Kuota Calon Jamaah Haji yang Wafat Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris

Kuota Calon Jamaah Haji yang Wafat Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) dalam sidang paripurna. Revisinya, pelimpahan porsi bagi calon jemaah haji yang wafat.

“Pemerintah berdasarkan persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota DPR RI, maka Pemerintah juga menyetujui RUU tentang PIHU untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.

Ia menjelaskan, para calon jemaah haji yang wafat bisa memberikan kesempatannya berhaji pada ahli warisnya. Misal, suaminya atau istrinya. Lalu orangtuanya ke anaknya.

Lalu, jemaah lanjut usia di atas 65 tahun diberi prioritas berangkat haji. Tapi, tetap didasari kuota tertentu.

Selain itu, RUU ini juga mengatur jemaah haji furoda atau jemaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi sebagai kuota haji khusus. Dalam keberangkatannya harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Undang-undang ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221.000. Itu artinya dari yang selama ini yaitu 17.000,” kata Lukman.

sumber : viva.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.