Ormas Islam Magelang Tuntut Konseptor RUU HIP Diproses Hukum

Ormas Islam Magelang Tuntut Konseptor RUU HIP Diproses Hukum

MAGELANG (Jurnalislam.com) – Masyarakat Magelang bersama puluhan Ormas se-Magelang raya gelar aksi tolak RUU HIP mendukung maklumat MUI di Alun-alun kota Magelang (08/07/20).

Aksi Penolakan RUU HIP diikuti oleh ribuan masyarakat se-Magelang raya dari Jamaah Ansharusyariah (JAS), Front Pembela Islam (FPI), KOKAM Muhammadiyah, pemuda-pemuda masjid dan beberapa komunitas lainnya.

Masyarakat menuntut pemerintah untuk membatalkan seluruh proses pembahasan RUU HIP, dan mendesak aparat yang berwenang untuk mengusut pihak inisiatif dan konseptor RUU HIP, serta  berharap Presiden mengambil posisi yang tegas atai tidak ambigu tentang TAP MPRS nomor XXV/MPRS/1966.

Seluruh peserta sepakat bahwa dalang dari pembahasan RUU HIP adalah antek-antek PKI yang secara sistematis menyusup ke sistem pemerintahan, dan ingin dasar negara sesuai kesepakatan Piagam Jakarta yang dirumuskan oleh umat Islam.

“Dari zaman perumusan pancasila hingga sekarang PKI tidak henti-hentinya berusaha mengambil alih pemerintah di Indonesia untuk merubah ideologi negara, tetapi sebenarnya ideologi bangsa Indonesia adalah yang tertulis di Piagam Jakarta yang disusun dengan jiwa raga ulama dan pahlwan kemerdekaan.” Ucap Priyo wakil ketua Fuimara.

Masyarakat juga meminta dewan DPRD kota dan kabupaten Magelang untuk lebih peka dan kritis terhadap perumusan undang-undang yang berbau PKI.

“Kami disini selain menyampaikan aspirasi juga ingin tau apakah bapak ketua DPRD dan jajarannya mengetahui apa arti yang terkandung didalam RUU HIP, dan jika bapak tau kami mohon untuk lebih tegas ikut menolak rancangan tersebut karena berpotensi merusak keutuhan NKRI. Negara kita semua.” ujar Eko ketua Jamaah Ansharusyariah Magelang.

Setelah adakan orasi dari berbagai perwakilan ormas dilanjutkan dengan agenda audiensi di kantor DPRD Kota Magelang bersama Kodim, Kapolresta dan wakil pimpinan DPRD.

kontributor: Hasan Shoghir

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.