JAKARTA (Jurnalislam.com) – Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Zainut Tauhid Sa’adi mengimbau masyarakat khususnya mahasiswa menghormati hukum dan demokrasi yang ada dan tidak mengatas namakan demokrasi untuk melakukan tindakan anarkis dan menganggu ketertiban umum.
MUI juga menganggap tindakan seperti itu justru bentuk pengingkaran terhadap nilai hukum dan demokrasi itu sendiri.
“Unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, namun dalam pelaksanaannya harus tetap mengindahkan nilai-nilai kesantunan, ketertiban, dan peraturan perundang-undangan,” kata dia melalui siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (18/10/2019).
Selanjutnya, MUI juga meminta berbagai pihak khususnya mahasiswa yang ingin presiden menerbitkan Perppu terhadap UU KPK menggunakan jalan konstitusional baik itu melalui legislative review maupun judicial review.
Kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, MUI berharap keduanya sungguh-sungguh menunaikan janji dan programnya selama masa kampanye dan melakukan usaha-usaha untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan tujuan bernegara yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945.
“Yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” pungkasnya.