BIMA (Jurnalislam.com) – Jelang perayaan Natal 25 Desember 2017, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima NTB secara resmi mengeluarkan imbauan untuk umat Islam. Ketua Umum MUI Kota Bima KH Saleh Ismail mengatakan agar masyarakat saling bertoleransi menjaga kedamaian dan ketertiban selama peribadatan kaum Nasrani.
MUI juga mengingatkan bahwa haram hukumnya seorang muslim menghadiri perayaan Natal. “Berdasarkan keputusan fatwa MUI pusat tertanggal 7 maret 1981 M/ 1 Jumadil Awal 1401 Holeh komisi fatwa mui pusat bahwa perayaan natal di indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa, akan tetapi natal itu tidak dapat dipisahkan dengan soal akidah dan ubudiyah,” kata KH Saleh Ismail dalam keterangan yang diterima Jurnalislam.com, Sabtu (23/12/2017).
Ia pun mengingatkan kembali mengacu Fatwa MUI Jawa Timur, bahwa mengenakan atribut Natal juga mengucapkan selamat Natal hukumnya haram.
“Setiap muslim diharamkan memakai atau mengenakan atribut atau simbol-simbol tertentu yang mencerminkan atribut atau simbol dari suatu agama tertentu selain islam,” katanya.
Hal tersebut, menurut MUI jelas mencerminkan bentuk penyerupaan diri (tasyabuh) dengan syi’ar agama lain.
“Juga setiap muslim juga diharamkan untuk berpartisipasi, memberikan simpati dan ikut bersuka cita serta memberikan ucapan selamat atas hari raya dari agama lain selain Islam,” pungkasnya.