MUI: Penjarahan dalam Aksi Unjuk Rasa Melanggar Syariat dan Hukum

MUI: Penjarahan dalam Aksi Unjuk Rasa Melanggar Syariat dan Hukum

JAKARTA (Jurnalislam.com)– Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengingatkan massa aksi agar menghentikan praktik penjarahan yang terjadi di tengah gelombang demonstrasi.

Seruan tersebut disampaikan menyusul adanya penjarahan di sejumlah rumah pejabat negara dan anggota DPR RI, termasuk milik Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menegaskan bahwa penyampaian aspirasi, meski dalam kondisi marah sekalipun, tidak boleh dibarengi dengan tindak anarkisme, penjarahan, atau pencurian harta orang lain.

“Tindakan anarkisme dan penjarahan jelas bertentangan dengan hukum agama maupun peraturan perundang-undangan,” kata Prof Ni’am kepada MUIDigital, Ahad (31/8/2025).

Ia menekankan, siapa pun yang mengambil atau menguasai barang secara tidak sah agar segera mengembalikannya kepada pemilik atau aparat, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, itu juga mengajak seluruh elemen untuk menahan diri, bermuhasabah, serta berkomitmen mewujudkan kedamaian dan perbaikan, bukan justru menambah kerusakan.

Menurutnya, di tengah situasi sosial ekonomi dan politik yang tidak stabil serta kesenjangan yang masih tinggi, pejabat maupun masyarakat perlu mengedepankan kesederhanaan.

“Masyarakat dan pejabat harus membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski hanya untuk konten,” tegasnya.

Prof Ni’am juga menekankan bahwa aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang mengkritisi kebijakan tidak adil harus direspon dengan bijak dan cepat.

“Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak,” pungkasnya.

sumber: mui.or.id

Bagikan