MUI Komitmen Perluas Pemantauan Tayangan TV saat Ramadhan

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Majelis Ulama Indonesia berkomitmen untuk memperluas pemantauan pada tayangan pada Ramadhan.

Kendati demikian, Wakil Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Asrori S Karni, mengatakan dia mengaku pihaknya masih memerlukan proses telaah lebih cermat untuk menentukan media mana saja yang akan dipantau.

“Karena begini, TV lama mau ditinggalkan sama sekali juga tidak bisa begitu saja, karena dari 15 TV lama itu, itu sudah mempunyai akun Youtube dengan subscriber yang sangat banyak,”kata Kiai Asrori saat diwawancara oleh MUIDigital, Rabu (20/4/2022).

 

Kiai Asrori menambahkan, dari 15 TV yang sudah memiliki akun youtube tersebut memiliki jumlah penonton dan subscriber yang cukup tinggi.

Bahkan, kata dia, dua di antaranya masuk kedalam 10 besar youtuber dengan subscriber tertinggi di Indonesia.

 

“Artinya, pengaruh mereka masih patut diperhitungkan, tidak ditinggal begitu saja,”jelasnya.

Hal ini, kata dia, dipengaruhi oleh perkembangan media yang begitu pesat dan melahirkan new media yang menjadi mainstream. Sehingga, lanjutnya, ide memperluas objek pemantauan di luar TV konvensional sebenarnya sudah bergulir beberapa tahun terakhir.

Hanya saja, sejauh ini baru di implementasikan dalam program syiar Ramadhan yang terdiri dari 3 program. Ketiga program tersebut yaitu halaqah pra Ramadhan, pematauan Ramadhan, dan Anugerah Syiar Ramadhan.

“Jadi, halaqah itu pra Ramadhan, saat Ramadhan ada pemantauan, setelah Ramadhan ada Anugrah Syiar Ramadhan,”jelasnya.

Kiai Asrori menjelaskan, perluasan di luar TV konvensional itu baru ada agenda apresiasi. Dia mengungkapkan bahwa pihaknya pernah mengapresiasi youtuber di luar TV.

Namun, terkait dengan pemantauan, kiai Asrori menyebut dua tahun ini pihaknya telah melakukan pemantauan yang lebih luas.

Meski begitu, Kiai Asrori mengaku akan ada diskusi lebih lanjut untuk melakukan pemantauan lebih luas kearah TV Digital dan masuk ke media sosial.

“Maka itu, belum terlalu di seriusi lebih karena pertimbangan-pertimbangan sampel pemilihan TV Digital yang pas itu apa. Tapi kedepan, saya yakin akan menjadi agenda,” tuturnya. (mui)

LBH Street Lawyer Minta Kejagung Bongkar Kasus Kelangkaan Minyak yang Libatkan Pejabat Tinggi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Perwakilan LBH Street Lawyer Sumadi Atmadja, S.H. ikut bersuara terkait dengan ditetapkannya 4 (empat) tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi izin Crude Palm Oil (CPO), LBH Street Lawyer dengan ini menyampaikan sebagai berikut :

“Bahwa adanya mafia minyak goreng telah mengakibatkan kelangkaan minyak goreng dan berdampak pada tingginya harga minyak goreng yang membuat masyarakat menderita serta menimbulkan kerugian perekonomian negara,” katanya dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com baru-baru ini.

Ia juga meminta Kejaksaan Agung dalam hal ini tidak perlu ragu untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait baik dari pihak pejabat pemerintahan maupun swasta, termasuk Menteri Perdagangan yang membawahi Dirjen Perdagangan Luar Negeri, maupun CEO / pejabat dan/atau share holders dari perusahaan swasta yang diduga terlibat;

 

“Mendorong dan mendukung Kejaksaan Agung di bawah pimpinan Dr. ST. Burhanuddin., S.H.,M.H. agar mengusut tuntas dugaan korupsi terkait izin Crude Palm Oil (CPO) dan memberantas mafia minyak goreng sampai ke biangnya tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

 

 

Ketentuan dan Keutamaan Amil Zakat dalam Islam

Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan Direktur Lazisma

 

Pada generasi awal dalam sejarah Islam pembentukan panitia amil zakat ditunjuk langsung oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Dr Yusuf Al-Qaradawi menjelaskan, bahwa Rasulullah telah mengutus lebih 25 amil zakat ke seluruh pelosok membawa perintah pengumpulan dana zakat.

Para sahabat Nabi Muhammad shalallahu alaihi wassalam yang dikenal pintar, amanah, transparan, dan profesional dalam hal pengelolaan dana zakat antara lain sahabat terkemuka yaitu Ali bin Thalib, Abdullah bin Mas’ud, dan Mu’adz bin Jabal. Penunjukan petugas atau amil zakat terus berlangsung sampai generasi sahabat hingga sekarang.

Dalam ketentuan fikih bahwa yang dimaksud dengan amil zakat adalah panitia atau badan yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam kontekz di Indonesia, lebih tepatnya adalah lembaga atau badan yang sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Untuk menjadi amil zakat dimana tugas pokoknya adalah menghimpun dan mendistribusikanya harus memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu orang yang merdeka (bukan budak), laki-laki, mukallaf, adil dalam seluruh kesaksian, beragama Islam, memiliki pendengaran yang baik, memiliki penglihatan yang baik, memahami dengan baik fiqih zakat, dan bukan keturunan Bani Hasyim.

Sedangkan tugas amil zakat adalah menginventarisasi (mendata) orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat, menginventarisasi orang-orang yang berhak menerima zakat, mengambil dan mengumpulkan zakat, mencatat harta zakat yang masuk dan yang dikeluarkan, dan menentukan ukuran (sedikit dan banyaknya) zakat, menakar, menimbang, menghitung porsi mustahiqqus zakat, menjaga keamanan harta zakat, dan membagi-bagikan harta zakat pada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqqin).

 

Untuk di Indonesia, Undang-undang dan peraturan zakat yang ada, terdapat tiga pengelola zakat di Indonesia yakni pertama, Badan Amil Zakat Nasional atau (Baznas) baik di tingkat nasional, provinsi maupun Kabupaten, kedua, Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah diberi izin oleh Baznas, dan ketiga pengelola zakat perseorangan atau kumpulan perseorangan dalam masyarakat di komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh Baznas dan LAZ dan diakui oleh Baznas Kabupaten atau LAZ Kabupaten.

Penjelasan tersebut dapat dirujuk pada UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP No 14 Tahun 2014 pasal 1 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, dan diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

Tugas mulia
Aktif menjadi pengurus atau petugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah seperti yang dilakukan oleh pengurus Lazisnu, Lazismu, Dompet Dhuafa, Laz Sidogiri, Lazisma, dan lainnya adalah tugas mulia. Menghimpun dana sosial yang dilakukan pengurus amil zakat, infak dan sedekah tidak boleh diartikan sebagai orang yang meminta minta seperti pengemis jalanan atau pungutan liar.

Mereka adalah penyeru agama, penyambung kebenaran, fasilitator antara yang pemberi dan penerima dan penyeru perintah wajibnya zakat yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada umat Islam.

 

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.

Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Mahamendengar, Mahamengetahui.” (QS At Taubah ayat 103)

Tugas mulia pengurus lembaga amil zakat, infak, dan sedekah dapat terlihat ketika mereka sedang mengingatkan dan mengajak orang lain untuk menunaikan zakat atau infak dan sedekah.

Posisi mereka sama persis dengan seorang penceramah atau khotib di mimbar-mimbar Jum’at yang sedang menyeru pada kebaikan; mengajak kepada yang makruf (terpuji) dan mencegah perbuatan yang mungkar (terlarang).

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ
“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran ayat 110)

Petugas amil zakat, infak, dan sedekah adalah tidak saja mulia di hadapan manusia tapi juga mulia di hadapan Allah SWT.

مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ, فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِ فَاعِلِهِ
“Barangsiapa menunjukkan suatu kebaikan, maka ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang melakukannya.” (HR Muslim)

Tugas menghimpun dan mendistribusikan dana zakat, infak, dan sedekah tentu tidak boleh disamakan dengan orang yang meminta-minta dipinggir jalan untuk kepentingan diri sendiri. Dalam ajaran Islam meminta minta itu tidak baik bahkan dilarang.

 

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR Ahmad).

Oleh karenanya, menjadi petugas amil zakat, infak, dan sedekah harus tetap tampil gagah, dan tentu harus amanah transparan dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Pengurus atau amil zakat adalah fasilitator dari para dermawan yang hendak memberikan zakat, infak, dan sedekahnya.
Ada jutaan umat Islam, khususnya teretan (saudara) yang sedang menanti uluran tangan para dermawan. Dalam harta kita terdapat hak orang lain yang harus kita berikan.

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
“Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS Adz Dzariyat ayat 19). Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:
مَا آمَنَ بِي مَنْ بَاتَ شَبْعَانً وَجَارُهُ جَائِعٌ إِلَى جَنْبِهِ وَهُوَ يَعْلَمْ بِهِ
“Tidak mengimaniku dengan sempurna orang yang bermalam dalam kondisi kenyang, sementara tetangganya kelaparan di sisinya dan ia mengetahuinya.” (HR ath-Thabarani dan al-Bazzar)

Komitmen dan cita-cita luhur yang harus dimiliki oleh pengurus lembaga amil zakat, infak dan sedekah adalah mendorong dan mengedukasi umat Islam, agar mereka yang kaya agar mengeluarkan zakat, infak, dan sedekahnya.

Selain mendorong umat Islam tentang fadilah atau keutamaan menunaikan zakat, infak dan sedekah, penting juga kita mengedukasi masyarakat, dimana yang semula tahun ini statusnya sebagai penerima zakat atau infak, bagaimana sekiranya tahun depan status dirinya meningkat menjadi orang yang mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah.

 

Haji Kembali Digelar, Penyelenggara Didorong Persiapkan Dengan Matang

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk bekerja cepat dan cermat untuk mempersiapkan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022M.

Hal ini ditegaskan Menag Yaqut saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443H/2022M. “Saya tidak mau ada yang santai-santai, sebanyak apapun pengalaman yang dimiliki dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegas Menag, Rabu (20/4/2022).

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief,  Staf Khusus Menteri Agama, Staf Ahli Menteri Agama  serta jajaran pejabat eselon II Ditjen PHU.

Sebelumnya, Menag juga telah mengumumkan pada tahun ini, Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji disertai 1.901 petugas. Pemberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan dilaksanakan pada 4 Juni 2022.

Menag menegaskan, kecepatan dan kecermatan dalam persiapan penyelenggaraan haji harus dilakukan, mengingat ini adalah kali pertama Indonesia memberangkatkan jemaah haji pada masa pandemi.

“Karena haji kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak beberapa hari lalu kita sudah bersusah payah untuk mendapatkan kuota haji, kali ini kita harus bersusah payah agar pelaksanaan haji bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Menag.

“Kita bisa saja tidak cuti. Kita bisa saja tidak libur meski instansi-intansi lain sedang libur. Waktu kita untuk penyelenggaraan ibadah haji ini semakin dekat dan terbatas,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh Hilman Latief memaparkan beberapa hal yang menjadi pembahasan, diantaranya mengenai timeline penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi persiapan transportasi, persiapan petugas, persiapan visa, persiapan pembinaan manasik, persiapan asuransi, persiapan layanan akomodasi di Arab Saudi, serta persiapan vaksinasi jemaah haji.

“Kami sudah siapkan tahapan-tahapan pemberangkatannya. Sudah kita susun sebagaimana target yang Pak Menteri sudah sampaikan kepada publik, yaitu pada tanggal 4 Juni 2022 untuk pemberangkatan pertama,” ujar Hilman.

Selain itu juga dibahas mengenai penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), serta usulan skema penempatan jemaah haji Indonesia selama di Arab Saudi.

Kemenag: Hari Kartini Momentum Perhatikan Pendidikan Anak Perempuan

JAKARTA(Jurnalislam.com) – – Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Bimas Islam Kemenag, M. Fuad Nasar menyebut perayaan Hari Kartini sebagai momentum memperhatikan pendidikan anak perempuan di Indonesia. Kemajuan perempuan seringkali dipandang sebagai barometer kemajuan suatu masyarakat dan bangsa.

“Perempuan yang terdidik dan terpelajar berdampak terhadap kualitas generasi yang akan datang,” kata Fuad saat dihubungi Kamis (21/04).

Fuad mengatakan, perempuan yang fitrahnya ditakdirkan menjadi ibu adalah guru pertama dan teladan bagi anak-anaknya dalam membina kejujuran, kecendekiaan, ketulusan, kedermawanan, dan segala sifat mulia yang dibutuhkan bagi sebuah bangsa dan negara yang bermoral.

“Seperti disebut dalam sebuah hadis perjuangan ayah-bunda dalam mengasuh dan mendidik anak-anak perempuannya akan mendapatkan ganjaran yang tinggi di sisi Allah. Hal ini tentu tanpa mengesampingkan pentingnya pengasuhan anak laki-laki,” ujarnya.

Selain itu, Fuad berharap, perempuan Indonesia dapat meresapi semangat perjuangan dan pengabdian Kartini serta pejuang perempuan lainnya di masa lalu sebagai bekal dalam mengarungi masa depan bangsa dan memberikan dedikasi tanpa batas bagi kehidupan keluarga.

“Bagaimana pun keluarga adalah tempat bertolak dan berlabuh bagi seorang perempuan dalam peran, tugas dan profesi apapun yang dilakukannya di tengah masyarakat,” tutupnya.

Seluruh Produk Wajib Bersertifikasi Halal, BPJPH: Tantangan di Edukasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia Muhammad Aqil Irham menyampaikan bahwa untuk menjamin kehalalan produk, perlu dilakukan sertifikasi dan standarisasi. Penilaian halal tidaknya produk dan jasa dilihat dari semua prosesnya, mulai dari hulu ke hilir.

“Pemerintah melalui BPJPH berperan sebagai regulator yang memberikan jaminan kepada konsumen maupun produsen agar aktivitas yang menghubungan keduanya berjalan dengan baik. Halal bukan lagi terkait dengan syariah complain, sudah berkembang menjadi tren gaya hidup anak muda saat ini. Saat ini halal sudah menjadi perbincangan publik. Aspek halal mulai meluas ke dunia pendidikan, sekolah vokasi, dan prodi perguruan tinggi yang sudah membahas tentang industri halal,” jelas Aqil.

Diimplementasikannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mendorong awareness halal tak hanya di kalangan konsumen tapi juga para produsen di industri halal Indonesia.

Gaya hidup halal juga memiliki daya tarik dan potensi besar dalam aspek bisnis. Saat ini, sertifikasi halal menjadi fenomena perdagangan dunia. Kehadiran sertifikasi halal memberikan pengesahan bahwa sebuah produk aman, higienis, dan layak konsumsi. Kepastian seperti ini yang membuat konsumen semakin percaya.

“Tantangan saat ini adalah memperluas edukasi dan mengatasi kendala-kendala teknis yang ditemui saat proses sertifikasi. Pemerintah maupun dunia usaha perlu mengupayakan agar masyarakat dengan mudah mengakses produk dan jasa yang halal. Kami mengapresiasi kesadaran dan komitmen Danone Indonesia sebagai pelaku usaha yang memandang pentingnya jaminan kehalalan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memberikan nilai tambah bagi dunia usaha,” tambah Aqil.

 

Gaya Hidup Halal Dinilai Jadi Kebutuhan Masyarakat Muslim

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Saat ini tren gaya hidup halal semakin populer di masyarakat. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan gaya hidup halal didasari bahwa perilaku ini memiliki banyak manfaat bagi kehidupan. Hal ini sejalan dengan gaya hidup halal yang mengedepankan kebersihan, kesehatan, keamanan, serta membuat kondisi jasmani dan rohani individu semakin terjaga.

Ketika mengonsumsi makanan halal, tubuh mendapatkan asupan nutrisi yang baik dan cukup, pikiran pun tenteram karena paham bahwa semua hal yang digunakan atau dikonsumsi merupakan produk yang aman dan berkualitas.

Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yaitu 229 juta atau sekitar 87,2% dari total populasi[1], Indonesia memiliki potensi untuk mengembangkan seluruh aspek halal. Berdasarkan data Global Islamic Economy Report 2020/2021 bahwa konsumsi produk halal Indonesia pada tahun 2019 mencapai US$144 miliar yang menjadikan Indonesia sebagai konsumen terbesar di sektor ini.

Tingginya potensi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta meningkatkan peran industri halal agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Bertepatan dengan bulan Ramadan yang penuh kebaikan, Danone Indonesia mengadakan webinar bertema “Gaya Hidup Halal Fondasi Indonesia Sehat dan Kuat” yang menghadirkan pembicara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham, Vice Chairwoman Indonesia Halal Lifestyle Center Jetti Rosila Hadi, dan Head of Regulatory Affairs Danone Indonesia Prima Sehanputri. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Danone Indonesia untuk mendorong masyarakat agar menerapkan gaya hidup halal dan bersinergi perkuat ekosistem halal di Indonesia.

Vice Chairwoman Indonesia Halal Lifestyle Center Jetti Rosila Hadi mengatakan bahwa produk halal yang sebelumnya dilihat hanya sebagai kebutuhan bagi masyarakat muslim, kini berkembang menjadi bagian gaya hidup dengan nilai kebaikan dan menjadi tren perdagangan global.

“Tren gaya hidup halal sangat memperhatikan standar kelayakan, kebersihan, dan efek fungsionalnya bagi manusia. Seorang muslim yang menerapkan gaya hidup halal dalam kesehariannya membutuhkan barang konsumsi dan barang guna yang halal dan thoyyib. Dengan adanya lembaga yang mengatur proses sertifikasi halal, dalam hal ini BPJPH, mempermudah masyarakat untuk mengakses produk-produk halal.”

Dalam webinar tersebut, Jetti menjelaskan bahwa jika dilihat dari segi bisnis, satu mata rantai yang dikonsumsi pelaku gaya hidup halal menunjukkan besarnya peluang ekonomi yang dapat dioptimalkan. Apalagi saat ini konsumen produk halal bukan hanya masyarakat muslim, tapi masyarakat yang memprioritaskan jaminan bersih, aman, dan sehat dari produk yang bersertifikat halal.

“Gaya hidup halal kini menjadi alternatif untuk meningkatkan kualitas hidup. Makanan dan minuman yang halal diyakini tidak hanya bersih dan sehat tetapi juga membawa keberkahan yang mendatangkan manfaat besar bagi kualitas hidup. Tubuh kita akan mendapatkan asupan nutrisi yang baik dan cukup, pikiran pun tenteram karena paham bahwa yang dikonsumsi merupakan produk yang aman dan berkualitas,” tambah Jetti.

 

[1]  https://data.kemenag.go.id/statistik/agama/umat/agama

Pesawat Tempur Israel Serang Gaza

GAZA(Jurnalislam.com)–Pesawat-pesawat tempur Israel menyerang situs-situs militer milik gerakan Islam, Hamas, di Kota Khan Younis di Selatan daerah kantong pantai, Gaza, Selasa (19/4/2022) dini hari.

Dilaporkan bahwa pesawat tempur Israel melakukan tujuh serangan udara berturut-turut di situs Al Qadisiya dengan beberapa rudal berat, dan ledakan besar terdengar di seluruh area.

Setelah serangan Israel berakhir, ambulans dan kru pertahanan sipil bergegas ke tempat kejadian.

Warga di daerah itu berbagi gambar dan video pendek dari serangan Israel di akun media sosial mereka, yang menggambarkan kerusakan situs dan sekitarnya.

Sementara itu, Brigade Al-Qassam, sayap militer gerakan Islam, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers kepada The New Arab bahwa gerilyawannya menembakkan rudal permukaan-ke-udara ke jet tempur Israel yang memaksa mereka untuk mundur.

Juru bicara Hamas di Gaza, Hazem Qassem, mengatakan serangan udara di Jalur Gaza Selatan adalah usaha yang gagal untuk mencegah rakyat Palestina melawan pendudukan dan mempertahankan kota Yerusalem dan Masjid Al Aqsa.

Serangan Israel itu merupakan tanggapan atas tembakan roket dari Jalur Gaza tadi malam, menurut Avichai Adraee, juru bicara tentara Israel.

“Jet tempur kami menyerang beberapa target Hamas, termasuk bengkel pembuatan senjata, dan lokasi militer brigade Al-Qassam,” kata Adraee dalam sebuah pernyataan pers dilansir dari The New Arab, Selasa (19/4/2022).

Adraee mencatat bahwa rudal Palestina dicegat oleh sistem pertahanan udara Iron Dome Israel. Baik Palestina maupun Israel tidak melaporkan adanya korban dari insiden tersebut. Namun, penduduk lokal di daerah kantong pantai yang terkepung khawatir tentang memburuknya situasi keamanan dan babak baru pertempuran dengan Israel.

Berbicara kepada The New Arab, Samah al-Ahmed, ibu dari empat anak, mengatakan, “Kami masih mengingat semua kenangan buruk yang kami alami dalam perang Israel terakhir di Gaza. Saya takut dan cemas untuk memulai persiapan perayaan Idul Fitri setelah beberapa hari,” tambah ibu berusia 33 tahun itu.

Ahmed lebih lanjut berpendapat bahwa Israel tidak menunjukkan belas kasihan pada siapa pun dalam perangnya, dan tidak membedakan antara warga sipil dan militan ketika menyerang Gaza.

Sumber: republika.co.id

Sempat Langka, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Jaksa Agung Sanitiar Burhanudiin mengungkapkan, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka atas dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).

Dia menjelaskan, tersangka telah perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti. Yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.

Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO). Juga, tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO.

Tersangka, lanjutnya, ditetapkan ada 4 orang.

“Pertama, pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas,” kata Jaksa Agung dalam keterangan pers disiarkan akun Youtube Kejaksaan RI, Selasa (19/4/2022).

Sumber: cnbc

Satgas Ingatkan Pandemi Belum Berakhir: Hidup Sehat Saat Ramadhan!

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengajak masyarakat untuk berperilaku bersih dan sehat dengan kepatuhan tinggi dalam menjalankan kebijakan penanganan Covid-19. Sehingga, saat Idulfitri nanti dapat berkumpul bersama keluarga serta aman dari Covid-19.

“Perlu digaris bawahi, bahwa baik periode Ramadan saat ini maupun pasca hari raya Idulfitri nanti, protokol kesehatan tetap harus menjadi prioritas dalam menjalankan aktivitas,” kata Wiku saat konferensi pers, dikutip pada Rabu (20/4/2022).

Wiku pun menyarankan lima perilaku yang dapat dilakukan selama bulan Ramadan agar imunitas tubuh terjaga, di antaranya yakni:

  1. Mengusahakan tidur dengan durasi yang cukup (sekitar 8 jam per hari untuk orang dewasa). Masyarakat diminta cermat memilih waktu tidur di tengah rutinitas ibadah dan aktivitas di siang hari agar kebutuhan tubuh untuk istirahat dapat terpenuhi dengan baik.
  2. Tetap terhidrasi. Walaupun berpuasa, kebutuhan 8 gelas air putih per hari harus tetap dipenuhi. Konsumsi air saat waktu berbuka dan sahur secara bertahap. Lengkapi juga kebutuhan hidrasi tubuh dari asupan makanan lainnya seperti buah dan hindari konsumsi minum berkafein.
  3. Makan makanan yang sehat dan bernutrisi. Hindari makan makanan dengan kadar gula dari pangan olahan dan siap saji karena pada umumnya cepat membuat lapar. Serta kontrol konsumsi garam agar tidak menyebabkan cepat merasa haus saat berpuasa.
  4. Memadatkan aktivitas di awal hari agar tidak terlalu letih dalam menjalankan puasa sampai waktu berbuka.
  5. Tetap aktif dengan berolahraga. Lakukan aktivitas fisik ringan untuk mencegah lesu saat beraktivitas.

“Ingat, walau kasus sudah melandai, tapi virus Covid-19 tidak sepenuhnya hilang dan pandemi belum berakhir,” kata Wiku.

Sumber: republika.co.id