Komnas HAM Pertanyakan Mengapa Keluarga Tak Bisa Akses Korban 22 Mei

Komnas HAM Pertanyakan Mengapa Keluarga Tak Bisa Akses Korban 22 Mei

JAKARTA (Jurnalislam.com)–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono membahas tentang kelanjutan proses hukum terkait kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.

Komisioner Bidang Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Amiruddin mengatakan, dalam pertemuan itu pihaknya menanyakan tentang proses penyelidikan kematian sejumlah demonstran pada kerusuhan itu.

Pasalnya, kasus itu harus terus dilanjutkan sesuai dengan hukum yang ada.

“Kedua, keluarga ada yang datang ke Komnas HAM tentang tak bisa diakses (menjenguk) sebagai keluarga yang ditangkap. Kita sampaikan polisi harus membuka itu semua karena itu hak setiap orang yang ditangkap agar bisa dikunjungi keluarga,” kata Amiruddin pada wartawan di Mapolda Metro Jaya Selasa (9/7/2019).

Ketiga, lanjut dia, Komnas HAM menyampaikan undangan pemeriksaan pada sejumlah nama personel Polri yang bertugas di lapangan saat kerusuhan 21-23 Mei.

Komnas HAM ingin mendalami situasi di lapangan dari sudut pandang polisi saat kejadian.

Dia menambahkan, Kapolda pun berjanji akan menyiapkan personelnya untuk diperiksa terkait persoalan tersebut. “Kami ingin mendalami situasi di lapangan dari sisi polisi, kan tak bisa satu sisi saja,” ucapnya.

Sumber: sindonews.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.