PKS Serukan Mobilisasi Bantuan dan Shalat Istisqa Nasional

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mohamad Sohibul Iman menyerukan mobilisasi bantuan untuk korban asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan shalat istisqa nasional.

Sohibul Iman menyebutkan, Relawan PKS sudah melakukan aksi prioritas utama yakni penyelamatan warga terdampak terutama warga kelompok rentan seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, penderita penyakit dan berkebutuhan khusus.

Semua struktur PKS di wilayah terdampak asap di Kalimantan dan Sumatera telah melakukan aksi penyelamatan warga dengan membagikan masker dan membuka posko pengungsian.

“Aksi terjun untuk langsung memadamkan Karhutla juga sudah kita lakukan. Kini saatnya melakukan aksi prioritas pendukung yakni memobilisasi bantuan primer para korban seperti makanan, minuman, pakaian, obat-obatan dan alat kesehatan,” papar Sohibul Iman di kantor DPP PKS, Kamis (19/9/2019).

Sohibul Iman menyebut setiap kader PKS di wilayah terdampak diharapkan bisa menjadi relawan di setiap bidang yang dibutuhkan untuk penyediaan  layanan kesehatan, pendampingan pendidikan, konseling, dan dapur umum di tempat-tempat penampungan.

Sohibul menekankan, kini saatnya menunjukkan kepedulian tanpa harus memandang suku, agama dan golongan apapun.

“Kita terus berusaha memberikan khidmat terbaik untuk rakyat Indonesia, khususnya yang tengah dilanda kesulitan tanpa memandang suku, agama dan dari golongan apapun dibawah NKRI yang kita cintai ini,” papar dia.

Sohibul Iman juga mengajak seluruh kader dan simpatisan PKS untuk berdoa dan melaksanakan shalat istisqa nasional untuk bermunajat kepada Allah SWT, memohon keselamatan dan perlindungan-Nya bagi seluruh warga di seluruh wilayah bencana kabut asap.

Rumah Oksigen

Bersamaan dengan itu, DPP PKS mengirim relawan dari Jakarta untuk daerah Kalimantan Tengah, Riau dan Kalimantan Barat.

Ketua Relawan PKS Agus Trihono menyebutkan, prioritas Relawan PKS dari pusat akan membuat Rumah Oksigen bagi para korban.

“Kami akan berangkat menuju Kalimantan Tengah, Riau dan Kalimantan Barat. Kami membuat program dari Genta PKS ini rencananya PKS akan membuat Rumah Oksigen. Rumah sehat yang bebas dari kabut asap,” kata Agus sebelum berangkat. “Jadi para pengungsi nanti bisa kembali sehat dan bebas dari pengaruh asap. Pengungsi di Rumah Oksigen nanti bisa menghirup udara segar,” ujar dia menambahkan.

Relawan menggunakan beberapa perlengkapan untuk membantu para korban, “Karena keterbatasan tempat, kami membawa air purifier, dan beberapa jenis masker. Karena menurut data di lapangan itu yang sangat dibutuhkan sekarang ini,” ungkap dia.

Ratusan Warga Solo Antusias Tonton Pemutaran Perdana Film Hayya The Power of Love 2

SOLO (Jurnalislam.com) – Acara Nonton bareng film “Hayya” yang digelar Lembaga Kemanusiaan Aman Palestin, Da’i Peduli, dan Keep Organizer di CGV Cinema Transmart Solo mendapat sambutan meriah dari pelajar hingga masyarakat di Solo Raya (19/9/2019).

Banyak Masyarakat kagum dengan cerita yang dihadirkan dalam film, karena terdapat pesan-pesan inspiratif dan penuh makna.

“Malam ini saya bersama keluarga nonton film Hayya. Filmnya menginspirasi banget, Mengingatkan kita agar peduli dengan negara Palestina.” Kata Ibu Desy saat diwawancarai tim.

Begitu juga dengan penonton yang lain yang merasa kaget dengan fakta yang terjadi di Palestina, penderitaan masyarakat disana dan kondisi kamp pengungsian yang minim fasilitas.

“Banyak sekali hal-hal yang ternyata kita tidak tahu apa yang terjadi disana,dan akhirnya bersyukur banget hidup di Indonesia lebih nyaman dari sana. Disini kita bisa hidup dengan damai, sedangkan Palestina selalu terjadi konflik,” tambah seorang peserta nonton bareng yang tidak menyebutkan namanya.

Sekitar 600 peserta nonton bareng pada kamis malam kemarin sangat antusias dan rela meng-antre untuk menunggu jatah film tayang.

“Alhamdulillah acara malam ini sukses, terlihat dari peserta nobar yang overload hingga harus antre untuk tiket nonton dihari jumat. Kurang lebih 600 peserta memadati seluruh studio CGV transmart Solo malam ini.” Ucap Gus Romi pengurus Aman Palestin.

Serangkaian acara mulai dari nonton bareng, meet & great aktor di film “Hayya”,penggalangan dana, dan bagi-bagi voucher untuk berkesempatan tour gratis ke masjid Al-Aqsa.

Alhamdulillah, dihari pertama tayang saya bisa menemani warga Solo untuk menonton film Hayya. Seluruh tiket di Solo sold out dan seluruh peserta bersuka cita sambil berdonasi. Karena setiap pembelian tiket hasilnya akan didonasikan ke saudara-saudara kita di Palestina.” Ujar Mas Adhin aktor pemain film Hayya.

Mas Adhin juga menghimbau kepada seluruh warga Indonesia untuk menjaga film Hayya di bioskop.

“Terimakasih semua terimakasih Indonesia mohon doanya supaya dihari kedua, ketiga, dan seterusnya Hayya bertahan di bioskop. Pesan saya jaga Hayya di bioskop siapapun kalian, karena dengan ini kita bisa memanusiakan manusia. Terimakasih sekali.” Tegasnya.

Dengan adanya nobar Film Hayya, diharapkan masyarakat kembali peduli terhadap krisis yang ada di Palestina.

“Kami harap dengan adanya nobar Film Hayya masyarakat Indonesia mngetahui informasi tentang kondisi Palestina saat ini, dan memunculkan rasa peduli terhadap kemanusiaan di Palestina.” Pesan Twedi selaku ketua panitia nobar.

Reporter: Hasan Shoghir

Masih Bermasalah, Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) versi 15 September 2019 masih menyisakan banyak persoalan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat beberapa masalah.

Di antaranya, tindak pidana pelanggaran berat, catatan kritis terhadap pemidanaan, mempertanyakan frasa yang menimbulkan ketidakpastian hukum serta penerapan fungsi hukum pidana ‘ultimum remidium’ yang kurang tepat.

“Kami menilai RKUHP melihat paradigma pelanggaran HAM berat memiliki sesuatu yang berbeda dengan hukum internasional,” kata Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Karena itu, Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR menunda pengesahan RKUHP ini dan dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal bermasalah. Sehingga penegakan hukum dapat mengurangi angka pelanggaran.

Seperti pada pasal 599 KUHP, menurutnya, ada kesalahan mendasar di mana setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum akan dihukum. Sedangkan dalam hukum internasional adalah setiap tindakan, bukan setiap orang.

“Kalau dalam situasi perang, ada pasukan pemerintah ada pasukan pemberontak, karena paradigma setiap orang tidak bisa disamakan dengan kejahatan biasa karena harus ada pertanggungjawaban dari pembuat kebijakan,” ujarnya.

Ia juga menilai dalam beberapa konteks, RKUHP belum bisa memberikan kepastian hukum karena ada frasa yang menimbulkan multitafsir. Menurutnya, frasa itu tidak memberikan kepastian hukum seperti frasa “menimbulkan kegaduhan” dan “dalam living law”.

“Seperti ada orang yang mengeluh karena kesulitan hidup dan menjadi gelandangan bisa kena pidana, ini tentu menurut kami tidak tepat karena negara telah mengatur orang yang terlantar atau fakir miskin menjadi tanggung jawab konstitusi,” paparnya.

Selain itu, penerapan fungsi hukum pidana ultimum remidium dalam RKUHP masih kurang tepat dalam beberapa pasal. Menurut Chairul, banyak persoalan sosial yang seharusnya dapat menggunakan penghukuman lain yang mampu menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat justru dikenakan sanksi pidana.

“Dalam doktrin pemidanaan, pemidanaan merupakan solusi terakhir untuk menetapkan hukuman terakhir bagi masyarakat, bukan sedikit-dikit dipidana,” katanya.

Ini juga seolah bertolak belakang terhadap beberapa jenis tindak pidana terkait pelanggaran HAM berat, korupsi, narkotika, terorisme, dan pencucian uang yang justru mengalami pengurangan pemidanaan. Karena itu, Komnas HAM meminta agar pengesahan RKUHP ini ditunda dan dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal bermasalah.

“Kami tentu akan mengirimkan surat kepada DPR dan pemerintah karena banyak pasal-pasal yang memerlukan perbaikan,” ujarnya.

Imam Nahrawi Mundur Jadi Menpora

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9) pagi.

Imam Nahrawi menemui Presiden setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap terkait penyaluran bantuan kepada KONI tahun anggaran 2018.

“Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya,” ujar Jokowi dalam pernyataan persnya di Istana Merdeka.

Menurut Jokowi, kehadiran Imam tersebut untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Jokowi mengaku menghormati apa yang telah diputuskan oleh KPK terkait penetapan salah satu menterinya sebagai tersangka kasus korupsi.

“Saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” tambah dia.

Sementara itu, setelah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka, KPK akan segera memanggil Menpora ke gedung KPK.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan penetapan tersangka terhadap Imam membuktikan komitmen KPK untuk terus memberantas korupsi setelah paripurna DPR mengesahkan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Ia menegaskan KPK bakal tetap bersungguh-sungguh memberantas korupsi.

Sumber: republika.co.id

 

Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Menpora Imam Nahrawi Korupsi Dana Hibah

AKARTA (Jurnalislam.com)–Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalauran dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah asisten pribadi Imam bernama Miftahul Ulum, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy, dua staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanto, dan Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.

Imam diduga diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (18/9/2019).

Sementara itu, jaksa KPK dalam sidang sebelumnya menyebut Imam bersama-sama stafnya melakukan permufakatan jahat secara diam-diam.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan untuk Ending dan Johny yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Menurut jaksa, keterangan Imam dan asisten pribadinya serta staf protokol Kemenpora Arief Susanto yang membantah adanya penerimaan uang, harus dikesampingkan.

Keterangan mereka dianggap tidak relevan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.

Menurut jaksa, adanya keterkaitan bukti dan keterangan saksi lainnya justru menununjukkan bukti hukum bahwa Imam, Ulum, dan Arief melakukan permufakatan jahat.

“Adanya keikutsertaan para saksi tersebut dalam suatu kejahatan yang termasuk dalam permufakatan jahat diam-diam atau disebut sukzessive mittaterschaft,” ujar jaksa Ronald saat membacakan surat tuntutan.

Sumber: kompas.com

Kualitas Udara Riau dan Palangkaraya Masih Berbahaya

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Data AirVisual mencatat kualitas udara Kota Pekanbaru, Riau dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis pagi (19/9/2019) masih dalam level berbahaya.

Menurut situs penyedia data kualitas udara itu, indeks kualitas udara (air quality index/AQI ) di Pekanbaru pada Kamis pagi pukul 10.00 berada di angka 358.

Angka tersebut menunjukkan kualitas udara berada dalam kategori berbahaya (301-500) dengan kandungan polusi PM2.5 sebesar 308 mikrogram/m³. Adapun tingkat polusi ini dapat berubah sewaktu-waktu.

Sedangkan AQI di Palangkaraya berada di angka 382 dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 332 mikrogram/m³.

Sebagai catatan, ambang batas normal yang ditetapkan World Health Organization (WHO) untuk kandungan polusi atau partikel debu halus PM2.5 adalah 25 mikrogram/m³.

Sedangkan ambang batas normal polusi PM2.5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 65 mikrogram/m³.

Kota lainnya yang kualitas udaranya berada dalam kategori berbahaya yakni Simpang (Jambi). Indeks kualitas udaranya berada di angka 458 dengan konsentrasi PM2,5 sebesar 436,7 mikrogram/m³.

AirVisual mengimbau masyarakat agar mengenakan masker ketika beraktivitas di luar. Dalam beberapa hari terakhir, kualitas udara di sejumlah kota tersebut terus memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi.

Adapun AQI merupakan indeks yang digunakan AirVisual untuk mengukur tingkat keparahan polusi udara di sebuah kota. Indeks ini merupakan gabungan dari enam polutan utama, yaitu PM2.5, PM10, karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan ozon (O3) di permukaan tanah.

Rentang nilai AQI adalah 0-500 dengan enam kategori, yakni bagus, sedang, tidak sehat bagi kelompok sensitif, tidak sehat, sangat tidak sehat, dan berbahaya. Makin tinggi nilai AQI, makin parah pula tingkat polusi udara di kota tersebut dan efeknya pun makin berbahaya.

Sumber: bisnis.com

 

Pemerintah Serap Rp7 Triliun dari Lelang Sukuk

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah menyerap dana Rp 7,05 triliun dari lelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara dengan total penawaran yang masuk sebesar Rp 29,02 triliun.

Keterangan pers Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Rabu (18/9), menyebutkan hasil lelang sukuk ini memenuhi target indikatif yang ditentukan sebelumnya.

Jumlah yang dimenangkan untuk seri SPNS04032020 mencapai Rp 1,05 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 5,91964 persen dan imbalan secara diskonto.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 4 Maret 2020 sebesar Rp 10,62 triliun dengan imbal hasil terendah yang masuk 5,90625 persen dan tertinggi 6,15625 persen.

Jumlah dimenangkan untuk seri PBS014 sebesar Rp 0,4 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,56875 persen dan tingkat imbalan 6,5 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 Mei 2021 ini mencapai Rp 7,79 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 6,5 persen dan tertinggi 6,875 persen.

Untuk seri PBS019, jumlah dimenangkan mencapai Rp 2,3 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 6,94731 persen dan tingkat imbalan 8,25 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 September 2023 ini mencapai Rp 5,38 triliun, dengan imbal hasil terendah masuk 6,90625 persen dan tertinggi 7,125 persen.

Untuk seri PBS021, jumlah dimenangkan mencapai Rp 0,4 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 7,39956 persen dan tingkat imbalan 8,5 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 November 2026 ini mencapai Rp 0,97 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 7,3125 persen dan tertinggi 7,625 persen.

Untuk seri PBS022, jumlah dimenangkan mencapai Rp 0,35 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 8,01971 persen dan tingkat imbalan 8,625 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 April 2034 ini mencapai Rp 1,61 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 7,9375 persen dan tertinggi 8,375 persen.

Untuk seri PBS005, jumlah dimenangkan mencapai Rp 2,55 triliun dengan imbal hasil rata-rata tertimbang 8,28266 persen dan tingkat imbalan 6,75 persen.

Penawaran masuk untuk seri SBSN yang jatuh tempo pada 15 April 2043 ini mencapai Rp 2,6315 triliun dengan imbal hasil terendah masuk 8,25 persen dan tertinggi 8,59375 persen.

Sumber: republika.co.id

 

Pasokan Air Warga Habis, BMH Kirim Bantuan Air Bersih di Ponorogo

PONOROGO (Jurnalislam.com)–Krisis air bersih terus dirasakan warga di beberapa daerah di Indonesia.

Salah satunya di Kabupaten Ponorogo, seiring dengan panjangnya musim kemarau tahun ini yang tak kunjung usai.

Melihat keadaan tersebut, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) bekerjasama dengan BPBD Kabupaten Ponorogo menyalurkan sebanyak 60.000 liter air bersih untuk warga yang membutuhkan. Selasa (17/9).

Bantuan air bersih tersebut diberikan langsung oleh BMH ke 10 titik dari 5 Desa & 3 Kecamatan di Kabupaten Ponorogo. Daerah tersebut tersebar di Kec. Pulung, Kec. Slahung, Kec. Badegan yang menjadi langganan krisis air bersih tiap musim kemarau.

Imam Muslim selaku Manager Prodaya BMH mengatakan, Bantuan air bersih ini adalah tahap ke-3 bantuan air bersih yang sudah disalurkan BMH.

“Bakti sosial ini adalah tahap ke 3, kali ini kita salurkan 60.000 liter air bersih di 10 Titik dari 5 Desa, 3 Kecamatan di Kabupaten Ponorogo, yang memang hasil pemetaan kami selalu kesulitan air bersih ketika musim kemarau yaitu Kec. Pulung, Kec. Slahung, Kec. Badegan,” ungkap Muslim dalam keterangan yang diterima Jurniscom.

“Kami dari BMH juga berterima kasih kepada BPBD Kabupaten Ponorogo yang telah men-support dalam program Bantuan Air Bersih, Insya Allah, kami dan donatur akan terus berupaya semampu kami untuk terus membantu daerah-daerah yang masih dilanda krisis air bersih,” ujarnya.

Suparno salah satu warga desa mengaku bersyukur atas bantuan air bersih, krisis air bersih juga sudah dialami warga sejak 6 bulan lalu. Untuk mendapatkan air bersih warga harus mencari sumber air bersih dengan jarak yg cukup jauh.

“Kami sangat bersyukur mendapatkan air bersih gratis dari BMH. Kalau kekurangan air sudah sejak 6 bulan lalu mas, Untuk mendapatkan air bersih warga harus mencari sumber air bersih dengan jarak yg cukup jauh,” tutur Supano.

Warga mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan ini. Mereka berharap agar bantuan air bersih bisa rutin diberikan agar beban warga tidak terlalu berat.

Hingga kini BMH akan terus berupaya memberikan pasokan air bersih untuk warga yang membutuhkannya.

Perjuangan Asep Melawan Asap

RIAU (Jurnalislam.com)–Pria paruh baya ini bernama Asep Solihin, relawan Sinergi Foundation di Riau. Asli Garut, namun telah 11 tahun merantau di provinsi tersebut.

Sudah beberapa waktu ini, sejak asap pekat menyelimuti Riau, ia dan warga lain tak bisa beraktivitas dengan tenang. Bisa jadi, bencana asap ini jadi terparah setelah 2015 lalu Riau terkena masalah yang sama.

“Sejak Senin (16/9/2019), kabut asap cenderung bertambah pekat, bahkan di siang hari. Libur sekolah pun terancam diperpanjang lantaran asap tak kunjung hilang. Kiri kanan, tetangga banyak yang menderita ISPA,” katanya.

Asep tak berdiam diri. Ia menjadi relawan Sinergi Foundation, dan membagikan 400 masker N95 untuk masyarakat. Karena tak punya motor, Asep menggunakan sepedanya berkeliling desa Lubuk Kerapat, Rokan Hulu, Riau.

Dari sekolah ke sekolah, ia membagikan masker dan selebaran tentang cara menggunakan masker ini yang ideal digunakan saat terpapar asap kebakaran. Asep mengaku bersemangat sekali meski hanya bermodal sepeda.

“Sebab saya ingin membantu sesama,” katanya. Asep pun sengaja membaginya ke para pelajar. Karena di usia yang masih belia, menurutnya daya tahan tubuh mereka lebih rentan terpapar ISPA atau gangguan penafasan.

“Kalau membaginya ke sekolah-sekolah, kita juga membantu proses belajar-mengajar di sana. Mereka belajar dengan tenang, tanpa harus terganggu asap,” katanya. Ia pun berharap, bencana asap ini segera terselesaikan dan tertanggulangi, agar masyarakat bisa kembali beraktivitas normal.

Untuk mengurangi dampak kabut asap yang memburuk, Sinergi Foundation sendiri telah menyalurkan 2.962 bantuan berupa masker N95 ke sejumlah wilayah di Riau. Di antaranya daerah Rokan Hulu seperti Rambah Hilir, dan daerah Siak di kecamatan Sungai Apit dan Sabak Auh. Selain bantuan masker, Sinergi Foundation menyebarkan selebaran dan menyosialisasikan pentingnya menggunakan masker N95 di luar rumah. []

Intelektualisme dan Kampus dalam Cengkraman Rezim Islamofobia

Oleh : Sri Puji Hidayati, S.Si, M.Pd

(Jurnalislam.com)–Kasus Prof. Suteki dan Hikma Sanggala merupakan contoh real adanya sandera arogansi rezim islamophobia di kampus. Prof. Suteki dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum Undip.

Selain itu, juga dicopot sebagai pengajar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

Pencopotan jabatan tersebut diduga berkaitan dengan keberadaan Suteki saat menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Prof. Suteki dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (republika.co.id, 11/09/2019).

Sedangkan, Hikma Sanggala adalah mahasiswa IAIN Kendari yang diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa.

Menurut LBH Pelita Umat yang mengawal kasus ini, Hikma dikeluarkan dari kampus karena dianggap berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme.
Selain itu, pihak kampus juga menuding bahwa Hikma menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Meskipun tidak diperinci paham seperti apa yang disebarkan oleh Hikma.

Hikma sendiri merupakan mahasiswa yang aktif dalam menolak pelarangan cadar, UU Ormas dan Kebangkitan PKI. (kiblat.net, 16/09/2019).

Sandera arogansi rezim islamobphobia di kampus menambah daftar hitam potret dan cermin kondisi dunia kampus atau intelektual hari ini.

Padahal masih banyak fenomena negatif lainnya di kampus yang harus diwaspadai dan dicarikan solusinya, seperti kasus pelecehan seksual, pergaulan bebas, kasus pengedaran narkoba, LGBT, apatis dan asosialnya komunitas kampus, dll. Inilah salah satu realitas yang memprihatinkan di dunia kampus dan juga menyakitkan yang harus kita terima.

Kampus seharusnya seperti mata air.

Dari kampus bermula berbagai gagasan, inspirasi, serta motor penggerak perubahan. Seluruh civitas akademica kampus, khususnya rektor, dosen dan mahasiswa akan mewarnai dan menentukan arah perjalanan perubahan.

Sebagai mata air, kampus merupakan sumber pengetahuan dan gagasan yang mentransfer keunggulannya ke lingkungan sekitar, layaknya mata air yang menyuburkan vegetasi disekitarnya tumbuh dengan subur.

Kampus semestinya menjadi tempat lahirnya sosok intelektual yang dengan ilmunya bisa menyuarakan dan memperjuangkan kebenaran.
Namun realitas memprihatinkan nampak dari kasus Prof Suteki dan Hikma Sanggala.

Dua sosok intelektual kampus yang menyuarakan kebenaran bukan pembenaran dan menebarkan kebaikan justru tersandera arogansi rezim islamophobia.
Sandera arogansi rezim islamophobia disebarkan melalui isu radikalisme.

Isu radikalisme digunakan sebagai alat propaganda untuk menjadikan islam sebagai pihak yang tertuduh, menjadikan islam sebagai suatu yang menyeramkan dan berusaha menjauhkan umat islam dari agamanya, termasuk mengkampanyekan Islamophobia pada diri kaum muslimin.

Dituding Sarang Radikal

Caranya dengan melontarkan dan menggiring isu radikalisme ke dalam lingkungan kampus yang dianggap berpotensi sebagai sarang gerakan radikal.
Hal ini memiliki maksud agar para civitas akademica kampus takut serta anti dengan Islam.

Sejatinya islam radikal dengan makna kapitalisme barat hanyalah bualan, propaganda yang diciptakan untuk menghalangi bangkitnya Islam Kaffah.

Sungguh ini adalah suatu propaganda yang jahat terutama untuk Islam.

Sosok Prof. Suteki dan Hikma Sanggala merupakan bukti fenomena tumbuhnya kesadaran islam dan pengamalannya di lingkungan intelektual kampus.
Pemikiran islam politis dan ide-ide islam sebagai solusi atas permasalahan di negeri ini digaungkan oleh mereka.

Selain itu komitmen keberpihakannya kepada Islam, syariah dan islam politik juga tidak diragukan lagi. Hal inilah yang membuat rezim begitu panik dan geram, sehingga bertindak arogan dan semena-mena.

Sehingga harus diambil langkah mencopot statusnya sebagai bagian dari civitas akademica atau para intelektual kampus.

Inilah bukti bahwa civitas akademica atau para intelektual kampus hari ini tersandera oleh arogansi rezim islamofobia.

Intelektualisme dan Islam

Dalam islam, intelektual adalah sosok yang digambarkan memiliki rasa takut kepada Allah Sang pemilik ilmu. Intelektual sangat khawatir jika ilmu yang disampaikan membawa murka, bukan membawa keridhaan dan pahala dari Allah.

Hal ini sangat berlawanan dengan apa yang dibangun oleh dunia pendidikan hari ini cenderung menantang dan lancang terhadap pemilik Ilmu yaitu Allah.
Padahal para civitas akademica mempunyai fungsi dan peran yang besar di dunia kampus maupun masyarakat.

Dosen bertugas mentransformasikan ilmunya serta mengembangkan dan menyebarluaskannya melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan negeri ini.

Mahasiswa berperan sebagai social kontrol dan agent of change di tengah masyarakat serta generasi penerus dan pemimpin masa depan.
Mahasiswa harus memiliki kemampuan intelektual, kepekaan sosial dan politik serta sikap kritis yang kelak mampu memberikan saran, kritik dan juga solusi untuk permasalahan masyarakat maupun negeri ini sesuai dengan sudut pandang Islam.