Muslim Darfur Menangis Memohon Bantuan

DARFUR (Jurnalislam.com)  – Kalma Camp, menghadapi kematian dan pemerkosaan di tangan pasukan militer di Darfur, seorang imam Muslim Sudan mengajukan banding ke Uni Internasional untuk Cendekiawan Muslim agar memberi dukungan bagi "saudara-saudara di Sudan, dan khususnya di Darfur."

"Atas nama penjaga Al-Qur'an, imam, dan ulama Darfur, saya mendesak Uni Internasional untuk Cendekiawan Muslim, serta imam dan syekh di seluruh dunia, khususnya di dunia Muslim dan Arab, untuk mendukung saudara-saudara kita di Sudan dan khususnya di Darfur," Syeikh Abdallah Mohamed Abdelrahman, kepala Asosiasi Pengungsi Departemen Agama Darfur mengatakan kepada Radio Dabanga pada hari Selasa (2/12/2014).

"Kami meminta mereka untuk berbicara, dan mengecam ketidakadilan yang terus berlangsung, dan agresi yang dilakukan terhadap mereka," tambahnya.

Permohonan banding imam ini menyusul serangan baru-baru ini oleh milisi pada sekelompok syekh dan ulama Al Qur'an.

Insiden ini terjadi di Wadi Tabbaldin, 15 km sebelah timur Manawashi, Darfur Selatan.

Menurut Radio Dabanga, 15 orang tewas dan banyak yang terluka dalam serangan itu.

Sheikh Abdelrahman juga menuduh pasukan tentara melakukan perkosaan massal di desa Tabit di Darfur Utara pada tanggal 31 Oktober. Itu adalah contoh "serangan meluas yang sedang berlangsung menimpa warga dan pengungsi di seluruh wilayah."

Menyuarakan keprihatinan atas situasi yang meledak, Komisaris Mohamed Nur Bosh, mengatakan bahwa situasi di daerah tersebut masih tegang, "meskipun pasukan tentara Sudan telah dikirim ke desa Hamada, daerah asal syeikh yang dibunuh, untuk mengatasi situasi."

Konflik Darfur meletus pada tahun 2003 ketika pemberontak mengangkat senjata melawan pemerintah dan menuduh pemerintah melakukan diskriminasi.

PBB mengatakan lebih dari 300.000 orang meninggal akibat konflik, penyakit dan kekurangan gizi dan 2,5 juta orang mengungsi.

Pemerintah Sudan mengatakan bahwa 10.000 orang telah tewas.

Tidak ada penyelidikan independen telah dibuat sampai saat ini.

Pengadilan Kriminal Internasional telah dituduhkan bagi Presiden Sudan Omar al-Bashir karena mendalangi genosida dan kejahatan lainnya di wilayah tersebut, sebuah tuduhan yang  ditolak Khartoum karena dianggap sebagai politik. [ded412/onislam]

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.