JAKARTA(Jurnalislam.com)— Wakaf yang dikelola dengan baik akan turut mewujudkan ekosistem halal yang kuat. Lembaga Wakaf Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun berkomitmen mendukung realisasi ekosistem itu.
Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika, mengatakan optimalisasi potensi wakaf uang dan wakaf produktif bisa mendukung halal supply chain, yaitu jaringan dalam rantai pasok yang dilakukan dengan tujuan untuk menerapkan integritas halal pada proses pemerolehan bahan baku hingga mengantarkan produk pada konsumen.
Seluruh proses yang terlibat dalam jaringan rantai pasok harus patuh pada hukum syariah.
“Jika wakaf di kelola dengan baik makan wakaf itu akan menjadi ladang yang bermanfaat,” kata dia, dalam Webinar Prospek Wakaf yang dan Wakaf Produktif Membangun Halal Suply Chain, akhir pekan ini, Jumat (10/9).
Dia menyebutkan misalnya, bentuk wakaf di Makkah yang manfaatnya bisa dirasakan sekarang oleh jamaah haji asal Aceh sekarang. Wakaf tersebut berasal dari tokoh ulama dari Aceh Habib Bugak Al Asyi.
Sosok yang hidup pada 1800-an Masehi tersebut, membeli sebidang tanah lalu mewakafkannya untuk jamaah haji asal Aceh. Di atas tanah tersebut kini berdiri penginapan.
“Setiap tahunnya jamaah haji asal Aceh menerima pembagian manfaat uang dari hasil pengelolaan wakaf dari Baitul Asyi, per jamaah mendapatkan 1.200 riyal atau sekitar Rp 4,5 Juta,” ujar Guntur.
Lebih lanjut, dia mengatakan Lembaga Wakaf MUI memiliki misi mengubah para mustahik menjadi muzaki dan menjadi wakif (orang yang mewakafkan hartanya).
Guna mendukung misi itu, pihaknya membeberkan sejumlah program unggulan Lembaga Wakaf MUI yaitu antara lain Bank Waqf Mikro MUI, Green House Aquaponik Pesantren, Rumah UMKM Halal Pusat Pengemasan & pemasaran, Green waqf MUI Tambak modern Udang vaname, dan Klinik MUI Healtcare.(mui)00