4 Tentara Turki Terbukti Rencanakan Pembunuhan Erdogan

ISTANBUL (Jurnalislam.com) – Buronan tentara Turki di Yunani terbukti memiliki hubungan dengan pasukan yang mencoba membunuh Presiden Recep Tayyip Erdogan dalam kudeta gagal 15 Juli malam, menurut sumber pengadilan, lansir Anadolu Agency, Kamis (05/01/2017).

Biro Teror dan Kejahatan Terorganisir Kantor Kepala Kejaksaan Umum Istanbul (The Terror and Organized Crime Bureau of the Istanbul Chief Public Prosecutor’s Office) menemukan bahwa empat dari delapan tentara Turki yang melarikan diri ke Yunani beberapa jam setelah kudeta gagal tersebut melakukan percakapan telepon 15 Juli malam dengan dua calon pembunuh, kata sumber-sumber, yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena pembatasan pada berbicara dengan media.

Otoritas Yunani telah diberitahu tentang link tersebut, kata biro.

Delapan tentara tiba di Yunani dengan helikopter Black Hawk yang dibajak.

Mereka semua telah meminta suaka di Yunani. Permintaan mereka pada awalnya ditolak oleh pengadilan Yunani, namun saat ini statusnya tidak lagi ditolak namun tertunda.

Pemerintah Turki telah berulang kali meminta ekstradisi delapan terduga komplotan kudeta tersebut, menjanjikan mereka akan mendapatkan pengadilan yang adil.

Presiden, yang sedang berlibur di provinsi Mugla barat daya di malam terjadinyakudeta, berangkat ke Istanbul setelah diberitahu tentang upaya kudeta dan lolos dari serangan bersenjata di hotel ia tinggal di Marmaris. Hotel dibom 15 menit setelah ia pergi.

Para tersangka mencoba membunuh Erdogan sesuai perintah Fetullah Gulen, pemimpin kelompok teroris Feto, menurut Turki.

Para tersangka dituduh berusaha membunuh presiden Turki, melanggar konstitusi, merusak persatuan dan kesatuan negara, dan menjadi anggota organisasi teror.

Turki menuduh Organisasi Teror Fetullah (Feto), dipimpin oleh Fetullah Gulen yang berbasis di AS, mengorganisir kudeta tersebut serta kampanye yang telah lama berjalan untuk menggulingkan negara melalui infiltrasi lembaga Turki, khususnya militer, polisi, dan pengadilan .

Kudeta dikalahkan dengan menewaskan 248 orang dan hampir 2.193 terluka.

Sejumlah Orang Tewas dalam Serangan Mematikan di Dekat Gedung Pengadilan Izmir, Turki

IZMIR (Jurnalislam.com) – Seorang petugas polisi dan seorang petugas pengadilan tewas dalam serangan di dekat gedung pengadilan utama di kota pesisir Izmir di barat Turki, gubernur setempat mengatakan pada hari Kamis (05/01/2017), lansir Anadolu Agency.

Menanggapi pertanyaan wartawan setelah mengunjungi tempat kejadian, Gubernur Izmir Erol Ayyildiz mengatakan organisasi teroris PKK dianggap berada di balik serangan itu menurut temuan awal.

“Evaluasi telah dibuat berdasarkan [jenis] serangan dan identifikasi pelaku,” katanya.

Ayyildiz mengatakan bahwa bentrokan bersenjata terjadi antara penyerang dan pasukan Turki ketika polisi ingin menghentikan kendaraan yang mencurigakan di pos pemeriksaan di depan gedung pengadilan.

“Bentrokan berikutnya terjadi setelah penyerang meledakkan bom mobil saat mereka mencoba melarikan diri, sayangnya seorang polisi dan staf pengadilan menjadi martir. Lima warga dan juga tiga polisi terluka,” kata gubernur.

Korban yang terluka dilarikan ke rumah sakit terdekat. Polisi mengambil langkah-langkah keamanan di daerah tersebut.

Ayyildiz mengatakan dua penyerang tewas dan yang ketiga melarikan diri, menambahkan bahwa satu mobil mencurigakan lain yang diyakini milik para teroris telah dijinakkan oleh polisi.

Dia menambahkan polisi juga telah menyita dua Kalashnikov dan 8 granat tangan.

Dua tersangka juga ditahan di Izmir sehubungan dengan ledakan bom, menurut sumber keamanan yang meminta untuk tidak disebutkan namanya karena pembatasan berbicara kepada media.

Dewan Tertinggi Radio dan Televisi Turki memberlakukan larangan sementara siaran langsung dari tempat kejadian.

Pemblokiran Situs Berita Islam Online Dinilai sebagai Upaya Pembredelan Karya Jurnalistik

MAKASSAR (Jurnalislam.com) – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan, mengungkapkan keprihatinannya atas kasus pemblokiran terhadap sejumlah media online Islam.

“Ini merupakan upaya pembredelan karya jurnalistik!” tegasnya sebagaimana dilansir Harian Amanah, Kamis (5/1/2017).

Menurut Agam, seharusnya pemerintah terlebih dahulu menempuh jalur hukum sebelum melakukan langkah pembredelan, termasuk melalui ranah peradilan.

“Agar di pengadilan itu, kita dapat mengetahui dengan jelas, apakah karya jurnalistik itu sudah sesuai atau memang menyebar fitnah. Pemblokiran ini termasuk pembredelan dan melanggar asas kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Senada dengan itu, mantan Ketua AJI Kota Makassar, Andi Fadli, juga menyayangkan pemblokiran tersebut. Andi menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kesewenang-sewenangan pemerintah.

“Pemerintah seharusnya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Yang namanya media itu, ada aturannya, baik media umum atau pun media Islam,” terang pengajar jurnalistik di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar itu.

Dia menjelaskan, salah satu fungsi dari Dewan Pers adalah turut memverifikasi dan memvalidasi keberadaan media, yang mana dalam kategori abal-abal, dan kelompok media berbadan hukum.

Dewan Pers juga senantiasa melakukan upaya identifikasi terhadap media penyebar berita hoax dan media yang melahirkan karya jurnalistik yang diakui. Sebab, di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah diatur dengan jelas mengenai Hak Jawab.

“Bilamana ada orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media, orang tersebut berhak melakukan hak jawab terhadap media. Jika media tersebut tidak memberi tanggapan dalam waktu 2X24 jam, maka bisa melapor ke Dewan Pers,” pungkas dia.

Sumber: Harian Amanah

Pemerintah dan DPR Saling Lempar Tanggungjawab Pasal Pemblokiran

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Samuel A. Pangerapan mengatakan, pemblokiran 11 situs media Islam berdasarkan pasal 40 ayat 2a dan 2b UU ITE.

Pasal tersebut merupakan revisi UU ITE yang menetapkan tambahan kewenangan untuk memperkuat peran pemerintah mencegah penyebarluasan konten negatif di internet.

Kewenangan tersebut berupa kewajiban untuk mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan terlarang. Serta kewenangan memutus akses atau memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk memutus akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum.

Staf Ahli Menteri bidang Hukum Kemkominfo, Henri Subiakto menjelaskan, bahwa pasal tersebut bukanlah permintaan pemerintah, melainkan oleh DPR.

“Yang mengusulkan pasal ini adalah DPR bukan pemerintah,” ujarnya di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Henri, yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ITE ini mengungkapkan, asal muasal pasal tersebut adalah adanya pemikiran dari DPR agar jangan sampai masyarakat dijerat sanksi hukum atas penyebaran berita hoax sementara sumber informasinya tidak ditutup.

“Jadi ini belum banyak yang tahu. Jadi bukan pemerintah ingin membungkam, karena pasalnya sendiri berasal dari DPR,” tukasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, anggota Komisi I DPR, Sukamta mengklarifikasi hal tersebut. Ia menjelaskan, bahwa pasal itu dimasukkan karena sebelum ini pemerintah dinilai melakukan pemblokiran tanpa kewenangan.

“Tetapi ayat itu perlu ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan berupa PP seperti arahan ayat berikutnya di pasal 40 ayat 6. Supaya bisa menjadi acuan semua pihak baik pemerintah, media, maupun masyarakat,” paparnya.

Sehingga, lanjutnya, pemerintah semestinya memfollow-up perintah tersebut agar membuat tata kelola konten yang positif dan konstruktif.

“Bukan main hantam dan menyalahkan begini,” tandas Sukamta.

Reporter: Yahya/IslamicNewsAgency (INA)

Pakar Siber: Pemblokiran Situs Harus Disertai Penjelasan yang Proporsional

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Upaya pemerintah dalam meminimalkan tersebarnya konten negatif disambut baik pakar keamanan siber, Pratama Persadha. Namun, dia juga menekankan keterbukaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) dalam merilis prosedur dan alasan sebuah situs diblokir.

“Masyarakat harus tetap mendapatkan penjelasan yang proporsional dan jelas. Jangan sampai nanti malah terkesan represif. Apalagi untuk memblokir sebuah situs, terutama portal berita misalnya, perlu juga melibatkan dewan pers, kecuali bila situs yang diblokir memang tidak jelas kepemilikan dan keberadaannya,” terangnya dalam siaran pers, dilansir Republika.co.id, Kamis (5/1/2017).

Chairman lembaga riset keamanan siber CISSReC (Communication and Information System Security Research Center) ini menilai, cukup riskan bila blokir-blokir ini tidak disertai hak dari para pemiliknya untuk melakukan penjelasan. Sebab, hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ia mengimbau pemerintah sebaiknya memberikan penjelasan bagaimana tahapan-tahapan dan alasan terperinci pemblokiran, sehingga bisa diterima masyarakat luas.

“Pemerintah harus menghindari terjadinya chaos di wilayah cyber tanah air. Menghindarkan masyarakat dari berita hoax sangat baik. Namun jangan sampai karena kurangnya sosialisasi menjadikan ini sebagai area perang baru dari orang-orang yang jago di dunia maya,” jelasnya.

Pratama menjelaskan, dirinya cukup khawatir bila pemerintah tidak cukup memberi ruang mediasi, akibatnya bisa muncul prasangka buruk yang bisa berakibat saling serang antar peretas, baik menyerang situs berita maupun akun media sosialnya.

“Posisi kita juga cukup rawan karena di Indonesia belum ada Badan Cyber Nasional. Jadi bila ada saling retas di antara beberapa kelompok di tanah air, aparat kepolisian praktis akan sangat kesulitan. Karena itu sudah tepat bila Presiden Jokowi memerintahkan segera pembentukan Badan Cyber Nasional,” terangnya.

Beberapa kali pemblokiran oleh Kemenkominfo, ada beberapa situs yang secara isi tidak ada kaitan dengan tindakan teroris dan radikal, juga tidak menyebarkan ujaran kebencian. Hal inilah yang ditakutkan terjadi kembali, sehingga sudah sepatutnya pemerintah tetap bijak dan selektif dalam melakukan pemblokiran situs yang dianggap berbahaya.

Pratama juga menambahkan pentingnya menghapus berita hoax di mesin pencari seperti Google. Hal ini dilakukan banyak negara, salah satunya Jerman. Berita dan gambar yang dianggap menyesatkan masyarakat tidak hanya diblokir, namun juga dihilangkan dari mesin pencari di internet.

Sumber: Republika

Penguasa Penuh Pencitraan Lahirkan Masyarakat Pemamah Hoax

SIAPA yang bisa menyangka bahwa perkembangan teknologi dapat memberi imbasan yang begitu besar terhadap situasi sosial politik sebuah bangsa. Revolusi komunikasi melalui media internet tercatat melahirkan kejadian-kejadian besar, mulai dari terpilihnya Presiden kulit hitam pertama di Amerika Serikat, hingga Musim Semi di Timur Tengah.

Informasi dan pengetahuan selalu menjadi instrumen utama dalam setiap perubahan besar. Sejarah sudah mencatat hal tersebut. Guttenberg mungkin tidak memiliki niat untuk melahirkan gelombang protes besar terhadap institusi yang sangat mapan seperti Gereja Katolik. Namun mesin cetaknya yang memungkinkan percepatan penyebaran Alkitab ke tangan masyarakat meniscayakan hal tersebut.

Kesadaran akan kekuatan informasi membuat berbagai pihak berlomba-lomba menjadikannya sebagai senjata dalam peperangan modern, dimana opini dan framing dapat mendekonstruksi sebuah fakta nyata yang hadir dalam keseharian kita.

Informasi pada umumnya dapat dipahami sebagai alat, baik untuk hal-hal yang bermanfaat ataupun merusak. Namun karena ada naluri alamiah dalam diri manusia yang selalu ingin mencari tahu, maka informasi memiliki aspek “kekuatan” di dalam dirinya.

Dan kita sangat sering mengaitkan frasa “kekuatan” dengan pernyataan John Dalberg-Acton yang masyhur itu:

Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely

Namun sayangnya, kebanyakan dari kita seringkali jadi korban penyalahgunaan kekuatan informasi. Dan dalam posisi sebagai korban, tak jarang kita merasa tidak berdaya untuk melakukan perubahan.

Di Indonesia, perkembangan akhir-akhir ini menunjukkan bahwa Pemerintah memposisikan dirinya sebagai korban liarnya perkembangan informasi.

Berbeda dengan rakyat biasa, pemerintah memiliki kekuatan, dan dalam kasus ini tampak betul Presiden kita hendak menggelar pertandingan akbar kekuatan informasi versus kekuatan regulasi.
Pertanyaannya, apakah usaha sedemikian tepat dan efektif ?

Hoax dan Pencitraan, Anak Kembar Postmodernisme

Ketika masyarakat modern jenuh dengan segala sesuatu yang empiris, nyata dan terjamah panca indera, mereka berusaha mencari sesuatu yang lebih dari batas-batas realita. Dari semngat sedemikian lahirlah gelombang baru bernama Postmodernisme yang mendekonstruksi segala sesuatu.

Masyarakat di Barat pun mulai mencari pelampiasan baru. Berhubung modernisme yang berasas empirisme masih berakar kuat, lahirlah konsep Hiperealitas untuk memupus kebosanan masyarakat akan realitas yang ada.

Umberto Eco menjelaskan bahwa budaya popkultur yang melahirkan para superhero macam Superman dan Ironman merupakan produk Hiperealitas, dimana batas antara imaginasi dan kenyataan menjadi lebur dalam wadah persepsi personal.
Hiperealitas pun kerap dimaknai sebagai “realitas tandingan” yang berusaha menggantikan atau bahkan mengalahkan kenyataan yang sebenarnya.

Implementasi sederhananya kurang lebih seperti yang kita lihat di kancah perpolitikan nasional. Dimana seorang politikus tidak dipilih karena kinerjanya, namun lebih karena image yang ia tampilkan melalui media informasi.

Selain melahirkan pencitraan-pencitraan, Hiperealitas juga melahirkan tipuan-tipuan yang terasa sangat nyata dan seolah hadir betulan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Contoh sederhananya adalah isu teror yang kerap terjadi di akhir tahun. Dimana ancaman bom begitu digembar gemborkan oleh berbagai media sehingga antara keamanan di dunia nyata dengan keamanan dalam persepsi masyarakat terpisah begitu jauh.

Pengabaian terhadap realitas yang sesungguhnya, serta pengedepanan terhadap citra, rasa dan emosi membuat masyarakat menjadi malas dan jauh dari sikap kritis, akibatnya pun jelas.

Masyarakat yang malas adalah masyarakat yang rentan dibodohi lewat berita-berita bohong (hoax), gossip, serta teori-teori konspirasi yang mengedepankan cocoklogi.

Disini bisa kita lihat bahwa antara pencitraan dan berita hoax terdapat demarkasi tipis yang tidak jarang saling melampaui satu sama lain.

Masyarakat Pecinta Hoax Buah Politik Pencitraan

Menko Polhukam Wiranto baru-baru ini mengeluarkan wacana untuk mendirikan sejenis badan untuk mengawasi dunia maya, sebab Jokowi selaku Presiden sudah mulai resah dengan maraknya berita hoax di tengah masyarakat.

Kondisi sedemikian seharusnya menjadi keprihatinan kita bersama, baik sikap pemerintah yang hendak membenturkan kekuatan regulasi versus kekuatan informasi atapun kondisi masyarakat kita yang hobi mengkonsumsi berita tanpa kejelasan.

Tapi jika kita ingin introspeksi dan melihat jauh ke belakang, fenomena hoax saat ini tidak lebih dari hanya sekedar imbas dari sistem pemerintahan kita yang penuh dengan politikus pesolek yang kerap tampil dengan bedak dan gincu pencitraan.

Dari fenomena ini kita bisa melihat jelas, bahwa politik kita dewasa ini bergantung erat dengan budaya pop / pop kultur. Ketenaran, citra, dan hingar bingar memupus nilai lain seperti integritas, kejujuran, dan amanah. Jadi wajar saja jika pemilu kita ini lebih ramai dengan goyang dangdut, kumpul-kumpul massa, dan black campaign a la gossip entertainment.

Gaya politik serta pemerintahan yang sering menekan nalar masyarakat dengan imagi-imagi inilah yang sebenarnya menjadi penyebab utama mudahnya sebuah berita hoax tersebar.

Sebab daya fikir yang selalu dicekoki iklan atau berita pencitraan pihak yang berkuasa menjadikan masyarakat fanatik akan tokoh idolanya, mereka rela melakukan apapun agar idolanya tetap berjaya walau harus menebar fitnah atau informasi bohong.

Jika kita lihat pada proses pencalonan Presiden dua tahun lalu, kita bisa melihat proses pencitraan dilakukan secara massif, pemuja-pemuja Capres fanatik bermunculan, nalar dan dialog kritis terbuka pun disingkirkan.

Tentunya dengan hal ini kita dapat mengambil pandangan, bahwa melawan kekuatan informasi dengan kekuatan regulasi adalah hal sia-sia yang sangat mungkin tidak memberi efek apa-apa. Sebab tidak ada regulasi yang bisa membatasi isi hati dan kepala seorang manusia.

Mestinya, alih-alih melakukan pemblokiran atau pemberangusan, pemerintah harus mulai berkaca bahwa masyarakat di bawah kuasanya adalah cermin nyata dari kinerja mereka selama ini.

Dialog yang jujur, terbuka dan mengedepankan akal sehat harus terus digalakan. Disini penguatan lembaga pendidikan dan literasi seharusnya menjadi isu dominan, bukan malah dengan menggerakkan aparat yang bisa menembakkan peluru atau menggunakan tonfer.

Penulis: Azeza Ibrahim – Anggota Jurnalis Islam Bersatu (JITU)

Muhammadiyah: Media Islam Harus Tetap Hadir Sebagai Penyeimbang

YOGYAKARTA (Jurnalislam.com) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyayangkan sikap Kemkominfo yang memblokir sebelas situs bernafaskan Islam. PP Muhammadiyah menilai situs Islam seharusnya tetap hadir sebagai penyeimbang.

“Situs Islam itu harusnya tetap hadir, yaitu untuk penyeimbang berita yang fair terhadap Islam, dan untuk mencegah situs pengganggu,” ujar Ketua PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Dadang Kahmad, Rabu (4/1/2017) di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta sebagaimana dilansir Muhammadiyah.or.id.

Dadang melanjutkan, Indonesia merupakan negara demokrasi dan membutuhkan media sebagai wadah kritik dan suara masyarakat untuk kebaikan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Harusnya ruang informasi dibuka secara bebas. Masyarakat Islam membutuhkan situs itu sebagai media informasi yang aktual, karena sebagain besar masyrakat Indonesia adalah beragama Islam,” terangnya.

Menurutnya, suara umat seharusnya didengar oleh pemerintah sebab media-media Islam online akan memperkaya khazanah Islam.

Selain itu, Dadang juga berpesan kepada media Islam yang ada untuk tetap menyerukan kebaikan dengan sikap santun.

“Santun agar bisa diterima oleh masyarakat dan membuat media Islam terpercaya sehingga tidak perlu diblokir,” titipnya.

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Komisi I DPR RI: Pemblokiran Situs Islam Tanpa Aturan yang Jelas Hanya Kesankan Pemerintah Anti-Kritik

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Menanggapi pemblokiran situs-situs berkonten Islam oleh pemeritah ditanggapi serius oleh Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Sukamta. Menurutnya, hal tersebut seharusnya tak terulang lagi.

“Kalaupun akhirnya terpaksa dilakukan, harusnya pemblokiran ini diambil sebagai jalan terakhir setelah pembinaan dilakukan. Ini tentunya tanggung jawab kita semua baik masyarakat, swasta maupun pemerintah demi mewujudkan dunia maya yang beradab sebagaimana sipirit UU ITE,” terangnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (5/1/2017).

Sekretaris Fraksi PKS ini meminta pemerintah untuk bekerja secara sistematis dan terukur yang dimulai dengan membuat peraturan-peratuan yang berkaitan.

“Segera buatlah Peraturan Pemerintah tentang pemblokiran yang mengatur kriteria dan parameter yang dilarang apa saja, siapa yang berhak melarang, bagaimana prosedurnya, siapa yang menindak dan seterusnya,” kata dia.

Sukamta menambahkan, pemerintah juga harus segera membuat unit yang secara khusus menangani hal ini sesuai amanah UU ITE Pasal 40 ayat 6.

“Ini perlu untuk acuan baku kita semua. Ini lebih perlu dikedepankan karena lebih sustainable, bersifat jangka panjang dan lebih efektif, sementara pemblokiran media online mestinya itu hanya reaksi dan solusi terakhir setelah tidak bisa dilakukan pembinaan,” paparnya.

Tanpa aturan yang jelas, lanjutnya, tindakan pemblokiran hanya akan menimbulkan masalah baru yang tidak perlu. “Dan pasti akan timbul kesan pemerintah berlebihan, sewenang-wenang dan despotik (anti-kritik),” tegasnya.*

 

JITU: Media-media Islam Diblokir Tanpa Diberitahu Konten Mana yang Dianggap Melanggar

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ketua Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU), Mahladi, menyayangkan pemblokiran sejumlah media Islam oleh Kemkominfo. Pemblokiran tersebut, dikatakan Mahladi, tanpa menjelaskan konten apa dari media-media tersebut yang dikategorikan negatif.

“Saya menjadi ingat pemblokiran jilid pertama, selalu saja kita dituding mempublikasikan konten-konten negatif terutama terkait keislaman tanpa kami tahu konten apa sih yang negatif itu,” terangnya dalam audiensi di ruang Ali Murtopo, Kemkominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Ia menilai, kasus pemblokiran media Islam akan terus terulang jika Kominfo tidak pernah menjelaskan secara detail kategori konten negatif yang dimaksud.

“Kalau kami diminta untuk menghindari konten-konten negatif tanpa kami tahu konten negatifnya itu seperti apa, saya kira ini bukanlah solusi untuk kedepannya. Kami insya Allah akan memenuhi jika itu jelas,” ujarnya.

Namun ia sepakat jika memang ada hal-hal yang harus diperbaiki dan dievaluasi dengan syarat komunikasi kedua belah pihak terjalin dengan baik.

Lebih jauh Mahladi menjelaskan, peran ulama akan sangat penting untuk membantu tugas Kominfo dalam mengkategorikan konten-konten negatif pada media-media Islam

“Karena kami ini media Islam maka keterlibatan ulama itu sangat penting. Karena itu apapun nanti kata ulama akan kami turuti, tapi memang untuk menjembatani itu belum ada,” kata dia.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Ditjen Aptika, Samuel A. Pangerapan mengatakan, media-media yang diblokir tersebut telah melanggar Undang-undang khususnya UU ITE terkait berita bohong.

“Kontennya ini melanggar Undang-undang, banyak sekali yang dilanggar saya sendiri gak hafal undang-undangnya apa, yang saya hafal undang-undangnya itu terkait berita bohong. Undang-undang ITE kita tahu, tapi undang-undang situs radikal kita gak tahu,” katanya.

Namun Sammy, sapaan Samuel, tidak menjelaskan secara terperinci undang-undang mana yang dilanggar oleh media-media bersangkutan. Oleh sebab itu, lanjut dia, Dewan Pers perlu mensosialisasikan kategori situs yang layak diblokir.

“Mengenai konten-kontennya, saya juga harus belajar juga apa aja sih dalam undang-undang ini yang gak boleh,” ungkapnya.

Reporter: Ally Muhammad Abduh

Sidang Perobek Al Quran Solo Dijaga Ketat

SOLO (Jurnalislam.com) – Persidangan Andrew Handoko (35 tahun), perobek Al Quran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jl. Slamet Riyadi, Solo, Rabu (4/1/2017). Sidang penista Al Quran itu mendapatkan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.

“Kami menerjunkan 350 personel untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi di sela-sela persidangan.

Pengamanan, kata Luthfi, dibagi dalam tiga bagian. Yaitu, di halaman pengadilan, ruangan sidang dan penggal jalan Slamet Riyadi.

Sementara di ruang sidang, Majelis Hakim, Bambang Heri Mulyono membacakan keputusan bahwa sidang ini akan dipindahkan ke Semarang.

Seusai sidang ditetapkan pemindahan ke PN Semarang, Andrew langsug dibawa keluar naik mobil barakuda. Melihat hal itu, puluhan massa meneriakan takbir sehingga menarik perhatian pengamanan untuk bergegas ke Semarang.

Reporter: Arie