda batas/jarak antar peserta didik yang memenuhi standar protokol kesehatan.

7. Peserta didik satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama membawa perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan dari rumah agar tidak digunakan secara bersama-sama.

8. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab memastikan kesiapan satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama untuk PTM terbatas secara aman sesuai protokol kesehatan.

9. Pimpinan yang membidangi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Satuan Tugas COVID-19 dan/atau dinas kesehatan setempat dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan terhadap satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang melaksanakan aktifitasnya di masa pandemic COVID-19 untuk memastikan pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri.

10. Satuan Pendidikan Keagamaan Islam tidak berasrama yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam SKB Empat Menteri tidak diizinkan untuk melakukan aktifitas PTM terbatas dan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

Ironi Honor Makam Covid Bupati dan Kisah Umar Bin Khaththab

Oleh: Dewi Murni*

Jagat maya pemberitaan nasional gaduh soal sejumlah pejabat Jember menerima honor pemakaman jenazah pasien covid-19. Besar angkanya untuk empat pejabat masing-masing Rp70,5 juta dan totalnya Rp282 juta. Nama bupati Jember Hendy Siswanto tersorot sebab ia menjadi salah satu diantaranya. Hendy tidak mengingkari adanya honorarium tersebut. Karena hal itu bersesuaian dengan aturan yang ada. Aturan soal honor pemakaman covid-19 itu diklaimnya dari Surat Keputusan (SK) Nomor: 188.45/107/1.12/2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 Pada Sub Kegiatan Respons Cepat Bencana Non-Alam Epidemi/Wabah Penyakit Kabupaten Jember.

Persoalan honorarium ini menjadi sorotan banyak pihak. Jelas saja, karena menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakadilan di masyarakat. Terlepas adanya regulasi resmi yang secara hukum mungkin bisa saja dibenarkan, namun di tengah wabah pandemi ini kita harus tetap mewaraskan hati nurani dan meninggikan akhlak.

Jangan sampai mengambil keuntungan di tengah-tengah duka umat. Pepatah bilang menari diatas penderitaan orang lain. Apalagi akhlak tidak terpuji tersebut dilakukan oleh pejabat yang seharusnya melayani umat dengan setulus hati, bukan malah dilayani. Maka sungguh kejadian ini sangat tidak pantas.

Jauh terbentang masa ada seorang khalifah yang pernah diberi usulan kenaikan gaji untuk dirinya. Beliau adalah Amirul Mukminin Umar bin Khaththab. Dulunya sebelum menjabat sebagai khalifah Umar bekerja sebagai pedagang untuk membiayai hidupnya. Namun pekerjaan itu ia tinggalkan semata-mata untuk memfokuskan diri mengurusi urusan umat atas perannya sebagai khalifah.

Umar bin Khattab mendapat santunan dari Baitul Mal (Badan Keuangan Negara). Dengan itulah Umar membiayai hidupnya. Itupun sekadar cukup untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya serta bekal haji dan umrah. Jumlah yang diterima Umar tidak seberapa untuk sekelas kepala negara.

Di saat yang sama keadaan ekonomi sedang tidak baik. Harga-harga kebutuhan pokok terus merangkak naik. Merasa prihatin, para sahabat bersepakat untuk mengusulkan kenaikan santunan sang khalifah. Para sahabat yang bersepakat itu adalah Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Ubaidillah serta Zubair Ibnu Awwam.

Usulan para sahabat sempat terkendala karena tidak seorang pun berani menyampaikan niat baik itu secara langsung kepada Khalifah Umar. Alhasil mereka menyampaikan usulan itu melalui Hafsah putri sulung Umar. Ketika Hafsah telah menyampaikan pesan itu kepada ayahnya, Umar seketika murka dengan wajah memerah. Saking marahnya Umar ingin memberi pelajaran kepada orang-orang yang memiliki usulan tersebut.

Singkat cerita, Umar bin Khatab berkata : “Wahai Hafsah, Rasulullah adalah Guruku, Abu Bakar adalah Sahabatku, Kedua orang tersebut merupakan Tauladan Hidup ku, dan mereka berdua sudah sampai pada perjalanan hidup yang sempurna. Demi Allah sekali-kali tidak akan aku mau menaikan gajiku, karena Rasulullah dan Abu Bakar tidak melakukan itu, dan akupun tidak akan menggunakan hak-ku dari baitul mal untuk kepentingan diriku, dan semuanya telah aku serahkan untuk kepentingan fakir miskin”

“Pulanglah Hafsah, dan sampaikan kepada orang yang menyuruhmu untuk menaikan gajiku, jangan sekali-kali mereka berani berkata seperti itu lagi”, tutur Umar bin Khatab.

Itulah khalifah Umar bin Khaththab sosok teladan pemimpin umat. Bahwa sejatinya jabatan kekuasaan bukanlah ajang memperkaya diri. Melainkan amanah yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah. Umar selalu menghiasi gerak-geriknya sebagai khalifah dengan sikap wara’ (penuh kehati-hatian). Oleh karena itu Umar memilih hidup sederhana meskipun sebenarnya negara mampu memberinya fasilitas mewah dan berlimpah. Baginya, dialah seburuk-buruk pemimpin jika ada rakyatnya yang kelaparan sementara ia merasa kenyang.

Umar memiliki kecintaan luar biasa kepada baginda nabi Muhammad shallallahu alaihi salam. Sayangnya, Rasulullah pergi terlebih dahulu menuju surga dan Umar berazam untuk menyusul beliau dengan amal terbaik yang ia persembahkan kepada Allah. Umar mengikuti apa saja yang Rasul perintahkan sebagai wujud amal terbaik itu. Mulai dari urusan akhlak dan ibadah hingga memimpin negara, semua diurus oleh Umar dengan syariat islam yang dibawa oleh Rasul.

Sangat bertolak belakang dengan keadaan kita hari ini yang hidup dalam lingkaran sistem sekuler kapitalisme. Pemisahan antara agama dan kehidupan membuat kesadaran untuk mengikuti perintah Rasul secara total nyaris hilang. Standar kebahagiaan bukan lagi ridha Ilahi melainkan pencapaian materi. Korupsi uang rakyat banyak dilakukan pejabat negara. Halal haram tidak dijadikan patokan standar hukum perbuatan.

Belakangan, honor pemakaman COVID-19 yang diterima Hendy bersama sejumlah pejabat Pemkab Jember, sudah dikembalikan ke Kas Daerah. Sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara. Hendy juga menyampaikan pernyataan minta maaf di hadapan anggota DPRD Jember dalam sidang paripurna tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). “Selaku Bupati dan Kepala Daerah, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf,” kata Hendy, Senin (30/8/2021) (detikNews, 30/8/2021).

Sikap permohonan maaf tersebut perlu disambut baik, apalagi dilanjuti janji akan melakukan evaluasi total terhadap produk hukum daerah yang menabrak asas kepantasan (merdeka.com, 30/8/2021). Hanya saja evaluasi total itu harus menyentuh sistem kehidupan yang hari ini masih jauh dari tuntunan Rasul.

Tidak dipungkiri, hebatnya sosok pemimpin seperti Umar merupakan buah dari kesempurnaan pemikiran islam. Sistem aturan islam yang diterapkan dengan resmi dan total telah membawa peradaban islam menciptakan umat terbaik. Mulai dari generasi, ilmuan, ulama hingga para pemimpin yang memiliki pemikiran cemerlang dan akhlak mulia.

*Praktisi pendidikan di Balikpapan

 

 

Pandemi Berpengaruh Kepada Keberagamaan di Indonesia

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, Badan Litbang dan Diklat Kemenag kembali menggelar bedah buku. Kali ini, buku yang menjadi bahan diskusi berjudul Virus, Manusia, Tuhan, Refleksi Lintas Iman tentang Covid-19, karya DR Fatimah Husein dari Assiciate Director ICRS Yogyakarta.

Diskusi ini menghadirkan  pembahas dari MUI, KH Cholil Nafis, dari Universitas Hindu Indonesia (UNHI) I Ketut Ardhana, dan Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha, Kemenag, Supriyadi.

Memberi pengantar diskusi, Kapuslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan, M Adlin Sila, menyampaikan bahwa buku ini mengulas refleksi lintas iman dan lintas disiplin keilmuan  terkait pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hamper dua tahun.

“Pandemi telah mempengaruhi hampir seluruh aspek kehidupan, baik kesehatan, ekonomi, pendidikan, keagamaan dan lain-lain,” kata M. Adlin Sila di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

“Banyak tulisan telah dipublikasikan. Namun, ICRS menghadirkan yang berbeda. Bagi ICRS, peristiwa ini sekaligus menjadi kesempatan untuk membuka percakapan lintas agama dan lintas kepercayaan yang bermakna, tidak hanya sekedar untuk memahami perbedaan atau mencari kesamaan, tapi menghadapi tantangan secara bersama,” tambahnya.

Penulis Buku, DR Fatimah Husein menyampaikan bahwa Indonesian Consortium for Religious Studies (ICRS) ingin menawarkan hasil refleksi teologis, filosofis, dan etis atas Pandemi Covid-19 dari berbagai pakar serta ahli di bidangnya dan komunitas keimanan mereka. “Artikel-artikel dalam buku ini diharapkan mencerminkan tingkat yang lebih dalam dari sudut pandang teologi, filsafat, dan etika atau metafisika,” kata Fatimah Husein.

Dijelaskan Fatimah Husein, ICRS merupakan konsorsium yang dibentuk tahun 2006 oleh UGM, UKDW, dan UIN Sunan Kalijaga. Kolaborasi akademis ini dimanifestasikan dalam program doktoral internasional di Sekolah Pascasarjana UGM yang bernama Inter-religious Studies, yang hingga kini dijalankan secara bersama-sama oleh ketiga Universitas tersebut. Selain itu, tak sedikit aktivitas penelitian dan pendidikan publik juga telah dikembangkan ICRS.

Fatimah Husein juga menjelaskan bahwa para kontributor dalam buku ini terdiri dari sarjana-sarjana, teolog di bidang masing-masing, dan perwakilan dari komunitas lintas iman yang disegani dan didengar oleh umat yang meneladani mereka. Para penulis berlatar belakang agama Islam, Protestan, Katolik, Konghucu, Buddha, Hindu Bali, Hindu Kaharingan, Baha’i dan Penghayat Kepercayaan.

“Pandemi ini juga telah membuka kembali ketegangan antara agama dan sains. Di satu sisi ada ketidakpercayaan sebagian umat beragama terhadap virus, dokter, ilmuan. Dan sisi lain ada anggapan dari sebagian ilmuan bahwa umat beragama itu anti sains,” ujarnya.

Dampak Keberagamaan
KH Cholil Nafis dari MUI menjelaskan bahwa  pandemi Covid-19 telah berdampak pada adanya perubahan lanskap keberagamaan di masyarakat, dan polarisasi otoritas agama. “Tidak sedikit kegiatan pengajian-pengajian dilakukan secara online. Narasi keagamaan di media sosial dan pedukuhan melihat pandemi ini merupakan peringatan Tuhan terhadap ketamakan manusia,” kata KH Cholil Nafis.

Isu lainnya adalah, lanjut KH Cholil Nafis, soal ijtihad akar rumput. Pandemi Covid-19 telah mengubah secara cepat religiositas masyarakat di akar rumput. Perubahan ini merefleksikan reinterpretasi teologis dan penalaran keagamaan bukan hanya dari ulama, tetapi juga masyarakat awam.

“Ijtihad akar rumput telah melahirkan cara beragama yang tidak terbayang sebelumnya. Di sinilah perlunya penyikapan konstruktif atas wabah ini dengan spritualitas yang cosmotheandric, bahwa Tuhan, dunia, dan manusia yang tidak terpisahkan,” tambah KH Cholil Nafis.

Direktur Urusan dan Pendidikan Agama Buddha, Kemenag, Supriyadi, menyampaikan bahwa dari sudut perspektif agama Buddha, pandemi Covid-19 menjadikan terjadinya transformasi pemahaman tentang karma, bahwa karma itu bukan takdir dan dapat diubah.

I Ketut Ardhana menyampaikan bahwa dalam melihat dan menghadapi Pandemi Covid-19 ini, diperlukan kemauaun dan kemampuan untuk membangun rekonsiliasi lintas agama, lintas etnis, lintas gender, yang tidak hanya didasarkan atas toleransi saja, tetapi juga atas pemahaman bahwa semua kelompok adalah rentan terhadap covid-19 serta menderita.

“Perlunya kerja sama dalam menangani dampak Covid-19, bahwa beragama dapat saling menghargai sesama manusia dengan segala keterbatasannya,” tutup I Ketut Ardhana.