JAKARTA(Jurnalislam.com) – Meski mendapat banyak penolakan, kluster ketenegakerjaan akhirnya disepakati untuk tetap masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Panitia Kerja RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan pembahasan kluster yang ditolak banyak pihak, terutama kalangan buruh ini, kemarin. Pembahasan kluster ketenagakerjaan dinyatakan selesai setelah Panja RUU Omnibus Law Ciptaker melakukan rapat selama tiga hari, yakni 25- 27 September.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pembahasan RUU akan dilanjutkan ke pembahasan kluster penyiaran. Setelah itu, lanjut dia, akan dilanjutkan dengan pembentukan tim perumus (timus). Penolakan terhadap klaster ketenagakerjaan masuk RUU bukan hanya dilakukan kalangan buruh. Empat fraksi di Panja RUU Omnibus Law Ciptaker di Baleg juga telah meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari draf RUU. Fraksi yang meminta hal tersebut yakni Demokrat, NasDem, PAN, dan PKS.
Dengan selesainya pembahasan kluster ketenagakerjaan, maka pengesahan RUU kontroversial ini tinggal menunggu waktu. Potensi RUU disahkan atau ketuk palu pada 8 Oktober sebagaimana keinginan pemerintah makin mendekati kenyataan.
sumber: sindonews.com