Mimbar Syari’ah: Tuntutan JPU Terhadap Ahok Amputasi Hukum Indonesia

Mimbar Syari’ah: Tuntutan JPU Terhadap Ahok Amputasi Hukum Indonesia

SURABAYA (Jurnalislam.com) – Ketua Mimbar Syariah, Ustadz Hamzah Baya, mengatakan, tuntutan jaksa terhadap Ahok bukan sekedar mencederai hukum akan tetapi mengamputasi hukum Indonesia.

Ustadz Hamzah, menjelaskan, Ahok sudah sepantasnya mendapat hukuman maksimal sesuai pasal yang didakwakan. Akan tetapi, kata dia, JPU hanya menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dan 2 tahun masa percobaan.

“Hal ini bukan lagi mencederai hukum di negeri ini. Tapi, sudah mengamputasi hukum yang ada,” tegasnya.

Ia melanjutkan, persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok hanyalah sandiwara belaka. Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat untuk tidak terlalu berharap kepada keputusan Majelis Hakim.

“Kita tidak bisa berharap terlalu banyak terhadap keputusan majelis hakim dalam persidangan. Kita tahu bahwa mereka tidak akan menjatuhkan vonis atau menghukum penista agama (Ahok) berat,” katanya.

Untuk itu, Ustadz Hamzah meminta umat Islam untuk terus melakukan perlawanan secara hukum maupun bentuk lainnya sampai keadilan ditegakkan.

“Kita harus menjalankan kewajiban kita, yaitu amar ma’ruf dan nahi munkar. Sebab orang-orang kafir dan munafiq tidak akan pernah membiarkan umat Islam menjalankan syariat Allah di bumi ini. Sehingga perlu sebuah upaya atau perlawanan untuk tegaknya keadilan di negeri ini,” pungkasnya.

Mimbar Syari’ah adalah forum koordinasi dan konsolidasi bagi para da’i pejuang penegakkan syariah di Indonesia.

Reporter: Yan Aditya

Bagikan