Terkait konflik antaragama yang menewaskan sedikitnya 27 umat Islam, KUII meminta pemerintah Indonesia agar berkontribusi aktif dalam menyelesaikan konflik komunal terburul di India tersebut.
“Memberikan dukungan kepada umat Islam yang mengalami diskriminasi, kekerasan, dan dicabut hak kewarganegaraannya, dan menyeru Pemerintah agar berkontribusi aktif dalam menyelesaikan konflik yang melanda umat Islam dimana pun, seperti: Perlakuan Pemerintah India terhadap warga Muslim perihal perubahan undang-undang kewarganegaraan (CAA) yang menyebabkan puluhan orang tewas dan ratusan korban serta konflik berkepanjangan di Yaman, Rohingya, Uighur, Kashmir, Suriah, dan lainnya,” bunyi rekomendasi yang dibacakan oleh Wasekjen MUI KH Salahuddin Al-Ayubi.
KUII mendorong pemerintah untuk meneguhkan kembali perannya dalam mendukung pembebasan Masjid Al-Aqsa dari cengkraman Zionis Israel
“Mendukung penuh kemerdekaan Palestina sebagai negara yang berdaulat dan terlibat secara aktif melindungi umat Islam yang teraniaya di berbagai negara,” kata Kiai Salahuddin.
Selain itu, rekomendasi juga menyorot soal pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS.
KUII meminta pemerintah untuk melakukan kajian mendalam tentang pemulangan WNI ex-ISIS ke Indonesia dengan memperhatikan pada ketahanan nasional, penguatan Wasathiyat al-Islam, pengaruh yang ditimbulkan dari kedatangan, dan komitmen Indonesia bebas terorisme dan radikalisme beragama.
“Indonesia harus memiliki integritas kedaulatan penuh dalam seluruh bidang kehidupan bernegara serta bermartabat dengan menghentikan segala macam bentuk intervensi negara lain,” ujarnya.
KUII ke-7 yang berlangsung dari 25-28 Februari 2020 di Novotel Bangka and Convention Center ini dihadiri oleh 842 peserta dari seluruh Indonesia dan undangan negara-negara lain.