Oleh: Dr Mohammad Ghozali, MA*
Upaya-upaya melestarikan sistem kapitalisme setelah tersingkapnya kebobrokannya, sangat nampak sekali.
Dikotomi mereka sangat arogan tanpa memandang sisi kemanusiaan asal menguntungkan pihak pihak tertentu.
Imperialisme Cina telah mulai diterapkan dan mulai mengikat negara-negara dengan berbagai utang dan bantuan yang mereka umpankan.
Meskipun pertama kalinya persoalan ini tampak samar sebab dibungkus dengan dengan topeng pembebasan dari cengkeraman terpuruknya suatu ekonomi suatu wilayah negara dan dibungkus dengan topeng baju bantuan untuk membangun perekonomian negara.
UU yang baru disahkan oleh institusi pada tengah malam saat penduduk dan masyarakat negeri terlelap dengan tidurnya. Ini sebuah realita yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini dari savana desentralisasi menuju ke sentralisasi oligarki yang sosialisme sebagai ideologi terdepannya, ujung-ujungnya akan akan memperkuat sistem kapitalisme itu sendiri.
Sehingga terjadi penangkapan, penganiayaan, bahkan ada korban yang telah menjadi goresan hitam dari pemaksaan sebuah undang-undang yang merugikan rakyat.
Dalam produk yang katanya dari para wakil rakyat yang terhormat. Tetapi sesungguhnya mereka itu kumpulan kriminal-kriminal yang siap sebagai eksekutor bagi kepentingan pihak tertentu dengan mengatasnamakan rakyat. Sayangnya, rakyat tidak segera sadar bahwa mereka tertipu.
Ironis sebenarnya, manusia dalam peradaban sekarang ini sudah hilang fitrahnya sebagai makhluk mulia. Mereka berubah menjadi binatang buas yang memangsa satu dengan yang lainnya.
Apabila ada orang mengatakan yang berdampak terhadap UU Omnibus Law adalah semata mata buruh, maka pendapat ini sebuah kesalahan dalam memandang sebuah realita.
Kalau kita cermati dari poin-poin UU ini juga akan merugikan pada masyarakat yang hidup di negeri ini terutama pribumi. Terutama pada pasal 121 RUU.
Dalam pasal ini digambarkan bahwa apabila ada masyarakat yang hidup di sebuah kawasan dan kawasan tersebut dianggap strategis menurut pemerintah, maka pemerintah akan membuat rencana pembangunan kawasan industri dengan menyerobot lahan hak milik pribumi dengan membayar ganti rugi yang jauh dari harga normal dan tidak ada kata pribumi menolak walaupun tempat itu sudah dihuni secara turun temurun.
Semua harus tunduk pada yang mengatasnamakan kepentingan umum atau investasi. Tetapi sesungguhnya ada sebuah perampasan hak dan diberikan pada Cukong-cukong pembawa investasi.
Hal ini akan selalu terjadi, dengan legal formal ini maka tidakan semacam itu mereka akan mengatakan bahwa hal ini sudah legal formal.
Maka penderitaan demi penderitaan akan terjadi setiap saat, terlebih lagi sistem ini berubah ke Oligarki kekuasaan, “apa kata di atas maka bawah harus ikut!”
Masih banyak dalam pasal-pasal dalam UU ini yang sangat merugikan rakyat khususnya kaum buruh, berikut ini diantaranya:
- Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena surat peringatan. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan pasal 161 menyebutkan pekerja/buruh yang di PHK karena mendapat surat peringatan memiliki hak mendapatkan pesangon.
- Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena peleburan, pergantian status kepemilikan perusahaan. Pekerja/buruh yang di PHK karena pergantian status kepemilikan perusahaan tidak akan diberi pesangon lagi oleh perusahaan awal, sebab hal ini sudah dihapus dalam UU OL Cipta Kerja.
- Menghapuskan uang pesangon bagi pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan pailit. Pemerintah telah menghapus pasal 164 dan 165 di dalam Cipta Kerja. Jadi nantinya pekerja/buruh yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit tidak mendapatkan pesangon.
- Menghapuskan uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga apabila pekerja/buruh meninggal. Cipta Kerja juga telah menghapus pemberian uang santunan berupa pesangon, hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi ahli waris yang ditinggalkan.
Masih banyak lagi pasal-pasal yang sangat membahayakan terhadap kepentingan penduduk atau masyarakat dalam negeri ini. Terutama dalam penggunaan TKA. Pada Pasal 42 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyatakan: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Tetapi ketentuan ini diperlunak dalam RUU Cipta Kerja, izin tertulis TKA diganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA.
Dan juga Pasal 43 mengenai rencana penggunaan TKA dari pemberi kerja sebagai syarat mendapat izin kerja dimana dalam RUU Cipta kerja, informasi terkait periode penugasan ekspatriat, penunjukan tenaga kerja menjadi warga negara Indonesia sebagai mitra kerja ekspatriat dalam rencana penugasan ekspatriat dihapuskan.
Oleh UU OL CK Pasal 44 mengenai kewajiban menaati ketentuan mengenai jabatan dan kompetensi TKA dihapus. Hal ini akan membuka peluang TKA masuk ke negeri ini dengan mudah. Fakta sudah kita lihat Cina dengan leluasa masuk ke negeri Indonesia dengan mudahnya. Ini apa artinya aneksasi Cina atas Indonesia sudah berlangsung.[]

*Penulis adalah Dosen Fakultas Syariah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Darussalam Gontor