JAKARTA (jurnalislam.com)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Selasa (16/12/2025). Yaqut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Pemeriksaan terhadap Yaqut berlangsung selama sekitar delapan jam. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status Yaqut masih sebagai saksi karena penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara YCQ dan tujuh saksi lainnya dari pihak asosiasi penyelenggara ibadah haji. Pemeriksaan difokuskan pada penghitungan kerugian keuangan negara oleh KPK dan BPK,” ujar Budi di Gedung KPK, Selasa (16/12/2025).
Budi menyebut pemeriksaan tersebut bertujuan melengkapi informasi yang telah dikantongi penyidik, terutama terkait asal-usul kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Menurut Budi, kuota tambahan tersebut sejatinya diberikan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler. Namun dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama justru melakukan diskresi dengan membagi kuota tersebut secara 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
“Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” kata Budi.
Jika mengikuti aturan tersebut, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun faktanya, kuota haji khusus justru meningkat signifikan menjadi 10.000 kuota.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal berangkat.
KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas. Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyelewengan pembagian kuota tambahan haji.
KPK juga mengungkap adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1 triliun. Sejumlah aset telah disita dalam perkara ini, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.