MUI Desak DPR Rampungkan RUU Larangan Miras

MUI Desak DPR Rampungkan RUU Larangan Miras

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan RUU Larangan Minuman Keras (Miras).

“Kami heran di negara Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama, peredaran miras begitu bebas, tidak ada undang-undang yang mengaturnya. Di negara barat yang liberal saja pengaturannya sangat ketat tidak semua orang bisa memproduksi dan mengonsumsi miras secara bebas di sembarang tempat,” katanya melalui siaran pers yang diterima Jurnalislam.com, Kamis (31/05/2018).

Menurut MUI, RUU tersebut sebenarnya sudah lama dibahas oleh DPR dan Pemerintah tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda akan segera dirampungkan. Padahal RUU ini sangat ditunggu oleh masyarakat mengingat sudah banyak korban nyawa yang berjatuhan akibat minuman keras.

“MUI menilai ada pihak-pihak yang tidak ingin RUU ini segera selesai karena ada kepentingannya yang terganggu,” tambahnya.

MUI juga, tambah Zainut, meminta kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Larangan Miras untuk secara terbuka dan transparan melaporkan kepada publik mengapa pembahasan RUU ini macet, biar masyarakat tahu fraksi-fraksi yang mendukung dan yang menghambat pembahasan RUU ini.

Selain itu, MUI akan terus mengawal pembahasan RUU ini secara cermat dan serius. Karena RUU ini sangat penting untuk mengatur regulasi miras di Indonesia.

“Jika diperlukan MUI akan melakukan konsolidasi dengan ormas-ormas Islam dan semua komponen bangsa untuk melakukan aksi unjuk rasa meminta dipercepatnya pembahasan dan pengesahannya,” tutupnya.

reporter: gio

Bagikan