Lewati Batas Waktu, Kepolisian Dinilai Lamban Tangani Kasus Pengeroyokan Laskar

KLATEN (Jurnalislam.com) – Perwakilan ormas Islam, ustadz Bony menilai, penanganan kasus pengeroyokan laskar oleh puluhan preman Rusunawa di Desa Baren Lor, Klaten sangat lamban. Mengingat, Polres Klaten telah melewati batas waktu yang diberikan ormas Islam kepada Polres Klaten, yaitu selama 2 x 24 jam.

“Jadi kita lihat disitu sangat lamban. Seharusnya kejadian seperti itu Polres langsung menyisir Rusunawa ya, karena yang menyerang mereka,” keluhnya.

Padahal, lanjutnya, saat itu mereka tidak hanya menggunakan batu akan tetapi senjata tajam berupa pedang. “Tapi sama sekali tidak, sehingga ketika temen-temen Senin sore showofforce itu, sampai dilempari batu, malah dituduh bahwa temen-temen itu menyerang,” ujar di hadapan ratusan massa dari berbagai ormas Islam Solo di Masjid Raya Klaten Jalan Pemuda, Klaten Kota, Jumat (12/2/2016).

Kedatangan ratusan massa ormas Islam itu untuk memenuhi undangan Majelis Mujahidin (MM) dalam rangka silaturahim memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama aktivis Islam pasca kasus pengroyokan laskar oleh preman Klaten.

Reporter: Dyo | Editor: Ally | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.