JAKARTA(Jurnalislam.com)–Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi mengatakan, MUI sejak awal meminta agar pembahasan RUU HIP dibatalkan, tak hanya ditunda.
Jika hanya ditunda, ia khawatir pembahasan RUU HIP kembali dilanjutkan suatu saat nanti. Ia menambahkan, MUI sangat berharap pemerintah dan DPR serius mendengar aspirasi masyarakat dan ormas-ormas Islam yang menolak RUU HIP.
“MUI dengan segala hormat meminta pemerintah dan DPR memenuhi permintaan pencabutan RUU HIP ini. Kami menghargai sikap pemerintah, tapi tujuan MUI menolak semua isi RUU HIP,” kata dia.
RUU HIP yang diusulkan oleh PDI Perjuangan menuai penolakan karena dinilai mengandung pasal-pasal kontroversial.
Ada sedikitnya empat poin dalam RUU HIP yang paling banyak diprotes, salah satunya ialah tak dicantumkannya Tap MPRS soal pelarangan PKI dan komunisme dalam konsideran. Kemudian, adanya frasa “ketuhanan yang berkebudayaan” dalam pasal 7 ayat (1) dan konsep Trisila dan Ekasila dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3). Selain itu, Haluan Ideologi Pancasila (pasal 2) dinilai mengesampingkan agama.
sumber: republika.co.id