Halal Dinilai Selaras dengan Budaya Korporasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Makna halal bukan hanya term agama, tapi sudah menjadi kosakata industri. Sebagai jaminan mutu bernilai tinggi, halal sangat kompatibel dengan nilai dan budaya korporasi.

Pernyataan ini dikemukakan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki saat menyerahkan sertifikat halal kepada PT. Sembilanpuluh Enam Derajat, pemilik gerai Flash Coffee, di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, Selasa (12/4/2022).

“Saya menyebut makna halal bagi korporasi itu dengan VCR+B, yaitu values (nilai), culture (budaya), dan reputation, serta brand. Produk halal itu identik dengan produk yang terjamin secara syariat, plus berkualitas, bersih, sehat, higienis, dan bernilai tinggi. Jadi perusahaan yang telah mengantongi sertifikat halal berarti perusahaan yang peduli dengan produk berkualitas premium,” ungkapnya.

Halal, menurut Mastuki sejalan dengan core values yang diterapkan perusahaan. Misalnya, orientasi kepuasan pelanggan (customer satisfaction) dengan menyajikan produk berkualitas tinggi (excellence), kepercayaan publik (public trust), komitmen dan tanggung jawab pucuk manajemen terhadap kehalalan (commitment and integrity).

“Values atau nilai-nilai yang melekat pada halal adalah jaminan mutu tinggi, suatu premium quality. Produk dinyatakan halal jika telah terpenuhi kesesuaian dengan syariat agama (syariah compliance) dan scientific judgement. Dalam aspek thayyiban, produk flash coffee telah diperiksa oleh auditor halal yang berpengalaman. Sementara dari sisi syariat ditetapkan kehalalannya oleh MUI,” urainya.

Berkenaan dengan culture, Mastuki menjelaskan budaya halal saat ini telah menjadi tren dan gejala positif di masyarakat Indonesia maupun dunia. Bahkan, halal telah menjadi gaya hidup yang bersifat global. Preferensi terhadap produk halal makin meningkat, termasuk di kalangan milenial.

Mastuki menambahkan, saat ini trend produk halal telah menjadi reputasi dan dikaitkan dengan brand bagi perusahaan. Brand halal makin diminati. Label halal menjadi identitas bagi perusahaan bahwa produknya memenuhi persyaratan halal.

“Label halal yang dicantumkan bersamaan dengan kemasan suatu produk bukan hanya formalitas. Label halal menjadi penanda suatu produk itu telah bersertifikat halal. Artinya produk itu aman dikonsumsi, terjamin kualitasnya, baik dan sesuai standar kesehatan. Bukankah ini menjadi reputasi bagi perusahaan. Rebranding bisa dilakukan dengan halal,” tuturnya.

Penyerahan sertifikat halal diterima oleh Managing Director Flash Coffee untuk Indonesia, Maxime Chaury didampingi penyelia halal dan manajemen halal. Hadir juga, perwakilan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang telah memeriksa atau mengaudit produk-produk yang diajukan Flash Coffee.

Aksi Turunkan Harga – Tolak 3 Periode, Aliansi Rakyat Bergerak Geruduk DPRD Surakarta

SOLO (jurnalislam.com)- Gelombang penolakan perpanjang massa jabatan Presiden menjadi 3 periode meimbulkan gelombang penolakan di berbagai daerah termasuk di kota kelahiran Presiden Joko Widodo yakni Solo.

Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) melakukan aksi di depan Gedung DPRD Surakarta, Jl. Adi Sucipto No.143A, Laweyan, pada Senin, (11/4/2022).

Massa ARB membentangkan spanduk dan melakukan orasi di depan Gedung DPRD Surakarta. Sebagian peserta yang lain melakukan audensi dengan anggota Dewan DPRD Surakarta.

“Kita berjuang demi rakyat karena rakyat selama ini. Pertanggungjawaban tentang kenaikan pajak, bbm, minyak dan yang lainnya adalah tanggung jawab Presiden Jokowi,” kata salah satu orator Ahmad.

Sementara itu, rombongan ARB diterima oleh Ketua DPRD Budi Prasetyo dan Wakil Ketua Sapari, dalam kesempatan tersebut perwakilan ARB Usman Amirodin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan terhadap apabila wacana masa jabatan Presiden 3 periode disetujui para anggota dewan.

“Akan melawan adanya rekayasa politik yang dimainkan oleh sebagian elit politik atau partai politik yang bekerjasama dengan beberapa elit lingkaran Istana untuk melanggengkan masa jabatan presiden Jokowi dengan cara memperpanjang masa jabatan atau menjadi 3 periode,” katanya.

“Akan melawan segala upaya dan skenario untuk menunda pemilu 2024,” imbuhnya.

Usman juga mendesak pemerintah untuk segera menyehatkan ekonomi nasional, naikanya bahan bahan pokok dan BBM disebutnya sangat menyengsarakan rakyat.

“Apabila nafsu melanggengkan kekuasaan yang tidak terhormat terus tetap diproses, maka satu satunya jalan untuk melawan hanya people power,” pungkasnya.

Indonesia Diminta Tak Dipengaruhi Konflik Rusia-Ukraina

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Maraknya narasi yang tersebar tentang perang akhir zaman saat berlangsungnya konflik antara Rusia dan Ukraina, tidak boleh menjadikan umat Muslim di Indonesia mudah diombang-ambing oleh kepentingan politik internasional.

Hal ini disampaikan oleh Direktur IACSP Indonesia, Rakyan Adibrata pada webinar yang bertajuk ‘’Konflik Ukraina: Glorifikasi Akhir Zaman oleh Kelompok Ekstrimisme’’, Jumat (8/4).

Rakyan yang juga menyebutkan bahwa tersebarnya narasi-narasi perang, justru tidak terlalu berpengaruh di Eropa ataupun wilayah perang lainnya.

“Berbeda halnya dengan di Indonesia, terdapat pengaruh yang diberikan dalam konteks naratif mengenai narasi perang akhir zaman,” ujar Rakyan

Dalam webinar yang digelar oleh BPET MUI tersebut, Rakyan menjelaskan bahwa perang yang mulanya diharapkan selesai dalam kurun satu minggu, nyatanya masih berlarut-larut hingga berjalan satu bulan.

 

Melansir data dari Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, per 2 April 2022 disebutkan lebih dari 3.455 korban sipil, di antaranya 1.417 jiwa tewas dan 2.038 orang luka-luka.

“Perang ini mempengaruhi bagaimana pola pikir masyarakat Indonesia. Terlebih adanya keterlibatan muslim Chechnya yang menurukan lebih dari 10 ribu pasukan untuk bersama-sama dengan Rusia melakukan invasi kepada Ukraina,” tuturnya.

Rakyan juga menyatakan, dalam beberapa sumber disebutkan bahwa kelompok Kurdistan dari YPJ yang dulu terlibat aktif dalam perang Suriah, ikut serta turun ke medan perang.

Faktor-faktor tersebut pada akhirnya menciptakan narasi yang sangat berbahaya bagi Indonesia.

 

“Saya coba mendata persebaran narasi berdasarkan keyword di Indonesia dengan cara media monitoring. Tercatat per tanggal 13 Maret hingga 8 April, kata Ukraina diulangi lebih dari 1 juta kali pada berbagai platform media sosial di Indonesia yang kemudian diikuti kata Rusia,” ungkap Rakyan.

 

Melalui riset yang dilakukan olehnya, didapatkan data bahwa rasa ingin tahu masyarakat Indonesia mengenai apa yang terjadi di Ukraina masih sangat tinggi.

Di samping itu, dia menyatakan, salah satu tagar yang cukup terkenal saat berkecamuknya perang antara Rusia dan Ukraina yaitu #bangsarum. Tagar ini sengaja diciptakan dan disebarkan di sosial media Indonesia, karena target dari tagar tersebut adalah orang Indonesia sendiri.

“Kenapa hastag ini diciptakan? Karena bangsa Rum identik dengan nubuwat Rasulullah yang disebutkan dalam hadis. Bahkan jika kita teliti lebih jauh lagi narasi-narasi yang menggunakan hastag Bangsa Rum ini sudah terjadi sebelum perang dimulai,” jelas Direktur IACSP Indonesia.

Rakyan berpesan, perlu ada pernyataan sikap dari lembaga keagamaan dan ormas Islam termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendorong terciptanya kedamaian di tengah umat.

 

Ditambahkan Rakyan, peran utama umat muslim yaitu apabila terjadi pertikaian antara 2 kelompok, maka umat muslim berada di antara mereka untuk mendamaikan. Ia menyatakan bahwa umat Isla tidak justru menjadi salah satu pihak yang terlibat. (mui)

 

Saudi Buka Haji Tahun Ini, Pemerintah Siapkan Langkah Taktis

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief. Menurutnya, kepastian adanya keberangkatan jemaah dari luar Saudi ini telah membuka seluruh simpul persiapan penyelenggaraan yang selama ini terus dilakukan pihaknya.

“Ini kabar gembira. Kepastian adanya kuota ini akan segara kami tindaklanjuti dengan finalisasi sejumlah langkah taktis yang telah dilakukan,” ucapnya.

“Persiapan layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, akan segera difinalkan,” sebutnya lagi.

Menurut Hilman, waktu yang tersedia tidak banyak. Sehingga, pihaknya akan bekerja cepat dalam merampungkan persiapan, termasuk yang terkait dengan teknis pemilihan jemaah berhak berangkat sesuai ketentuan Arab Saudi dan pembinaan manasik bagi mereka.

“Kita akan bergerak cepat untuk melakukan persiapan. Biaya haji juga akan segera kita finalisasi dengan Komisi VIII DPR,” tandasnya.

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dalam surat pengumumannya menyebutkan bahwa haji tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan:

  1. Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
  2. Jamaah yang berasal dari luar Kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

 

MUI Desak Pemerintah Atasi Kenaikan Harga Bahan Pokok

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Jeje Zaenudin meminta pemerintah bekerja keras mengatasi kenaikan beberapa bahan pokok, termasuk harga minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok yang sangat vital bagi masyarakat.

“Kita tentu sangat prihatin dengan situasi seperti ini. Pada saat umat Islam sedang puasa bulan Ramadhan dan pertumbuhan ekonomi yang sangat lemah diperparah dengan meroketnya harga-harga kebutuhan pokok,” ujarnya saat dihubungi MUIDigital, Jumat (8/4).

Kiai Jeje memahami kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah. Namun di sisi lain, Kiai Jeje menilai, rakyat juga mengetahui bahwa pemerintah memiliki program-program raksasa dengan menggunakan anggaran yang sangat besar.

“Maka masyarakat berpikir bahwa sebaiknya pengendalian harga-harga kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat itu lebih diprioritaskan diatasi dari proyek-proyek raksasa yang tidak bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat kecil,”sambungnya.

Untuk itu, ia mengimbau masyarakat untuk semakin hemat dan mengendalikan diri dari budaya konsumtif.

“Hindari dan kurangi belanja barang dan benda-benda yang tidak terlalu penting,” jelasnya.

Kiai Jeje menyarankan agar masyarakat yang mengalami kesulitan untuk memasak dengan minyak goreng karena harga yang tidak menentu, sedapat mungkin disiasati dengan berbagai pola masakan yang mengurangi penggunaan minyak goreng.

 

Ia juga mengajak umat Islam untuk menjadikan momen Ramadhan ini untuk dijadikan sprit budaya hemat.

“Momentum Ramadhan penting dijadikan spirit budaya hidup hemat dan bersahaja terlebih dalam menghadapi kesulitan ekonomi sekarang ini,” pungkasnya

 

 

Saudi Umumkan Helatan Haji 1443 H untuk 1 Juta Jamaah

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kerajaan Arab Saudi hari ini, Sabtu (9/4/2022), resmi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H dengan total jemaah mencapai 1 juta orang. Pengumuman tersebut diterbitkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi.

Pemerintah Indonesia menyambut positif atas pengumuman terbaru dari otoritas Saudi ini.  Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan rasa syukur atas adanya kepastian keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.

“Syukur alhamdulillah, jemaah haji Indonesia bisa berangkat tahun ini. Ini kabar yang sangat ditunggu jemaah haji di tanah air,” tegas Menag di Jakarta.

Menag mengatakan, batalnya pemberangkatan jemaah haji Indonesia dalam dua tahun terakhir telah menyebabkan kerinduan mereka yang mendalam untuk ke Tanah Suci. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kerajaan Saudi yang memberi kesempatan tahun ini bagi jemaah Indonesia untuk memenuhi panggilan beribadah haji,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa GusMen ini menegaskan bahwa berapapun kuota yang diberikan, Indonesia siap menyelenggarakan haji. Sebab, persiapan dengan berbagai skenario pemberangkatan telah dilakukan selama ini.

“Kita akan optimalkan berapapun kuota nanti yang diberikan untuk Indonesia. Bahkan, kalau bisa kita akan upayakan agar Indonesia bisa mendapat tambahan, misalnya dari kuota negara lain yang tidak terserap,” tegasnya.

“Kita siap dan akan lakukan persiapan sebaik mungkin untuk memastikan jemaah terlayani dengan baik,” lanjutnya.

AR Learning Center & YPPN DIY Yogyakarta Bagi Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com)–Lembaga AR Learning Center Pusat dan Yayasan Pusat Pembelajaran Nusantara Daerah Istimewa Yogyakarta (YPPN DIY) mengadakan bagi – bagi Takjil gratis dan menu buka puasa dalam rangka menyemarakan momentum bulan Ramadhan 1443 H / 2022.

“Alhamdulillah, kita rayakan bulan penuh mulia ini dengan banyak kebermanfaat, salah satunya sebar dan bagikan takjil gratis di jalan raya Kabupaten Sleman, tepatnya di Angkringan Si Ndut Prambanan,” terang Mas Andre Hariyanto selaku ketua panitia penyelenggara Bakti Sosial pada Ramadhan kali, Ahad (10/04/2022)

Takjil Gratis dan Bukber ini, tambah pria asal Surabaya, adalah hasil pengumpulan sedekah dan infaq dari program sosial di kelembagaan, baik itu dari dari pengurus dan trainer di AR Learning Center yang hasil tersebut diserahkan ke Yayasan dan dialokasikan kembali.

“Terima kasih juga kepada pengurus, trainer dan alumni yang ikut serta membantu dalam program sosial, semoga berkah dunia akhirat,” ucap Founder Komunitas Taklim Jurnalistik
.
AR Learning Center dan YPPN DIY, lanjutnya, insya Allah selama bulan Ramadhan akan mengadakan bagi takjil berkelanjutam, tidak hanya sekali saja dan rencana akan mengadakan bakti sosial kepada anak panti asuhan rencananya.

“Doakan saja kegiatan sosial ini terus berkelanjutan,” terangnya.

Salah satu penerima Sekar Wangi mengatakan banyak terima kasih kepada AR Learning Center atas takjil untuk berbuka puasa.

“Sukses buat AR Learning Center dan semakin bermanfaat dunia akhirta,” terang perempuan asal Klaten, Jawa Tengah (Hafshah)

DSKS Minta Pemerintah Jamin Keamanan dan Pelaksanaan Aksi 11 April

SOLO(Jurnalislam.com) – Mensikapi rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dan elemen masyarakat pada hari Senin 11 April 2022 di beberapa kota di Indonesia, Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) memberikan sejumlah pernyataan sikapnya.

“Menghimbau agar aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian agar tidak melakukan kekerasan saat menangani demonstrasi,” ujar Koordinator DRT DSKS, Ustadz Syihabuddin Abdul Muiz, Ahad (10/4).

Ustadz Syihab menambahkan agar dalam penyampaian pendapat tersebut tidak boleh ada tetesan darah.

“Bagaimanapun juga menyatakan pendapat di muka umum merupakan hak setiap anak bangsa karena hal itu dilindungi oleh Undang-undang,”tambahnya.

Kembalikan trias politika pada rel yang benar. Menekankan kepada seluruh tokoh Nasional dan sejumlah pakar ekonomi lebih perhatian dan empati kepada rakyat.

Ustadz Syihab juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan waspada dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab agar tidak terjadi kerusakan. Terakhir agar tetap menjaga kekhusukan di bulan Ramadhan dengan banyak berdoa untuk kesejahteraan dan keselamatan negeri ini.

Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Vonis 3 Tahun Munarman

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Tim kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman telah merampungkan analisis mendalam terkait vonis terhadap kliennya. Dari kajian itu, ditemukan sejumlah kejanggalan atas vonis tersebut.

Perwakilan tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyampaikan kesalahan dalam pertimbangan vonis. Pertama, kata Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN. JKT. PST Tanggal 11 Oktober 2014, padahal bukti terlampir adalah Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Kedua, dalam penetapan tersebut tidak pernah ada nomenklatur ISIS. Ketiga, acara di UIN Ciputat disebut berlangsung sejak pagi hari sampai Zhuhur, padahal faktanya Ashar sampai Maghrib.

“Keempat, tentang tuduhan membantu (kegiatan ISIS), bahwa saat itu tidak ada satupun perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003,” kata Aziz dalam keterangannya Kamis (7/4).

Munarman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena tak melaporkan tindak pidana terorisme. Namun tim kuasa hukum menyinggung dua hal penting yang merupakan fakta persidangan dan termuat dalam keterangan saksi. Pertama, rangkaian acara di UIN Ciputat, Makassar dan Medan tersebut terbuka untuk umum. Bahkan, dua acara di Makassar dihadiri dan diatur dalam konvoinya oleh aparat keamanan dan sudah dilaporkan kepada pihak Polda dan Polres setempat.

Kedua, Aziz menyebut Munarman pernah melaporkannya kepada Kapolri yang menjabat saat itu tentang rangkaian peristiwa Makassar dalam diskusi di rumah dinasnya. “Jika ingin menyasar klien kami sebagai terpidana atas tuduhan pidana menyembunyikan informasi, maka tentu saja aparat keamanan yang terlibat dalam tiga rangkaian acara di Makassar dan Medan harus diusut pula,” ujar Aziz.

Aziz juga menyinggung diskriminasi hukum yang dialami Munarman. “Demikian juga yang terlibat dalam ‘melepaskan’ orang-orang yang akhirnya melakukan bom dan berbagai aksi teror di Filipina dan Indonesia setelah ditahan pada saat, sebelum/setelah berangkat ke Suriah maka mereka aparat-aparat tersebut harus diproses hukum, jika tidak, maka jelas ini adalah penegakan hukum yang diskriminatif,” lanjut Aziz.

Selain itu, Aziz menilai, vonis kepada kliennya sudah membuktikan bahwa Munarman bukan teroris. Sehingga segala tuduhan kepada Munarman soal mendalangi aksi terorisme hanya fitnah belaka.

“Vonis tersebut menegaskan tudingan dan tuduhan terhadap klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini yang dimonsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris adalah fitnah keji dan berbau pesanan khusus yang ditujukan untuk membunuh karakter klien kami dan narasi sesat menyesatkan dari awal proses perkara kasus ini hingga saat ini,” kata Aziz.

Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai, Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti. Sehingga Majelis Hakim memvonis Munarman dengan penjara tiga tahun.

 

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu, yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber: republika.co.id

 

Vonis Hakim Buktikan Munarman Bukan Teroris

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Pieter Ell, menyatakan kliennya bukan teroris. Hal ini berdasarkan materi vonis yang dijatuhkan kepada Munarman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022).

Pieter menyebut vonis penjara tiga tahun yang diputuslan hakim berbeda dengan tuntutan 8 tahun dari jaksa. Kemudian pasal yang dilanggar, lanjut dia, bukan Munarman sebagai teroris. Berdasarkan putusan hakim itulah, ia meyakini kliennya tak pantas disebut teroris.

“Putusan hakim dan pertimbangan hukum yaitu tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa. Jadi Hakim menggunakan pasal 13 sehingga putusannya itu 3 tahun. Alasan 3 tahun itu karena hakim berpendapat bahwa (Munarman) menyembunyikan informasi tentang kegiatan teroris begitu,” kata Pieter kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).

Pieter menyebut berdasarkan putusan ini maka tuduhan terhadap Munarman sebagai teroris itu terbantahkan. Sebab Munarman hanya divonis bersalah soal tak melaporkan informasi kegiatan teroris.

“Dia bukan teroris. Tetapi menurut hakim dia hanya menyembunyikan informasi tentang kegiatan teroris,” ujar Pieter.

Atas dasar itulah, tim kuasa hukum dan Munarman menyatakan kesiapan untuk mengajukan banding. “Karena ini belum kiamat masih ada jalan untuk memperjuangkan klien kami, Munarman,” ucap Pieter.

Diketahui, JPU menuntut Munarman hukuman delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme. Namun hanya pasal mengenai menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme saja yang terbukti.

Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ancaman hukuman dalam pasal itu yaitu pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Sumber: republika.co.id