KSPI Akan Gelar Demo Tuntut Kenaikan Upah Buruh 10 Persen

KSPI Akan Gelar Demo Tuntut Kenaikan Upah Buruh 10 Persen

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan kembali menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7-10 persen, Rabu (10/11). Aksi akan dilakukan di 26 provinsi secara serentak.

KSPI memastikan aksi 10 November nanti jauh lebih besar dibanding aksi 26 Oktober lalu. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi dilakukan di 150 kabupaten/kota lebih dengan melibatkan 10 ribu buruh lebih yang berasal dari 1.000 pabrik.

“Aksi akan dipusatkan di kantor gubernur, bupati/wali kota, dan kantor DPRD wilayah masing-masing,” kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu (3/11).

Tuntutan dalam aksi 10 November masih sama dengan tuntutan pada aksi sebelumnya. Pertama, naikkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 7-10 persen.

Kedua, berlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2021 dan 2022. Ketiga, batalkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Keempat, tetap berlakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa diikat UU Nomor 11 tahun 2020.

Said menjelaskan, aksi kali ini juga merupakan respons atas pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang disebutnya bersikap tidak adil dan serakah. Apindo, kata Said, tak menjelaskan arti kerugian perusahaan saat pandemi. Padahal, tak semua perusahaan yang merugi.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.